Pendirian CV Archives - Indogate https://indogate.com/tag/pendirian-cv/ Mon, 18 Apr 2022 14:16:31 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.5 https://indogate.com/wp-content/uploads/2021/06/cropped-binytu-32x32.png Pendirian CV Archives - Indogate https://indogate.com/tag/pendirian-cv/ 32 32 Panduan Lengkap Pendirian CV yang Harus Anda Ketahui https://indogate.com/2021/07/14/penduan-lengkap-pendirian-cv-yang-harus-anda-ketahui/ Wed, 14 Jul 2021 09:19:52 +0000 https://indogate.com/?p=3455 panduan-lengkap-pendirian-cv-mendirikan-cv-syarat-prosedur-pendirian-cv-indogate-jasa-pendirian-cv

Dalam Pendirian CV membutuhkan persiapan yang cukup menguras tenaga. Untuk memudahkan segala prosesnya, sebaiknya sejak awal, Anda memahami seluk-beluk cara mendirikan CV. Berikut ini, panduan lengkap mendirikan CV yang harus Anda ketahui.

 

Pengertian CV

CV singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. 

Secara umum CV merupakan sebuah badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang dengan mempercayakan asetnya untuk dikelola oleh perusahaan secara bersama-sama. 

Selanjutnya, agar mencapai tujuan perusahaan, maka terdapat tingkat keterlibatan berbeda-beda setiap anggotanya. Ada yang bertanggung jawab mengatur perusahaan dan ada yang memberikan tanggung jawab terbatas pada perusahaan (CV).

 

Apa Itu Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif?

Di dalam pembahasan mengenai pemilik modal di dalam jenis usaha berbentuk CV, ada istilah sekutu aktif dan sekutu pasif. Berikut penjelasannya!

  • Sekutu Aktif

Sekutu aktif bertindak sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan aktivitas operasional dan kebijakan perusahaan. Selain itu, berhak untuk melakukan perjanjian kerja dengan pihak ketiga.

  • Sekutu Pasif

Selanjutnya, sekutu pasif bertindak sebagai orang yang menginvestasikan modalnya pada CV. Sekutu ini tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan.

Jika perusahaan mengalami kerugian atau memperoleh laba, maka tanggung jawab sekutu pasif hanya sebatas modal yang disetorkan.

 

Dasar Hukum Mendirikan CV

Dasar hukum Pendirian CV terdapat dalam Pasal 19-21 KUHD menyisipkan pengaturan CV di tengah-tengah Pasal Firma karena CV merupakan bentuk Firma yang lebih khusus. Peraturan ini berdasarkan KUHP Perdata, pada dasarnya CV adalah persekutuan yang berlandaskan pada perjanjian.

 

Syarat dan Dokumen Pendirian CV

Berikut ini beberapa syarat pendirian CV yang perlu Anda persiapkan, di antaranya persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Untuk persyaratan dasar di antaranya adalah:

  1. Nama CV.
  2. Minimal oleh 2 (dua) orang pendiri, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  3. Pendirian dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  4. Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
  5. Terkait permodalan CV setiap sekutu wajib untuk  menyetorkan modal (inbreng) kedalam perusahaan, yang mana tidak ada nilai minimum dalam penyetorannya.

Selain itu, Dokumen untuk mendirikan CV terdiri dari:

  1. Fotokopi KTP sekutu aktif & sekutu pasif (min 2 orang).
  2. Fotokopi NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan.
  3. Surat kuasa & notulen bermaterai beserta KOP perusahaan *jika dikuasakan.
  4. Keterangan/pernyataan domisili bermaterai.
  5. Surat pernyataan KBLI bermaterai.
  6. Nomor Telepon & Email Perusahaan.

 

Prosedur Pendirian CV

Setelah semua persyaratan dan dokumen siap, selanjutnya ikuti langkah berikut ini:

 

  • Pengajuan Nama CV ke Kemenkumham

Pengajuan nama CV memiliki persyaratan di antaranya adalah:

  1. nama CV tidak sama atau mirip dengan nama lembaga pemerintah, negara, lembaga internasional atau CV lainnya.
  2. belum pernah orang lain memakai secara sah dalam database Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
  3. menggunakan huruf latin
  4. tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan/atau kesusilaan

Selain itu, proses pengajuan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Kemudian, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan menyampaikan persetujuan secara elektronik jika nama CV sudah sesuai dengan persyaratan. 

 

  • Pembuatan Akta Pendirian CV di Hadapan Notaris

Dalam tahap ini, Anda perlu mempersiapkan kelengkapan dokumen di antaranya:

  1. Bukti Identitas E-KTP. Setiap orang yang terlibat dalam pembuatan CV, baik itu sekutu aktif maupun sekutu pasif.
  2. Nama yang akan digunakan di CV.
  3. Tempat kedudukan CV.
  4. Tujuan dan sasaran Pendirian CV (profiling).
  5. Persyaratan lainnya.

 

  • Penandatanganan Akta oleh Para Pendiri CV

Selanjutnya, para pendiri CV (pemilik dan pengelola) menandatangani akta di hadapan Notaris. Bila ada yang berhalangan, dapat dikuasakan.

 

  • Pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Untuk pengajuan permohonan pendaftaran CV dapat melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI sebagai sistem pendaftaran online untuk CV.

Pengajuan ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah penandatanganan akta pendirian. Apabila melebihi batas waktu yang tersebut, maka tidak dapat mengajukan pendaftaran CV.

Selain itu, dalam pengurusan ini Anda juga harus menyiapkan dokumen tambahan, berupa pernyataan elektronik yang menyatakan dokumen persyaratan telah lengkap.

Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) jika permohonan tersebut disetujui. SKT ini disampaikan secara elektronik. Pemohon juga dapat mencetak SKT tersebut.

 

  • Pengajuan Permohonan NPWP Perusahaan

Untuk mendapatkan NPWP perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak, selanjutya mengajukan permohonan NPWP perusahaan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat sesuai dengan domisili CV.

 

  • Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selanjutnya, Anda dapat mengurus NIB melalui laman Online Single Submission (OSS)

 

  • Pengurusan Izin Usaha 

Para pebisnis mendapatkan Izin Usaha untuk mengurus izin operasional. Setelah NIB terbit, maka baru mendapatkan Izin Usaha. 

 

Waktu Pendirian CV

Berapa lama proses pembuatan CV? Untuk proses pembuatan CV bisa beberapa bulan. Namun, melalui Indogate, jasa pendirian CV selesai dalam 7 hari kerja. 

 

Biaya Pendirian CV

Untuk menentukan biaya mendirikan CV terdapat beberapa faktor, di antaranya adalah modal dasar CV, domisil CV dan lamanya pengurusan. Oleh karena itu, tidak ada minimal standar biaya untuk mendirikan CV. 

Bagi Anda yang membutuhkan jasa pendirian CV, Indogate dengan tim profesional di bidangnya memberikan kemudahan untuk mendirikan CV. 

Demikianlah, hal yang penting yang harus Anda ketahui dalam pendirian CV. Sejauh mana persiapan Anda?

]]>
Syarat Pendirian CV dan Prosedurnya di Tahun 2022 https://indogate.com/2021/01/15/prosedur-dan-syarat-pendirian-cv-di-tahun-2021/ Fri, 15 Jan 2021 13:55:38 +0000 https://indogate.com/?p=2798 syarat-pendirian-cv-indogate-jasa-layanan-pendirian-cv-mudah

Apa saja syarat pendirian CV yang harus Anda persiapkan? Sebaiknya sejak awal, Anda memahami syarat dan prosedur serta dokumen yang Anda butuhkan agar prosesnya berjalan lancar.

 

Apa Itu Syarat Pendirian CV?

Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya kepada perusahaan. Kemudian, perusahaan secara bersama-sama mengelola  dana tersebut. Tujuannya adalah untuk mencapai keuntungan.

 

Sekutu dalam CV

Dalam sebuah perusahaan, tentunya banyak pihak yang terlibat. Terdapat dua pihak dalam sebuah perusahaan CV, yaitu sekutu aktif dan pasif. 

 

Aktif

Sekutu aktif merupakan pengelola atau persero dan berperan sebagai orang yang menjalankan bisnis dan memiliki hak untuk melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan. Sekutu aktif ini memiliki tanggung jawab dalam menjalankan usaha dari perusahaan CV.

 

Pasif

Sekutu pasif merupakan orang yang melakukan investasi pada perusahaan CV. Ketika terjadi kerugian pada perusahaan, maka sekutu pasif hanya akan bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja. Jika perusahaan memiliki laba, sekuru pasif juga akan menerima modal yang ditransfer. Karena bersifat pasif, sekutu ini tidak berhak menanggung manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.

 

Dasar Hukum Syarat Pendirian CV

Pada dasarnya CV masuk ke kategori sebagai persekutuan yang berdasarkan pada perjanjian. Selanjutnya, Pasal 19 – 21 KUHD memasukkan aturan CV di tengah Pasal Firma karena pada dasarnya CV merupakan bentuk firma yang lebih khusus.

 

syarat-pendirian-cv-prosedur-pendirian-cv-dokumen-pendirian-cv-indogate-jasa-layanan-pendirian-cv

Syarat Pendirian CV

Yang harus Anda persiapkan untuk syarat mendirikan CV adalah sebagai berikut:

  1. Nama CV;
  2. Minimal oleh 2 (dua) orang pendiri;
  3. Pendirian dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia;
  4. Selajutnya, mendaftar ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU);
  5. Terkait permodalan CV, setiap sekutu wajib untuk  menyetorkan modal (inbreng) kedalam perusahaan, yang mana tidak ada nilai minimum dalam penyetorannya.

 

Dokumen Syarat Pendirian CV

syarat pendirian CV

Selanjutnya untuk dokumen yang harus Anda persiapkan adalah:

  1. Fotokopi KTP sekutu aktif & sekutu pasif (min 2 orang);
  2. Fotokopi NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan;
  3. Surat kuasa & notulen bermaterai beserta KOP perusahaan *bila dikuasakan;
  4. Keterangan/pernyataan domisili bermaterai;
  5. Surat pernyataan KBLI bermaterai;
  6. Nomor Telepon & Email Perusahaan

 

Prosedur Syarat Pendirian CV

Dalam mendirikan sebuah perusahaan, Anda perlu untuk mengikuti prosedur pendirian yang berlaku. Untuk prosedur Pendirian CV, ada beberapa hal yang Anda lakukan di antaranya adalah:

 

1. Pengencekan nama CV oleh notaris

Pengecekan nama CV bertujuan untuk mencegah agar nama CV tidak sama dengan nama CV lain. Untuk nama CV dapat menggunakan dua suku kata dan tidak harus menggunakan bahasa Indonesia. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan dalam pengajuan permohonan nama CV, yaitu:

  1. Menggunakan huruf latin
  2. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/ atau kesusilaan
  3. Belum dipakai oleh CV lain secara sah dan terdaftar dalam SABU
  4. Tidak mengandung angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang membentuk kata, dan karakter spesial.
  5. Berbeda dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.

 

2. Menentukan dua pendiri CV

syarat pendirian cv

Syarat utama dari pendirian adalah minimal dua orang. Dari dua orang, akan ditentukan peran dari sekutu aktif dan pasif. Selain itu, pada awal pembentukan harus memiliki kesepakatan mengenai pembagian properti antara pendiri CV agar dapat dimuat dalam akta.

 

3. Data Pendirian CV

Pada pasal 19 KUHD dijelaskan bahwa persiapan pendirian CV memerlukan beberapa dokumen seperti:

  1. E-KTP setiap orang yang terlibat dalam pembuatan CV
  2. Tempat kedudukan CV
  3. Nama yang akan Anda gunakan di CV
  4. Klausul pihak ketiga penting lain yang menentang sekutu pendiri
  5. Nama sekutu yang berkuasa (sebagai orang yang menandatangani kontrak dan merupakan sekutu aktif).
  6. Tujuan dan sasaran pendirian CV (profiling)
  7. Pendaftaran tanggal akta pendirian ke Pengadilan Negeri
  8. Pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangan mereka untuk bertindak atas nama persekutuan.
  9. Buat uang tunai dari resume yang khusus untuk pihak ketiga.

 

4. Pembuatan Akta CV

Dalam proses ini, notaris akan membuat draft akta perusahaan yang berisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Apabila draf tersebut telah sesuai dengan ketentuan para pendiri CV, kemudian pendiri CV dapat menandatangani Akta Pendirian CV di hadapan notaris.

 

5. Pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Langkah selanjutnya, notaris akan membuat salinan Akta Pendirian CV dan mendaftarkannya ke Kemenkumham.

6. Pengajuan Nama CV ke Kemenkumham

Setelah memilih nama, permohonan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Selanjutnya, DJAHU atau Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan memberikan persetujuan secara elektronik jika sudah sesuai dengan persyaratan. 

7. Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV

Proses selanjutnya adalah melakukan pendaftaran NPWP. Kemudian, kantor pelayanan pajak (KPP) menerbitkan NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) lengkap dengan dokumen yang menjadi persyaratan pengambilan.

8. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). Untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional, maka membutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha) CV. NIB dapat berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan.

Proses Mendirikan Perusahaan (PT) - Samofis
sumber: samofis.com

9. Izin Usaha sebagai Syarat Pendirian CV

Izin Usaha adalah bentuk persetujuan dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh pelaku usaha atau perusahaan. Setelah NIB diterbitkan, baru Izin usaha bisa dikeluarkan.

10. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Publikasi ringkasan resmi dilakukan setelah akta pendirian disetujui oleh Pengadilan Negeri. Pendiri CV harus mempublikasikan rangkuman resmi sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

Keuntungan Pendirian CV

syarat pendirian CV

Berikut adalah keuntungan dari mendirikan CV, di antaranya adalah:

  1. Menjadi alternatif bagi pengusaha yang memiliki keterbatasan modal. Hal ini karena dapat memperoleh modal dari sekutu pasif.
  2. Manajemen dan kepengurusan menjadi lebih baik karena adanya pengurus atau sekutu komplementer.
  3. Mudah memperoleh kredit dan melakukan ekspansi usaha dengan struktur modal yang lebih kuat.
  4. Sekutu pasif akan mengalami kerugian yang sedikit karena hanya sebatas modal yang ditempatkan.

Perbedaan Antara Syarat Pendirian CV dan PT

PT merupakan bentuk badan usaha yang cukup sering digunakan oleh para pelaku usaha. Berikut adalah beberapa perbedaan antara CV dan Perseroan Terbatas (PT) yang perlu untuk Anda ketahui.

1. Modal

Pada PT, besaran modal sesuai dengan kesepakatan pendiri perusahaan. Selain itu, setoran modal minimal 25% dari modal dasar perusahaan.

Sedangkan CV, setiap sekutu wajib untuk menyetorkan modal ke dalam perusahaan, yang mana tidak ada nilai minimum dalam penyetorannya.

2. Pengurusan

Pengurusan PT diurus oleh direksi dan bawahannya berdasarkan RUPS. pihak  yang tidak berwenang tidak dapat melakukan pengurusan.

Pada pengurusan CV, sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sedangkan sekutu pasif tidak berwenang untuk mengurus dan hanya bertindak sebagai penetor.

3. Tanggung Jawab

Kerugian yang terjadi di PT menjadi beban perusahaan karena adanya status badan hukum. Sedangkan pemegang saham bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang disetorkan.

Pada CV, sekutu aktif bertanggung jawab terhadap perusahaan. Selain itu, kerugian menjadi beban sekutu pasif yang melakukan tindakan pengurusan.

Biaya Syarat Pendirian CV

Dengan menggunakan jasa lndogate, Anda hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp3,5 juta hingga Rp7 juta dengan proses pengerjaan selama 7 hari saja. 

Demikianlah, prosedur dan syarat pendirian CV dengan mudah. Semua proses di atas akan lebih mudah bila Anda menggunakan Jasa Pendirian CV melalui Indogate – Solusi Kebutuhan Legalitas Bisnis Anda. Semua urusan legalitas bisnis Anda bersama tim profesional dari Indogate.

]]>