UU CIPTA KERJA Archives - Indogate https://indogate.com/tag/uu-cipta-kerja/ Wed, 11 May 2022 12:57:10 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.5 https://indogate.com/wp-content/uploads/2021/06/cropped-binytu-32x32.png UU CIPTA KERJA Archives - Indogate https://indogate.com/tag/uu-cipta-kerja/ 32 32 Perubahan Aturan Pendirian PT dalam UU Cipta Kerja https://indogate.com/2021/01/22/perubahan-aturan-pendirian-perseroan-terbatas-dalam-undang-undang-cipta-kerja/ Fri, 22 Jan 2021 10:00:56 +0000 https://indogate.com/?p=2855  

Pendirian PT

 

Adakah perubahan aturan pendirian PT dalam UU Cipta Kerja? Sejak DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja, terdapat perubahan aturan pendirian Perseroan Terbatas (PT). Nah, apa saja perubahannya? Berikut ini penjelasannya!

 

Apa Itu Undang-Undang Cipta Kerja?

Dokumen UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja merupakan Omnibus Law yang mengatur perubahan sejumlah aturan kurang lebih 80 undang-undang. Terdapat perubahan UU yang secara umum berhubungan dengan kegiatan berusaha, inovasi dan investasi. Selain itu, terdapat perubahan pengadaan lahan, administrasi pemerintah dan proyek pengembangan nasional.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri sebagaimana dari harian Kompas mengatakan, “Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.”

 

Perubahan Peraturan Pendirian PT

Ketentuan PT sebelumnya telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dengan pengesahan RUU Cipta Kerja, maka terdapat perubahaan beberapa aturan UU PT.

Pengubahan, penghapusan dan penetapan peraturan baru tersebut termasuk Pendirian PT melalui pengesahan UU No. 11 / 2020 tentang UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, Pendirian PT harus untuk menyesuaikan dengan aturan baru yang tertera dalam UU Cipta Kerja.

Berikut ini beberapa aturan baru terkait Pendirian PT dalam UU Cipta Kerja.

 

Status Badan Hukum Pendirian PT

man writing on paper

Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) UU PT, Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Kemudian ketentuan tersebut diubah melalui Pasal 109 Angka 2 UU Cipta Kerja yang mengatur bahwa Perseroan baru akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Dengan UU Cipta kerja, memudahkan perseroan mendapatkan status badan hukum. Hal ini karena hanya membutuhkan pendaftaran. Jika dibandingkan yang sebelumnya, UU PT mengharuskan mendapatkan pengesahan terlebih dahulu melalui Keputusan Menteri. 

 

Pengecualian Terkait Ketentuan Pendirian PT

Berdasarkan Pasal 7 ayat (7) UU PT terdapat peraturan terkait Pendirian PT yang mewajibkan Perseroan didirikan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:

  1. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
  2. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Kemudian ketentuan tersebut diubah melalui Pasal 109 Angka 2 UU Cipta Kerja bahwa ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:

  1. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
  2. Badan Usaha Milik Daerah;
  3. Badan Usaha Milik Desa;
  4. Perseroan yang mengelola bursa efek, Lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau
  5. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Sesuai dengan kedua pasal tersebut bahwa terdapat penambahan jenis Perseroan yang dikecualikan seperti Badan Usaha Milik Daerah atau perusahaan daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

 

Besaran Minimal Modal Dasar Pendirian PT

Pendirian PT

Pemenuhan syarat modal dasar pendirian PT merupakan hal yang paling penting dan sering menjadi kendala bagi para pelaku bisnis. Berdasarkan Pasal 32 ayat 1 (satu) UU PT mengatur bahwa Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Ketentuan tersebut diubah melalui UU Cipta Kerja Pasal 109 Angka 3 menjadi Perseroan wajib memiliki modal dasar yang mana besaran modal dasar Perseroan tersebut ditentukan melalui keputusan pendiri Perseroan. Oleh karena itu, dalam UU Cipta Kerja tidak memberikan batasan minimal modal dasar PT.

Baca Juga:  Syarat dan Prosedur Pendirian PT di Tahun 2021

 

PT dengan Kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang terdiri atas perkumpulan modal dan kegiatan usahanya dilaksanakan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU PT mensyaratkan bahwa pendirian PT minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia

Setelah pengesahan UU Cipta Kerja Pasal 109 Angka 5, terdapat pengkhususan terkait dengan syarat pendirian tersebut. Perseroan dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat mendirikan PT hanya dengan 1 (satu) orang saja.

Kemudian, dalam Pendirian PT dengan kriteria UMK, membutuhkan surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. Pernyataan pendaftaran tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham sebagaimana format yang telah ditentukan. Sehingga, untuk mendirikan PT dengan kriteria UMK tidak memerlukan Akta Notaris.

Selain itu, terdapat juga aturan bahwa pendiri PT untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) harus orang perseorangan, dan PT untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hanya dapat didirikan sejumlah 1 (satu) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

 

Apa saja kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK)?

Untuk kriteria UMK telah diatur dalam Pasal 87 Angka (1) UU Cipta Kerja yang terdiri dari beberapa aspek, yaitu modal usaha, indikator kekayaan bersih, omzet, nilai investasi, insentif dan disinsentif, hasil penjualan tahunan, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau sejumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

Itulah sejumlah perubahan aturan Pendirian PT dalam UU Cipta Kerja. Melalui Jasa Pendirian PT, bila Anda mengalami kesulitan dalam mendirikan PT, Indogate bersama tim profesional siap membantu.

]]>
UU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Syarat Pendirian PT Terbaru https://indogate.com/2021/01/18/uu-cipta-kerja-disahkan-berikut-syarat-pendirian-pt-terbaru/ Mon, 18 Jan 2021 08:24:51 +0000 https://indogate.com/?p=2809  UU-Cipta-Kerja-Disahkan-Berikut-Syarat-Pendirian-PT-Terbaru-Jasa-Pendirian-PT-Indogate.

Apa Itu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja?

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020, telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam undang-undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan undang-undang ke dalam satu payung hukum. RUU Cipta Kerja merupakan bagian dari Omnibus Law.

Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang menggabungkan kurang lebih 79 undang-undang. Ketentuan tersebut terkait aturan tentang penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, persyaratan investasi, bahkan sampai administrasi pemerintahan.

Sebelas (11) klaster pembahasan dalam UU Cipta Kerja, di antaranya penyederhanaan perizinan usaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMK dan lain sebagainya.

 

Pengertian PT 

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UUPT sebagaimana telah diubah dalam UU Hak Cipta Karya, pengertian PT didefinisikan sebagai berikut:

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”

Selain itu, Perseroan Terbatas (PT)  memiliki hak setara dengan manusia yang bertindak sebagai subjek hukum karena statusnya sebagai badan usaha yang berbadan hukum. Alhasil, PT menjadi lebih mandiri dari segi HKI (Hak Kekayaan Intelektual), pembiayaan pelaksanaan waralaba dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

syarat-pendirian-pt-omnibus-law-uu-cipta-kerja-jasa-pendirian-pt-indogate

Syarat Pendirian PT

Bagi Anda yang ingin mendirikan PT, berikut ini syarat pendirian PT berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia;
  2. Struktur pengurus minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris;
  3. Untuk PT Lokal (PMDN) nama PT terdiri atas 3 suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing; 
  4. Susunan pemegang saham wajib mengambil bagian saham;
  5. PT memperoleh status hukum setelah terdaftar pada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan memperoleh bukti pendaftaran;
  6. Suami-istri yang mendirikan PT secara bersama-sama namun belum memiliki Perjanjian Nikah harus memasukkan satu orang sebagai pihak pemegang saham;
  7. PT wajib memiliki modal dasar yang besarnya sebagaimana kesepakatan pendiri, untuk PT PMA modal dasarnya minimal sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
  8. Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan.

 

Kelengkapan Dokumen Pendirian PT

Selanjutnya, dokumen yang harus Anda lengkapi dalam pendirian PT adalah sebagaimana berikut:

  1. Fotokopi KTP pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMDN atau Passport/Kitas pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMA;
  2. Fotokopi NPWP pribadi pengurus perusahaan;
  3. Surat kuasa *bila dikuasakan;
  4. Pernyataan domisili bermaterai;
  5. Surat pernyataan setor modal bermaterai;
  6. Surat pernyataan KBLI bermaterai.

 

Tahapan Pendirian PT

Setelah mengetahui persyaratan dan kelengkapan dokumen yang Anda butuhkan dalam mendirikan PT, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan atau prosedur pendirian PT. Berikut ini prosedur Pendirian PT:

  1. Pengecekan Nama, silakan cek nama PT;
  2. Rancangan Akta Akta;
  3. Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham);
  4. Pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  5. Kelola Nomor Induk Berusaha (NIB);
  6. Ajukan Izin Usaha.

 

Demikianlah syarat dan pendirian PT setelah pengesahan UU Cipta Kerja. Bila Anda membutuhkan Jasa Pendirian PT, Indogate bersama tim profesional siap membantu. 

 

Image by rawpixel(dot)com

]]>