Sertifikat Halal Archives - Indogate https://indogate.com/tag/sertifikat-halal/ Mon, 18 Apr 2022 15:09:33 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.5 https://indogate.com/wp-content/uploads/2021/06/cropped-binytu-32x32.png Sertifikat Halal Archives - Indogate https://indogate.com/tag/sertifikat-halal/ 32 32 Sertifikat Halal dan Prosedur Mendapatkannya https://indogate.com/2021/11/01/sertifikat-halal-dan-prosedur-mendapatkannya/ Mon, 01 Nov 2021 09:45:01 +0000 https://indogate.com/?p=3999

Sertifikat halal merupakan hal yang wajib untuk dimiliki oleh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Jika Anda merupakan salah satu produsen yang memasarkan produk di Indonesia, maka Anda perlu untuk mengetahui mengenai hal ini lebih jauh. Simak penjelasan berikut mengenai hal ini.

 

Mengenal Sertifikat Halal

Bagi negara dengan mayoritas beragama Islam, memiliki produk dengan label halal. Untuk mendapatkannya, tentunya Anda harus memiliki sertifikat halal. Produk yang Anda produksi tentunya juga harus sesuai dengan standar dan syariat agama Islam.

Dengan menyesuaikan standar dan menjual produk yang sesuai dengan syariat agama Islam, Anda dapat mengajukan sertifikasi halal.

 

Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal

sertifikat halal

Beberapa makanan yang wajib untuk mendapatkan sertifikat halal adalah:

  1. Makanan dan minuman
  2. Obat
  3. Kosmetik
  4. Produk kimiawi dan  biologi
  5. Barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat
  6. Produk Rekayasa genetika

 

Dasar Hukum 

Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

 

Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Mendapatkan Sertifikat Halal

sertifikat halal

Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh perusahaan agar dapat memiliki sertifikat halal, yaitu:

  1. Memahami persyaratan sertifikat halal dan mengikuti pelatihan SJH
  2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
  3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
  4. Melakukan pendaftaran melalui laman e-lppommui.org
  5. Melakukan monitoring pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi
  6. Pelaksanaan audit
  7. Melakukan monitoring pasca audit.

 

Kriteria Sistem Jaminan Halal

Sebelum melakukan proses sertifikasi halal, Anda perlu untuk memahami terlebih dahulu mengenai kriteria sistem jaminan halal yang termuat dalam HAS 23000 dan menerapkannya sebelum mendaftarkan produk, yaitu:

  1. Membuat manual dari sistem jaminan halal perusahaan, menetapkan kebijakan halal, dan mensosialisasikan pada pemangku kepentingan. 
  2. Menetapkan Tim Manajemen Halal
  3. Memberikan pelatihan pada karyawan dan menyiapkan prosedur terkait.
  4. Melaksanakan audit internal dan mengkaji ulang manajemen yang mendiskusikan implementasi SJH.

 

Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal

sertifikat halal

Dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftarkan produk Anda adalah:

  1. Diagram alur produksi untuk produk yang disertifikasi.
  2. Manual SJH yang mencakup 11 kriteria SJH.
  3. Gambaran alur yang mewakili setiap jenis produk.
  4. Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas tidak digunakan secara bergantian untuk produk halal dan produk yang mengandung babi atau turunannya.
  5. Izin legal usaha seperti SIUP, ITUP, TDUP atau surat dari kelurahan.
  6. Bukti pelaksanaan pelatihan 
  7. Daftar alamat seluruh fasilitas produksi yang terlibat dalam aktivitas kritis.
  8. Bukti diseminasi kebijakan halal ke semua pemangku kepentingan.
  9. Data produk yang terdiri dari nama, kelompok, dan jenis produk.
  10. Dokumen data bahan serta pendukung bahan kritis.
  11. Data matriks produk, yaitu bahan yang digunakan untuk setiap produk.
  12. Data fasilitas seperti nama, alamat, contact person, dapur, gudang dan lainnya.
  13. Khusus RPH (Rumah Potong Hewan) informasi tambahan yang dibutuhkan adalah nama penyembelih, metode penyembelihan dan metode stunning.

 

Prosedur Mendapatkan Sertifikat Halal

Proses pengajuan administrasi halal dilakukan melalui Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tahapan yang harus dilalui adalah:

 

1. Melakukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi halal datang dengan membawa dokumen persyaratan ke BPJPH. Anda harus memastikan bahwa semua persyaratan yang dibutuhkan adalah valid dan lengkap. Hal ini untuk mencegah ditolaknya permohonan karena persyaratan tidak lengkap atau tidak valid.

 

2. Proses Pemeriksaan

Setelah persyaratan diterima oleh BPJPH, pemeriksaan berkas akan dilakukan. Proses ini memakan waktu kurang dari sepuluh hari kerja. Apabila dokumen yang Anda berikan tidak lengkap, maka BPJPH akan memberikan waktu 5 hari untuk menambahkan kembali. Jika melewati masa tersebut, maka pengajuan akan ditolak.

 

3. Memberikan Penetapan

BPJPH akan memberikan informasi kepada pelaku usaha mengenai hasil pengecekan berkas. Pemilik usaha memilih LPH yang akan mengadakan audit seperti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika MUI (LPPOM MUI) atau LPH resmi lainnya. Proses ini akan memakan waktu maksimal selama 5 hari kerja.

 

4. Pengujian

LPH akan melakukan pengujian dan pemeriksaan terhadap produk. Waktu yang dibutuhkan sekitar 40-60 hari kerja. Auditor yang mewakili LPH akan terjun langsung ke perusahaan untuk melihat dan menilai kehalalan produk. Hasil pengujian akan diberikan kepada BPJPH. Auditor juga harus menyertakan rekomendasi atas hasil pemeriksaannya.

 

5. Fatwa

Laporan yang diberikan auditor akan dibahas dalam sidang fatwa halal bersama para pakar, lembaga terkait dan pemerintah. Proses ini berlangsung selama 30 hari kerja hingga akhirnya diputuskan mengenai kehalalan produk. Pelaku usaha diberi waktu sekitar 10 hari untuk melengkapi dokumen yang kurang.

 

6. Penerbitan Sertifikat Halal

BPJPH akan menerbitkan berdasarkan keputusan dari sidang fatwa halal MUI dan membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja. 

 

Biaya Sertifikat Halal

Anggaran yang harus Anda keluarkan untuk mendapatkan sertifikat halal berdasarkan PMK nomor 57/PMK.05/2021 adalah sekitar Rp 300.000 sampai dengan Rp5 juta. Pembayaran ini diluar biaya pemeriksaan oleh LPH.

Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai Sertifikat Halal. Anda juga dapat mengurus perizinan usaha dengan bantuan Indogate. Kami juga menyediakan layanan untuk pendirian usaha dan layanan lainnya yang akan membantu perusahaan Anda.

]]>