Macam-macam invensi yang dapat dipatenkan adalah hal yang perlu untuk Anda ketahui. Apa saja invensi yang dapat dipatenkan? Bagi Anda yang ingin mematenkan ide (invensi), sebaiknya pelajari terlebih dahulu apakah hasil karya yang berupa ide (invensi) memenuhi persyaratan. Dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah, memudahkan Anda untuk mengetahui kriteria invensi yang dapat dipatenkan dan tidak dapat dipatenkan. Hak Paten merupakan bagian dari HAKI. Berikut ini ulasannya!
Pengertian Paten, Invensi dan Investor
Sebelum membahas lebih jauh, kita pahami terlebih dahulu pengertian paten, invensi dan investor.
Sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), “Paten adalah suatu hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”
Selanjutnya, pada Pasal 1 angka 2 UU Paten, “Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.”
Kemudian, pada Pasal 1 angka 3 UU Paten menjelaskan pengertian investor, “Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.”
Dari ketiga pengertian di atas, terdapat keterkaitan satu sama lain, antara paten, invensi dan inventor.
Macam-Macam Invensi yang Dapat Dipatenkan
Berdasarkan Pasal 5 UU Paten mengatur invensi yang dapat dipatenkan, di antaranya adalah:
1. Macam-macam invensi yang dapat dipatenkan adalah Invensi yang Dianggap Baru dan Mengandung Inventif
Invensi dianggap baru dan dapat dimohonkan paten jika tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU Paten.
2. Teknologi yang Dimaksud Telah Diumumkan di Indonesia atau luar Indonesia
Peraturan ini mengacu pada Pasal 5 ayat (2) UU Paten, teknologi yang dimaksud pada ayat (1) merupakan teknologi diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam bentuk tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan dan penggunaan atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum:
– tanggal penerimaan atau
– tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
3. Teknologi yang Diungkap Sebelumnya Mencakup Dokumen Permohonan Lain yang Diajukan di Indonesia
Teknologi yang diungkap sebelumnya mencakup dokumen Permohonan lain yang diajukan di indonesia. Selain itu, dokumen permohonan tersebut dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan susbtantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan. Aturan ini berdasarkan UU Paten Pasal 5 ayat (3).
Apa yang Menyebabkan Invensi Tidak Dianggap Telah Diumumkan?
Berkaitan dengan Pasal 5 ayat (2), pada Pasal 6 menjelaskan terdapat pengecualian bahwa Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:
- Dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri;
- Digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/atau
- Diumumkan oleh Inventornya dalam:
– sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau
– forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.
Selain itu, Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan bila dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
Invensi yang Tidak Dapat Dipatenkan
Kemudian, pada pasal 9 UU Paten mengatur terkait invensi yang tidak dapat Anda mohonkan paten, sebagai berikut:
- proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
- metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
- teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
- makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
- proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
Demikianlah penjelasan mengenai macam-macam invensi yang dapat dipatenkan. Bila Anda ingin mendaftarkan merek, Indogate bersama tim profesional membantu segala kebutuhan legal Anda.
Image by rawpixel(dot)com