HAKI Archives - Indogate https://indogate.com/tag/haki/ Wed, 11 May 2022 12:47:13 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.5 https://indogate.com/wp-content/uploads/2021/06/cropped-binytu-32x32.png HAKI Archives - Indogate https://indogate.com/tag/haki/ 32 32 Macam-Macam Invensi yang Dapat Dipatenkan https://indogate.com/2019/03/28/macam-macam-invensi-yang-dapat-dipatenkan/ Thu, 28 Mar 2019 09:43:35 +0000 http://avantage.omnicom-dev.com/accountant/?p=286 Macam-Macam-Invensi-yang-Dapat-Dipatenkan-Jasa-Pendaftaran-Merek-Hak-Cipta-Desain-Industri-Indogate

Macam-macam invensi yang dapat dipatenkan adalah hal yang perlu untuk Anda ketahui. Apa saja invensi yang dapat dipatenkan? Bagi Anda yang ingin mematenkan ide (invensi), sebaiknya pelajari terlebih dahulu apakah hasil karya yang berupa ide (invensi) memenuhi persyaratan. Dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah, memudahkan Anda untuk mengetahui kriteria invensi yang dapat dipatenkan dan tidak dapat dipatenkan. Hak Paten merupakan bagian dari HAKI. Berikut ini ulasannya!

 

Pengertian Paten, Invensi dan Investor

Sebelum membahas lebih jauh, kita pahami terlebih dahulu pengertian paten, invensi dan investor. 

Sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), Paten adalah suatu hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”

Selanjutnya, pada Pasal 1 angka 2 UU Paten, Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.”

Kemudian, pada Pasal 1 angka 3 UU Paten menjelaskan pengertian investor, Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.”

Dari ketiga pengertian di atas, terdapat keterkaitan satu sama lain, antara paten, invensi dan inventor.

 

Macam-Macam Invensi yang Dapat Dipatenkan

macam-macam invensi yang dapat dipatenkan

Berdasarkan Pasal 5 UU Paten mengatur invensi yang dapat dipatenkan, di antaranya adalah:

 

1. Macam-macam invensi yang dapat dipatenkan adalah Invensi yang Dianggap Baru dan Mengandung Inventif

Invensi dianggap baru dan dapat dimohonkan paten jika tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU Paten. 

 

2. Teknologi yang Dimaksud Telah Diumumkan di Indonesia atau luar Indonesia

Peraturan ini mengacu pada Pasal 5 ayat (2) UU Paten, teknologi yang dimaksud pada ayat (1) merupakan teknologi diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam bentuk tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan dan penggunaan atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum:

– tanggal penerimaan atau 

– tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. 

 

3. Teknologi yang Diungkap Sebelumnya Mencakup Dokumen Permohonan Lain yang Diajukan di Indonesia

Teknologi yang diungkap sebelumnya mencakup dokumen Permohonan lain yang diajukan di indonesia. Selain itu, dokumen permohonan tersebut dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan susbtantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan. Aturan ini berdasarkan UU Paten Pasal 5 ayat (3).

 

Apa yang Menyebabkan Invensi Tidak Dianggap Telah Diumumkan?

 

Berkaitan dengan Pasal 5 ayat (2), pada Pasal 6 menjelaskan terdapat pengecualian bahwa Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:

  1. Dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri;
  2. Digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/atau
  3. Diumumkan oleh Inventornya dalam:

sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau

– forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.

Selain itu, Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan bila dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.

 

Invensi yang Tidak Dapat Dipatenkan

macam-macam invensi yang dipatenkan

Kemudian, pada pasal 9 UU Paten mengatur terkait invensi yang tidak dapat Anda mohonkan paten, sebagai berikut:

  1. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  4. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

 

Demikianlah penjelasan mengenai macam-macam invensi yang dapat dipatenkan. Bila Anda ingin mendaftarkan merek, Indogate bersama tim profesional membantu segala kebutuhan legal Anda.

 

Image by rawpixel(dot)com

]]>
Alasan Mengapa Kita Harus Mendaftarkan Merek https://indogate.com/2019/03/22/alasan-mengapa-kita-harus-mendaftarkan-merek/ Fri, 22 Mar 2019 08:44:07 +0000 http://avantage.omnicom-dev.com/accountant/?p=291 Alasan-Mengapa-Kita-Harus-Mendaftarkan-Merek-Jasa-Pendaftaran-Merek-Indogate

Mengapa kita harus mendaftarkan merek? Pertanyaan ini sering terlintas di benak para pebisnis. Dalam dunia bisnis, merek mempunyai peran yang sangat penting dalam proses branding atau pemasaran produk. Untuk itu, ada baiknya mengetahui seluk-beluk mengenai merek. Berikut ulasannya!

 

Apa Itu Merek?

Merek adalah sebuah simbol atau tanda dari sebuah produk barang atau jasa. Sehingga antara merek dengan barang atau jasa tidak dapat dipisahkan. Keduanya berkaitan erat untuk membangun sebuah bisnis. Merek juga merupakan bagian dari HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual. 

Sesuai dengan Pasal 1 angka (1) UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) berbunyi bahwa:

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Selain itu, Pasal 1 angka (2) dan (3) UU Merek juga dijelaskan bahwa berdasarkan produknya merek terdiri dari dua jenis, yaitu merek dagang dan merek jasa.

 

Alasan Mengapa Harus Mendaftarkan Merek

Terdapat beberapa alasan mengapa Anda harus mendaftarkan merek. Berikut ini alasan mengapa harus mendaftarkan merek:

 

1. Mendaftarkan Merek sebagai Perlindungan Hukum

mendaftarkan merek

Alasan utama mendaftarkan merek adalah untuk mendapatkan perlindungan hukum. Suatu merek mendapatkan perlindungan hukum jika merek tersebut telah terdaftar dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan sertifikat merek tersebut.

Pendaftaran merek bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan merek terdaftar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika hal tersebut terjadi, maka pemilik merek dan/atau pemegang lisensi terdaftar dapat mengajukan gugatan. Gugatan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.

 

2. Menjaga Citra Perusahaan

Citra perusahaan adalah perkara yang sangat krusial bagi sebuah bisnis. Apa jadinya bila citra perusahaan rusak, maka rusaklah bisnis tersebut. Begitu juga, status merek yang tidak jelas akan berpengaruh pada pemasaran yang berimbas pada menurunya omset perusahaan Anda. 

Selain itu, produk yang mudah ditiru akan mengakibatkan calon konsumen dan mitra bisnis Anda bertanya-tanya tentang kualitas produk tersebut. Alhasil mereka beralih ke produk lain. 

Untuk itu, dengan mendaftarkan merek, dapat menjaga citra perusahaan, baik di mata konsumen maupun mitra bisnis Anda.

Nah, bagi Anda yang ingin mendaftarkan merek dagang, ketahui tips mendaftarkan merek dagang agar diterima.

 

3. Menambah Nilai Aset Perusahaan

Merek merupakan satu di antara aset perusahaan yang sangat berharga. Branding produk atau jasa dari perusahaan Anda akan lebih bernilai apabila merek dagang dan/atau merek jasa didaftarkan secara resmi di Dirjen HAKI. Selain itu, dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan Anda.

Dengan mendaftarkan merek, baik merek dagang atau jasa tersebut akan mendapat pengakuan dari pemerintah dan pastinya perlindungan hukum. Oleh sebab itu, Anda mempunyai hak eksklusif atas merek, baik dalam pengelolaan maupun hak atas merek. 

 

4. Pembeda dengan Produk Lain

Hal ini akan membuat konsumen dan mitra bisnis Anda akan lebih mudah mengenali merek Anda. Pembedaan tersebut tidak sebatas pada klasifikasi bisnis yang berbeda, namun termasuk pembeda kualitas antara produk dengan merek yang Anda miliki dengan merek lain yang serupa. 

Oleh karena itu, antara merek dengan barang atau jasa berkaitan erat untuk membangun sebuah bisnis.

 

5. Mendaftarkan Merek untuk Pemegang Hak Eksklusif atas Merek

mendaftarkan merek

Dengan mempunyai hak merek, Anda mempunyai kebebasan untuk menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersil. Selain itu, Anda berhak melarang pihak mana pn untuk mempergunakan merek tersebut untuk kelas dan jenis barang / jasa yang sama.

 

6. Menambah Sumber Pendapatan lewat Bisnis Waralaba (Franchise)

Bagi Anda yang ingin menambah sumber pendapatan dan memperbesar bisnis, dapat menggunakan hak eksklusif dari merek usaha. Caranya yaitu dengan menjual hak pemanfaatan atau penggunaan merek usaha Anda melalui konsep bisnis waralaba (franchise).

 

Demikianlah alasan mengapa kita harus mendaftarkan merek. Untuk Bagi Anda yang kesulitan untuk mendaftarkan merek, Jasa Pendaftaran Merek dari Indogate bersama tim profesional siap membantu kebutuhan legal Anda.

]]>