Syarat Pendirian PT Archives - Indogate https://indogate.com/tag/syarat-pendirian-pt/ Wed, 16 Feb 2022 10:50:30 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.5 https://indogate.com/wp-content/uploads/2021/06/cropped-binytu-32x32.png Syarat Pendirian PT Archives - Indogate https://indogate.com/tag/syarat-pendirian-pt/ 32 32 Syarat Pendirian PT dan Prosedur di Tahun 2021 https://indogate.com/2021/03/05/syarat-pendirian-pt-dan-prosedur-di-tahun-2021/ Fri, 05 Mar 2021 04:53:18 +0000 https://indogate.com/?p=2792

Apa saja syarat pendirian PT? Bagi Anda yang ingin mendirikan PT, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan, mulai dari persiapan dokumen sampai pengajuan mendirikan PT. Saat ini, pendirian PT memang masih menjadi primadona di kalangan para pengusaha. Dengan pembentukan badan usaha, memberikan nilai positif untuk bisnis Anda selain dari segi legalitas. 

 

Pengertian PT

Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang terdiri dari persekutuan modal dan pendiriannya berdasarkan perjanjian. Kegiatan usahanya juga dilakukan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham yang mana memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang. 

Selain itu, PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum sehingga memiliki hak yang setara dengan manusia dalam bertindak sebagai subjek hukum. Oleh karena itu, PT menjadi lebih mandiri, baik dari segi pembiayaan, maupun hak kekayaan intelektual serta pelaksanaan franchise atau waralaba.

 

Jenis Perseroan Terbatas

Terdapat enam jenis perseroan terbatas, di antaranya adalah:

 

PT Terbuka

Perseroan Terbatas Terbuka (TBK) disebut juga dengan perusahaan yang sudah IPO (Initial Public Offering). Penyetor modal di dalam perusahaan ini bersifat terbuka untuk para masyarakat. Jenis ini akan menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal. 

Contoh dari perusahaan ini adalah Pt. Bank Bank Central Asia Tbk., PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dll.

 

Perseroan Terbatas Tertutup

Jenis ini sangat berbanding terbalik dengan PT terbuka, karena jenis ini tidak melakukan aktivitas jual beli saham untuk masyarakat. Modal dari jenis ini didapatkan dari kalangan tertentu seperti sahabat, keluarga atau kolega.

Contoh dari perusahaan ini adalah Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group dan lainnya.

 

PT Kosong

Ini merupakan jenis PT yang sudah memiliki perizinan usaha dan izin lainnya, namun belum memiliki kegiatan yang dilakukan. Contoh dari perusahaan ini adalah PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang dan lainnya.

 

Domestik

Jenis ini adalah PT yang sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaan di dalam negeri dan mengikuti semua aturan yang berlaku. Jenis ini dibedakan berdasarkan domisili dari perusahaan tersebut.

 

Asing

Lokasi dari PT ini adalah di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Jika pengusaha asing membangun perusahaan di dalam negeri, maka perlu untuk mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

 

Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah jenis badan usaha yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang. Orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal, di mana menguasai wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

 

Modal Syarat Pendirian PT

Pembagian modal yang didapatkan perusahaan PT adalah:

 

Modal Dasar

Ini merupakan modal yang sudah ditentukan besarannya sesuai dengan kesepakatan di awal pembentukan perusahaan. Modal inilah yang nantinya akan menentukan skala dari sebuah perusahaan, apakah kecil, sedang atau besar.

 

Modal yang Ditempatkan

Jenis modal ini mengacu pada jumlah modal yang diberikan oleh pemegang saham. Berdasarkan pasal 33 UU PT, total modal yang harus ditempatkan adalah minimal 25% dari modal dasar perusahaan.

 

Modal yang Disetorkan

Ini merupakan sumber keuangan perusahaan yang disetorkan pemilik saham. Modal yang harus disetorkan minimal 25% dari modal dasar. Jumlah modal yang disetorkan harus sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemilik perusahaan.

 

Syarat Pendirian PT

Dalam mendirikan PT, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi. Apa saja yang harus Anda persiapkan? Berikut ini persyarat pendirian PT:

  1. Pendiri minimal dua (2) orang atau lebih dengan akta notaris yang di buat dalam Bahasa Indonesia;
  2. Struktur pengurus minimal terdiri dari satu (1) Direktur dan satu (1) Komisaris;
  3. Untuk PT Lokal (PMDN) nama PT terdiri atas 3 suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing;
  4. Susunan pemegang saham wajib mengambil bagian saham;
  5. PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran;
  6. Suami-istri yang mendirikan PT secara bersama-sama namun belum memiliki Perjanjian Nikah harus memasukkan satu orang sebagai pihak pemegang saham;
  7. PT wajib memiliki modal dasar yang besarnya sebagaimana kesepakatan pendiri, untuk PT PMA modal dasarnya minimal sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
  8. Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan.

 

Dokumen Pendirian PT

Dokumen yang harus Anda lengkapi dalam mendirikan PT adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi E-KTP, KK dan NPWP pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMDN atau Passport/Kitas pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMA;
  2. Fotokopi NPWP pribadi pengurus perusahaan;
  3. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
  4. Selanjutnya, Surat pernyataan domisili bermaterai;
  5. Surat pernyataan setor modal bermaterai;
  6. Surat pernyataan KBLI bermaterai.

 

Tahapan Pendirian PT

Berikut ini adalah tahapan dari pendirian PT. 

  1. Pengecekan Nama PT

Pengecekan nama PT perlu untuk dilakukan karena tidak boleh sama atau mirip dengan perusahaan lain yang sudah terdaftar. Untuk ketentuan nama PT, minimal 3 suku kata. 

  1. Pembuatan Draft Akta

Hal yang perlu dipersiapkan untuk membuat akta pendirian pt adalah menentukan nama PT, maksud dan tujuan perusahaan, domisili perusahaan, struktur pengurus dan permodalan PT. 

  1. Pendaftaran di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM)

Setelah akta jadi, pemohon melakukan pendaftaran ke Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran, PT memperoleh status badan hukum.

  1. Pengajuan NPWP Perusahaan

Pengajuan NPWP perusahaan dapat dilakukan untuk berbagai perizinan.

  1. Mengurus NIB

Pelaku usaha dapat mengurus NIB melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB berguna sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahan), akses kepabeanan, Angka Pengenal Impor (API). Untuk pendirian apotek, pengurusan NIB tidak cukup, namun dilengkapi juga dengan pemenuhan AMDAL dan berbagai persyarat lainnya.

  1. Mengajukan permohonan Izin Usaha

Setelah itu, pelaku usaha mengajukan permohonan izin usaha atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang dikeluarkan oleh pihak terkait. 

Jika Anda ingin mendirikan PT tanpa memiliki bangunan fisik, Anda dapat menggunakan Virtual Office Jakarta sebagai alamat domisili usaha. 

Secara singkat dapat dijelaskan bahwa tahapan pendirian PT terdiri atas pembuatan dan pendaftaran akta perusahaan, pengurusan NPWP untuk perpajakan, dan pengurusan legalitas usaha seperti NIB dan izin usaha melalui lembaga OSS (Onlie Single Submission).

Dasar Hukum

Aturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHD).
  2. Undang-undang normor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  3. UU nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  4. Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

 

Manfaat Mendirikan PT

Dengan mendirikan PT, ada banyak keuntungan atau manfaat yang akan Anda dapatkan untuk bisnis Anda, diantaranya adalah:

  • Perusahaan Berbentuk Badan Hukum

Jika sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, maka PT atau Perseroan Terbatas dinyatakan sah di mata hukum. Dengan demikian, tidak ada nama PT dengan nama yang sama dengan perusahaan Anda.

  • Meningkatkan Citra di Mata Mitra Bisnis

Dengan perusahaan Anda berbentuk PT, akan meningkatkan kepercayaan publik, terutama di mata konsumen, investor dan mitra bisnis.

  • Perusahaan Dapat Bersekutu dengan Pihak Asing

Perusahaan yang berbentuk PT dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing dalam rangka penanaman modal asing (PMA). Oleh sebab itu, memungkinkan persekutuan antara pemilik modal dalam negeri (Indonesia) dengan pemilik modal asing (PMA).

  • Pemisahan Harta Pribadi dengan Harta Perusahaan

Bila perusahaan mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian, maka kewajiban sebatas modal yang disetorkan. Oleh sebab itu, harta pribadi masing-masing pemegang saham tidak akan tersentuh oleh kerugian perusahaan. Lain halnya dengan CV atau firma, yang mana bila perusahaan mengalami kerugian, maka dapat meminta pertanggungjawaban sampai harta pribadi pemilik. 

Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.

  • Akses Bisnis yang Lebih Luas

Keuntungan lainnya dalam mendirikan PT adalah memiliki kebebasan melakukan aktivitas bisnis, jenis atau bidang usaha serta wilayah operasional yang lebih beragam dan luas.

Sementara itu, PT juga mempunyai kelebihan dan kekurangan PT. Namun, kelebihan PT lebih banyak jika kita bandingkan dengan kekurangan PT.

 

Karakteristik Dasar PT

Tentunya sebuah badan usaha memiliki karakteristik tertentu agar mudah dikenali. Berikut adalah karakteristik dasar dari Perseroan Terbatas.

  1. Terdiri dari minimal 2 orang (tergantung skala usaha)
  2. Adanya pemisah antara harta perusahaan dan pribadi
  3. Keputusan ditentukan saat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
  4. Tanggung jawab pemegang saham sesuai dengan yang disetorkan terhadap perusahaan.
  5. Modal perusahaan berupa saham, dan dapat dengan mudah diperjualbelikan.

 

Biaya Syarat Pendirian PT

Bagi Anda yang menggunakan jasa dari Indogate, maka Anda mengeluarkan biaya sebesar Rp3,5 juta hingga Rp11 juta, tergantung dengan paket yang Anda ambil. Proses dalam pengerjaannya selama 7 hari kerja.

Apabila selama ini Anda menemukan kesulitan dalam mendirikan PT, Indogate memberikan Jasa Pendirian PT. Dengan layanan ini, semua urusan mendirikan PT menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, proses pendirian PT selesai hanya dalam 7 hari kerja.

Itulah syarat Pendirian PT beserta tahapan atau prosedurnya di tahun 2021.

 

Image by rawpixel(dot)com

]]>
UU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Syarat Pendirian PT Terbaru https://indogate.com/2021/01/18/uu-cipta-kerja-disahkan-berikut-syarat-pendirian-pt-terbaru/ Mon, 18 Jan 2021 08:24:51 +0000 https://indogate.com/?p=2809  UU-Cipta-Kerja-Disahkan-Berikut-Syarat-Pendirian-PT-Terbaru-Jasa-Pendirian-PT-Indogate.

Apa Itu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja?

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020, telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam undang-undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan undang-undang ke dalam satu payung hukum. RUU Cipta Kerja merupakan bagian dari Omnibus Law.

Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang menggabungkan kurang lebih 79 undang-undang. Ketentuan tersebut terkait aturan tentang penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, persyaratan investasi, bahkan sampai administrasi pemerintahan.

Sebelas (11) klaster pembahasan dalam UU Cipta Kerja, di antaranya penyederhanaan perizinan usaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMK dan lain sebagainya.

 

Pengertian PT 

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UUPT sebagaimana telah diubah dalam UU Hak Cipta Karya, pengertian PT didefinisikan sebagai berikut:

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”

Selain itu, Perseroan Terbatas (PT)  memiliki hak setara dengan manusia yang bertindak sebagai subjek hukum karena statusnya sebagai badan usaha yang berbadan hukum. Alhasil, PT menjadi lebih mandiri dari segi HKI (Hak Kekayaan Intelektual), pembiayaan pelaksanaan waralaba dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

syarat-pendirian-pt-omnibus-law-uu-cipta-kerja-jasa-pendirian-pt-indogate

Syarat Pendirian PT

Bagi Anda yang ingin mendirikan PT, berikut ini syarat pendirian PT berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia;
  2. Struktur pengurus minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris;
  3. Untuk PT Lokal (PMDN) nama PT terdiri atas 3 suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing; 
  4. Susunan pemegang saham wajib mengambil bagian saham;
  5. PT memperoleh status hukum setelah terdaftar pada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan memperoleh bukti pendaftaran;
  6. Suami-istri yang mendirikan PT secara bersama-sama namun belum memiliki Perjanjian Nikah harus memasukkan satu orang sebagai pihak pemegang saham;
  7. PT wajib memiliki modal dasar yang besarnya sebagaimana kesepakatan pendiri, untuk PT PMA modal dasarnya minimal sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
  8. Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan.

 

Kelengkapan Dokumen Pendirian PT

Selanjutnya, dokumen yang harus Anda lengkapi dalam pendirian PT adalah sebagaimana berikut:

  1. Fotokopi KTP pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMDN atau Passport/Kitas pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMA;
  2. Fotokopi NPWP pribadi pengurus perusahaan;
  3. Surat kuasa *bila dikuasakan;
  4. Pernyataan domisili bermaterai;
  5. Surat pernyataan setor modal bermaterai;
  6. Surat pernyataan KBLI bermaterai.

 

Tahapan Pendirian PT

Setelah mengetahui persyaratan dan kelengkapan dokumen yang Anda butuhkan dalam mendirikan PT, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan atau prosedur pendirian PT. Berikut ini prosedur Pendirian PT:

  1. Pengecekan Nama, silakan cek nama PT;
  2. Rancangan Akta Akta;
  3. Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham);
  4. Pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  5. Kelola Nomor Induk Berusaha (NIB);
  6. Ajukan Izin Usaha.

 

Demikianlah syarat dan pendirian PT setelah pengesahan UU Cipta Kerja. Bila Anda membutuhkan Jasa Pendirian PT, Indogate bersama tim profesional siap membantu. 

 

Image by rawpixel(dot)com

]]>