Indogate https://indogate.com/ Mon, 23 May 2022 06:47:24 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.5 https://indogate.com/wp-content/uploads/2021/06/cropped-binytu-32x32.png Indogate https://indogate.com/ 32 32 IUP Adalah: Kenali Syarat dan Prosedur Mendapatkannya https://indogate.com/2021/12/17/apa-itu-iup-kenali-syarat-dan-prosedur-mendapatkannya/ Fri, 17 Dec 2021 08:14:50 +0000 https://indogate.com/?p=4148

IUP atau Izin Usaha Pertambangan merupakan izin yang harus Anda miliki jika ingin melakukan bisnis pertambangan. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih banyak mengenai bidang usaha ini.

 

Apa Itu IUP?

Menurut pasal 1(7) Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Izin Usaha Pertambangan atau IUP adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Kegiatan usaha ini diatur oleh pemerintah dalam pengelolaannya.

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur tentang perizinan ini adalah:

  • UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU MInerba)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Siapa yang Dapat Memiliki IUP?

Izin usaha ini diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangan. Izin ini diberikan kepada:

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha milik swasta.
  2. Perseorangan (WNI), Perusahaan firma, perusahaan komanditer.
  3. Koperasi

Izin usaha pertambangan akan diperoleh setelah mendapatkan WIUP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

 

Tahapan IUP

IUP

Berdasarkan pasal 36 UU Minerba, IUP terbagi menjadi:

1. Eksplorasi

Kegiatannya meliputi penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan. Pemegang izin ini diwajibkan melaporkan kepada pemberi izin jika mendapatkan mineral atau batubara yang tergali. 

Izin ini wajib memuat informasi dari nama perusahaan, lokasi dan luas wilayah, jaminan kesungguhan, rencana umum dan tata ruang, modal investasi, hak dan kewajiban pemegang izin, jangka waktu berlakunya tahap kegiatan, perpajakan, iuran tetap dan iuran eksplorasi, jenis usaha yang diberikan, rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan, dan AMDAL.

 

2. Operasi Produksi

Kegiatan dari izin ini meliputi konstruksi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, dan penambangan. 

Izin ini memuat sekurang-kurangnya nama perusahaan, lokasi penambangan, luas wilayah, pengangkutan dan penjualan, lokasi pengolahan dan pemurnian, jangka waktu tahap kegiatan, modal investasi, jangka waktu berlakunya perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin, perpanjangan IUP, penyelesaian masalah pertanahan, dana jaminan reklamasi dan pascatambang, lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang, rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan, perpajakan, penyelesaian perselisihan, penerimaan negara bukan pajak, konservasi mineral atau batubara, pemanfaatan barang, jasa dan teknologi dalam negeri, penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara, keselamatan dan kesehatan kerja, konservasi mineral dan batubara dan pengelolaan data mineral atau batubara.

 

Syarat Administratif Memperoleh IUP Eksplorasi

IUP

Adapun syarat yang harus Anda lengkapi jika ingin memperoleh perizinan ini adalah:

1. Untuk IUP eksplorasi mineral logam dan batubara

  1. Surat permohonan
  2. Susunan direksi dan daftar pemegang saham (untuk badan usaha, firma dan CV)
  3. Surat keterangan domisili
  4. Susunan pengurus (untuk koperasi)

2.  IUP eksplorasi mineral bukan logam dan batubara

  1. Surat permohonan
  2. Profil badan usaha (untuk badan usaha, firma dan CV)
  3. Akta pendirian badan usaha yang telah disahkan
  4. NPWP
  5. Susunan direksi dan daftar pemegang saham (untuk badan usaha, firma dan CV)
  6. profil koperasi (untuk koperasi)
  7. susunan pengurus (untuk koperasi)
  8. surat keterangan domisili
  9. KTP (untuk perseorangan)

 

Syarat Teknis Memperoleh IUP

Persyaratan teknis yang diperlukan adalah:

  1. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman minimal 3 tahun
  2. Peta WIUP dengan batas koordinat geografis sesuai sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.

 

Syarat Lingkungan

yellow and white excavator on rocky mountain during daytime

Untuk memenuhi syarat lingkungan, Anda harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Anda perlu untuk mengetahui mengenai hal ini sebelum melakukan kegiatan usaha.

 

Syarat Finansial

Untuk memenuhi persyaratan finansial, maka Anda memerlukan:

  1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi
  2. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara, atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan.

 

Prosedur Pemberian IUP

IUP

Berdasarkan PP nomor 23 Tahun 2010, prosedur yang akan dilalui adalah:

1. Pemberian WIUP Batuan

Permohonan diajukan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan. Jika syarat lengkap, dalam 10 hari kerja keputusan permohonan WIUP akan keluar. Jika diterima maka akan mendapatkan peta WIUP lengkap.

 

2. Pemberian IUP Batuan

Untuk mendapatkan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi, Anda perlu untuk memenuhi persyaratan administratif, lingkungan, teknis dan finansial.

 

Itulah ulasan mengenai Izin Usaha Pertambangan. Gunakan layanan Indogate dalam perizinan usaha Anda. Kami melayani dengan profesional dan harga terjangkau.

 

]]>
Usaha Dagang (UD), Pengertian dan Jenisnya https://indogate.com/2021/12/16/usaha-dagang-ud-pengertian-dan-jenisnya/ Thu, 16 Dec 2021 09:19:23 +0000 https://indogate.com/?p=4143

Usaha dagang atau UD merupakan salah satu bisnis yang dapat Anda lakukan. Bisnis ini akan sangat menguntungkan jika Anda mengenal lebih baik bisnis ini. Tertarik membangun bisnis di bidang ini? Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai UD.

 

Apa Itu Usaha Dagang?

Usaha Dagang atau UD adalah kegiatan usaha beli barang dan menjualnya kembali yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan. Kegiatan lainnya adalah perantara dari kegiatan jual beli. Bisnis ini mendapat keuntungan dari perhitungan biaya distribusi dan operasional. 

 

Keuntungan Usaha Dagang

Keuntungan dari UD adalah:

  1. Fleksibilitas usaha dan barang yang diperjualbelikan.
  2. Dapat menjual satu jenis barang saja
  3. Bisa menjual barang dalam jumlah besar (grosir) atau pengecer

 

Ciri-ciri Usaha Dagang

usaha dagang

Terdapat beberapa ciri-ciri UD, di antaranya adalah:

  1. Modal berasal dari pemilik usaha
  2. Pemilik satu orang
  3. Pengelolaannya dilakukan oleh satu orang sebagai pendiri dan pemilik
  4. Modal dapat relatif kecil, jadi tidak ada batasan modal pendirian usaha

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur mengenai UD adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.23/MPP/KEP/1/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan Pasal 1 ayat 3.

 

Jenis Usaha Dagang

Terdapat beberapa jenis dari UD. Hal ini perlu untuk Anda perhatikan sebelum memilih untuk membangun jenis usaha ini. Kelompok dari UD antara lain adalah:

 

1. Berdasarkan Produk yang Diperdayakan

Jenis UD berdasarkan produk yang diperdayakan terbagi menjadi dua, yaitu:

1. UD Barang Produksi

usaha dagang

Ini merupakan sebuah bisnis dengan kegiatan memperdagangkan produk bahan baku sebagai bahan dasar pembuatan produk lain. Contoh dari barang yang dijual adalah mesin gergaji dan kayu gelondongan. 

 

2. Usaha Dagang Barang Jadi

round white and brown wooden table near chair

Kegiatan usaha ini memperdagangkan barang jadi atau produk final dari sebuah produk. Barang atau produk yang dijual langsung dikonsumsi oleh manusia atau konsumen. Contoh barang yang dijual di antaranya adalah sepatu, buku, meja dan lain-lain.

 

Berdasarkan Konsumen yang Terlibat

usaha dagang

Terdapat tiga jenis UD berdasarkan konsumen yang terlibat, di antaranya adalah:

1. Wholesaler atau UD Besar

Kegiatan ini langsung membeli produk dari pabrik dalam jumlah yang besar. Nantinya, produk akan dijual pada sebagian pedagang dengan perantara. Contoh dari usaha di bidang ini adalah grosir.

 

2. Middleman atau UD Perantara

Bisnis ini akan membeli produk dari wholesaler dalam partai besar untuk dijual kembali pada pengecer dalam jumlah sedang. Contoh bisnis di bidang ini adalah subgrosir.

 

3. Retailer atau UD pengecer

bisnis ini adalah yang langsung berhubungan dengan konsumen akhir. Pembeli dapat membeli secara eceran atau dalam jumlah kecil. Contoh bisnis di bidang ini adalah warung, swalayan dan lainnya. 

 

Macam-macam Usaha Dagang

blue and white cargo ship on sea during daytime

Terdapat beberapa jenis usaha lainnya dari usaha dangang. UD lainnya adalah:

1. Dropshipping 

Dropshipping merupakan sebuah bisnis yang dapat Anda lakukan tanpa modal atau dengan modal kecil. Anda hanya akan berperan sebagai agen pemasar dari produk orang lain. Kemudahan lainnya, Anda dapat bekerja secara online maupun offline. Keunggulan yang akan Anda dapatkan adalah Anda dapat menjual tanpa perlu memiliki produk terlebih dahulu dan dapat menggunakan merek atau toko Anda sendiri.

 

2. Ekspor dan Impor

Pada bisnis ini, proses transaksi dilakukan melalui lintas negara. Jika Anda ingin memulai bisnis ini, Anda tidak perlu berhubungan dengan proses produksi. Hal ini karena Anda akan bertugas dalam mencari pembeli di luar negeri untuk membeli produk di dalam negeri atau sebaliknya.

 

Cara Mendapatkan Izin Usaha Dagang

Beberapa tahapan yang harus Anda lalui untuk mendapatkan izin dagang adalah:

  1. Fotokopi KTP
  2. Izin domisili usaha dari kantor Satlak PTSP kelurahan setempat.
  3. NPWP pribadi pendiri usaha
  4. Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Dokumen terkait lainnya

 

Apa Perbedaan UD dan PT?

Bingung memutuskan antara memulai usaha dagang atau mendirikan PT? Anda dapat melihat perbedaan antara keduanya sebagai berikut.

  1. Kepemilikan: UD hanya dimiliki oleh satu orang. Hal ini berbeda dengan PT yang minimal memiliki 2 pendiri atau pemegang saham.
  2. Tanggung jawab: UD tidak memiliki batasan tanggung jawab dan termasuk ke harta pribadi. Sedangkan PT, tanggung jawab pemilik hanya sebatas modal yang disetorkan atau saham yang dimiliki.
  3. Status badan: UD bukanlah sebuah usaha berbadan hukum, sedangkan PT adalah jenis bisnis dengan badan hukum
  4. Modal minimum: Pada UD, tidak ada modal minimum yang ditentukan. Berbeda dengan PT yang tergantung kesepakatan para pendiri.
  5. Fungsi pemilik dan pengurus: Pada UD, pemilik sekaligus pengurus usaha. Sedangkan pada PT, terdapat pemisahan fungsi antara pemegang saham dengan direksi atau pengurus.

 

Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai usaha dagang. Tertarik melakukannya? Anda dapat menggunakan layanan jasa Indogate dalam mengurus perizinan usaha dan pendirian perusahaan Anda. Kami memiliki layanan dengan para profesional dan harga terjangkau.

]]>
Jenis Visa dan Kegunaannya yang Perlu Anda Ketahui https://indogate.com/2021/12/15/ketahui-jenis-visa-dan-kegunaannya/ Wed, 15 Dec 2021 05:39:54 +0000 https://indogate.com/?p=4140

Terdapat beragam jenis visa yang berlaku untuk melakukan perjalanan. Jika Anda suka melakukan perjalanan, maka Anda perlu untuk mengetahui hal ini. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai visa dan jenisnya.

 

Apa Itu Visa?

Visa merupakan sebuah dokumen yang diperlukan untuk masuk ke suatu negara. Dokumen ini dapat tertulis secara manual atau elektronik dan merupakan bukti izin seseorang dapat masuk dalam suatu negara. Dokumen ini juga menjadi dasar untuk memberikan izin tinggal di Indonesia. 

Berbeda dengan paspor yang dibuat oleh negara tempat warga negara tinggal, visa dibuat oleh negara yang akan didatangi. Oleh karena itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) membutuhkan Visa Republik Indonesia sebagai bukti izin masuk dan keluar dari Indonesia.

 

Dasar Hukum

Adapun aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam perizinan ini adalah:

  1. UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimingrasian
  2. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.
  4. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-03.GR.01.05 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Keterangan dalam Visa

jenis visa

Informasi yang tertulis dalam dokumen di antaranya adalah:

  1. Nama negara tujuan
  2. Tujuan kedatangan (bisnis, wisata, dan lainnya)
  3. Masa Berlaku

 

Jenis Visa dan Kegunaannya

jenis visa

Dokumen ini terdiri atas beberapa jenis, yaitu:

 

1. Jenis Visa Diplomatik

Seperti namanya, dokumen perizinan ini digunakan untuk melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Dokumen ini diberikan pada orang asing atau WNA termasuk anggota keluarganya yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

 

2. Jenis Visa Tinggal Terbatas

Dokumen ini diberikan kepada:

  1. Orang yang bekerja di atas kapal, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, landas kontinen, laut teritorial dan ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
  2. Tenaga ahli, pekerja, peneliti, rohaniawan, investor, pelajar, WNA yang menikah secara sah dengan WNI, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.

Perizinan ini diberikan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 90 hari dan 30 hari.

 

3. Jenis Visa Dinas

Perizinan ini diberikan kepada orang asing yang melakukan perjalanan dalam melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.

 

4. Jenis Visa Kunjungan

Diberikan kepada WNA yang melakukan perjalanan ke Indonesia dalam kunjungan tugas pendidikan, pariwisata, sosial budaya, tugas pemerintah, pra investasi, keluarga, jurnalistik, bisnis dan transit. 

1. Kunjungan 1 kali perjalanan

Ini berlaku maksimal 60 hari dalam rangka sosial, seni dan budaya, tugas pemerintah, wisata, keluarga, studi banding/ kursus singkat, olahraga yang tidak bersifat komersial, memberikan bimbingan/ penyuluhan/ pelatihan dalam penerapan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan produk industri dan kerjasama pemasaran luar negeri, perjalanan darurat, pembicaraan bisnis, pembelian barang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial, mengikuti pameran, rapat, melakukan audit, transit, bergabung dengan alat angkut yang berada di Indonesia.

2. Beberapa kali perjalanan

Masa berlaku dokumen ini selama 5 tahun untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari. Dokumen ini diberikan dalam rangka sosial, seni dan budaya, keluarga, tugas pemerintah, seminar, pembicaraan bisnis, pembelian barang, pameran internasional, rapat yang diadakan dengan kantor pusat, dan transit.

3. Kunjungan saat kedatangan (On Arrival)

Dokumen ini diberikan dengan jangka waktu tinggal di Indonesia maksimal 30 hari dalam rangka tugas pemerintah, wisata, keluarga, sosial, pekerjaan darurat dan mendesak, pembicaraan bisnis, pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, studi banding atau kursus singkat, olahraga yang tidak bersifat komersial, rapat dengan kantor pusat di Indonesia, pameran internasional, transit dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Indonesia.

 

Jenis Kegiatan dan Indeks Visa

person holding passport

Menurut Keputusan Menteri Hukum dan HAM Ri Nomor M.HH-O2.GR.O1.O5 tahun 2021, terdapat beberapa jenis kegiatan orang asing serta indeks visa yang boleh diajkukan dalam masa penanganan penyebaran covid 19, yaitu.

  1. Kegiatan Visa Kunjungan Indeks Visa B221 A. Visa kunjungan pada masa penanganan penyebaran covid-19 dibatasi. Kegiatan yang diizinkan untuk visa kunjugan berindeks B211 A di antaranya adalah melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, menjadi tenaga bentuan, dukungan medis dan pangan, kunjungan dalam kegiatan pengembangan industri marina, dan hal mendesak lain yang telah diatur.
  2. Visa kunjungan Indeks Visa B211 B. Calon tenaga kerja asing dapat ke indonesia dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengajukan visa kunjungan berindeks B211 B. Semua visa kunjungan harus diajukan menggunakan sponsor dan dilakukan melalui visa-online.imigrasi.go.id.
  3. Visa Tinggal Terbatas dalam rangka Bekerja, Indeks Visa C312. Dapat digunakan oleh orang asing yang akan bekerja di Indonesia dengan mengajukan jenis visa ini. 
  4. KITAS (Visa Tinggal Terbatas) yang tidak diperuntukkan untuk bekerja:
  • Indeks Visa C313 untuk penanam modal asing dengan masa berlaku satu tahun
  • Visa Tinggal Terbatas, Indeks Visa C314 untuk penanam modal asing dengan masa berlaku dua tahun
  • Indeks Visa C317 untuk penyatuan keluarga.

Itulah ulasan mengenai jenis visa dan kegunaannya. Anda dapat menggunakan layanan imigrasi dari Indogate untuk mengurus visa atau  KITAS. Kami menyediakan para profesional untuk membantu Anda.

]]>
Persekutuan Perdata Adalah: Definisi dan Jenisnya https://indogate.com/2021/12/14/mengenal-persekutuan-perdata-definisi-dan-jenisnya/ Tue, 14 Dec 2021 09:05:18 +0000 https://indogate.com/?p=4136 persekutuan perdata
source: pixabay

Persekutuan perdata muncul dari perkumpulan dari orang yang berprofesi sama untuk menghimpun sesuatu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini lebih dalam.

 

Definisi Persekutuan Perdata

Maatschap atau persekutuan perdata adalah suatu persetujuan dari dua orang atau lebih yang memiliki profesi yang sama untuk menghimpun sesuatu dalam sebuah persekutuan untuk memperoleh keuntungan dan manfaat bagi mereka. Sesuatu yang dihimpun dapat berupa barang, uang atau pun keahlian. 

 

Dasar Hukum

Aturan yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Pasal 1618 KUHPerdata 
  2. Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.
  3. Pasal 1628-1631 KUHPerdata mengenai asas yang mengatur persekutuan perdata.

 

Jenis Persekutuan Perdata

person typing on silver MacBook

Terdapat beberapa jenis dari Maatschap ini yang perlu untuk Anda ketahui, di antaranya adalah:

1. Algehele Maatschap Van Winst atau persekutuan keuntungan

Ini merupakan pengecualian dari maatschap umum di mana tidak diperkenankan adanya persekutuan perdata kecuali jika pemasukan para sekutu seluruhnya berupa tenaga kerja dan dapat dibagi rata.

2. Persekutuan Perdata Umum atau Algehele maatschap

Jenis ini tidak mengadakan perincian atas harta kekayaan tertentu yang dimasukkan para sekutu, baik seluruhnya maupun sebagian.

3. Bijzondere Maatschap atau Persekutuan Perdata Khusus

Ini merupakan jenis yang mengadakan secara rinci dari harta kekayaan yang dimasukkan oleh para sekutu, baik seluruh maupun sebagiannya.

 

Karakteristik Persekutuan Perdata

Berdasarkan pasal 1618-1652 KUHP, karakteristik dari maatschap sebagai badan usaha adalah:

  1. Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih
  2. Memiliki tujuan untuk membagi keuntungan atau manfaat dari hasil usaha yang dilakukan bersama
  3. Pihak yang terlibat wajib memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Sesuatu dapat berupa aset, barang, peralatan usaha atau keahlian tertentu. 
  4. Tidak ada pemisah antara harta pribadi pendiri
  5. Badan usaha yang menjalankan profesi secara bersama-sama oleh para pendiri

 

Asas Persekutuan Perdata

Asas yang mengatur tentang persekutuan perdata terdapat dalam pasal 1628-1631 dari KUHPerdata. Inti dari pasal tersebut adalah:

  1. Aturan untuk sekutu yang memasukkan sesuatu dalam bentuk barang
  2. Kewajiban dalam pemberian ganti rugi atas kesalahan yang dilakukan oleh sekutu

 

Tujuan 

Adapun tujuan dari maatschap adalah:

1. Menjalankan kegiatan profesi

Karena persekutuan ini merupakan perkumpulan berdasarkan suatu profesi seperti akuntan atau pengacara, maka persekutuan ini bertujuan untuk menjalankan kegiatan profesi.

2. Kegiatan bersifat komersial

Orientasi dari persekutuan ini adalah untuk mengambil manfaat dan keuntungan sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu, persekutuan ini bersifat komersil.

 

Contoh Persekutuan Perdata

Beberapa contoh profesi yang membuat persekutuan adalah:

1. Akuntan atau KAP (Kantor Akuntan Publik)

stack of papers flat lay photography
source: unplash

Dapat juga dikenal dengan associate, rekanan atau partner. Sesuai dengan namanya, persekutuan ini merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi sebagai akuntan. Dengan adanya KAP ini, para akuntan yang termasuk di dalamnya bisa mendapatkan keuntungan.

2. Pengacara

brown wooden tool on white surface
source: unsplash

Dapat berupa kantor hukum atau law firm yang menjalankan profesi pengacara. Para pengacara yang terlibat dalam persekutuan ini dapat memperoleh keuntungan dan manfaat atas adanya badan ini.

 

Syarat Pendirian 

Jika ingin mendirikan maatschap, Anda harus melengkapi beberapa syarat berikut, di antaranya adalah:

  1. NPWP dari para pendiri
  2. KTP para pendiri
  3. Nama yang dipilih (sesuai dengan ketentuan permenkumham nomor 17 tahun 2018)
  4. Surat pernyataan penyetoran modal dan ditandatangani oleh para pendiri

 

Prosedur Pendirian

persekutuan perdata

Langkah-langkah yang harus Anda lakukan jika mendirikan maatschap adalah:

 

Melakukan Permohonan Nama

Syarat dalam melakukan permohonan nama adalah ditulis dengan huruf latin, belum dipakai secara sah oleh badan usaha lain dalam sistem administrasi badan usaha, tidak mirip dengan nama lembaga kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan, tidak terdiri dari rangkaian angka dan huruf, serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

 

Membuat Akta Pendirian

Hal ini dilakukan oleh notaris. Akta pendirian memuat:

  1. Kegiatan usaha
  2. Identitas pendiri
  3. Hak dan kewajiban pendiri
  4. Jangka waktu

 

Permohonan Pendaftaran

Permohonan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha yang diajukan paling lama 60 hari terhitung tanggal akta pendirian ditandatangani. Dokumen pendukung dalam pendaftaran di antaranya adalah pernyataan secara elektronik bahwa pendaftaran telah lengkap, pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik, akta pendirian dan fotokopi keterangan alamat lengkap, dan pernyataan elektronik yang menyatakan format isian pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Penerbitan SKT

Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) jika permohonan diterima. Setelahnya notaris dapat melakukan pencetakan SKT. Pemohon dapat mengajukan secara non elektronik jika notaris tempat  kedudukan usaha belum tersedia jaringan internet atau Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri.

 

Pembubaran Persekutuan Perdata

persekutuan perdata

Apa saja yang menyebabkan usaha ini berakhir? Terdapat beberapa hal yang menyebabkan persekutuan perdata dapat berakhir, di antaranya adalah:

  1. Diberlakukannya syarat bubar atau ontbindende voorwaarde yang ditetapkan dalam perjanjian persekutuan perdata. 
  2. Selesainya tugas pokok persekutuan perdata, baik atas kemauan seorang atau beberapa orang yang menjadi anggotanya.
  3. Perizinan sudah berakhir.
  4. Salah satu sekutu meninggal dunia atau diletakkan di bawah pengampunan atau dinyatakan bangkrut.
  5. Semua anggota menyatakan untuk membubarkan persekutuan yang sudah dibentuk.

 

Itulah ulasan mengenai persekutuan ini. Gunakan layanan dari Indogate untuk mengurus pendirian perusahaan Anda. Kami memberikan berbagai layanan untuk membantu perusahaan Anda dengan tim profesional dan harga terjangkau.

]]>
Izin Ekspor dan Impor: Ketahui Persyaratannya https://indogate.com/2021/12/13/ketahui-izin-ekspor-dan-impor/ Mon, 13 Dec 2021 07:48:46 +0000 https://indogate.com/?p=4133

Izin ekspor dan impor perlu untuk Anda dapatkan terlebih dahulu jika ingin menjalankan usaha di bidang ini. Terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi sebelum dapat melakukan kegiatan usaha tersebut. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai hal ini.

 

Mengenal Kegiatan Ekspor dan Impor

Secara sederhana, ekspor merupakan istilah yang digunakan untuk suatu kegiatan yang menjual produk berupa barang atau jasa ke luar negeri atau keluar dari daerah pabean. Sedangkan untuk kegiatan membeli produk barang atau jasa dari luar negeri atau luar daerah pabean disebut dengan impor.

Daerah pabean adalah daerah milik republik Indonesia yang terdiri dari darat, perairan dan udara yang berada di dalam ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif). 

Setiap kegiatan ekspor dan impor memiliki ketentuan tersendiri. Terdapat beberapa istilah seperti eksportir dan importir.  Eksportir adalah orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor dan importir adalah orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan impor.

 

Syarat Menjadi Eksportir

izin ekspor dan impor

Hal-hal yang harus Anda perhatikan jika ingin menjadi eksportir adalah:

  1. Badan hukum dalam bentuk PT, CV, Persero, perum, Perjan, Koperasi, dan Firma
  2. Memiliki NPWP
  3. Mempunyai salah satu izin seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Dinas Perdagangan, Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau PMA (Penanaman Modal Asing) yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), dan Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian.

 

Syarat Menjadi Importir

Jika Anda ingin menjadi importir, maka syarat yang harus Anda penuhi adalah:

  1. Memiliki API (Angka Pengenal Importir)
  2. Mempunyai perusahaan dengan badan hukum dan memiliki akta pendirian perusahaan.
  3. NPWP
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Tanda daftar perusahaan dan surat keterangan domisili perusahaan serta dokumen dasar lainnya.
  6. NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan nomor surat registrasi yang didapat setelah melakukan registrasi ke Bea Cukai.

 

Izin Ekspor dan Impor

izin ekspor dan impor

Jika Anda ingin melakukan kegiatan ekspor, maka Anda harus memiliki Izin Ekspor (ET). Berdasarkan ketentuan umum ekspor yaitu 13/M-DAG/PER/3/2012, ekspor barang dikelompokkan:

  1. Ekspor barang individu harus memiliki NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak) dan dokumen lainnya. Untuk badan usaha harus memiliki SIUP, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP dan dokumen lain yang ditentukan oleh peraturan.
  2. Dibatasi Lembaga Barang atau badan usaha harus memiliki Eksportir Terdaftar (ET), Izin ekspor (SPE), COO (Certificate of Origin), LS (Surveyor laporan) dan dokumen lain. 

 

Dokumen Ekspor

Dokumen yang perlu untuk Anda siapkan adalah:

  1. Laporan inspeksi atau pemeriksaan oleh Tim Ekspor Verifikasi dan Monitoring Walet Nest.
  2. Surat pernyataan dari eksportir yang menyatakan bahwa pupuk urea yang diekspor tidak disubsidi oleh pemerintah (khusus pupuk urea).
  3. Kuota sertifikat

 

Jenis Lisensi Impor

person typing on silver MacBook

Sedangkan untuk impor, memperoleh lisensi impor adalah hal yang penting untuk melakukan aktivitas impor di Indonesia. Lisensi impor yang dapat digunakan adalah:

 

1. API-U (Lisensi Impor Umum)

Lisensi ini diberikan pada perusahaan di bidang perdagangan umum dan melakukan kegiatan impor sepenuhnya buatan untuk dijual atau didistribusikan. API-U dapat digunakan untuk mengimpor produk jadi dan melakukan perdagangan dengan pihak ketiga. Untuk mendapatkan API-U, dibutuhkan waktu sekitar 1 bulan.

 

2. Produser Izin Impor atau API-P

Ini diberikan pada perusahaan yang bergerak di perusahaan manufaktur dengan kegiatan impor bahan baku atau produksi barang dukungan yang digunakan dalam proses manufaktur di Indonesia. Pada lisensi ini, pemegangnya tidak diperbolehkan untuk menjual atau mendistribusikan barang impor.

 

3. Lisensi Impor Terbatas (API-T)

Lisensi ini digunakan sebagai izin bagi importir terbatas dan diperoleh melalui BKPM. Terdapat pengenaan pajak pada barang impor di bawah API-T, yaitu pajak penghasilan kurang dari 2,5% dibandingkan dengan tarif normal sebesar 7,5%.

 

Dasar Hukum Izin Ekspor dan Impor

Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

 

Cara Mengurus Izin Ekspor dan Impor

izin ekspor dan impor

Anda dapat mengurus izin ekspor dan impor dengan lebih mudah, yaitu menggunakan sistem OSS (Online Single Submission). Anda hanya perlu mendaftarkan melalui online dan setelahnya akan memperoleh NIB atau Nomor Induk Berusaha. Dengan begitu proses pengurusan izin akan lebih mudah.

 

Itulah beberapa hal yang perlu untuk Anda ketahui mengenai izin ekspor dan impor. Anda dapat menggunakan jasa dari Indogate untuk mengurus perizinan usaha maupun pendirian perusahaan

]]>
Perusahaan Asuransi Adalah: Syarat dan Perizinannya https://indogate.com/2021/12/10/mendirikan-perusahaan-asuransi-ketahui-syarat-berikut-ini/ Fri, 10 Dec 2021 08:08:14 +0000 https://indogate.com/?p=4130

Perusahaan asuransi di Indonesia dapat didirikan dengan melengkapi beberapa persyaratan. Anda dapat menjadikan bidang usaha ini sebagai salah satu pilihan dalam memulai bisnis. Tertarik mendirikan perusahaan jenis ini? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai hal ini.

 

Apa Itu Perusahaan Asuransi?

Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak di bidang asuransi. Sebelum mendirikan sebuah bisnis jenis ini, Anda perlu untuk mengetahui apa itu asuransi terlebih dahulu. Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan dan pemegang polis. Perjanjian inilah yang menjadi dasar dari penerimaan premi oleh perusahaan.

 

Imbalan dari Premi

Bagi pemegang polis, imbalan yang akan didapatkan dari membayar premi adalah:

  1. Mendapat biaya pengganti karena kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan, biaya yang timbul, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin ditanggung oleh pemegang polis karena terjadi sebuah kejadian.
  2. Mendapatkan biaya yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan.

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Undang-undang nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  2. KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pasal 1320 dan 1774
  3. KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) Bab 9 pasal 246
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 1992
  5. PP Nomor 63 Tahun 1999

 

Bidang Usaha Perusahaan Asuransi

Jika Anda tertarik mendirikan perusahaan di bidang ini, maka Anda perlu untuk tahu beberapa bidang usaha dari perasuransian ini, di antaranya adalah:

  1. Pengelolaan risiko atau jasa pertanggungan
  2. Pemasaran dan distributor produk asuransi atau produk asuransi syariah.
  3. Penilai kerugian
  4. Konsultasi dan keperantaraan asuransi
  5. Pertanggung ulang risiko

 

Pembagian Pelaksanaan Perusahaan Asuransi

Dalam prosesnya, perusahaan ini memiliki beberapa pembagian kerja, seperti:

 

1. Umum 

perusahaan asuransi

Usaha ini memberikan jasa pertanggungan risiko karena kerugian, kehilangan keuntungan, tanggung jawab kepada pihak ketiga, kerusakan, biaya yang timbul, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang saham karena adanya peristiwa yang tidak pasti.

 

2. Jiwa

perusahaan asuransi

Ini merupakan usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang akan membayar ketika tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis pada waktu tertentu yang besaran dan waktunya sudah ditentukan sebelumnya dan didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

 

3. Reasuransi

man sitting on chair wearing gray crew-neck long-sleeved shirt using Apple Magic Keyboard

Ini merupakan bentuk usaha yang akan memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi lainnya.

 

Syarat Umum Perusahaan Asuransi

Sebuah badan usaha harus memenuhi ketentuan berikut untuk melaksanakan usahanya, yaitu:

  1. Maksud dan tujuan pendirian hanya untuk menjalankan salah satu jenis usaha perasuransian.
  2. Tidak memberikan pinjaman pada pemegang saham
  3. Badan usaha asuransi dan reasuransi berfungsi pengelolaan risiko, keuangan dan pelayanan.
  4. Mengikuti ketentuan modal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan pasal 6 POJK Nomor 67/POJK.05/2016 badan usaha asuransi harus memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp150 miliar. 
  5. Mempekerjakan tenaga ahli sesuai bidang usahanya. Pengelolaan usaha dilaksanakan oleh sistem administrasi, pengelolaan data dan pengembangan sumber daya manusia.

 

Penunjuang Usaha Asuransi

two people shaking hands

Terdapat beberapa perusahaan sebagai penunjuang dari bisnis ini, di antaranya adalah:

  1. Perusahaan Pialang Asuransi. Perusahaan ini memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah. Selain itu, perusahaan ini juga menyediakan jasa penanganan penyelesaian ganti rugi dan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
  2. Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi. Ini adalah usaha dengan jasa penilaian terhadap klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi yang dipertanggungkan.
  3. Perusahaan Pialang Reasuransi. Perusahaan ini memberikan jasa keperantaraan penempatan reasuransi. Selain itu juga untuk penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi. Namun, perusahaan ini bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, penjamin dan reasuransi.

 

Izin Usaha Perusahaan Asuransi

Dokumen yang Anda perlukan untuk mengurus perizinan usaha ini adalah:

  1. Fotokopi akta pendirian yang disahkan oleh instansi berwenang, di dalamnya memuat nama, domisili, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, kepemilikan, permodalan, wewenang, tanggung jawab dan masa jabatan para anggota. Jika ada, tambahkan fotokopi akta perubahan anggaran dasar.
  2. Susunan organisasi dilengkapi dengan tugas, tanggung jawab, prosedur kerja dan wewenang.
  3. Bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk setoran tunai (Fotokopi) dan fotokopi bukti penempatan modal disetor minimum dalam bentuk deposito berjangka dan/atau rekening giro pada bank.
  4. Laporan awal dana jaminan dan bukti penempatan dana jaminan
  5. Daftar kepemilikan yang terdiri dari daftar pemegang saham, anggota, data pemegang saham atau anggota selain PSP.

 

Itulah hal-hal yang perlu untuk Anda ketahui mengenai bisnis ini. Anda dapat menggunakan jasa dari Indogate dalam mendirikan perusahaan dan perizinan usaha lainnya. 

]]>
Perubahan Akta PT PMA: Syarat dan Prosedur https://indogate.com/2021/12/09/syarat-dari-perubahan-akta-pt-pma/ Thu, 09 Dec 2021 07:10:15 +0000 https://indogate.com/?p=4127 perubahan akta pt pma

Perubahan akta PT PMA dapat Anda lakukan dengan melengkapi beberapa persyaratan. PT PMA atau Penanaman Modal Asing merupakan perusahaan yang investornya dapat berasal dari WNA.

Dengan adanya investor yang menanamkan modal pada perusahaan, maka akan berpengaruh pada perekonomian Indonesia. Memiliki perusahaan dengan bentuk PT PMA? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui persyaratan apa saja yang harus Anda siapkan.

 

Mengenal PT PMA

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) PMA atau Penanaman Modal Asing adalah sebuah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing. Pada perusahaan, modal yang disertakan dapat sepenuhnya dari asing atau hasil patungan dengan penanam modal dalam negeri.

Modal asing merupakan modal yang dimiliki oleh negara asing, WNA, badan usaha dan badan hukum asing, dan/ atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

 

Modal PT PMA

perubahan akta pt pma

Padal pasal 6 Peraturan BKPM Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, PT PMA termasuk dalam kualifikasi usaha besar kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir. Selain itu, perusahaan dengan kualifikasi usaha besar juga memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miiar berdasarkan laporan keuangan terakhir.

 

Kualifikasi Dasar Pelaku Usaha PT PMA

Terdapat beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi jika ingin menanam modal di PT PMA, di antaranya adalah:

  1. NPWP, akta pendirian PT, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.
  2. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  3. PMA wajib memiliki NIB sesuai dengan sektor bisnis perusahaan.
  4. Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar dengan total investasi lebih dari Rp10 miliar.

 

Ketentuan Nilai Investasi

perubahan akta pt pma

Pada PT PMA, perusahaan harus memenuhi ketentuan nilai investasi paling lama satu tahun terhitung setelah tanggal PT PMA memperoleh izin usaha. ketentuan dari nilai investasi tersebut adalah:

  1. Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor dengan jumlah paling sedikit Rp2,5 miliar.
  2. Total nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.
  3. Kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham dengan masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp10 juta.

 

Dasar Hukum

Dasar hukum yang mengatur mengenai penanaman modal asing adalah: 

  1. Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  2. UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
  4. Perpres No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
  5. Permenkumham nomor 14 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data PT.
  6. Peraturan BKPM nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 6/2018).

 

Hal yang Menyebabkan Perubahan Akta PT PMA

perubahan akta PT PMA

Perubahan akan terjadi apabila terdapat data yang diubah, di antaranya adalah:

1. Nama 

Jika Anda ingin mengubah nama dari perusahaan, maka Anda perlu untuk mengubah akta perusahaan. Tentunya pengubahan pada nama perlu memperhatikan persyaratan yang berlaku, seperti nama yang akan digunakan belum terdaftar secara resmi.

2. Tempat kedudukan atau domisili

Alamat kantor atau domisili yang berubah juga akan mempengaruhi data yang ada pada dokumen perusahaan. Jika Anda pindah kantor ke luar kota, maka alamat dari kantor dan domisili akan berubah. Oleh karena itu, perlu diperbaharui jika terjadi perubahan.

3. Maksud dan kegiatan usaha

Diubahkan maksud dan kegiatan usaha dari kesepakatan awal akan menyebabkan berubahnya data pada dokumen perusahaan. Kasus lainnya adalah Anda ingin menambah atau mengurangi daftar bidang usaha atau merubah jenis usaha.

4. Jangka waktu berdirinya perseroan

Perusahaan yang dibangun biasanya memiliki jangka waktu tertentu. Apabila Anda ingin mengubah jangka waktu dari berdirinya perusahaan, maka Anda perlu mengurus dokumen perubahan ini.

5. Modal

Hal-hal yang berkaitan dengan modal seperti modal awal dan lainnya akan memberikan pengaruh besar pada sebuah perusahaan. Jika modal diubah, maka akan terdapat perubahan pada dokumen perusahaan. 

6. Status Perseroan

Status perusahaan yang berubah dari terbuka menjadi perusahaan tertutup atau sebaliknya juga perlu untuk dicatat perubahannya. Selain itu, perubahan status dari PT PMA ke PT PMDN juga membuat akta perusahaan perlu untuk diubah.

7. Alasan Lain Penyebab Perubahan Akta PT PMA.

Beberapa hal lainnya yang menjadi alasan perusahaan.

 

Syarat Perubahan Akta PT PMA

person holding pen and writing on paper

Adapun syarat administratif yang harus Anda lengkapi untuk melakukan perubahan ini adalah:

  1. Scan/ fotokopi KTP (WNI) para pendiri
  2. KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara)/ Passport (WNA) para pendiri
  3. Akta pendirian sampai perubahan terakhir
  4. Izin prinsip BKPM
  5. Surat pernyataan modal
  6. Surat Keterangan Domisili
  7. Uraian mengenai perubahan Akta Anggaran Dasar PT PMA
  8. Dokumen lain yang berkaitan dengan objek perubahan

Setelah melengkapi persyaratan, Anda dapat mengajukan perubahan kepada Menteri Hukum dan HAM.  

 

Perubahan PT PMA ke PT PMDN

Salah satu hal yang menyebabkan perubahan akta PT PMA adalah perubahan status. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKPM Nomor 57/SK/2005 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang Didirikan Dalam Rangka PMDN dan PMA, sebelum melakukan perubahan status perusahaan, maka pelaku usaha perlu untuk mengajukan permohonan perubahan izin prinsip ke BKPM.

Untuk pengajuan permohonan perubahan izin prinsip, Anda dapat menggunakan sistem OSS (Online Single Submission). Perubahan data yang perlu dilakukan dalam sistem OSS di antaranya adalah:

  1. Penyesuaian legalitas seperti profil, modal dasar, yang disetorkand an, yang ditempatkan, perubahan pemengang saham dan pengurus, serta maksud dan tujuan perusahaan.
  2. Melakukan penyesuaian NIB dengan melihat data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), data pendaftaran badan penyelenggara jaminan sosial, dan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, serta aktivitas kepabeanan.
  3. Perubahan izin usaha seperti data lokasi, data proyek dan data perizinan terkait prasarana.

Syarat yang Dibutuhkan untuk Perubahan Akta PT PMA ke PT PMDN

Adapun persyaratan yang perlu untuk dipenuhi adalah:

  1. Rekaman SPPMA dan perubahannya
  2. Dokumen laporan RUPS tentang perubahan status kepemilikan saham
  3. Bukti pengalihan saham asing kepada partisipan Indonesia
  4. Laporan Kegiatan Penanaman Modal
  5. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan

Biaya Perubahan Akta PT PMA

Jika Anda melakukan perubahan akta menggunakan jasa dari Indogate, maka Anda hanya akan memerlukan dana Rp7 juta. Dengan dana tersebut, Indogate akan mengurus segala perubahan pada akta. Anda akan menerima akta perubahan anggaran dasar PT PMA dan SK perubahan dari Kemenkumham. 

Itulah hal-hal yang Anda perlu untuk diketahui mengenai perubahan Akta PT PMA. Jika Anda memiliki perusahaan dan ingin mengubah akta perusahaan, Anda dapat menghubungi Indogate. Kami menyediakan berbagai layanan, seperti pendirian perusahaan, perizinan usaha dan pendaftaran merek dagang. Indogate menyediakan layanan menggunakan para profesional dengan harga yang terjangkau.

]]>
Pendirian Yayasan: Syarat dan Prosedurnya https://indogate.com/2021/12/08/syarat-dan-prosedur-pendirian-yayasan/ Wed, 08 Dec 2021 07:17:40 +0000 https://indogate.com/?p=4124 pendirian yayasan

Pendirian yayasan dapat dilakukan dengan menjalankan berbagai tahapan prosedur dan melengkapi semua persyaratan. Untuk mendirikan yayasan di Indonesia, tentunya Anda perlu untuk mengetahui apa saja persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.

Tertarik untuk melakukan usaha di bidang ini? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai hal ini. 

 

Apa Itu Yayasan?

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan), yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Yayasan adalah organisasi yang memiliki badan hukum dan bertujuan membantu masyarakat di bidang kemanusiaan, keagamaan dan sosial. Biasanya, organisasi ini dikelola oleh pihak swasta dan sifatnya non profit atau tidak berorientasi pada keuntungan atau laba. Organisasi ini dapat mendirikan badan usaha atau ikut serta dalam badan usaha, akan tetapi tidak untuk mencari keuntungan. 

Organisasi ini dapat didirikan oleh perorangan atau lebih dengan memisahkan harga kekayaan pendirinya. Badan hukum ini terdiri atas pengawas, pengurus, dan pembina.

Legalitas dan perizinan dari sebuah yayasan sangat berkaitan dengan kredibilitas organisasi dan tingkat kepercayaan publik. Untuk mengetahui dan menilai tingkat kredibilitas sebuah yayasan, Anda dapat melihat kelengkapan legalitas dan perizinan yang dimiliki oleh organisasi tersebut.

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan).
  2. UU nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001.
  3. Bab V Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan.
  4. Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008.

 

Syarat Pendirian Yayasan

pendirian yayasan

Untuk mendirikan yayasan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat yang harus Anda pahami sebelum mendirikan organisasi ini adalah:

1. Jumlah Pendiri Yayasan

Organisasi ini dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dan harus memisahkan sebagian harta kekayaan menjadi kekayaan awal dari organisasi yang akan didirikan. Jika organisasi dijalankan oleh satu orang, maka diperbolehkan untuk memiliki kewarganegaraan Indonesia ataupun warna negera asing. Jika pendiri dari yayasan adalah WNA, maka harus memiliki dokumen legal yang menyatakan dapat tinggal di Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah. Dokumen tersebut di antaranya adalah KITAS dan paspor.

Pendirian organisasi ini juga dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.

2. Akta Pendirian Yayasan

Akta pendirian dibuat dihadapan notaris dan menggunakan bahasa Indonesia. Setelah itu, para pendiri dapat menandatangani akta tersebut. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah disetujui, barulah yayasan resmi berdiri.

3. Aset Yayasan

Aset yayasan perlu untuk dipisahkan dengan aset atau kekayaan pendirinya. Untuk pendiri yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, kekayaan maupun modal awal yayasan tanpa harta pendiri harus bernilai paling sedikit Rp10 juta. Namun, jika salah satu pendirinya merupakan WNA, maka kekayaan awal harus berjumlah minimal Rp100 juta.

4. Domisili dan Struktur Organisasi

Domisili dari yayasan harus dibuktikan dengan surat keterangan domisili dan tidak boleh menggunakan virtual office.

Untuk struktur organisasi, Yayasan memiliki struktur jabatan yang terdiri dari pembina, pengawas dan pengurus. 

5. Mematuhi Aturan

Pendirian dilakukan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan mematuhi peraturan kesusilaan. Menurut Peraturan perundang-undangan, sebuah yayasan tidak boleh menggunakan nama yang telah digunakan secara sah oleh yayasan lainnya.

6. NPWP

Dalam pendirian yayasan, diperlukan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan tanda pengenal wajib pajak individu maupun badan hukum. Untuk mengajukan permohonan, Anda perlu untuk melengkapi beberapa dokumen seperti formulir pengajuan NPWP, fotokopi NPWP pribadi dari ketua yayasan, KTP atau paspor dan akta notaris pendirian sah. Selain itu, dokumen lain yang harus dilengkapi adalah surat mengenai domisili dari kelurahan setempat.

 

Akta Pendirian Yayasan

pendirian yayasan

Berdasarkan UU nomor 16 tahun 2001, akta pendirian harus memuat anggaran dasar seperti:

  1. Nama dan tempat kedudukan
  2. Jangka waktu pendirian
  3. Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan
  4. Maksud, tujuan, dan kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut. 
  5. Jumlah kekayaan awal yang dipisah dari kekayaan pribadi dalam bentuk uang atau benda.
  6. Tata cara penyelenggaraan rapat
  7. Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar
  8. Penggabungan dan pembubaran yayasan
  9. Hak dan kewajiban pengurus, pembina dan pengawas.
  10. Tata cara pengangkatan, pemberhentian, penggantian dari pengurus, pembina dan pengawas. 
  11. Penggunaan kekayaan sisa likuiditas atau penyaluran kekayaan setelah pembubaran.

 

Dokumen untuk Pendirian Yayasan

woman signing on white printer paper beside woman about to touch the documents

Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendirian yayasan.

  1. Fotokopi KTP, NPWP pendiri, pembina, pengawas dan pengurus, dan NPWP yayasan.
  2. Salinan akta pendirian yayasan
  3. Surat pernyataan pendirian mengenai keabsahan kekayaan awal
  4. Bukti setor atau keterangan bank atas nama yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan
  5. Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat.
  6. Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menkumham Republik Indonesia
  7. Tanda daftar yayasan dari Dinas Sosial

 

Dokumen Tambahan 

Dokumen tambahan yang diperlukan untuk pendirian yayasan adalah:

  1. PBB dan STTS tahun terakhir sesuai domisili yayasan.
  2. Surat Keterangan Domisili.
  3. Foto kantor lengkap luar dalam.
  4. Surat Keterangan Zonasi.
  5. Slip bukti setor modal.
  6. Surat kontrak/ sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat.

 

Prosedur Pendirian Yayasan

pendirian yayasan

Untuk mendirikan yayasan, Anda perlu untuk mengikuti prosedur yang berlaku. Tahap yang akan Anda lalui jika mengurus perizinan yayasan, yaitu:

1. Pendirian Yayasan

Dapat dilakukan oleh perorangan atau bahan hukum dengan memisahkan kekayaan pribadi dengan organisasi. Proses yang akan dilakukan yaitu pembuatan akta notaris, kecuali untuk orang asing yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Jika berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka. Surat wasiat mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan atau pendirian dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana yang diperintahkan dan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Tahapan dari mendirikan yayasan adalah:

1. Perumusan Nama

Terdapat beberapa ketentuan dalam memilih nama yayasan, di antaranya adalah memilih nama yang belum digunakan oleh yayasan lain, terdiri dari tiga kata dan nama harus diawali dengan kata “yayasan”.

2. Maksud dan Tujuan Yayasan

Sebuah organisasi tentunya didirikan dengan maksud dan tujuan tertentu. Oleh karena itu, yayasan perlu untuk menentukan maksud, tujuan, visi dan misi dari organisasi. Hal ini juga bertujuan untuk menentukan kegiatan yayasan, apakah akan bergerak di bidang sosial, kemanusiaan atau agama.

3. Aset Modal dan Struktur Kepengurusan

Modal dari yayasan dapat berupa uang, tanah, maupun benda berharga lainnya. Modal ini juga dibuktikan dengan surat keterangan yang menjelaskan jumlah aset yang merupakan kekayaan yang sudah dipisahkan.

Struktur kepengurusan juga harus ditentukan dengan tugas dan fungsi jabatannya. Dalam menyusun struktur kepengurusan, tidak boleh rangkap jabatan.

4. Membuat Akta Pendirian Yayasan

Akta pendirian yayasan menjadi syarat penting dalam pendirian. Dibuat oleh notaris dan kemudian diajukan untuk disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

2. Pengesahan

Organisasi perlu untuk disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Para pendiri dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui notaris. Pengesahan akan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

 

3. Pengumuman

Yayasan yang telah memiliki badan hukum harus diumumkan dalam tambahan berita negara. Pengumuman dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal akta pendirian disahkan.

Manfaat Pendirian Yayasan

woman placing sticky notes on wall

Terdapat beberapa manfaat, yaitu:

  1.  Dapat membantu orang lain atau golongan tertentu di bidang kebudayaan, sosial dan keagamaan. Bantuan yang diberikan dapat dari segi ekonomi maupun kelembangaan.
  2. Membuka lapangan pekerjaan baru dengan membuka cabang lembaga.
  3. Menyelesaikan masalah di masyarakat.

Biaya Pendirian

Biaya yang perlu dibayarkan untuk pendirian yayasan adalah Rp15 juta. Dengan menggunakan jasa dari Indogate, proses pendirian akan selesai dalam 60 hari.

 

Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai pendirian yayasan. Anda dapat menggunakan layanan jasa Indongate untuk mempermudah urusan pendirian perusahaan atau perizinan usaha lainnya.

]]>
Perubahan Akta Anggaran Dasar CV: Syarat dan Prosedur https://indogate.com/2021/12/07/syarat-dan-prosedur-perubahan-akta-anggaran-dasar-cv/ Tue, 07 Dec 2021 06:58:57 +0000 https://indogate.com/?p=4116 perubahan akta anggaran dasar cv

Perubahan akta anggaran dasar CV dapat Anda lakukan jika terdapat beberapa data yang harus diubah dalam perusahaan Anda. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui hal ini lebih dalam.

 

Apa Itu CV?

CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap yang berarti persekutukan komanditer. Ini adalah sebuah perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang dan diatur dalam KUHD. 

Persekutuan ini tidak memiliki badan hukum dan tanggung jawab dari setiap para sekutu pengurus sampai pada harta pribadinya. Perusahaan persekutuan ini adalah bentuk usaha yang cukup sering digunakan oleh pengusaha Kecil dan Menengah (UKM).

 

Dasar Hukum

Aturan yang diberlakukan oleh pemerintah mengenai bentuk usaha ini adalah:

  1. KUHD pasal 19-35
  2. Permenkumham No. 17 tahun 2018 tentang Pendaftaran persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.

 

Perubahan Akta Anggaran Dasar CV

perubahan akta anggaran dasar cv

Berikut merupakan beberapa hal yang membuat Anda perlu untuk melakukan perubahan akta Anggaran CV, yaitu perubahan pada:

  1. Identitas pemilik. Adanya identitas dari pemilik yang harus diubah, seperti nama lengkap, alamat dan pekerjaan pemilik, membuat perusahaan perlu untuk melakukan hal ini.
  2. Kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang diubah seperti barang produksi atau jasa lainnya, juga akan mempengaruhi akta AD.
  3. Hak dan kewajiban pendiri. Terjadinya perubahan hak dan kewajiban dari pendiri perusahaan.
  4. Jangka waktu. Jika sebuah persekutuan komanditer memiliki jangka waktu tertentu pada awal pembuatan, Anda harus melakukan pengubahan pada akta AD jika hal tersebut diubah.

 

Syarat Pendaftaran Perubahan Akta Anggaran Dasar CV

Jika perusahaan Anda mengalami perubahan pada akta AD, maka hal tersebut harus segera dilaporkan paling lambat dalam 30 hari kerja. Syarat dokumen pendukung yang harus Anda lengkapi adalah:

  1. Surat pernyataan elektronik yang menyatakan kelengkapan dokumen perubahan akta anggaran dasar CV.
  2. Surat elektronik pernyataan format isian perubahan serta keterangan pada dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pernyataan dari korporasi terkait kebenaran informasi pemilik manfaat persekutuan komanditer.

 

Prosedur Pendaftaran Perubahan Akta Anggaran Dasar CV

person typing on silver MacBook

Pengajuan perubahan ini dapat dilakukan dengan menggunakan SABU atau Sistem Administrasi Badan Hukum. Sistem ini diluncurkan pada Juli 2018 dan dapat digunakan untuk mendaftarkan perubahan akta AD. Adapun prosedur pendaftarannya adalah:

 

1. Mengajukan Permohonan

Anda dapat mengajukan permohonan melalui sistem SABU yang dapat diakses menggunakan laman http://sab.ahu.go.id/ pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham RI.

 

2. Ditujukan kepada Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia

Perubahan harus disampaikan kepada Menteri paling lambat dalam 30 (tiga puluh) hari yang terhitung sejak tanggal akta notaris yang membuat perubahan.

  1. Melengkapi dokumen pendukung
  2. Dokumen yang disimpan oleh notaris

Beberapa dokumen yang disimpan oleh notaris adalah akta perubahan yang dibuat oleh notaris, notula rapat perubahan atau keputusan seluruh sekutu, fotokopi NPWP yang telah dilegalisasi oleh notaris, dan bukti pembayaran pendaftaran perubahan.

3. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 

Menteri akan menerbitkan SKT setelah surat permohonan dinyatakan diterima. Setelah mendapatkan surat ini, maka Anda telah melakukan pengubahan akta anggaran dasar CV.

 

Biaya Perubahan

Adapun biaya yang akan Anda butuhkan jika menggunakan jasa dari Indogate adalah Rp3,5 Juta.  Anda akan mendapatkan SK pendaftaran perubahan dari Menkumham dan akta perubahan anggaran dasar. 

 

Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai perubahan akta anggaran dasar CV. Anda dapat menggunakan layanan dari Indogate untuk mengurus hal ini. Kami juga menyediakan berbagai layanan lainnya seperti pendirian perusahaan dan perizinan usaha dengan harga terjangkau. 

]]>
Perubahan Akta Anggaran Dasar PT pada Usaha Anda https://indogate.com/2021/12/06/cara-mengurus-perubahan-akta-anggaran-dasar-pt/ Mon, 06 Dec 2021 07:19:53 +0000 https://indogate.com/?p=4114 Pendirian Koperasi

Perubahan akta anggaran dasar PT tentunya perlu untuk Anda ketahui jika memiliki sebuah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas atau PT. Jika perusahaan Anda merubah hal-hal yang tertera dalam anggaran dasar, maka perlu mengurus hal ini. Simak penjelasan berikut mengenai hal ini lebih dalam.

 

Mengenal Perubahan Akta Anggaran Dasar PT

Perubahan akta anggaran dasar pt adalah perubahan yang dilakukan karena adanya perubahan data pada akta. Informasi mengenai sebuah perusahaan akan tertera di dalam anggaran dasar, di antaranya adalah:

  1. Nama perusahaan 
  2. Tempat kedudukan perusahaan 
  3. Jangka waktu berdirinya perusahaan
  4. Jumlah modal dasar 
  5. Modal yang ditempatkan dan modal disetor
  6. Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha
  7. Jumlah anggota direksi dan komisaris
  8. Tata cara penggunaan lama dan pembagian dividen
  9. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS

Jika terdapat data yang diubah oleh pihak yang terlibat, maka Anda harus melakukan perubahan pada akta perusahaan.

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah bagian Kedua Paragraf 2 Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Perubahan Akta Anggaran Dasar PT Diterbitkan Notaris

Terdapat beberapa data perusahaan yang jika diubah harus memiliki persetujuan dari saksi notaris. Jika data yang diubah tertera dalam AD, maka harus memiliki persetujuan saksi notaris. Namun, jika data yang dirombak tidak terdapat di dalam AD, maka tidak perlu untuk memiliki persetujuan saksi notaris.

AD dapat diubah melalui RUPS. Jika ada data yang diubah dalam AD, maka perusahaan Anda memerlukan notaris untuk melakukan perubahan.

 

Perubahan Akta Anggaran Dasar PT Disetujui Menteri

Tahap selanjutnya yang harus Anda lewati jika menjalani pengubahan data AD adalah dengan meminta persetujuan menteri. Beberapa hal yang diubah dan memerlukan persetujuan menteri adalah:

 

1. Nama Perusahaan

Nama perusahaan merupakan hal yang sangat penting karena merupakan bagian dari identitas perusahaan. Jika Anda dan pihak yang terlibat ingin melakukan pergantian nama perusahaan, maka perlu untuk melakukan perubahan AD.

 

2. Tempat Kedudukan Perusahaan 

perubahan akta anggaran dasar pt

Hal ini akan terjadi jika kantor dari perusahaan Anda pindah lokasi. Baik dari daerah yang berbeda, atau gedung yang berbeda di dalam satu wilayah administratif yang sama.

 

3. Maksud dan Tujuan

Jika Anda ingin merubah jenis usaha, menambah atau mengurangi daftar bidang usaha, Anda juga perlu untuk mengurus perubahan AD. 

 

4. Jangka Waktu Pendirian Perusahaan

Perusahaan Anda dapat didirikan dalam jangka waktu tertentu atau dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Perubahan pada jangka waktu juga akan menyebabkan Anda harus mengurus dokumen ini.

 

5. Besar Modal yang Menyebabkan Perubahan Akta Anggara Dasar PT

perubahan akta anggaran dasar pt

Terdiri atas besar modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Hal-hal yang berkaitan dengan modal tentunya akan memberi pengaruh besar dalam sebuah perusahaan. Oleh karena itu, Anda perlu untuk melakukan perubahan.

 

6. Status yang Berubah Menyebabkan Perubahan Akta Anggaran Dasar PT

Jika sebelumnya perusahaan Anda ingin memulai untuk melakukan penawaran umum atau IPO (Initial Public Offering) di bursa, maka Anda perlu melakukan perubahan akta. khusus untuk perseroan terbatas yang berubah dari tertutup menjadi terbuka, maka AD mulai berlaku sejak tanggal efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan dan waktu dilaksanakannya IPO bagi perseroan terbatas yang mengajukan pernyataan pendaftaran.

 

7. Perubahan Susunan Direksi dan/ atau Komisaris yang Menyebab Perubahan Akta Anggara Dasar PT

Diubahnya nama personil dari dewan direksi dan komisaris dapat membuat sebuah perusahaan harus melakukan perubahan AD. Perubahan anggota dewan direksi dan komisaris dapat disebabkan oleh beberapa hal. Dengan begitu perubahan anggara dasar juga dapat terjadi karena alasan tersebut.

 

Cara Melakukan Perubahan Akta Anggaran Dasar PT

perubahan akta anggaran dasar pt

Hal yang perlu untuk Anda lengkapi jika ingin melakukan hal ini adalah menyiapkan informasi atau dokumen mengenai informasi detail mengenai jenis perubahan yang ingin dilakukan. Selain itu Anda perlu untuk menyiapkan Identitas pemegang saham, direksi dan komisaris berupa KTP, KK dan NPWP.

Anda juga perlu mengubah beberapa dokumen yang berkaitan dengan perubahan domisili perusahaan. Beberapa dokumen yang perlu Anda perbaiki jika mengganti alamat di antaranya adalah SKDP, NPWP perusahaan, SIUP dan TDP.

Setelah dokumen terkait perubahan sudah lengkap, Anda dapat mengajukan perubahan kepada menteri untuk disetujui.

Permohonan persetujuan ini diajukan pada menteri paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan. Untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya perusahaan harus diajukan paling lambat 60 hari sebelum jangka waktu berdirinya perusahaan berakhir. 

 

Itulah hal yang perlu untuk Anda ketahui mengenai hal ini. Anda dapat menggunakan jasa dari Indogate untuk melakukan Perubahan Akta Anggaran Dasar PT. Kami juga menyediakan berbagai layanan untuk pendirian perusahaan dan perizinan usaha Anda. 

]]>