Layanan bagi anda yang ingin membubarkan PT PMA, baik itu berdasarkan RUPS, berakhirnya jangka waktu berdirinya PT PMA, penetapan pengadilan, putusan pengadilan niaga, dicabutnya izin PT PMA, maupun sebab-sebab lainnya yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.