Virtual Office Archives - Indogate https://indogate.com/category/virtual-office/ Tue, 12 Apr 2022 16:06:38 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.5 https://indogate.com/wp-content/uploads/2021/06/cropped-binytu-32x32.png Virtual Office Archives - Indogate https://indogate.com/category/virtual-office/ 32 32 Jenis Usaha yang Dapat Menggunakan Virtual Office https://indogate.com/2021/10/14/jenis-usaha-yang-dapat-menggunakan-virtual-office/ Thu, 14 Oct 2021 09:49:46 +0000 https://indogate.com/?p=3856

 

Terdapat berbagai jenis usaha yang dapat menggunakan virtual office. Virtual office dapat digunakan sebagai alternatif dari alamat kantor. Simak penjelasan berikut mengenai jenis usaha yang dapat menggunakan virtual  office

 

Mengenal Virtual Office untuk Berbagai Jenis Usaha

Virtual Office adalah layanan dalam bentuk kantor virtual yang dapat Anda sewa untuk bisnis Anda. Kantor ini tidak ada dalam bentuk fisik, tapi legal sebagai alamat perusahaan. Jika Anda memiliki perusahaan yang belum memiliki kantor resmi, Anda dapat menyewa jasa virtual office

Tentunya Anda dapat membutuhkan alamat legal untuk perusahaan Anda. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PT, alamat harus disebutkan dalam Anggaran Dasar. Pada pasal 9 ayat (1) huruf e juga harus menyebutkan alamat dalam permohonan pengesahan status badan hukum.

 

Dasar Hukum

Aturan dari pemerintah yang mengatur mengenai virtual office  adalah Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No.6 tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.

 

Jenis Usaha Menggunakan Virtual Office

Tentunya tidak semua perusahaan dapat menggunakan virtual office. Terdapat beberapa jenis usaha yang diperbolehkan menggunakan kantor virtual ini, di antaranya adalah:

 

1. Konsultasi Keuangan

jenis usaha

Jasa konsultasi keuangan dapat dilakukan dengan menggunakan internet. Selain itu, jasa juga dapat ditawarkan melalui daring. Oleh karena itu, jasa konsultasi keuangan cocok menyewa virtual office.

 

2. Graphic Designer

Jenis usaha

Jika Anda memiliki bisnis di bidang desain grafik, Anda dapat menyewa kantor virtual dalam bekerja. Pekerjaan desain grafik dapat dilakukan di rumah. Namun, jika Anda membutuhkan ruang untuk bertemu dengan klien atau karyawan, Anda dapat menyewa ruangan di virtual office.

 

3. Konseling

jenis usaha

Memberikan layanan jasa konseling membuat Anda membutuhkan ruangan yang nyaman untuk klien. Anda tidak perlu membeli gedung atau ruangan, cukup dengan menyewa ruangan di virtual office, Anda akan mendapatkan ruangan yang nyaman dan fasilitas lainnya. Hal ini tentu akan menguntungkan bagi Anda. Selain akan mendapatkan kesan yang baik dari klien, Anda juga dapat menghemat biaya operasional.

 

4. Startup

jenis usaha

Startup atau perusahaan rintisan merupakan bidang usaha yang cukup digemari oleh generasi sekarang. Banyak startup yang tumbuh dan mulai berkembang. Biasanya startup memiliki modal yang tidak banyak dan tentunya perlu untuk menghemat biaya operasional. Virtual tour dapat menjadi pilihan dalam menghemat biaya gedung. Anda tetap memiliki alamat dan kantor yang resmi tanpa mengeluarkan banyak uang.

5. Freelance

man sitting near table using computer

Menjadi pekerja lepas atau freelance tentunya tidak membutuhkan kantor secara fisik. Untuk mendapatkan suasana baru, Anda dapat menyewa layanan virtual office untuk mendapatkan suasana baru dalam bekerja. Anda juga dapat menggunakan ruang meeting jika ingin bertemu dengan klien.

 

6. Pengacara

person standing near the stairs

Pengacara sangat dibutuhkan dalam beberapa hal. Bekerja sebagai pengacara saat sekarang ini dapat hanya dengan menyewa virtual office. Anda dapat menyewa virtual office untuk melakukan meeting dengan klien.

 

Jenis Usaha yang Tidak Bisa Menggunakan Virtual Office

jenis usaha

Tentunya tidak semua jenis usaha dapat menggunakan kantor virtual. Terdapat beberapa usaha yang tidak bisa menggunakan virtual office yang perlu untuk Anda ketahui, di antaranya adalah:

 

1. Jenis Usaha Transportasi

Jenis usaha Anda bergerak di bidang transportasi? Jika Iya, Anda tidak dapat menggunakan kantor virtual. Kenapa? Jenis usaha ini membutuhkan ruang yang luas untuk menyimpan alat transportasi. Hal ini membuatnya sulit menggunakan kantor virtual.

 

2. Jenis Usaha E-commerce

Apakah Anda seorang CEO dari E-commerce? Untuk menjaga keamanan dan kepercayaan konsumen, usaha Anda tidak dapat menggunakan virtual office. Ini sesuai dengan pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

 

3. Jenis Usaha Pariwisata

Jika usaha Anda adalah membuka objek wisata, maka Anda tidak dapat menggunakan kantor virtual. Selain membutuhkan lahan luas, jenis usaha pariwisata juga membutuhkan perizinan berusaha seperti TDUP. 

 

Manfaat Virtual Office dalam Berbagai Jenis Usaha

man in blue and red plaid dress shirt using silver ipad

Tentunya Anda akan memiliki banyak manfaat jika Anda menggunakan virtual office, di antaranya adalah:

1. Alamat Legal dan Bergengsi

Bagi sebuah perusahaan, tentunya alamat merupakan hal yang penting. Anda harus memiliki alamat yang lengkap sebagai syarat untuk menjalankan bisnis. Dengan menyewa Virtual Office, Anda juga dapat memilih alamat di area perkantoran bergengsi. Hal ini tentu akan membuat perusahaan Anda mendapatkan image yang lebih dipercaya.

 

2. Lebih Hemat Biaya Operasional

Kantor virtual tidak membutuhkan biaya operasional yang banyak. Anda hanya akan membayar sewa dan mendapatkan fasilitas yang ada. Anda tidak perlu menyewa kantor fisik maupun membeli peralatan kantor. Karyawan yang Anda pekerjakan akan bekerja dari rumah masing-masing. Jika ingin menggunakan ruangan, Anda dapat menyewanya di virtual office.

 

3. Fasilitas Lengkap

Berbagai virtual office menawarkan berbagai layanan. Anda akan mendapatkan ruang meeting, kantor pribadi, hingga layanan resepsionis. Dengan adanya layanan resepsionis, Anda juga mendapatkan berbagai layanan seperti menerima surat, penerimaan paket, menerima telpon dan lainnya.

 

4. Fleksibilitas

Dengan menyewa virtual office, Anda dapat bekerja lebih fleksibel. Begitu pula dengan karyawan Anda. Anda dan karyawan dapat bekerja dari mana saja dan kapan saja.

 

Berapa Harga Virtual Office?

Jika usaha Anda dapat menggunakan virtual office, Anda tidak perlu mengalokasikan dana yang banyak. Menyewa Virtual Office dengan layanan Indogate hanya membutuhkan biaya Rp4,5 juta untuk PT lokal dan Rp5 juta untuk PT PMA.

 

Itulah beberapa jenis usaha yang dapat menggunakan virtual office. Anda dapat menyewa Virtual Office dari Indogate dengan harga terjangkau. 

]]>
Virtual Office Jakarta, Solusi Bisnis Anda https://indogate.com/2021/08/31/virtual-office-jakarta-solusi-bisnis-anda/ Tue, 31 Aug 2021 09:14:06 +0000 https://indogate.com/?p=3652

Memiliki usaha namun tidak punya lahan untuk mendirikan kantor? Anda dapat mencoba virtual office Jakarta sebagai solusi. Bagi Anda yang baru memulai usaha, mungkin belum begitu familiar dengan istilah virtual office. Anda dapat menyimak penjelasan berikut untuk mengetahui tentang virtual office.

 

Apa Itu Virtual Office Jakarta?

Virtual office adalah layanan berupa kantor virtual yang dapat Anda sewa. Kantor virtual tidak memiliki bentuk secara fisik namun legal digunakan sebagai alamat perusahaan. Selain itu, kantor virtual ini memberikan banyak fasilitas sesuai dengan yang Anda butuhkan.

 

Kenapa Harus Memiliki Alamat Perusahaan? 

hallway between glass-panel doors

Alamat atau kedudukan perusahaan sangat penting. Hal ini karena harus disebutkan dalam Anggaran Dasar seperti yang disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PT. Selain itu, juga akan disebutkan dalam permohonan pengesahan status badan hukum seperti yang tertera pada Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PT.

Dengan perkembangan teknologi saat ini, Anda dapat mengelola perusahaan dengan lebih mudah. Anda dapat menggunakan virtual office agar dapat berbagai keuntungan dalam perusahaan.

 

Kenapa Memilih Virtual Office Jakarta?

Dengan menggunakan virtual office, Anda dapat berbagai manfaat dan layanan fasilitas pendukung. Apa saja keuntungan yang akan Anda dapatkan?

 

1. Penyusutan Biaya Operasional

Memiliki kantor virtual yang tidak memiliki fisik membuat Anda tidak perlu untuk membeli peralatan dan furniture kantor. Anda juga tidak perlu pusing untuk menyewa kantor fisik atau membeli bangunan untuk perusahaan Anda. Dengan ini, anda dapat melakukan penyusutan biaya operasional perusahaan.

 

2. Lokasi dan Branding Perusahaan

Memiliki kantor sendiri tentunya akan memberikan kesan yang baik bagi pelanggan. Anda dapat menyewa kantor virtual dengan lokasi yang strategis dan tentunya akan meningkatkan branding dari perusahaan Anda.

 

3. Dapat Mengajukan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Melakukan pengajuan PKP akan berdampak pada perusahaan Anda. Salah satunya seperti adanya peluang bekerja sama dengan pemerintah dan menaikkan image perusahaan.

 

4. Hubungan dengan Karyawan

Tanpa perlu ke kantor, Anda dapat mengurangi halangan aktivitas kerja seperti hujan, macet, tempat jauh dan lainnya. Selain itu, karyawan yang memiliki tanggungan harus mengurus anak kecil atau lansia dapat bekerja dengan baik.

 

5. Waktu Kerja Fleksibel

Perusahaan yang menggunakan kantor virtual biasanya memiliki waktu kerja yang fleksibel bagi para karyawannya. Karyawan dapat bekerja di mana saja dan kapan saja.

 

6. Kemudahan Pengurusan Legal Bisnis

Dengan adanya alamat kantor yang resmi, Anda dapat memiliki kemudahan dalam pengurusan legal bisnis lainnya. Virtual office memiliki banyak layanan fasilitas yang akan membantu dalam pengurusan legal bisnis Anda.

 

7. Mendapatkan Fasilitas Lengkap

Anda akan mendapat berbagai penawaran sewa kantor virtual sesuai dengan banyaknya fasilitas yang akan didapatkan. Anda akan semakin banyak mendapatkan fasilitas jika menyewa paket lengkap dari virtual office

 

Fasilitas Virtual Office Jakarta

Selain manfaat, alasan kenapa Anda memilih virtual office adalah fasilitas khusus yang akan Anda dapatkan. Apa saja fasilitas yang akan Anda dapatkan?

 

1. Alamat Kantor yang Resmi

Tentunya, hal penting yang Anda dapatkan adalah alamat kantor perusahaan. Alamat yang anda gunakan ketika menyewa adalah resmi dan dapat digunakan untuk mengurus legal perusahaan.

 

2. Ruang Fisik

brown wooden table with chairs

Tidak sepenuhnya virtual, Anda akan mendapatkan fasilitas ruang fisik jika ingin melakukan meeting dengan karyawan atau bertemu dengan klien. Contohnya, Anda akan mendapatkan 60 jam meeting room/ tahun dan 1 hari meja kerja/ bulan. 

 

3. Layanan Resepsionis

white and brown table

Anda akan mendapatkan layanan resepsionis profesional yang akan membantu dalam mengurusi surat-menyurat, menyimpan dokumen, dan memberikan notifikasi kepada Anda.

 

4. Layanan Telpon dan notifikasi

Anda akan mendapatkan layanan menjawab dan menerima telpon dari calon klien atau rekan kerja. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan notifikasi melalui WA atau email.

 

5. Titik Lokasi pada Google

Alamat kantor Anda akan lebih muda ditemui dengan adanya titik lokasi pada Google. Hal ini akan membuat karyawan atau klien tidak bingung jika ingin datang. Di samping itu, klien juga akan lebih percaya dengan perusahaan Anda.

Selain banyaknya keuntungan yang Anda dapatkan, virtual office akan membantu anda untuk memiliki alamat kantor di zona usaha yang sudah ditentukan oleh pemerintah DKI Jakarta. Pemerintah memiliki aturan dan dasar hukum dalam menggunakan virtual office.

 

Dasar Hukum 

Dalam menjalankan sebuah bisnis usaha di Indonesia. Terdapat undang-undang dan peraturan lainnya yang mengatur. 

  • Pasal 5 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pasal 5 UU yang mengatur tentang Perseroan Terbatas (PT) ini berbunyi sebagai berikut:

  1. Perseroan memiliki nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
  2. Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
  3. Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.
  • Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi

sumber: https://jakarta.bpk.go.id/wp-content/uploads/2013/09/Perda-Nomor-1-Tahun-2014.pdf

Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi tersebut, pemerintah mengendalikan pemanfaatan ruang di Jakarta sehingga pembangunan dapat digunakan secara efektif dan efisien. Dengan adanya Perda zonasi, masyarakat tidak lagi diperbolehkan untuk mendirikan usaha di rumah atau tempat lain yang bukan zonasi usaha.

Pada sistem zonasi, Pemerintah DKI Jakarta mengklasifikasikan sebanyak 32 zona yang disesuaikan dengan fungsi dan peruntukannya. Berdasarkan peraturan tersebut Virtual office masuk dalam kategori ekonomi dan bisnis dan harus memiliki kantor fisik dan alamat yang berada di zona tersebut. 

Dengan adanya peraturan dan keterbatasan pendirian lokasi usaha ini, Anda dapat sewa virtual office sebagai solusi yang tepat untuk perusahaan Anda. Karena Anda tidak perlu pusing memikirkan zonasi untuk alamat kantor.

  • Surat Edaran BPTSP Nomor 06/SE/2016 

Pada Surat Edaran BPTSP Nomor 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-izin Lanjutannya bagi Pengguna Virtual Office tersebut dijelaskan beberapa hal mengenai penggunaan virtual office, seperti Masa Berlaku Surat Keterangan Domisili yang berkantor virtual berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewa dan masa berlaku izin usaha lanjutan berkantor virtual adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya peraturan dari pemerintah terkait virtual office Jakarta, alamat anda dapat diakui secara resmi.

Dengan ketentuan hukum yang berlaku, apakah Anda berminat untuk menggunakan virtual office? Sebelum memutuskan untuk menggunakan kantor virtual, Anda harus mengetahui apakah bisnis Anda cocok untuk menggunakannya.

 

Bisnis yang Cocok Menggunakan Virtual Office

Tidak semua perusahaan dapat menggunakan kantor virtual dalam menjalankan perusahaannya. Ada beberapa jenis usaha yang dapat menggunakan kantor virtual. Apa saja jenis usaha yang boleh menggunakan kantor virtual

1. Startup

Dalam operasionalnya, biasanya startup atau perusahaan rintisan lebih banyak menggunakan internet sehingg?a pekerjaan dapat dilakukan di mana saja. Selain itu, sebagian besar startup memiliki karyawan yang tidak banyak dan membutuhkan kontak langsung.

2. UMKM

Biasanya UMKM memiliki modal yang terbatas dan beroperasi pada skala kecil. Kantor virtual dapat memangkas biaya operasional dari UMKM.

3. Jasa Konsultasi

Konsultan memiliki izin praktik yang melekat secara pribadi dan pengajuan izin diajukan tergantung jasa konsultasi yang disediakan. Bagi konsultan pemula, memulai karir dengan kantor virtual merupakan hal yang tepat.

4. Freelancer

Seorang freelancer tentunya memiliki kebebasan dalam melakukan pekerjaannya. Hal ini karena pekerjaan yang tidak terikat dengan waktu spesifik. Oleh karena itu cocok menggunakan kantor virtual. Selain itu, pekerjaan seperti graphic designer dan digital marketing juga cocok menggunakan kantor virtual.

 

Bisnis yang Tidak Boleh Menggunakan Virtual Office

virtual office jakarta

Apa saja bisnis yang tidak boleh menggunakan kantor virtual? Apakah jenis usaha Anda termasuk di dalamnya?

1. Pariwisata

Jika bergerak di industri pariwisata, tentu harus memiliki kantor fisik untuk dikunjungi. Selain itu, kegiatan wisata mengharuskan seseorang untuk datang ke suatu tempat. Jika perusahaan Anda bergerak di bidang pariwisata, Anda tidak dapat menggunakan kantor virtual.

2. Properti

Bergerak di industri properti tentunya harus memiliki kantor sendiri. Hal ini karena akan lebih banyak menghabiskan waktu dan kegiatan di kantor dengan para klien.

3. Transportasi

Selain harus memiliki kantor sendiri, Anda juga dapat memanfaatkan kantor untuk lahan meletakkan barang-barang yang digunakan untuk transportasi.

4. Jasa Konstruksi

Terdapat syarat khusus yang diperlukan oleh jasa konstruksi sehingga tidak dapat menggunakan virtual office. Perizinan khusus yang harus dimiliki oleh jasa konstruksi adalah pengajuan Izin Gangguan dan Pengusaha Kena Pajak. Selain itu, jasa konstruksi membutuhkan tempat untuk menyimpan alat berat.

5. E-commerce

Perusahaan e-commerce dilarang menggunakan virtual office untuk perlindungan konsumen dan mencegah terjadinya penipuan online

6. Event Organizer

Event Organizer membutuhkan tempat yang nyata dan jelas dalam penyelenggaraannya. Penyelenggaraan oleh event organizer juga melibatkan banyak orang sehingga membutuhkan tempat yang lebih luas dan membutuhkan ruangan untuk menyimpan perlengkapan.

 

Kekurangan Virtual Office

virtual office jakarta

Adapun kekurangan dalam menggunakan kantor virtual adalah sebagai berikut.

1. Hubungan dengan karyawan

Karena tidak bertemu setiap hari, hubungan Anda dengan karyawan mungkin tidak sedekat ketika memiliki kantor fisik. Selain itu, hubungan antar karyawan juga tidak dekat karena tidak adanya interaksi langsung.

2. Waktu kerja

Waktu kerja biasanya akan lebih fleksibel. Tidak menutup kemungkinan hal ini dapat membuat para karyawan menyepelekan jam kerja mereka.

 

Berapa Harga Kisaran Sewa Virtual Office Jakarta?

Jika ingin menyewa kantor virtual, Anda dapat mencari tahu terlebih dahulu kisaran harga yang dibutuhkan. Berikut adalah kisaran harga sewa virtual office.

Kisaran harga per tahunnya adalah 4,5 — 7 juta per tahun. Harga yang berbeda akan mendapatkan fasilitas yang berbeda pula.

 

Cara Kerja Virtual Office

room with glass divider and white curtain

Masih bingung dengan cara kerja kantor virtual ini? Ruangan seperti apa saja yang bisa Anda sewa? Ketika Anda memutuskan untuk menyewa kantor virtual, tentunya Anda juga akan mendapat fasilitas ruangan fisik, contohnya ruang meeting dan coworking space. Ruangan yang Anda dapatkan tergantung dengan paket dan harga yang dikeluarkan.

Anda dapat menyewa dalam durasi waktu pendek seperti hitungan jam atau sesuai dengan kebutuhan. Terdapat beberapa jenis ruangan, seperti ruangan aula di mana Anda dapat menyewanya selama beberapa jam dan mendapat fasilitas colokan listrik. Biasanya pada ruangan aula, akan lebih banyak orang yang berada di ruangan yang sama. 

Jika ingin lebih privat, Anda dapat memesan meja dengan kubikel atau ruang eksklusif lainnya. Anda juga dapat menyewa ruang rapat jika membutuhkan. Fasilitas yang disediakan juga beragam, seperti colokan listrik, printer, proyektor, koneksi internet dan mesin fotokopi.

Untuk ruangan aula umum, Anda dapat langsung memesan di tempat. Sedangkan untuk ruangan yang lebih privat, Anda dapat memesannya terlebih dahulu.

 

Domisili Virtual Office

 

Menggunakan alamat perusahaan menggunakan virtual office tentunya memiliki beberapa ketentuan. Di Jakarta, ketentuan dalam mendapatkan surat keterangan domisili bagi pengguna virtual office dijelaskan dalam Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 06/SE/2016 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.

Surat keterangan domisili akan diberikan kepada pelaku usaha pengguna kantor virtual yang merupakan:

  1. Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah. Contoh dokumen yang dapat membuktikan adalah Surat Keterangan Domisili Badan Usaha atau Izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor; atau
  2. Badan usaha/ perusahaan perorangan yang beraktifitas di rumah tinggal atau lokasi nonpermanen yang tidak boleh melakukan hal:
  • Mengganggu ketertiban lingkungan
  • Mengubah fungsi rumah tinggal
  • Menimbulkan polusi air, udara, dan suara melebihi skala rumah tangga
  • Menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha atau lahan parkir
  • Menggunakan peralatan atau mesin otomatis dalam proses produksi

 

PKP 

Apa itu PKP virtual office?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha, perusahaan, atau bisnis yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya. 

Siapa yang menjadi PKP? Yang wajib menjadi PKP adalah bisnis yang memiliki pendapatan bruto mencapai 4,8 milyar dalam satu tahun baku.

Terdapat beberapa syarat bagi kantor virtual sebagai alamat pengukuhan PKP, yaitu:

  1. Pengusaha pengguna jasa virtual office memiliki izin usaha atau dokumen sejenis yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang. 
  2. Terpenuhinya kondisi pengelola kantor virtual sebagai berikut:
  • Secara nyata melakukan kegiatan layanan kantor
  • Telah dikukuhkan sebagai PKP
  • Menyediakan ruang fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.

 3. Persyaratan tersebut berlaku baik untuk orang pribadi maupun badan.

Untuk kelengkapan pengurusan PKP, terdapat beberapa syarat yang harus Anda miliki, seperti:

  1. Formulir registrasi
  2. NPWP dan identitas diri
  3. Akta pendirian perusahaan
  4. SPT tahunan dan Laporan Keuangan Perusahaan
  5. Surat Izin Usaha
  6. Foto terbaru, surat kontrak sewa, peta, denah kantor yang digunakan dan daftar inventaris. 

Pengurusan biasanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 2-5 hari. Jika berhasil, dalam 5 hari Anda akan mendapatkan nomor PKP.

Itulah hal mengenai virtual office Jakarta yang patut untuk kamu ketahui. Tertarik untuk menggunakannya?

 

]]>
Jenis Usaha yang Tidak Diperbolehkan Menggunakan Virtual Office https://indogate.com/2019/04/04/jenis-jenis-usaha-yang-tidak-diperbolehkan-menggunakan-virtual-office/ Thu, 04 Apr 2019 10:54:49 +0000 http://avantage.omnicom-dev.com/main-demo/?p=1 enis-jenis-Usaha-yang-Tidak-Diperbolehkan-Menggunakan-Virtual-Office-ISewa-Virtual-Office-Indogate

Apa Itu Virtual Office?

Virtual Office (kantor virtual) merupakan sebuah kantor atau ruang kerja yang berada di dunia maya atau online. Saat ini kantor virtual menjadi solusi bagi para pebisnis yang ingin menjalankan bisnisnya di Indonesia.

 

Apa Saja Kelebihan Virtual Office?

Virtual office menjadi trend saat ini, khususnya di kalangan start up. Dengan berbagai kelebihan yang ada membuat kantor virtual banyak peminatnya. Berikut ini kelebihan yang akan Anda dapatkan dengan menggunakan virtual office:

  • Alamat perusahaan secara resmi.

Sebagai pebisnis, pastinya ingin mendapatkan lokasi bisnis yang strategis. Namun, seiring meningkatnya harga tanah dan sewa gedung, hal tersebut menjadi kendala. Dengan kantor virtual akan membantu Anda mendapatkan alamat perusahaan secara resmi. Dengan demikian, juga memudahkan dalam pengurusan legal bisnis. 

  • Sarana penunjang aktivitas perkantoran.

Aktivitas perkantoran di antaranya surat menyurat, telepon, pengurusan legal bisnis dan sebagainya menjadi lebih mudah dengan menggunakan kantor virtual.

  • Menghemat biaya perlengkapan dan operasional kantor.

Dengan menyewa virtual office, Anda akan mendapatkan fasilitas lengkap. Alhasil, dapat menghemat biaya perlengkapan dan operasional kantor.

  • Meningkatkan citra perusahaan di mata konsumen dan investor.

Lokasi kantor virtual yang strategis dan berada di tengah kota, pastinya mengangkat citra perusahaan Anda.

 

Enam Jenis Usaha yang Tidak Bisa Menggunakan Virtual Office

Sebelum memutuskan untuk menggunakan kantor virtual, sebaiknya ketahui terlebih dahulu, jenis usaha apa saja yang tidak bisa menggunakan kantor virtual. Ada jenis usaha yang mengharuskan alamat kantor secara fisik. Berikut ulasannya!

 

Bidang Jasa Konstruksi

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi tidak bisa menggunakan kantor virtual karena ada persyaratan yang tidak dapat Anda penuhi bila menggunakan virtual office. Di antara persyaratan tersebut adalah:

  • Jenis usaha konstruksi mengharuskan izin usaha khusus seperti, Izin Gangguan dan Pengusaha Kena Pajak;
  • Pemerintah mengharuskan daftar kepemilikan alat berat dalam proses pelelangan suatu proyek, maka secara tidak langsung perusahaan yang bergerak ini harus memiliki kantor secara fisik untuk alat-alat berat tersebut.

 

Bidang Pariwisata

Usaha di bidang pariwisata mengharuskan adanya izin khusus, yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TIDUP). Dalam bidang pariwisata, lokasi pariwisata menjadi syarat mutlak untuk menerbitkan TIDUP. Oleh sebab itu, tidak memungkinkan untuk menggunakan alamat kantor virtual. Misalnya adalah usaha kawasan pariwisata, tidak dapat Anda pisahkan dari lokasi pariwisata yang jelas.

 

Bidang Properti

Bidang usaha properti juga tidak bisa menggunakan kantor virtual karena bisnis properti memerlukan modal yang tidak sedikit. Kegiatan transaksi jual-beli properti seperti,  rumah, apartemen dan gedung perkantoran membutuhkan dana yang cukup besar. Oleh sebab itu, usaha tersebut akan dipertanyakan bila usaha properti menggunakan virtual office.

 

Bidang E-Commerce

Bidang selanjutnya yang tidak bisa menggunakan virtual office adalah bidang e-commerce. Mengapa demikian? Hal itu disebabkan untuk mencegah adanya penipuan online. Selain itu, untuk melindungi konsumen agar aman bertransaksi secara online.

 

Bidang Jasa Transportasi

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi juga tidak dapat menggunakan kantor virtual. Hal ini karena untuk usaha di bidang transportasi terdapat persyaratan untuk memiliki lokasi perusahaan yang jelas. Juga disebabkan karena untuk kepentingan klien pemilik barang dalam hal pengiriman dan penerimaan barang.

 

Bidang Event Organizer

Sama halnya dengan bisnis di bidang E-Commerce, untuk melindungi konsumen, maka Event Organizer dilarang menggunakan kantor virtual. Selain itu, perusahaan dibidang event organizer mempunyai tanggung jawab yang besar dalam penyelenggaraan acara. 

 

Itulah bidang usaha yang dilarang menggunakan virtual office. Sebagian besar alasannya adalah untuk kepentingan perusahaan itu sendiri dan untuk melindungi konsumen.

Bagi Anda yang membutuhkan Virtual Office Jakarta untuk mendirikan perusahaan serta membutuhkan alamat perkantoran untuk keperluan legalitas dan operasional perusahaan, Indogate menawarkan kantor virtual dengan biaya yang terjangkau. Selain itu, ditangani oleh tim profesional Indogate.

]]>