Jenis Usaha yang Tidak Diperbolehkan Menggunakan Virtual Office

April 4, 2019by info

enis-jenis-Usaha-yang-Tidak-Diperbolehkan-Menggunakan-Virtual-Office-ISewa-Virtual-Office-Indogate

Apa Itu Virtual Office?

Virtual Office (kantor virtual) merupakan sebuah kantor atau ruang kerja yang berada di dunia maya atau online. Saat ini kantor virtual menjadi solusi bagi para pebisnis yang ingin menjalankan bisnisnya di Indonesia.

 

Apa Saja Kelebihan Virtual Office?

Virtual office menjadi trend saat ini, khususnya di kalangan start up. Dengan berbagai kelebihan yang ada membuat kantor virtual banyak peminatnya. Berikut ini kelebihan yang akan Anda dapatkan dengan menggunakan virtual office:

  • Alamat perusahaan secara resmi.

Sebagai pebisnis, pastinya ingin mendapatkan lokasi bisnis yang strategis. Namun, seiring meningkatnya harga tanah dan sewa gedung, hal tersebut menjadi kendala. Dengan kantor virtual akan membantu Anda mendapatkan alamat perusahaan secara resmi. Dengan demikian, juga memudahkan dalam pengurusan legal bisnis. 

  • Sarana penunjang aktivitas perkantoran.

Aktivitas perkantoran di antaranya surat menyurat, telepon, pengurusan legal bisnis dan sebagainya menjadi lebih mudah dengan menggunakan kantor virtual.

  • Menghemat biaya perlengkapan dan operasional kantor.

Dengan menyewa virtual office, Anda akan mendapatkan fasilitas lengkap. Alhasil, dapat menghemat biaya perlengkapan dan operasional kantor.

  • Meningkatkan citra perusahaan di mata konsumen dan investor.

Lokasi kantor virtual yang strategis dan berada di tengah kota, pastinya mengangkat citra perusahaan Anda.

 

Enam Jenis Usaha yang Tidak Bisa Menggunakan Virtual Office

Sebelum memutuskan untuk menggunakan kantor virtual, sebaiknya ketahui terlebih dahulu, jenis usaha apa saja yang tidak bisa menggunakan kantor virtual. Ada jenis usaha yang mengharuskan alamat kantor secara fisik. Berikut ulasannya!

 

Bidang Jasa Konstruksi

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi tidak bisa menggunakan kantor virtual karena ada persyaratan yang tidak dapat Anda penuhi bila menggunakan virtual office. Di antara persyaratan tersebut adalah:

  • Jenis usaha konstruksi mengharuskan izin usaha khusus seperti, Izin Gangguan dan Pengusaha Kena Pajak;
  • Pemerintah mengharuskan daftar kepemilikan alat berat dalam proses pelelangan suatu proyek, maka secara tidak langsung perusahaan yang bergerak ini harus memiliki kantor secara fisik untuk alat-alat berat tersebut.

 

Bidang Pariwisata

Usaha di bidang pariwisata mengharuskan adanya izin khusus, yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TIDUP). Dalam bidang pariwisata, lokasi pariwisata menjadi syarat mutlak untuk menerbitkan TIDUP. Oleh sebab itu, tidak memungkinkan untuk menggunakan alamat kantor virtual. Misalnya adalah usaha kawasan pariwisata, tidak dapat Anda pisahkan dari lokasi pariwisata yang jelas.

 

Bidang Properti

Bidang usaha properti juga tidak bisa menggunakan kantor virtual karena bisnis properti memerlukan modal yang tidak sedikit. Kegiatan transaksi jual-beli properti seperti,  rumah, apartemen dan gedung perkantoran membutuhkan dana yang cukup besar. Oleh sebab itu, usaha tersebut akan dipertanyakan bila usaha properti menggunakan virtual office.

 

Bidang E-Commerce

Bidang selanjutnya yang tidak bisa menggunakan virtual office adalah bidang e-commerce. Mengapa demikian? Hal itu disebabkan untuk mencegah adanya penipuan online. Selain itu, untuk melindungi konsumen agar aman bertransaksi secara online.

 

Bidang Jasa Transportasi

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi juga tidak dapat menggunakan kantor virtual. Hal ini karena untuk usaha di bidang transportasi terdapat persyaratan untuk memiliki lokasi perusahaan yang jelas. Juga disebabkan karena untuk kepentingan klien pemilik barang dalam hal pengiriman dan penerimaan barang.

 

Bidang Event Organizer

Sama halnya dengan bisnis di bidang E-Commerce, untuk melindungi konsumen, maka Event Organizer dilarang menggunakan kantor virtual. Selain itu, perusahaan dibidang event organizer mempunyai tanggung jawab yang besar dalam penyelenggaraan acara. 

 

Itulah bidang usaha yang dilarang menggunakan virtual office. Sebagian besar alasannya adalah untuk kepentingan perusahaan itu sendiri dan untuk melindungi konsumen.

Bagi Anda yang membutuhkan Virtual Office Jakarta untuk mendirikan perusahaan serta membutuhkan alamat perkantoran untuk keperluan legalitas dan operasional perusahaan, Indogate menawarkan kantor virtual dengan biaya yang terjangkau. Selain itu, ditangani oleh tim profesional Indogate.