Syarat Pendirian CV dan Prosedurnya di Tahun 2022

January 15, 2021by info

syarat-pendirian-cv-indogate-jasa-layanan-pendirian-cv-mudah

Apa saja syarat pendirian CV yang harus Anda persiapkan? Sebaiknya sejak awal, Anda memahami syarat dan prosedur serta dokumen yang Anda butuhkan agar prosesnya berjalan lancar.

 

Apa Itu Syarat Pendirian CV?

Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya kepada perusahaan. Kemudian, perusahaan secara bersama-sama mengelola  dana tersebut. Tujuannya adalah untuk mencapai keuntungan.

 

Sekutu dalam CV

Dalam sebuah perusahaan, tentunya banyak pihak yang terlibat. Terdapat dua pihak dalam sebuah perusahaan CV, yaitu sekutu aktif dan pasif. 

 

Aktif

Sekutu aktif merupakan pengelola atau persero dan berperan sebagai orang yang menjalankan bisnis dan memiliki hak untuk melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan. Sekutu aktif ini memiliki tanggung jawab dalam menjalankan usaha dari perusahaan CV.

 

Pasif

Sekutu pasif merupakan orang yang melakukan investasi pada perusahaan CV. Ketika terjadi kerugian pada perusahaan, maka sekutu pasif hanya akan bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja. Jika perusahaan memiliki laba, sekuru pasif juga akan menerima modal yang ditransfer. Karena bersifat pasif, sekutu ini tidak berhak menanggung manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.

 

Dasar Hukum Syarat Pendirian CV

Pada dasarnya CV masuk ke kategori sebagai persekutuan yang berdasarkan pada perjanjian. Selanjutnya, Pasal 19 – 21 KUHD memasukkan aturan CV di tengah Pasal Firma karena pada dasarnya CV merupakan bentuk firma yang lebih khusus.

 

syarat-pendirian-cv-prosedur-pendirian-cv-dokumen-pendirian-cv-indogate-jasa-layanan-pendirian-cv

Syarat Pendirian CV

Yang harus Anda persiapkan untuk syarat mendirikan CV adalah sebagai berikut:

  1. Nama CV;
  2. Minimal oleh 2 (dua) orang pendiri;
  3. Pendirian dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia;
  4. Selajutnya, mendaftar ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU);
  5. Terkait permodalan CV, setiap sekutu wajib untuk  menyetorkan modal (inbreng) kedalam perusahaan, yang mana tidak ada nilai minimum dalam penyetorannya.

 

Dokumen Syarat Pendirian CV

syarat pendirian CV

Selanjutnya untuk dokumen yang harus Anda persiapkan adalah:

  1. Fotokopi KTP sekutu aktif & sekutu pasif (min 2 orang);
  2. Fotokopi NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan;
  3. Surat kuasa & notulen bermaterai beserta KOP perusahaan *bila dikuasakan;
  4. Keterangan/pernyataan domisili bermaterai;
  5. Surat pernyataan KBLI bermaterai;
  6. Nomor Telepon & Email Perusahaan

 

Prosedur Syarat Pendirian CV

Dalam mendirikan sebuah perusahaan, Anda perlu untuk mengikuti prosedur pendirian yang berlaku. Untuk prosedur Pendirian CV, ada beberapa hal yang Anda lakukan di antaranya adalah:

 

1. Pengencekan nama CV oleh notaris

Pengecekan nama CV bertujuan untuk mencegah agar nama CV tidak sama dengan nama CV lain. Untuk nama CV dapat menggunakan dua suku kata dan tidak harus menggunakan bahasa Indonesia. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan dalam pengajuan permohonan nama CV, yaitu:

  1. Menggunakan huruf latin
  2. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/ atau kesusilaan
  3. Belum dipakai oleh CV lain secara sah dan terdaftar dalam SABU
  4. Tidak mengandung angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang membentuk kata, dan karakter spesial.
  5. Berbeda dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.

 

2. Menentukan dua pendiri CV

syarat pendirian cv

Syarat utama dari pendirian adalah minimal dua orang. Dari dua orang, akan ditentukan peran dari sekutu aktif dan pasif. Selain itu, pada awal pembentukan harus memiliki kesepakatan mengenai pembagian properti antara pendiri CV agar dapat dimuat dalam akta.

 

3. Data Pendirian CV

Pada pasal 19 KUHD dijelaskan bahwa persiapan pendirian CV memerlukan beberapa dokumen seperti:

  1. E-KTP setiap orang yang terlibat dalam pembuatan CV
  2. Tempat kedudukan CV
  3. Nama yang akan Anda gunakan di CV
  4. Klausul pihak ketiga penting lain yang menentang sekutu pendiri
  5. Nama sekutu yang berkuasa (sebagai orang yang menandatangani kontrak dan merupakan sekutu aktif).
  6. Tujuan dan sasaran pendirian CV (profiling)
  7. Pendaftaran tanggal akta pendirian ke Pengadilan Negeri
  8. Pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangan mereka untuk bertindak atas nama persekutuan.
  9. Buat uang tunai dari resume yang khusus untuk pihak ketiga.

 

4. Pembuatan Akta CV

Dalam proses ini, notaris akan membuat draft akta perusahaan yang berisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Apabila draf tersebut telah sesuai dengan ketentuan para pendiri CV, kemudian pendiri CV dapat menandatangani Akta Pendirian CV di hadapan notaris.

 

5. Pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Langkah selanjutnya, notaris akan membuat salinan Akta Pendirian CV dan mendaftarkannya ke Kemenkumham.

6. Pengajuan Nama CV ke Kemenkumham

Setelah memilih nama, permohonan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Selanjutnya, DJAHU atau Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan memberikan persetujuan secara elektronik jika sudah sesuai dengan persyaratan. 

7. Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV

Proses selanjutnya adalah melakukan pendaftaran NPWP. Kemudian, kantor pelayanan pajak (KPP) menerbitkan NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) lengkap dengan dokumen yang menjadi persyaratan pengambilan.

8. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). Untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional, maka membutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha) CV. NIB dapat berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan.

Proses Mendirikan Perusahaan (PT) - Samofis
sumber: samofis.com

9. Izin Usaha sebagai Syarat Pendirian CV

Izin Usaha adalah bentuk persetujuan dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh pelaku usaha atau perusahaan. Setelah NIB diterbitkan, baru Izin usaha bisa dikeluarkan.

10. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Publikasi ringkasan resmi dilakukan setelah akta pendirian disetujui oleh Pengadilan Negeri. Pendiri CV harus mempublikasikan rangkuman resmi sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

Keuntungan Pendirian CV

syarat pendirian CV

Berikut adalah keuntungan dari mendirikan CV, di antaranya adalah:

  1. Menjadi alternatif bagi pengusaha yang memiliki keterbatasan modal. Hal ini karena dapat memperoleh modal dari sekutu pasif.
  2. Manajemen dan kepengurusan menjadi lebih baik karena adanya pengurus atau sekutu komplementer.
  3. Mudah memperoleh kredit dan melakukan ekspansi usaha dengan struktur modal yang lebih kuat.
  4. Sekutu pasif akan mengalami kerugian yang sedikit karena hanya sebatas modal yang ditempatkan.

Perbedaan Antara Syarat Pendirian CV dan PT

PT merupakan bentuk badan usaha yang cukup sering digunakan oleh para pelaku usaha. Berikut adalah beberapa perbedaan antara CV dan Perseroan Terbatas (PT) yang perlu untuk Anda ketahui.

1. Modal

Pada PT, besaran modal sesuai dengan kesepakatan pendiri perusahaan. Selain itu, setoran modal minimal 25% dari modal dasar perusahaan.

Sedangkan CV, setiap sekutu wajib untuk menyetorkan modal ke dalam perusahaan, yang mana tidak ada nilai minimum dalam penyetorannya.

2. Pengurusan

Pengurusan PT diurus oleh direksi dan bawahannya berdasarkan RUPS. pihak  yang tidak berwenang tidak dapat melakukan pengurusan.

Pada pengurusan CV, sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sedangkan sekutu pasif tidak berwenang untuk mengurus dan hanya bertindak sebagai penetor.

3. Tanggung Jawab

Kerugian yang terjadi di PT menjadi beban perusahaan karena adanya status badan hukum. Sedangkan pemegang saham bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang disetorkan.

Pada CV, sekutu aktif bertanggung jawab terhadap perusahaan. Selain itu, kerugian menjadi beban sekutu pasif yang melakukan tindakan pengurusan.

Biaya Syarat Pendirian CV

Dengan menggunakan jasa lndogate, Anda hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp3,5 juta hingga Rp7 juta dengan proses pengerjaan selama 7 hari saja. 

Demikianlah, prosedur dan syarat pendirian CV dengan mudah. Semua proses di atas akan lebih mudah bila Anda menggunakan Jasa Pendirian CV melalui Indogate – Solusi Kebutuhan Legalitas Bisnis Anda. Semua urusan legalitas bisnis Anda bersama tim profesional dari Indogate.