Adakah perubahan aturan pendirian PT dalam UU Cipta Kerja? Sejak DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja, terdapat perubahan aturan pendirian Perseroan Terbatas (PT). Nah, apa saja perubahannya? Berikut ini penjelasannya!
Apa Itu Undang-Undang Cipta Kerja?
Dokumen UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja merupakan Omnibus Law yang mengatur perubahan sejumlah aturan kurang lebih 80 undang-undang. Terdapat perubahan UU yang secara umum berhubungan dengan kegiatan berusaha, inovasi dan investasi. Selain itu, terdapat perubahan pengadaan lahan, administrasi pemerintah dan proyek pengembangan nasional.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri sebagaimana dari harian Kompas mengatakan, “Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.”
Perubahan Peraturan Pendirian PT
Ketentuan PT sebelumnya telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dengan pengesahan RUU Cipta Kerja, maka terdapat perubahaan beberapa aturan UU PT.
Pengubahan, penghapusan dan penetapan peraturan baru tersebut termasuk Pendirian PT melalui pengesahan UU No. 11 / 2020 tentang UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, Pendirian PT harus untuk menyesuaikan dengan aturan baru yang tertera dalam UU Cipta Kerja.
Berikut ini beberapa aturan baru terkait Pendirian PT dalam UU Cipta Kerja.
Status Badan Hukum Pendirian PT
Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) UU PT, Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Kemudian ketentuan tersebut diubah melalui Pasal 109 Angka 2 UU Cipta Kerja yang mengatur bahwa Perseroan baru akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan mendapatkan bukti pendaftaran.
Dengan UU Cipta kerja, memudahkan perseroan mendapatkan status badan hukum. Hal ini karena hanya membutuhkan pendaftaran. Jika dibandingkan yang sebelumnya, UU PT mengharuskan mendapatkan pengesahan terlebih dahulu melalui Keputusan Menteri.
Pengecualian Terkait Ketentuan Pendirian PT
Berdasarkan Pasal 7 ayat (7) UU PT terdapat peraturan terkait Pendirian PT yang mewajibkan Perseroan didirikan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:
- Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
- Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Kemudian ketentuan tersebut diubah melalui Pasal 109 Angka 2 UU Cipta Kerja bahwa ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:
- Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
- Badan Usaha Milik Daerah;
- Badan Usaha Milik Desa;
- Perseroan yang mengelola bursa efek, Lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau
- Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Sesuai dengan kedua pasal tersebut bahwa terdapat penambahan jenis Perseroan yang dikecualikan seperti Badan Usaha Milik Daerah atau perusahaan daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Besaran Minimal Modal Dasar Pendirian PT
Pemenuhan syarat modal dasar pendirian PT merupakan hal yang paling penting dan sering menjadi kendala bagi para pelaku bisnis. Berdasarkan Pasal 32 ayat 1 (satu) UU PT mengatur bahwa Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Ketentuan tersebut diubah melalui UU Cipta Kerja Pasal 109 Angka 3 menjadi Perseroan wajib memiliki modal dasar yang mana besaran modal dasar Perseroan tersebut ditentukan melalui keputusan pendiri Perseroan. Oleh karena itu, dalam UU Cipta Kerja tidak memberikan batasan minimal modal dasar PT.
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Pendirian PT di Tahun 2021
PT dengan Kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang terdiri atas perkumpulan modal dan kegiatan usahanya dilaksanakan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU PT mensyaratkan bahwa pendirian PT minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
Setelah pengesahan UU Cipta Kerja Pasal 109 Angka 5, terdapat pengkhususan terkait dengan syarat pendirian tersebut. Perseroan dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat mendirikan PT hanya dengan 1 (satu) orang saja.
Kemudian, dalam Pendirian PT dengan kriteria UMK, membutuhkan surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. Pernyataan pendaftaran tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham sebagaimana format yang telah ditentukan. Sehingga, untuk mendirikan PT dengan kriteria UMK tidak memerlukan Akta Notaris.
Selain itu, terdapat juga aturan bahwa pendiri PT untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) harus orang perseorangan, dan PT untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hanya dapat didirikan sejumlah 1 (satu) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
Apa saja kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK)?
Untuk kriteria UMK telah diatur dalam Pasal 87 Angka (1) UU Cipta Kerja yang terdiri dari beberapa aspek, yaitu modal usaha, indikator kekayaan bersih, omzet, nilai investasi, insentif dan disinsentif, hasil penjualan tahunan, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau sejumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
Itulah sejumlah perubahan aturan Pendirian PT dalam UU Cipta Kerja. Melalui Jasa Pendirian PT, bila Anda mengalami kesulitan dalam mendirikan PT, Indogate bersama tim profesional siap membantu.