Indogate memberikan kemudahan untuk Pembubaran CV/Firma/Persekutuan Perdata, baik berdasarkan:
- berakhirnya jangka waktu perjanjian
- karena kehendak para sekutu
- karena seorang atau lebih para sekutu mengundurkan diri atau meninggal dunia atau diletakkan dibawah pengampunan atau pailit.
- alasan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Surat Keterangan Pendaftaran Pembubaran CV/Firma/Persekutuan Perdata dari Kemenkumham;
Surat Pemberitahuan di Koran.
Kenapa Harus Memilih Kami?
Harga Terjangkau
Harga kami tawarkan terjangkau, jelas dan transparan. Anda dapat menghemat Rp 4 juta, dibandingkan dengan agen pada umumnya.
Proses Cepat
Hanya dalam waktu 7 hari kerja, Anda dapat mendirikan PT, tidak seperti agen biasa yang dapat menghabiskan waktu selama 30 hari.
Ditangani Profesional
Kami dikenal memiliki tim yang kompeten di bidangnya, yang terdiri dari pengacara, ahli IT, dan pelatih bisnis. Tim kami akan membantu Anda membuat pendirian perusahaan Anda dengan cara yang tepat, transparan, dan mudah.
Diproses Online
Proses pendirian PT Anda 100% dilakukan secara online. Anda dapat memantau prosesnya, berbicara dengan tenaga ahli kami, menerima pemberitahuan dan mengunduh dokumen.
Apa Saja yang Kami Tawarkan?Layanan Terkait
Kami menawarkan berbagai layanan pengurusan dokumen, laporan keuangan dan akuntansi untuk semua jenis bidang usaha. Pelajari lebih lanjut tentang layanan kami dan pilih yang Anda butuhkan. Kami juga memberikan konsultasi bagi pemula.
Virtual Office (VO) Jakarta
Sewa Virtual Office (Kantor Virtual) yang Lengkap Dapat Menghemat Biaya Operasional Bisnis Anda.
Pengurusan HAKI atau HKI
Mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di antaranya Hak Cipta, Hak Paten & Merek Dagang Selesai dalam 7 Hari Kerja.
Perpajakan
Mengurus Laporan Pajak Perusahaan serta pendaftaran PKP sebagai Bentuk Perusahaan yang Taat Pajak dan Memperluas Jaringan Perusahaan Anda.
Layanan Legal
Daftarkan Perusahaan Anda sesuai dengan SK Kementerian dan Miliki Akta yang Sah.
Layanan Imigrasi
Segala Urusan Keimigrasian Ekspatriat dan Perusahaan Diurus dengan Mudah dan Cepat.
Laporan WLKP
Daftar dan Laporkan Kondisi Perusahaan Anda serta Tenaga Kerja yang Ada di Perusahaan Anda.
Laporan LKPM
Laporkan Kegiatan Penanaman Modal Perusahaan Anda sebagai Bukti Perkembangan Bisnis Anda.
Hubungi Kami
Kantor Jakarta
Rukan, Taman Meruya Ilir No.35, RW.2, North Meruya, Kembangan,DKI Jakarta 11620