PENDIRIAN PT Archives - Indogate https://indogate.com/tag/pendirian-pt/ Wed, 11 May 2022 12:57:10 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.5 https://indogate.com/wp-content/uploads/2021/06/cropped-binytu-32x32.png PENDIRIAN PT Archives - Indogate https://indogate.com/tag/pendirian-pt/ 32 32 Mendirikan Bisnis? Perhatikan Kelebihan dan Kekurangan PT https://indogate.com/2021/09/02/mendirikan-bisnis-ketahui-kelebihan-dan-kekurangan-pt/ Thu, 02 Sep 2021 09:00:57 +0000 https://indogate.com/?p=3662

Kelebihan dan kekurangan PT merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui sebelum Anda mendirikan usaha bentuk Perseroan Terbatas. Dengan mengetahuinya, Anda dapat memaksimalkan hasil kerja dan meminimalkan risiko yang ada.

 

Apa Itu PT?

PT atau Perseroan Terbatas merupakan sebuah badan usaha yang memiliki badan hukum. Modal pada badan usaha PT adalah saham. Setiap saham dimiliki oleh para investor dan dapat diperjualbelikan. Jual beli saham pada PT akan menyebabkan perubahan status kepemilikan tanpa melakukan pembubaran usaha.

Struktur organisasi pada sebuah PT adalah komisaris, direksi, dan rapat umum pemegang saham. Pembagian hasil usaha ditentukan melalui rapat umum pemegang saham.

Ketika ingin mendirikan sebuah PT, Anda perlu menganalisis terlebih dahulu mengenai kelebihan dan kekurangan PT. Analisis ini juga bermanfaat untuk menjadi pertimbangan dalam ekspansi bisnis Anda. 

 

Dasar Hukum

kelebihan dan kekurangan PT

Regulasi yang mengatur mengenai perseroan terbatas adalah:

  1. Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. Peraturan pemerintah Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  4. UU nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  5. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHD)

 

Mengenal Kelebihan dan Kekurangan PT

Pada setiap bentuk badan usaha, tentunya terdapat kelebihan dan kekurangan. Hal ini perlu untuk Anda ketahui sebelum memutuskan untuk mendirikan PT. Kelebihan dan kekurangan PT akan membantu Anda untuk mengetahui apakah perseroan terbatas merupakan bentuk usaha yang cocok bagi Anda. Lalu, apa saja kelebihan dari PT?

 

Kelebihan PT

Kelebihan dari PT perlu untuk Anda ketahui agar dapat memaksimalkan organisasi maupun kegiatan usaha. Beberapa kelebihan dari PT yang perlu untuk Anda ketahui adalah:

 

1. Struktur Organisasi dan Kepemilikan Jelas dalam Kelebihan dan Kekurangan PT

Struktur organisasi dan sistem kepemilikan PT lebih jelas karena dapat ditentukan oleh kepemilikan saham. Kepemilikan saham dapat dialihkan dengan mudah dan cepat sesuai dengan ketentuan perusahaan.

 

2. Kemudahan dalam Mencari dan Menambah Modal 

green plant in clear glass cup

Penambahan modal dapat dilakukan dengan menerbitkan saham baru yang dapat dibeli oleh para investor. Dengan menawarkan saham, PT bisa mendapat tambahan modal. Kepemilikan PT berdasarkan kepemilikan saham yang ada. Oleh karena itu, semakin banyak yang membeli saham, akan semakin banyak modal dari perusahaan. 

 

3. Kelangsungan Urusan Perusahaan Lebih Terjamin dalam kelebihan dan kekurangan PT

PT dapat dipertahankan meski pemilik atau anggotanya sudah berubah. Hal ini akan membuat kelangsungan PT dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama. Ketidakterikatan ini membuat perusahaan dapat bertahan dan berkembang meski pemilik saham berganti. 

 

4. Tanggung Jawab Pemilik Usaha Terbatas dengan Saham yang Mereka Miliki

kelebihan dan kekurangan PT

Hal ini dapat mencegah terjadinya monopoli oleh satu pihak saja. Semua pemegang saham memiliki hak dan tanggung jawabnya dalam pengurus PT.

 

5. Memiliki Pemisahan Antara Kekayaan Perusahaan dan Kekayaan Pemilik

Hal ini akan menjamin kekayaan dari pemilik. PT merupakan badan hukum yang dianggap sebagai entitas sendiri. Jadi, tidak ada hubungannya dengan kekayaan pribadi jika terjadinya kegagalan dalam usaha PT.

 

Kekurangan PT

man and woman sitting on table

Selain kelebihan, kekurangan PT juga perlu untuk Anda ketahui agar mendapat gambaran mengenai bentuk perusahaan. Adapun kekurangan dari PT yang perlu untuk Anda ketahui adalah:

1. Pajak yang Harus Dibayar Cukup Besar

PT adalah subjek pajak tersendiri. Oleh karena itu, tidak hanya pajak, namun laba atau dividen para pemegang saham juga akan dikenakan pajak. 

2. Modal usaha sama dengan biaya pendirian dan biaya organisasi yang lebih mahal dari persekutuan

Selain lama dan panjangnya proses yang dibutuhkan untuk mendirikan PT, pendirian PT juga membutuhkan dana yang cukup besar.

3. Kelangsungan usaha bergantung pada para pemilik saham dan pengurus perusahaan

Seringnya terjadi pergantian pemilik saham akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha. PT akan dijalankan dengan cara yang berbeda oleh setiap investor sehingga keberlangsungannya bergantung pada pemegang saham pada saat itu. 

4. Terpaku pada regulasi dari pemerintah

Untuk mendirikan PT, Anda harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Biasanya akan membutuhkan waktu yang cukup lama dan dana yang besar.

5. Banyaknya peraturan yang mengikat

Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang badan usaha Perseroan Terbatas. Salah satunya adalah Pasal 5 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

6. Kepemilikan badan usaha yang mudah berpindah tangan

Kepemilikan usaha pada PT bergantung pada banyaknya saham yang dimiliki investor. Saham juga dapat diperjualbelikan dengan mudah sehingga badan usaha dapat lebih mudah berpindah tangan. 

 

Itulah kelebihan dan kekurangan PT yang perlu untuk kamu analisis sebagai bahan pertimbangan usaha. Pahami mengenai risiko bisnis terlebih dahulu sebelum mendirikan PT

]]>
Pendirian PT – Ketahui Panduan Lengkapnya – Updated 2021 https://indogate.com/2021/07/12/ketahui-panduan-lengkap-pendirian-pt-updated-2021/ Mon, 12 Jul 2021 13:59:08 +0000 https://indogate.com/?p=3448  

ketahui-panduan-lengkap-pendirian-pt-mendirikan-pt-pengertian-pt-syarat-prosedur-pendirian-pt-indogate

Sudah tahu seluk-beluk pendirian PT? Sebagai pebisnis pastinya ingin bisnis yang Anda jalankan berjalan dengan lancar. Oleh sebab itu, sebagai langkah awal untuk mendirikan PT, ada serangkaian syarat dan prosedur yang harus Anda penuhi. Berikut ini panduan lengkap mendirikan PT.

 

Apa Itu PT?

PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang terdiri atas persekutuan modal dan kegiatan usahanya dilaksanakan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham serta memenuhi persyaratan dan ketentuan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Dokumen dan Syarat Pendirian PT 

Sementara itu, letika Anda memutuskan untuk mendirikan PT, sebaiknya persiapkan syarat apa saja yang harus Anda penuhi untuk mendirikan PT. Ini dia syarat mendirikan PT!

Syarat Mendirikan PT terdiri dari:

  1. Pendiri terdiri dari minimal 2 orang atau lebih.
  2. Susunan pemegang saham wajib mengambil bagian saham.
  3. Struktur pengurus minimal 1 Direktur dan 1 Komisaris.
  4. Selanjutnya, Akta Notaris dalam bahasa Indonesia.
  5. PT baru akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan mendapatkan bukti pendaftaran.
  6. Suami-istri yang mendirikan PT secara bersama-sama, namun belum memiliki Perjanjian Nikah harus memasukkan satu orang sebagai pihak pemegang saham.
  7. Perseroan wajib memiliki modal dasar yang mana besaran modal dasar Perseroan tersebut ditentukan melalui Keputusan Pendiri Perseroansedangkan PT PMA modal dasarnya minimal sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
  8. Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan.

 

Berikutnya, dokumen yang Anda butuhkan untuk mendirikan PT terdiri dari:

  1. Fotokopi E-KTP, KK dan NPWP pemegang saham dan pengurus perusahaan (untuk PT PMDN) Atau Fotokopi Paspor / Kitas  pemegang saham dan pengurus perusahaan (untuk PT PMA).
  2. Fotokopi NPWP pribadi pengurus perusahaan.
  3. Surat pernyataan domisili bermaterai.
  4. Selanjutnya, Surat kuasa bermaterai *jika dikuasakan.
  5. Surat pernyataan setor modal bermaterai.
  6. Pernyataan KBLI bermaterai.

 

Prosedur dan Tahapan Pendirian PT

Selanjutya, proses dan tahapan dalam mendirikan PT:

  1. Persiapkan Data Pendirian PT. Yang perlu Anda persiapkan saat membuat PT di antaranya adalah cek nama PT,  menentukan nama PT, maksud dan tujuan PT, lokasi PT, Struktur Pengurus PT dan Permodalan PT serta semua hal yang Anda butuhkan untuk mendirikan PT. 
  2. Pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris. Setelah mempersiapkan data Pendirian PT, selanjutnya membuat Akta Pendirian PT di Notaris
  3. Pendaftaran Akta Pendirian PT di Kemenkumham. PT baru akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan mendapatkan bukti pendaftaran;
  4. Pengajuan NPWP Perusahaan. Tahap berikutnya adalah mengajukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan. Dalam mendirikan PT, akan mendapatkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).
  5. Pengurusan NIB. Langkah selanjutnya adalah mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui lembaga Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), akses Kepabeanan dan Angka Pengenal Impor (API).
  6. Pengajuan Permohonan Izin Usaha. Berikutnya adalah permohonan Izin usaha yang menjadi poin penting dalam mendirikan PT yang dikeluarkan oleh pihak terkait. Izin Usaha ini sebagai pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya bersifat wajib. 

 

Dasar Hukum Pendirian PT

Selain itu, pemerintah telah mengatur dalam mendirikan PT yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut dasar hukum mendirikan PT:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
  2. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  3. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  6. Omnibus Law UU Cipta Kerja.

 

Biaya Mendirikan PT

Selanjutnya, biaya mendirikan PT terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi, di antaranya lokasi domisili perusahaan dan waktu pengurusan pendirian PT. Selain itu, modal dan bentuk usaha yang Anda jalankan juga menjadi faktor biaya yang harus Anda keluarkan. Oleh krena itu, nominal biaya akan bervariasi pada masing-masing wilayah dan domisili perusahaan.

Kemudian, dengan adanya virtual office (sewa kantor virtual) memudahkan bagi Anda yang belum memiliki domisili usaha. Biaya yang Anda keluarkan juga lebih murah jika kita bandingkan dengan menyewa kantor fisik. 

Sementara itu, PT juga memiliki kelebihan dan kekurangan PT. Namun, kelebihan PT jauh lebih banyak jika bandingkan dengan kekurangannya.

 

Waktu Mendirikan PT

Sementara itu, lamanya waktu mendirikan PT tidak kurang dari 10 (sepuluh) hari sejak tanggal akta Pendirian PT oleh Notaris. Namun, dengan Jasa Pendirian PT melalui Indogate, selesai dalam 7 (tujuh) hari kerja.

 

Demikianlah panduan lengkap Pendirian PT. Apakah Anda sudah mempersiapkan segala hal yang Anda butuhkan dalam mendirikan PT? Karena itu, bagi Anda yang membutuhkan Jasa Pendirian PT, Indogate memberikan kemudahan untuk mendirikan PT oleh tim profesional dari Indogate.

]]>
Perubahan Aturan Pendirian PT dalam UU Cipta Kerja https://indogate.com/2021/01/22/perubahan-aturan-pendirian-perseroan-terbatas-dalam-undang-undang-cipta-kerja/ Fri, 22 Jan 2021 10:00:56 +0000 https://indogate.com/?p=2855  

Pendirian PT

 

Adakah perubahan aturan pendirian PT dalam UU Cipta Kerja? Sejak DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja, terdapat perubahan aturan pendirian Perseroan Terbatas (PT). Nah, apa saja perubahannya? Berikut ini penjelasannya!

 

Apa Itu Undang-Undang Cipta Kerja?

Dokumen UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja merupakan Omnibus Law yang mengatur perubahan sejumlah aturan kurang lebih 80 undang-undang. Terdapat perubahan UU yang secara umum berhubungan dengan kegiatan berusaha, inovasi dan investasi. Selain itu, terdapat perubahan pengadaan lahan, administrasi pemerintah dan proyek pengembangan nasional.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri sebagaimana dari harian Kompas mengatakan, “Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.”

 

Perubahan Peraturan Pendirian PT

Ketentuan PT sebelumnya telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dengan pengesahan RUU Cipta Kerja, maka terdapat perubahaan beberapa aturan UU PT.

Pengubahan, penghapusan dan penetapan peraturan baru tersebut termasuk Pendirian PT melalui pengesahan UU No. 11 / 2020 tentang UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, Pendirian PT harus untuk menyesuaikan dengan aturan baru yang tertera dalam UU Cipta Kerja.

Berikut ini beberapa aturan baru terkait Pendirian PT dalam UU Cipta Kerja.

 

Status Badan Hukum Pendirian PT

man writing on paper

Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) UU PT, Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Kemudian ketentuan tersebut diubah melalui Pasal 109 Angka 2 UU Cipta Kerja yang mengatur bahwa Perseroan baru akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Dengan UU Cipta kerja, memudahkan perseroan mendapatkan status badan hukum. Hal ini karena hanya membutuhkan pendaftaran. Jika dibandingkan yang sebelumnya, UU PT mengharuskan mendapatkan pengesahan terlebih dahulu melalui Keputusan Menteri. 

 

Pengecualian Terkait Ketentuan Pendirian PT

Berdasarkan Pasal 7 ayat (7) UU PT terdapat peraturan terkait Pendirian PT yang mewajibkan Perseroan didirikan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:

  1. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
  2. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Kemudian ketentuan tersebut diubah melalui Pasal 109 Angka 2 UU Cipta Kerja bahwa ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:

  1. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
  2. Badan Usaha Milik Daerah;
  3. Badan Usaha Milik Desa;
  4. Perseroan yang mengelola bursa efek, Lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau
  5. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Sesuai dengan kedua pasal tersebut bahwa terdapat penambahan jenis Perseroan yang dikecualikan seperti Badan Usaha Milik Daerah atau perusahaan daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

 

Besaran Minimal Modal Dasar Pendirian PT

Pendirian PT

Pemenuhan syarat modal dasar pendirian PT merupakan hal yang paling penting dan sering menjadi kendala bagi para pelaku bisnis. Berdasarkan Pasal 32 ayat 1 (satu) UU PT mengatur bahwa Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Ketentuan tersebut diubah melalui UU Cipta Kerja Pasal 109 Angka 3 menjadi Perseroan wajib memiliki modal dasar yang mana besaran modal dasar Perseroan tersebut ditentukan melalui keputusan pendiri Perseroan. Oleh karena itu, dalam UU Cipta Kerja tidak memberikan batasan minimal modal dasar PT.

Baca Juga:  Syarat dan Prosedur Pendirian PT di Tahun 2021

 

PT dengan Kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang terdiri atas perkumpulan modal dan kegiatan usahanya dilaksanakan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU PT mensyaratkan bahwa pendirian PT minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia

Setelah pengesahan UU Cipta Kerja Pasal 109 Angka 5, terdapat pengkhususan terkait dengan syarat pendirian tersebut. Perseroan dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat mendirikan PT hanya dengan 1 (satu) orang saja.

Kemudian, dalam Pendirian PT dengan kriteria UMK, membutuhkan surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. Pernyataan pendaftaran tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham sebagaimana format yang telah ditentukan. Sehingga, untuk mendirikan PT dengan kriteria UMK tidak memerlukan Akta Notaris.

Selain itu, terdapat juga aturan bahwa pendiri PT untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) harus orang perseorangan, dan PT untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hanya dapat didirikan sejumlah 1 (satu) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

 

Apa saja kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK)?

Untuk kriteria UMK telah diatur dalam Pasal 87 Angka (1) UU Cipta Kerja yang terdiri dari beberapa aspek, yaitu modal usaha, indikator kekayaan bersih, omzet, nilai investasi, insentif dan disinsentif, hasil penjualan tahunan, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau sejumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

Itulah sejumlah perubahan aturan Pendirian PT dalam UU Cipta Kerja. Melalui Jasa Pendirian PT, bila Anda mengalami kesulitan dalam mendirikan PT, Indogate bersama tim profesional siap membantu.

]]>
UU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Syarat Pendirian PT Terbaru https://indogate.com/2021/01/18/uu-cipta-kerja-disahkan-berikut-syarat-pendirian-pt-terbaru/ Mon, 18 Jan 2021 08:24:51 +0000 https://indogate.com/?p=2809  UU-Cipta-Kerja-Disahkan-Berikut-Syarat-Pendirian-PT-Terbaru-Jasa-Pendirian-PT-Indogate.

Apa Itu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja?

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020, telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam undang-undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan undang-undang ke dalam satu payung hukum. RUU Cipta Kerja merupakan bagian dari Omnibus Law.

Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang menggabungkan kurang lebih 79 undang-undang. Ketentuan tersebut terkait aturan tentang penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, persyaratan investasi, bahkan sampai administrasi pemerintahan.

Sebelas (11) klaster pembahasan dalam UU Cipta Kerja, di antaranya penyederhanaan perizinan usaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMK dan lain sebagainya.

 

Pengertian PT 

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UUPT sebagaimana telah diubah dalam UU Hak Cipta Karya, pengertian PT didefinisikan sebagai berikut:

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”

Selain itu, Perseroan Terbatas (PT)  memiliki hak setara dengan manusia yang bertindak sebagai subjek hukum karena statusnya sebagai badan usaha yang berbadan hukum. Alhasil, PT menjadi lebih mandiri dari segi HKI (Hak Kekayaan Intelektual), pembiayaan pelaksanaan waralaba dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

syarat-pendirian-pt-omnibus-law-uu-cipta-kerja-jasa-pendirian-pt-indogate

Syarat Pendirian PT

Bagi Anda yang ingin mendirikan PT, berikut ini syarat pendirian PT berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia;
  2. Struktur pengurus minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris;
  3. Untuk PT Lokal (PMDN) nama PT terdiri atas 3 suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing; 
  4. Susunan pemegang saham wajib mengambil bagian saham;
  5. PT memperoleh status hukum setelah terdaftar pada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan memperoleh bukti pendaftaran;
  6. Suami-istri yang mendirikan PT secara bersama-sama namun belum memiliki Perjanjian Nikah harus memasukkan satu orang sebagai pihak pemegang saham;
  7. PT wajib memiliki modal dasar yang besarnya sebagaimana kesepakatan pendiri, untuk PT PMA modal dasarnya minimal sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
  8. Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan.

 

Kelengkapan Dokumen Pendirian PT

Selanjutnya, dokumen yang harus Anda lengkapi dalam pendirian PT adalah sebagaimana berikut:

  1. Fotokopi KTP pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMDN atau Passport/Kitas pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMA;
  2. Fotokopi NPWP pribadi pengurus perusahaan;
  3. Surat kuasa *bila dikuasakan;
  4. Pernyataan domisili bermaterai;
  5. Surat pernyataan setor modal bermaterai;
  6. Surat pernyataan KBLI bermaterai.

 

Tahapan Pendirian PT

Setelah mengetahui persyaratan dan kelengkapan dokumen yang Anda butuhkan dalam mendirikan PT, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan atau prosedur pendirian PT. Berikut ini prosedur Pendirian PT:

  1. Pengecekan Nama, silakan cek nama PT;
  2. Rancangan Akta Akta;
  3. Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham);
  4. Pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  5. Kelola Nomor Induk Berusaha (NIB);
  6. Ajukan Izin Usaha.

 

Demikianlah syarat dan pendirian PT setelah pengesahan UU Cipta Kerja. Bila Anda membutuhkan Jasa Pendirian PT, Indogate bersama tim profesional siap membantu. 

 

Image by rawpixel(dot)com

]]>