Perizinan Archives - Indogate https://indogate.com/category/perizinan/ Mon, 23 May 2022 06:46:04 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.5 https://indogate.com/wp-content/uploads/2021/06/cropped-binytu-32x32.png Perizinan Archives - Indogate https://indogate.com/category/perizinan/ 32 32 IUP Adalah: Kenali Syarat dan Prosedur Mendapatkannya https://indogate.com/2021/12/17/apa-itu-iup-kenali-syarat-dan-prosedur-mendapatkannya/ Fri, 17 Dec 2021 08:14:50 +0000 https://indogate.com/?p=4148

IUP atau Izin Usaha Pertambangan merupakan izin yang harus Anda miliki jika ingin melakukan bisnis pertambangan. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih banyak mengenai bidang usaha ini.

 

Apa Itu IUP?

Menurut pasal 1(7) Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Izin Usaha Pertambangan atau IUP adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Kegiatan usaha ini diatur oleh pemerintah dalam pengelolaannya.

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur tentang perizinan ini adalah:

  • UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU MInerba)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Siapa yang Dapat Memiliki IUP?

Izin usaha ini diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangan. Izin ini diberikan kepada:

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha milik swasta.
  2. Perseorangan (WNI), Perusahaan firma, perusahaan komanditer.
  3. Koperasi

Izin usaha pertambangan akan diperoleh setelah mendapatkan WIUP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

 

Tahapan IUP

IUP

Berdasarkan pasal 36 UU Minerba, IUP terbagi menjadi:

1. Eksplorasi

Kegiatannya meliputi penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan. Pemegang izin ini diwajibkan melaporkan kepada pemberi izin jika mendapatkan mineral atau batubara yang tergali. 

Izin ini wajib memuat informasi dari nama perusahaan, lokasi dan luas wilayah, jaminan kesungguhan, rencana umum dan tata ruang, modal investasi, hak dan kewajiban pemegang izin, jangka waktu berlakunya tahap kegiatan, perpajakan, iuran tetap dan iuran eksplorasi, jenis usaha yang diberikan, rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan, dan AMDAL.

 

2. Operasi Produksi

Kegiatan dari izin ini meliputi konstruksi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, dan penambangan. 

Izin ini memuat sekurang-kurangnya nama perusahaan, lokasi penambangan, luas wilayah, pengangkutan dan penjualan, lokasi pengolahan dan pemurnian, jangka waktu tahap kegiatan, modal investasi, jangka waktu berlakunya perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin, perpanjangan IUP, penyelesaian masalah pertanahan, dana jaminan reklamasi dan pascatambang, lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang, rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan, perpajakan, penyelesaian perselisihan, penerimaan negara bukan pajak, konservasi mineral atau batubara, pemanfaatan barang, jasa dan teknologi dalam negeri, penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara, keselamatan dan kesehatan kerja, konservasi mineral dan batubara dan pengelolaan data mineral atau batubara.

 

Syarat Administratif Memperoleh IUP Eksplorasi

IUP

Adapun syarat yang harus Anda lengkapi jika ingin memperoleh perizinan ini adalah:

1. Untuk IUP eksplorasi mineral logam dan batubara

  1. Surat permohonan
  2. Susunan direksi dan daftar pemegang saham (untuk badan usaha, firma dan CV)
  3. Surat keterangan domisili
  4. Susunan pengurus (untuk koperasi)

2.  IUP eksplorasi mineral bukan logam dan batubara

  1. Surat permohonan
  2. Profil badan usaha (untuk badan usaha, firma dan CV)
  3. Akta pendirian badan usaha yang telah disahkan
  4. NPWP
  5. Susunan direksi dan daftar pemegang saham (untuk badan usaha, firma dan CV)
  6. profil koperasi (untuk koperasi)
  7. susunan pengurus (untuk koperasi)
  8. surat keterangan domisili
  9. KTP (untuk perseorangan)

 

Syarat Teknis Memperoleh IUP

Persyaratan teknis yang diperlukan adalah:

  1. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman minimal 3 tahun
  2. Peta WIUP dengan batas koordinat geografis sesuai sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.

 

Syarat Lingkungan

yellow and white excavator on rocky mountain during daytime

Untuk memenuhi syarat lingkungan, Anda harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Anda perlu untuk mengetahui mengenai hal ini sebelum melakukan kegiatan usaha.

 

Syarat Finansial

Untuk memenuhi persyaratan finansial, maka Anda memerlukan:

  1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi
  2. Bukti pembayaran harga nilai kompensasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara, atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan.

 

Prosedur Pemberian IUP

IUP

Berdasarkan PP nomor 23 Tahun 2010, prosedur yang akan dilalui adalah:

1. Pemberian WIUP Batuan

Permohonan diajukan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan. Jika syarat lengkap, dalam 10 hari kerja keputusan permohonan WIUP akan keluar. Jika diterima maka akan mendapatkan peta WIUP lengkap.

 

2. Pemberian IUP Batuan

Untuk mendapatkan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi, Anda perlu untuk memenuhi persyaratan administratif, lingkungan, teknis dan finansial.

 

Itulah ulasan mengenai Izin Usaha Pertambangan. Gunakan layanan Indogate dalam perizinan usaha Anda. Kami melayani dengan profesional dan harga terjangkau.

 

]]>
Jenis Visa dan Kegunaannya yang Perlu Anda Ketahui https://indogate.com/2021/12/15/ketahui-jenis-visa-dan-kegunaannya/ Wed, 15 Dec 2021 05:39:54 +0000 https://indogate.com/?p=4140

Terdapat beragam jenis visa yang berlaku untuk melakukan perjalanan. Jika Anda suka melakukan perjalanan, maka Anda perlu untuk mengetahui hal ini. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai visa dan jenisnya.

 

Apa Itu Visa?

Visa merupakan sebuah dokumen yang diperlukan untuk masuk ke suatu negara. Dokumen ini dapat tertulis secara manual atau elektronik dan merupakan bukti izin seseorang dapat masuk dalam suatu negara. Dokumen ini juga menjadi dasar untuk memberikan izin tinggal di Indonesia. 

Berbeda dengan paspor yang dibuat oleh negara tempat warga negara tinggal, visa dibuat oleh negara yang akan didatangi. Oleh karena itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) membutuhkan Visa Republik Indonesia sebagai bukti izin masuk dan keluar dari Indonesia.

 

Dasar Hukum

Adapun aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam perizinan ini adalah:

  1. UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimingrasian
  2. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.
  4. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-03.GR.01.05 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Keterangan dalam Visa

jenis visa

Informasi yang tertulis dalam dokumen di antaranya adalah:

  1. Nama negara tujuan
  2. Tujuan kedatangan (bisnis, wisata, dan lainnya)
  3. Masa Berlaku

 

Jenis Visa dan Kegunaannya

jenis visa

Dokumen ini terdiri atas beberapa jenis, yaitu:

 

1. Jenis Visa Diplomatik

Seperti namanya, dokumen perizinan ini digunakan untuk melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Dokumen ini diberikan pada orang asing atau WNA termasuk anggota keluarganya yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

 

2. Jenis Visa Tinggal Terbatas

Dokumen ini diberikan kepada:

  1. Orang yang bekerja di atas kapal, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, landas kontinen, laut teritorial dan ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
  2. Tenaga ahli, pekerja, peneliti, rohaniawan, investor, pelajar, WNA yang menikah secara sah dengan WNI, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.

Perizinan ini diberikan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 90 hari dan 30 hari.

 

3. Jenis Visa Dinas

Perizinan ini diberikan kepada orang asing yang melakukan perjalanan dalam melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.

 

4. Jenis Visa Kunjungan

Diberikan kepada WNA yang melakukan perjalanan ke Indonesia dalam kunjungan tugas pendidikan, pariwisata, sosial budaya, tugas pemerintah, pra investasi, keluarga, jurnalistik, bisnis dan transit. 

1. Kunjungan 1 kali perjalanan

Ini berlaku maksimal 60 hari dalam rangka sosial, seni dan budaya, tugas pemerintah, wisata, keluarga, studi banding/ kursus singkat, olahraga yang tidak bersifat komersial, memberikan bimbingan/ penyuluhan/ pelatihan dalam penerapan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan produk industri dan kerjasama pemasaran luar negeri, perjalanan darurat, pembicaraan bisnis, pembelian barang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial, mengikuti pameran, rapat, melakukan audit, transit, bergabung dengan alat angkut yang berada di Indonesia.

2. Beberapa kali perjalanan

Masa berlaku dokumen ini selama 5 tahun untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari. Dokumen ini diberikan dalam rangka sosial, seni dan budaya, keluarga, tugas pemerintah, seminar, pembicaraan bisnis, pembelian barang, pameran internasional, rapat yang diadakan dengan kantor pusat, dan transit.

3. Kunjungan saat kedatangan (On Arrival)

Dokumen ini diberikan dengan jangka waktu tinggal di Indonesia maksimal 30 hari dalam rangka tugas pemerintah, wisata, keluarga, sosial, pekerjaan darurat dan mendesak, pembicaraan bisnis, pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, studi banding atau kursus singkat, olahraga yang tidak bersifat komersial, rapat dengan kantor pusat di Indonesia, pameran internasional, transit dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Indonesia.

 

Jenis Kegiatan dan Indeks Visa

person holding passport

Menurut Keputusan Menteri Hukum dan HAM Ri Nomor M.HH-O2.GR.O1.O5 tahun 2021, terdapat beberapa jenis kegiatan orang asing serta indeks visa yang boleh diajkukan dalam masa penanganan penyebaran covid 19, yaitu.

  1. Kegiatan Visa Kunjungan Indeks Visa B221 A. Visa kunjungan pada masa penanganan penyebaran covid-19 dibatasi. Kegiatan yang diizinkan untuk visa kunjugan berindeks B211 A di antaranya adalah melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, menjadi tenaga bentuan, dukungan medis dan pangan, kunjungan dalam kegiatan pengembangan industri marina, dan hal mendesak lain yang telah diatur.
  2. Visa kunjungan Indeks Visa B211 B. Calon tenaga kerja asing dapat ke indonesia dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengajukan visa kunjungan berindeks B211 B. Semua visa kunjungan harus diajukan menggunakan sponsor dan dilakukan melalui visa-online.imigrasi.go.id.
  3. Visa Tinggal Terbatas dalam rangka Bekerja, Indeks Visa C312. Dapat digunakan oleh orang asing yang akan bekerja di Indonesia dengan mengajukan jenis visa ini. 
  4. KITAS (Visa Tinggal Terbatas) yang tidak diperuntukkan untuk bekerja:
  • Indeks Visa C313 untuk penanam modal asing dengan masa berlaku satu tahun
  • Visa Tinggal Terbatas, Indeks Visa C314 untuk penanam modal asing dengan masa berlaku dua tahun
  • Indeks Visa C317 untuk penyatuan keluarga.

Itulah ulasan mengenai jenis visa dan kegunaannya. Anda dapat menggunakan layanan imigrasi dari Indogate untuk mengurus visa atau  KITAS. Kami menyediakan para profesional untuk membantu Anda.

]]>
IMB Adalah: Syarat dan Prosedur Mendapatkannya https://indogate.com/2021/11/26/mendirikan-bangunan-kenali-imb-terlebih-dahulu/ Fri, 26 Nov 2021 09:18:07 +0000 https://indogate.com/?p=4091

IMB merupakan perizinan yang perlu Anda urus jika ingin mendirikan bangunan, merenovasi, dan memugar dalam rangka melestarikan bangunan. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai perizinan ini.

 

Apa Itu IMB?

IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. Ini adalah izin yang harus dimiliki oleh orang yang akan mendirikan bangunan baru, melakukan rehabilitasi atau renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan. Izin ini diberikan oleh pemerintah kota. 

Bagi pelaku usaha, izin ini dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus berbagai izin operasional seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan IUI atau Izin Usaha Industri. Izin ini tidak perlu dimiliki oleh para pelaku usaha yang menyewa gedung atau RUKO. Hal ini karena pelaku usaha dapat melampirkan izin dari pemilik atau pengelola bangunan dan disertai dengan bukti perjanjian kontrak sewa untuk kegiatan usaha.

 

Dasar Hukum 

Regulasi yang mengatur tentang perizinan ini adalah:

  1. Peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
  2. Perda Kota Surabaya No. 7 tahun 2009 tentang Bangunan.
  3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 tahun 2012 tentang retribusi izin.
  4. Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan bagunan Gedung. 
  6. PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Syarat Mendaftar IMB

Terdapat beberapa syarat dan prosedur pengurusan yang perlu untuk Anda ketahui. Hal ini dibagi berdasarkan bentuk dari bangunan. Syarat dan prosedur pengurusan IMB adalah:

 

Syarat Bangunan/ Rumah Tinggal

IMB

Untuk pengurusan IMB bangunan rumah atau tempat tinggal, yang dibutuhkan adalah:

 

Syarat Administrasi

Syarat administrasinya adalah:

  1. Formulir permohonan izin IA untuk IMB rumah tinggal dan ditandatangani dengan materai
  2. Fotokopi dari dokumen: bukti kepemilikan tanah, KTP pemohon, lampiran pendirian usaha (untuk berbadan hukum)
  3. Gambar kontruksi bangunan minimal 7 set (denah rumah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas).
  4. Bukti pelunasan PBB
  5. Surat pemberitahuan tentangga sekitar ditembut pada RT dan RW. Untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil, disertakan dengan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak.
  6. Melampirkan surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon).
  7. SPK (Surat Perintah Kerja) jika dikerjakan dengan sitem borongan
  8. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan
  9. Formulir permohonan yang telah dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

 

Syarat Teknis

Syarat teknis yang perlu dipenuhi adalah:

  1. Lampiran gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan dan detail bangunan)
  2. Rekomendasi teknis Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan site plan
  3. Gambar bangunan sebelumnya jika ingin mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
  4. Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat SIPB untuk bangunan di atas 2 lantai dan/atau bangunan kontruksi betok dengan bentangan kurang lebih 10 meter.

 

Syarat Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) sampai 8 Lantai

IMB

Syarat yang perlu dipenuhi adalah:

  1. Formulir permohonan IMB
  2. Surat pernyataan tidak sengketa (dengan materai)
  3. Surat kuasa (apabila dikuasakan)
  4. KTP dan NPWP pemohon (atau yang dikuasakan)
  5. Bukti pembayaran PBB
  6. Akta pendirian (jika berbentuk badan)
  7. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
  8. Ketetapan rencana kota (KRK)/ RTLB
  9. SIPPT (untuk luas tanah kurang dari 5000 m2)
  10. Bukti kepemilikan tanah
  11. Gambar rencana arsitektur yang direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB.
  12. Gambar konstruksi dan perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah
  13. IPTB arsitektur, konstruksi dan instalasi
  14. IMB lama dan lampirannya (untuk merubah atau menambah bangunan)
  15. Gambar instalasi

 

Tujuan IMB

Tujuan dari IMB adalah:

  1. Menciptakan tata letak bangunan yang lebih teratur. 
  2. Keserasian lingkungan dan bangunan. 
  3. Bangunan sesuai dengan peruntukan tanah.
  4. Letak bangunan yang lebih nyaman.

 

IMB diganti PBG

person writing on white paper

Berdasarkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, istilah IMB atau Izin Mendirikan Bangunan diganti dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan istilah yang digunakan untuk perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, mengurangi, memperluas dan/ atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan.

PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Pada proses konsultasi perencanaan, proses yang dilalui adalah pendaftaran dengan melengkapi dokumen data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis. Kemudian akan diperiksa terkait pemenuhan standar teknis dan pernyataan pemenuhan standar teknis. 

Untuk proses penerbitan PBG meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah dan penerbitan PBG. Bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan dan lainnya. Pemilik gedung yang tidak memiliki PBG juga akan mendapat sanksi pidana atau dengan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam UU Bangunan Gedung.

 

Itulah yang dapat Anda ketahui mengenai IMB. Anda dapat menggunakan jasa dari Indogate untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinan usaha Anda. Kami menyediakan beberapa layanan untuk usaha Anda dengan harga terjangkau.

]]>
Visa Bisnis, Pengertian dan Persyaratannya https://indogate.com/2021/11/24/visa-bisnis-pengertian-dan-persyaratannya/ Wed, 24 Nov 2021 09:37:50 +0000 https://indogate.com/?p=4083

Visa bisnis merupakan salah satu izin yang diperlukan oleh WNA jika ingin datang dan melakukan bisnis di suatu negara. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai hal ini.

 

Mengenal Visa Bisnis

Visa bisnis adalah jenis visa kunjugan bagi WNA yang diperuntukan untuk tujuan bisnis atau komersial. Jangka waktu perizinan ini cukup lama. Bagi orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang ingin melakukan sebuah usaha di sebuah negara, perizinan ini menjadi solusi bagi para pengusaha Internasional yang ingin mengembangkan bisnisnya. Dengan perizinan ini, Anda dapat berpartisipasi dalam konferensi, lokakarya, dan mengadakan rapat bisnis. 

 

Jenis Visa Bisnis

visa bisnis

Terdapat dua jenis dari perizinan ini, di antaranya adalah:

1. Single Entry

Pemilik dari izin ini harus melakukan perpanjangan izin jika masa berlakunya sudah habis. Anda akan memperbaharui izin tinggal di Indonesia setiap 60 hari.

 

2. Multiple Entry

Pemegang perizinan ini tidak dibatasi jumlah tinggalnya. Pemilik multiple entry akan berlaku per tahun dan diperbaharui di tahun berikutnya. 

 

Apa Beda Visa Bisnis dan Visa Kunjungan Bisnis?

Terdapat perbedaan antara kedua perizinan ini yang perlu untuk Anda ketahui. Visa kunjungan bisnis diperuntukkan bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri, seperti rapat, seminar, mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang yang berada di negara yang berbeda, dan mengunjungi pameran. Perizinan tersebut hanya digunakan untuk perjalanan ke luar negeri dalam jangka waktu yang singkat. 

Berbeda dengan itu, visa bisnis adalah jenis perizinan yang diperuntukkan bagi Anda yang akan menetap dalam durasi waktu yang cukup lama di negara tujuan. Perizinan ini dapat Anda gunakan untuk pendirian perusahaan dan mengurus perizinan usahanya

 

Syarat Pengajuan 

visa bisnis

Anda dapat mengajukan perizinan secara online di visa-online.imigrasi.go.id erdapat beberapa dokumen yang perlu Anda lengkapi dalam mengajukan perizinan ini, di antaranya adalah:

  1. Paspor asli dengan masa berlaku 6 bulan ke atas
  2. Fotokopi paspor halaman identitas
  3. Pas foto ukuran 4×6 dengan latar putih sebanyak 2 lembar
  4. Telex B211B dari Direktorat Jenderal Imigrasi- Jakarta (untuk visa kunjungan bisnis single entry).
  5. Telex D212 dari Direktorat Jenderal Imigrasi-Jakarta (untuk multiple entry)
  6. rekening bank dengan minimum saldo USD 1500
  7. Tiket pesawat ke Jakarta atau kota lain dengan tanggal keberangkatan yang jelas.
  8. Tiket kembali ke negara asal yang menunjukkan bahwa akan meninggalkan Indonesia dalam 60 hari dari tanggal tiba di Indonesia.
  9. Dokumen lain tergantung perusahaan sponsor

 

Kesalahan yang Sering Dilakukan Ketika Mengajukan Visa

Agar permohonan Anda diterima, Anda perlu untuk menghindari kesalahan yang sering kali dilakukan ketika mengajukan perizinan, yaitu:

 

1. Informasi yang Tidak Cocok

Permohonan Anda akan ditolak apabila informasi yang ada di form tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen. Anda harus teliti dalam pengisian informasi dan memastikan tidak ada perbedaan antara formulir aplikasi dan dokumen yang Anda miliki.

 

2. Waktu Pengajuan Singkat

Jangan mengajukan permohonan mendekati tanggal bepergian. Hal ini dapat membuat Anda tidak memiliki cukup waktu untuk memeriksa daftar syarat dengan benar. 

 

3. Detail Sponsor yang Salah

Hal penting lainnya yang harus Anda perhatikan adalah detail sponsor. Isi formulir dengan hati-hati dan pastikan bahwa detail sponsor Anda tidak salah. Jangan lupa untuk periksa kelengkapan dokumen sponsor agar permohonan Anda tidak ditolak.

 

 

Perbedaan Visa Bisnis dan Visa Kerja

Terdapat perbedaan antara kedua perizinan ini. Perbedaan tersebut perlu untuk Anda ketahui. Perbedaan yang perlu untuk Anda ketahui adalah:

 

Visa Bisnis

visa bisnis

Visa ini diberikan pada WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia dalam rangka melakukan aktivitas bisnis tanpa harus diperkerjakan. Perizinan ini tidak memberikan izin bagi pemegangnya untuk melakukan aktivitas yang menghasilkan upah atau kompensasi. Dari segi persyaratan, visa ini membutuhkan surat sponsor agar visa dapat disetujui.

 

Visa Kerja

person holding passport

Visa kerja ini dikenal dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Jangka waktu berlaku ini terdiri 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun. Setelah 2 tahun, WNA dapat memperpanjang izinnya. Untuk mendapatkan KITAS, Anda harus mendapatkan sponsor dari perusahaan resmi yang mempekerjakannya. 

 

Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai hal ini. Anda dapat menggunakan layanan jasa dari Indogate untuk mengurus perizinan tinggal dan layanan imigrasi lainnya. Selain itu, kami juga menyediakan jasa untuk pendirian perusahaan dan perizinan usaha dengan para profesional

]]>
Merek Jasa Adalah: Pengertian dan Fungsinya https://indogate.com/2021/11/04/apa-itu-merek-jasa-pengertian-dan-fungsinya/ Thu, 04 Nov 2021 10:01:07 +0000 https://indogate.com/?p=4013 Belum memiliki NIB? Begini Cara Mendapatkannya

Merek merupakan hal yang penting untuk dimiliki oleh pelaku usaha. Dalam bidang jasa, dikenal dengan merek jasa. Kenali lebih lanjut mengenai hal ini melalui ulasan berikut.

 

Pengertian Merek Jasa

Berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2016, Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Merek digunakan agar dapat membedakan satu produk dengan produk lainnya. Pelabelan ini tentunya harus berbeda dengan produk yang sudah ada sebelumnya. Bentuk pelabelan dapat berupa nama, istilah,tanda, design atau simbol dari produk atau jasa atau kombinasi keseluruhan dengan maksud mengidentifikasikan produk.

 

Apa Fungsi Merek Jasa?

Tentunya pelabelan ini memiliki fungsi. Oleh karena itu, Anda perlu untuk mengetahui fungsi dari pelabelan ini. Fungsinya adalah:

 

1. Tanda Pengenal

Pelabelan digunakan agar orang-orang atau calon pembeli mengenali produk yang dijual. Anda membutuhkan merek untuk melabeli produk Anda. Hal ini dapat sebagai pembeda antara produk yang anda jual dengan pesaing lainnya.

 

2. Alat Promosi

Agar lebih ringkas, Anda dapat mempromosikan produk yang Anda jual dengan menyebutkan merek. Selain itu, dengan menggunakan promosi dengan label, Anda dapat menanamkan label Anda agar lebih berkesan bagi calon konsumen.

 

3. Jaminan dari Kualitas Layanan

Label yang Anda gunakan tentunya akan berpengaruh dengan persepsi orang terhadap produk yang Anda jual. Jika menjual jasa, Anda dapat menonjolkan pada bagian kualitas pelayanan sehingga mendapat citra yang baik dari pelanggan.

 

4. Identitas Produk dan Nilai Ekonomis

Bukan hanya sebagai pembeda dengan produk lainnya, pelabelan yang Anda berikan pada produk juga akan menjadi identitas dari produk tersebut. Selain itu, pada kondisi tertentu akan menjadi aset yang bernilai ekonomis dan memberikan dampak pada penjualan produk.

 

Kenapa Harus Mendaftarkan Merek Jasa?

merek jasa

Jika Anda memiliki perusahaan baik dalam bentuk perseroan terbatas atau bentuk badan usaha lainnya, Anda perlu untuk mendaftarkan merek. Hal ini karena merek berfungsi sebagai:

  1. Sebagai dasar penolakan untuk merek yang sama oleh orang lain
  2. Alat bukti kepemilikan yang berhak atas pelabelan yang didaftarkan
  3. Mencegah orang lain untuk menggunakan merk yang sama

 

Dasar Hukum

Aturan mengenai hal ini yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah:

  1. Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  2. UU nomor 15 tahun 2001 tentang Merek

 

Syarat Mendaftarkan Merek

merek jasa

Untuk mendapatkan merek jasa, Anda perlu untuk melengkapi persyaratan yang ada. Persyaratan yang dibutuhkan ketika mendaftarkan merek adalah:

 

1. Perorangan

Syarat yang harus dilengkapi adalah scan/ fotokopi dari KTP pemohon jika WNI dan KITAS/ KITAP bagi WNA, deskripsi nama usaha, bidang usaha, dan nama merek yang akan didaftarkan, logo merek (jika ada), dan surat keterangan UMKM

 

2. Perusahaan

Akta Pendirian Perusahaan, scan/fotokopi dari KTP dan NPWP direktur, surat kuasa perusahaan dari direktur, deskripsi nama usaha, bidang usaha, dan nama merek yang akan didaftarkan, logo merek.

 

Prosedur Pendaftaran Merek

person wearing long-sleeve top working on laptop

Untuk melakukan pendaftaran merek, Anda perlu untuk mengikuti prosedur yang beredar. Cara mendaftarkan merek jasa adalah:

 

1. Pengecekan Merek

Sebelum mencari merek, Anda perlu melakukan pengecekan nama merek. Hal ini karena Anda tidak dapat menggunakan merek jasa yang sudah terdaftar. Oleh karena itu, Anda perlu untuk melakukan pengecekan nama merek jasa.

 

2. Melakukan Permohonan Pendaftaran

Jika sudah menemukan nama merek, Anda dapat melakukan permohonan pendaftaran merek melalui merek.dgip.go.id dan mengisi prom yang tersedia, di antaranya adalah:

  1. Tanggal permohonan
  2. identitas pemohon (kuasa, jika diwakilkan)
  3. Nama negara
  4. Warna
  5. Bukti pembayaran
  6. Label merek
  7. Kelas barang dan uraian barang
  8. tanggal permintaan merek
  9. Surat kuasa (jika diwakilkan)

 

3. Melakukan Pemeriksaan Formalitas

Jika permohonan diterima, maka Dirjen HKI menjalankan pemeriksaan formalitas. Pengumuman permohonan dalam berita resmi merek akan dilaksanakan selama 2 bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada yang mengajukan keberatan, maka pendaftaran merek masuk ke tahap pemeriksaan substantif.

 

4. Melakukan Pemeriksaan Substantif

Pemeriksaan substantif adalah pemeriksaan yang dijalankan terhadap permohonan merek. Kegiatan ini berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman, dilaksakannya pemeriksaan substantif terhadap permohonan. Jika pemeriksaan substrantif diputuskan bahwa permohonan dapat didaftar, maka DJKI akan mendaftarkan merek dan memberitahukan pendaftaran merek pada pemohon atau kuasanya.

Sertifikat merek akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon setelah didaftarkan. DJKI juga akan mengumumkan pendaftaran merek dalam berita resmi merek.

 

Tips Memilih Merek Jasa

merek jasa

Terdapat beberapa pertimbangan sebelum akhirnya Anda menentukan dan memutuskan label dari produk. Beberapa hal yang perlu Anda pertimbangan di antaranya adalah persepsi calon pelanggan terhadap produk Anda. Sebagai produsen dan pemilik perusahaan, Anda memiliki pilihan untuk memberikan kesan tertentu pada produk Anda, di antaranya adalah:

 

1.  Merek Jasa Lokal

Salah satu pilihan Anda dalam memilih pelabelan adalah dengan memberikan persepsi sebagai merek lokal dari perusahaan lokal. Ini akan menjadi efektif jika pasar yang Anda sasar adalah masyarakat lokal. Menggunakan label yang melokal ini juga akan menguntungkan Anda jika bersaing dengan pesaing global yang tidak sejalan dengan selera lokal.

 

2. Merek Jasa Global

Jika Anda memilih identitas sebagai produk global, maka terdapat beberapa keuntungan seperti dapat menjadi investasi merek, memberikan sinyal umur panjang dan komitmen terhadap masa depan dari sebuah label. Hal ini karena biasanya masyarakat menganggap label global lebih maju secara teknologi dan akan mendatangkan kemajuan. Selain itu, adanya prestise di masyarakat juga akan membuat produk dengan label global akan bertahan lama.

Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai hal ini. Anda dapat menggunakan jasa dari Indogate untuk mendaftarkan merek usaha Anda. Selain itu kami juga menyediakan layanan untuk pendirian perusahaan dan perizinan usaha dengan profesional.

]]>
Izin Prinsip dan Pendaftaran Penanaman Modal https://indogate.com/2021/11/03/mengenal-izin-prinsip-dan-pendaftaran-penanaman-modal/ Wed, 03 Nov 2021 09:21:18 +0000 https://indogate.com/?p=4008 Akta Pendirian Perusahaan

Izin prinsip merupakan salah satu perizinan yang perlu untuk diketahui oleh pelaku usaha. Bagi Anda yang ingin membangun usaha seperti perseroan terbatas atau bentuk badan usaha lainnya, Anda dapat mengenal perizinan ini terlebih dahulu. Simak penjelasan berikut mengenai perizinan in dan bagaimana cara mendapatkannya.

 

Pengertian Izin Prinsip

Izin prinsip BKPM adalah izin prinsip penanaman modal atau investasi yang harus dimiliki oleh investor yang melibatkan penanaman modal asing dan penanaman modal campuran. Perizinan ini digunakan oleh investor untuk mendapatkan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dari Pemerintah daerah. Untuk PMDN atau penanaman Modal Dalam Negeri, dapat mengurus perizinan pemanfaatan ruang ini secara langsung.

Selain itu, Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memiliki rencana investasi dan membutuhkan pemanfaatan lahan atau ruang baru. Untuk mendapatkan perizinan ini, pelaku usaha perlu untuk menunjukkan rencana usahanya untuk dievaluasi mengenai bidang usaha. Selain itu juga diperkirakan luasan lahan yang diperlukan.

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur tentang hal ini adalah:

  1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal.
  2. Undang-undang nomor 2 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  3. UU No. 32 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

Fungsi Surat Izin Prinsip

person holding white printer paper

Fungsi SIP adalah sebagai dokumen pernyataan suatu usaha atau investasi dilakukan secara legal. Surat ini sah di mata hukum sehingga terdapat hak yang bisa diterima oleh pelaku bisnis yang memilikinya.

Selain hak, pelaku usaha juga wajib untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak. Pemerintah dapat mencatat usaha sebagai salah satu pendapatan daerah melalui SIP.

 

Jenis Surat Izin Prinsip

Terdapat beberapa jenis dari perizinan ini, yaitu:

  1. Izin Prinsip: untuk membuka investasi baru
  2. Perluasan: untuk kepentingan ekspansi perusahaan.
  3. Perubahan: diurus ketika terdapat perubahan rencana investasi semula atau perubahan realisasi yang ada.
  4. Merger (penggabungan): diperuntukkan bagi investor yang memadukan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.

 

Syarat Mengurus SIP

Surat Izin Prinsip

Untuk mendapatkan surat izin prinsip, terdapat beberapa dokumen yang perlu untuk dilengkapi. Dokumen pendukung untuk mengurus SIP adalah:

 

1. Perusahaan Belum Berbentuk Badan

Untuk perusahaan belum berbentuk badan, dokumen yang diperlukan adalah:

  1. Formulir izin prinsip 
  2. Nama calon pemegang saham
  3. Fotokopi KTP atau tanda pengenal lain untuk WNA
  4. NPWP bagi WNI
  5. Rekomendasi dari instansi pemerintah jika diminta
  6. Nama perusahaan yang dibentuk
  7. Lokasi perusahaan dan produksi
  8. Bagan alur produksi
  9. Bidang usaha perusahaan yang dibentuk 
  10. Data kisaran produksi dan pemasaran
  11. Luas tanah tempat usaha
  12. Jumlah tenaga kerja
  13. Rencana nilai investasi
  14. rencana pemodalan
  15. Surat yang menyatakan bahwa data yang dilampirkan adalah benar

 

2. Perusahaan Sudah Berbentuk Badan (PT)

Surat izin prinsip

Dokumen yang diperlukan adalah:

  1. Formulir izin prinsip
  2. Fotokopi akta pendirian, SKDP, NPWP, SIUP, TDP, dan surat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
  3. Keterangan bidang usaha yang dijalankan
  4. Lokasi proyek atau tempat usaha
  5. Luas tanah tempat usaha didirikan
  6. Jumlah tenaga kerja
  7. Rencana nilai investasi
  8. Surat yang menyatakan bahwa data yang dilampirkan benar
  9.  Data estimasi produksi dan pemasaran
  10. Rencana pemodalan

 

Lama Waktu Pengurusan SIP

Durasi waktu pengurusan surat ini adalah 6 hari kerja di BKPM atau 14 hari kerja di Badan Perizinan Terpadu di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi. Anda dapat meluangkan waktu dengan durasi tesebut hingga surat izin siap untuk digunakan.

 

Izin Prinsip Diganti dengan Pendaftaran Penanaman Modal

Terdapat perubahan mulai tanggal 2 Januari 2018 mengenai perizinan ini. Hal ini diatur dalam Peraturan BKPM nomor 13 tahun 2017 mengenai Panduan dan Prosedur Izin dan Fasilitas Investasi. Sekarang yang berlaku hanya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu BKPM. Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, istilah izin prinsip diganti dengan Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PI). Dengan adanya mekanisme baru ini, proses penerbitan Pendaftaran akan dipercepat dan tentunya akan lebih efisien.

 

Cara Mendapatkan Pendaftaran Penanaman Modal

izin prinsip

Pada ketentuan baru, Pendaftaran Penanaman Modal dapat diperoleh sebelum atau sesudah dari pendirian entitas resmi. Hal ini ditentukan dengan menandatangani Anggaran dasar dan diterbitkannya Akta Pendirian.

Perusahaan tertentu wajib untuk mengajukan Pendaftaran Penanaman Moda sebelum mendirikan perusahaan. Kriteria perusahaan tersebut adalah:

  1. Bidang usaha yang kemungkinan memperoleh fasilitas penanaman modal berdasarkan peraturan yang berlaku.
  2. Kegiatan bisnis yang membutuhkan persyaratan sektoral tertentu
  3. Bisnis yang berkaitan dengan SDA, pertahanan, energi dan infrastruktur
  4. Usaha yang secara potensial akan menimbulkan kerusakan atau polusi lingkungan.
  5. Bidang bisnis yang membutuhkan konstruksi fisik.

Untuk bisnis usaha perdagangan atau konsultasi manajemen dan kegiatan terkait tidak membutuhkan pendaftaran penanaman modal sehingga dapat langsung mengajukan izin usaha.

 

Itulah yang perlu Anda ketahui mengenai perizinan ini. Anda dapat mempercayakan perusahaan Anda kepada Indogate dalam hal perizinan usaha dan pendirian usaha. Kami akan membantu perusahaan Anda dengan para profesional.

]]>
Sertifikat Halal dan Prosedur Mendapatkannya https://indogate.com/2021/11/01/sertifikat-halal-dan-prosedur-mendapatkannya/ Mon, 01 Nov 2021 09:45:01 +0000 https://indogate.com/?p=3999

Sertifikat halal merupakan hal yang wajib untuk dimiliki oleh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Jika Anda merupakan salah satu produsen yang memasarkan produk di Indonesia, maka Anda perlu untuk mengetahui mengenai hal ini lebih jauh. Simak penjelasan berikut mengenai hal ini.

 

Mengenal Sertifikat Halal

Bagi negara dengan mayoritas beragama Islam, memiliki produk dengan label halal. Untuk mendapatkannya, tentunya Anda harus memiliki sertifikat halal. Produk yang Anda produksi tentunya juga harus sesuai dengan standar dan syariat agama Islam.

Dengan menyesuaikan standar dan menjual produk yang sesuai dengan syariat agama Islam, Anda dapat mengajukan sertifikasi halal.

 

Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal

sertifikat halal

Beberapa makanan yang wajib untuk mendapatkan sertifikat halal adalah:

  1. Makanan dan minuman
  2. Obat
  3. Kosmetik
  4. Produk kimiawi dan  biologi
  5. Barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat
  6. Produk Rekayasa genetika

 

Dasar Hukum 

Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

 

Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Mendapatkan Sertifikat Halal

sertifikat halal

Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh perusahaan agar dapat memiliki sertifikat halal, yaitu:

  1. Memahami persyaratan sertifikat halal dan mengikuti pelatihan SJH
  2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
  3. Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
  4. Melakukan pendaftaran melalui laman e-lppommui.org
  5. Melakukan monitoring pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi
  6. Pelaksanaan audit
  7. Melakukan monitoring pasca audit.

 

Kriteria Sistem Jaminan Halal

Sebelum melakukan proses sertifikasi halal, Anda perlu untuk memahami terlebih dahulu mengenai kriteria sistem jaminan halal yang termuat dalam HAS 23000 dan menerapkannya sebelum mendaftarkan produk, yaitu:

  1. Membuat manual dari sistem jaminan halal perusahaan, menetapkan kebijakan halal, dan mensosialisasikan pada pemangku kepentingan. 
  2. Menetapkan Tim Manajemen Halal
  3. Memberikan pelatihan pada karyawan dan menyiapkan prosedur terkait.
  4. Melaksanakan audit internal dan mengkaji ulang manajemen yang mendiskusikan implementasi SJH.

 

Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal

sertifikat halal

Dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftarkan produk Anda adalah:

  1. Diagram alur produksi untuk produk yang disertifikasi.
  2. Manual SJH yang mencakup 11 kriteria SJH.
  3. Gambaran alur yang mewakili setiap jenis produk.
  4. Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas tidak digunakan secara bergantian untuk produk halal dan produk yang mengandung babi atau turunannya.
  5. Izin legal usaha seperti SIUP, ITUP, TDUP atau surat dari kelurahan.
  6. Bukti pelaksanaan pelatihan 
  7. Daftar alamat seluruh fasilitas produksi yang terlibat dalam aktivitas kritis.
  8. Bukti diseminasi kebijakan halal ke semua pemangku kepentingan.
  9. Data produk yang terdiri dari nama, kelompok, dan jenis produk.
  10. Dokumen data bahan serta pendukung bahan kritis.
  11. Data matriks produk, yaitu bahan yang digunakan untuk setiap produk.
  12. Data fasilitas seperti nama, alamat, contact person, dapur, gudang dan lainnya.
  13. Khusus RPH (Rumah Potong Hewan) informasi tambahan yang dibutuhkan adalah nama penyembelih, metode penyembelihan dan metode stunning.

 

Prosedur Mendapatkan Sertifikat Halal

Proses pengajuan administrasi halal dilakukan melalui Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tahapan yang harus dilalui adalah:

 

1. Melakukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi halal datang dengan membawa dokumen persyaratan ke BPJPH. Anda harus memastikan bahwa semua persyaratan yang dibutuhkan adalah valid dan lengkap. Hal ini untuk mencegah ditolaknya permohonan karena persyaratan tidak lengkap atau tidak valid.

 

2. Proses Pemeriksaan

Setelah persyaratan diterima oleh BPJPH, pemeriksaan berkas akan dilakukan. Proses ini memakan waktu kurang dari sepuluh hari kerja. Apabila dokumen yang Anda berikan tidak lengkap, maka BPJPH akan memberikan waktu 5 hari untuk menambahkan kembali. Jika melewati masa tersebut, maka pengajuan akan ditolak.

 

3. Memberikan Penetapan

BPJPH akan memberikan informasi kepada pelaku usaha mengenai hasil pengecekan berkas. Pemilik usaha memilih LPH yang akan mengadakan audit seperti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika MUI (LPPOM MUI) atau LPH resmi lainnya. Proses ini akan memakan waktu maksimal selama 5 hari kerja.

 

4. Pengujian

LPH akan melakukan pengujian dan pemeriksaan terhadap produk. Waktu yang dibutuhkan sekitar 40-60 hari kerja. Auditor yang mewakili LPH akan terjun langsung ke perusahaan untuk melihat dan menilai kehalalan produk. Hasil pengujian akan diberikan kepada BPJPH. Auditor juga harus menyertakan rekomendasi atas hasil pemeriksaannya.

 

5. Fatwa

Laporan yang diberikan auditor akan dibahas dalam sidang fatwa halal bersama para pakar, lembaga terkait dan pemerintah. Proses ini berlangsung selama 30 hari kerja hingga akhirnya diputuskan mengenai kehalalan produk. Pelaku usaha diberi waktu sekitar 10 hari untuk melengkapi dokumen yang kurang.

 

6. Penerbitan Sertifikat Halal

BPJPH akan menerbitkan berdasarkan keputusan dari sidang fatwa halal MUI dan membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja. 

 

Biaya Sertifikat Halal

Anggaran yang harus Anda keluarkan untuk mendapatkan sertifikat halal berdasarkan PMK nomor 57/PMK.05/2021 adalah sekitar Rp 300.000 sampai dengan Rp5 juta. Pembayaran ini diluar biaya pemeriksaan oleh LPH.

Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai Sertifikat Halal. Anda juga dapat mengurus perizinan usaha dengan bantuan Indogate. Kami juga menyediakan layanan untuk pendirian usaha dan layanan lainnya yang akan membantu perusahaan Anda.

]]>
Izin Tenaga Kerja Asing, Begini Pengurusan Izinnya https://indogate.com/2021/10/29/prosedur-pengurusan-izin-tenaga-kerja-asing/ Fri, 29 Oct 2021 09:32:56 +0000 https://indogate.com/?p=3992

Izin Tenaga Kerja Asing atau TKA diperlukan bagi WNA yang ingin bekerja di Indonesia. Terdapat beberapa regulasi di Indonesia yang mengatur tentang perizinan ini. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.

Pengertian Izin Tenaga Kerja Asing

Izin Tenaga Kerja Asing merupakan surat keputusan yang mengatur tentang WNA yang diperbolehkan bekerja di perusahaan yang ada di Indonesia. Perizinan ini berlaku untuk satu tahun dan dapat diperpanjang secara berkala.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, regulasi yang mengatur mengenai perizinan ini mengalami perubahan agar dapat mendorong peningkatan investasi asing. Penggunaan TKA adalah untuk memenuhi kebutuhan ahli atau profesional, mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan alih teknologi.

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA
  2. PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA
  3. Pasal 81 dan pasal 185 huruf b Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  4. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

 

Dokumen yang Harus Dimiliki Tenaga Kerja Asing

person holding white printer paper

berdasarkan PP no. 34/2021:

  1. Ijazah pendidikan
  2. Sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja

Perjanjian kerja atau perjanjian lain

  1. Surat keterangan penunjukkan tenaga kerja pendamping TKA
  2. Surat pernyataan sebagai penjamin TKA
  3. Rekening koran atau tabungan TKA atau pemberi kerja TKA

 

Badan Hukum yang Dapat Mempekerjakan TKA

Badan yang dapat mempekerjakan TKA adalah:

  1. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing dan badan internasional
  2. Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia
  3. Badan hukum dalam bentuk PT atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang.
  4. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan.
  5. Usaha jasa impresariat
  6. Badan usaha sepanjang yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA
  7. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.

 

Apa Tujuan Penempatan TKA di Indonesia?

izin tenaga kerja asing

Terdapat beberapa tujuan penempatan TKA di Indonesia, di antaranya adalah:

  1. Mempercepat proses pembangunan nasional dengan cara proses alih teknologi atau alih ilmu pengetahuan, terutama di bidang industri.
  2. Memperluas kesempatan kerja bagi TKI
  3. Meningkatkan investasi asing untuk menunjang pembangunan
  4. Memenuhi kebutuhan tenaga kerja profesional dan terampil pada bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja lokal

 

Kewajiban yang Mempekerjakan TKA

Berdasarkan PP nomor 34 tahun 2021, pemberi kerja TKA memiliki kewajiban, yaitu:

  1. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa indonesia pada TKA
  2. Memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir
  3. Menunjuk tenaga kerja WNA sebagai tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.
  4. Melaksanakan pelatihan kerja dan pendidikan bagi tenaga kerja pendamping TKA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA.

Untuk ketentuan 3 dan 4 tidak berlaku bagi:

  1. Kepala kantor perwakilan 
  2. Pembina, pengurus dan pengawas yayasan
  3. Direksi dan komisaris
  4. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara

 

Persyaratan Tenaga Kerja Asing (TKA)

izin tenaga kerja asing

Syarat yang harus dimiliki TKA agar dapat bekerja di Indonesia adalah:

  1. Memiliki NPWP dengan masa kerja lebih dari 6 bulan.
  2. Keikutsertaan Jaminan Sosial Nasional dengan masa kerja lebih dari 6 bulan.
  3. Mempunyai Polis asuransi milik badan hukum Indonesia
  4. Sertifikat kompetensi atau memiliki pengalam kerja yang sesuai dengan posisi yang akan ditempati.
  5. Pendidikan sesuai dengan posisi yang akan ditempati TKA.

Selain itu, sesuai dengan PP No.34/2021, saat Pemberi Kerja TKA menyampaikan data secara online, data calon TKA harus memuat paling sedikit:

  1. identitas TKA;
  2. jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
  3. lokasi kerja TKA;
  4. penetapan kode dan lokasi domisili TKA;

 

Syarat Penggunaan Izin Tenaga Kerja Asing

Persyaratan administratif yang perlu untuk dipenuhi adalah:

  1. Disahkannya RPTKA oleh Menteri atau pejabat.
  2. Memiliki polis asuransi milik badan hukum Indonesia.
  3. Memberikan fasilitas pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA.
  4. Membuat pendidikan dan pelatihan terhadap Tenaga Kerja Pendamping.
  5. Dana kompensasi penggunaan TKA
  6. Memilih Tenaga kerja pendamping untuk pindah alih teknologi dan keahlian TKA.
  7. Mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional.

 

Siapa yang Dapat Menggunakan Tenaga Kerja Asing?

Badan yang dapat mempekerjakan tenaga kerja asing adalah:

  1. Badan Hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT) atau yayasan
  2. Instansi milik pemerintah
  3. Perusahaan swasta milik asing
  4. Kantor perwakilan dagang milik asing
  5. Organisasi internasional
  6. Perwakilan negara milik asing
  7. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan
  8. Badan usaha jasa impresariat

 

Prosedur Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing 

person using MacBook Pro

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses laman tka-online.kemnaker.go.id. Alur yang akan dilalui adalah:

  1. Melakukan registrasi untuk memperoleh antrian online RPTKA
  2. Mengisi formulir dokumen
  3. Mengunggah dokumen RPTKA
  4. Verifikasi dilakukan oleh kemenaker dan penjadwalan ekspose
  5. Penyampaian pengesahan RPTKA 2 hari kerja sejak syarat lengkap
  6. Pemegang RPTKA sah

Itulah prosedur yang akan dilalui untuk mendapatkan izin TKA. Anda dapat menggunakan jasa Indogate dalam mengurus perizinan layanan imigrasi, pendirian perusahaan dan perizinan usaha. Kami menyediakan layanan dengan para profesional untuk membantu usaha Anda.

]]>
Mengenal KITAP dan Prosedur Pengajuannya https://indogate.com/2021/10/28/mengenal-kitap-dan-prosedur-pengajuannya/ Thu, 28 Oct 2021 09:29:19 +0000 https://indogate.com/?p=3988

KITAP atau ITAP merupakan izin yang diperlukan oleh Warga Negara Asing (WNA). Simak penjelasan berikut ini mengenai perizinan tinggal tetap.

 

Mengenal KITAP 

KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap adalah kartu izin yang harus dimiliki oleh setiap warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia. Pengurusan kartu ini diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing.

 

Siapa Saja yang Memiliki KITAP?

ITAP dapat diberikan melalui alih status kepada:

  1. Warga Negara Asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniawan, investor, lansia dan pekerja.
  2. Keluarga yang terbentuk karena terjadinya perkawinan campuran.
  3. Istri, suami, dan/atau anak dari warga negara asing pemegang izin tinggal tetap.
  4. Orang asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

ITAP juga dapat diberikan secara langsung kepada orang asing tanpa melalui alih status, yaitu:

  1. Anak yang lahir di Indonesia dari warga negara asing pemegang izin tinggal tetap.
  2. eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing.
  3. Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur mengenai perizinan ini adalah:

  1. Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  2. PP Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  3. Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing.
  5. Permenkumham Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap.

 

Syarat Pengurusan KITAP

KITAP

Terdapat beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan kartu izin tinggal tetap. Hal ini juga bergantung pada sponsor. Syarat pengurusan KITAP di antaranya adalah:

 

1. Disponsori oleh Pasangan 

Dokumen yang dibutuhkan adalah:

  1. Paspor dan foto warna untuk semua halaman paspor
  2. FC SKPPS atau Surat Keterangan Tempat Tinggal
  3. Surat permintaan untuk mengubah KITAS menjadi KITAP
  4. Surat sponsor dari pasangan
  5. KITAS terakhir dan foto berwarna
  6. Buku nikah
  7. KTP pasangan
  8. NPWP pasangan
  9. Rekening koran pasangan dengan saldo minimum Rp10 juta
  10. Detail alamat di Indonesia
  11. Kartu keluarga
  12. Foto ukuran paspor

 

2. KITAP untuk Pensiunan dan Investor Asing

Syarat yang perlu untuk dipenuhi adalah:

  1. Paspor dengan masa berlaku minimum 2 tahun dan fotokopi warna untuk semua halaman paspor
  2. Fotokopi warna dari KITAS
  3. Foto ukuran paspor
  4. Surat sponsor
  5. Surat permintaan untuk mengubah KITAS menjadi KITAP
  6. Fotokopi SKPPS atau Surat Keterangan Tempat Tinggal
  7. NPWP
  8. Alamat kediaman
  9. KTP pasangan

 

Penyebab KITAP Berakhir

man sitting on gang chair near window

Berakhirnya KITAP berdasarkan pasal 62 ayat 1 UU Keimigrasian adalah:

  1. Meninggalkan wilayah Indonesia lebih dari setahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia.
  2. Tidak melakukan perpanjangan Izin TInggal Tetap setelah 5 tahun
  3. Memperoleh kewarganegaraan RI
  4. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  5. Dikenakan tindakan Deportasi
  6. Meninggal dunia

 

Prosedur Mengubah KITAS Menjadi KITAP

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin TInggal Kunjungan Menjadi Izin TInggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap, permohonan alih status dari KITAS menjadi KITAP dengan melengkapi dokumen:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat teraan Izin Tinggal Terbatas.
  2. KTP dan KK penjamin atau penanggung jawab.
  3. KITAS atau KITAP dalam hal penjamin atau penanggung jawab berkewarganegaraan asing.
  4. Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Surat penjaminan dari penjamin
  6. Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin.
  7. Surat kuasa bermaterai

TKA juga harus melampirkan:

  1. Jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia
  2. KITAS yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia.
  3. Izin mempekerjakan TKA dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

 

Prosedur Pengurusan 

KITAP

Jika Anda ingin melakukan pengurusan KITAP, maka tahapan yang perlu Anda lalui adalah:

  1. Permohonan diajukan oleh WNA atau penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi/ Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan.
  2. Mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan yang diperlukan.
  3. Kepala Kantor Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan.
  4. Jika sudah lengkap, maka ITAP diterbitkan dengan waktu paling lama empat hari kerja.

 

Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai KITAP. Anda dapat menggunakan layanan imigrasi dari Indogate agar lebih mudah dalam pengurusan perizinan tinggal. Selain layanan imigrasi, Indogate juga melayani pendirian usaha dan perizinan usaha.

]]>
KITAS, Definisi dan Prosedur Pengurusannya https://indogate.com/2021/10/27/kitas-definisi-dan-prosedur-pengurusannya/ Wed, 27 Oct 2021 09:54:12 +0000 https://indogate.com/?p=3985

KITAS merupakan singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Sebelum bernama KITAS, penyebutan untuk kartu ini adalah KIMS atau Kartu Izin Menetap Sementara. Jika Anda merupakan WNA, Anda perlu untuk mengetahui mengenai hal ini. Simak ulasan mengenai hal ini lebih lanjut.

 

Mengenal KITAS

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas diperuntukkan bagi warga negara asing yang ingin bekerja dan menetap di Indonesia. Kartu ini diberikan kepada WNA yang memiliki pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat WNA tersebut bekerja. Kartu ini juga harus diperpanjang satu tahun sekali.

 

Jenis KITAS

KITAS

Terdapat beberapa jenis kartu izin tinggal terbatas. Jenis ini dibedakan berdasarkan kegunaannya. Jenisnya adalah:

1. Visa Pernikahan

Sponsor dari kartu izin tinggal terbatas ini adalah istri atau suami. WNA yang memiliki kartu ini akan diperbolehkan untuk berkeluarga dengan WNI. WNA yang memiliki kartu jenis ini hanya diperbolehkan bekerja secara lepas atau freelance dan jika ingin memiliki pekerjaan yang tetap, harus memiliki KITAP.

2. Izin Kerja

Kartu ini hanya bisa diberikan pada orang yang sudah mendapatkan sponsor dari perusahaan yang mempekerjakan. Perusahaan yang memberikan sponsor dapat dari PT, PT PMA Institusi publik atau swasta dan kantor perwakilan. Perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja asing juga harus melakukan permohonan kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang selanjutnya akan diseleksi.

3. Visa Pensiun

Kartu jenis ini dibutuhkan bagi WNA yang datang dengan maksud pensiun dan ingin menghabiskan waktunya dengan tinggal di Indonesia. Persyaratan dari kartu ini adalah tidak memiliki bisnis yang memiliki cabang di Indonesia (datang karena murni ingin pensiun) dan berusia lebih dari 55 tahun. Kitas ini memiliki durasi yang lebih lama sehingga orang tua yang sudah pensiun dapat tinggal selama beberapa tahun.

 

Kriteria Penerima KITAS

KITAS

Orang yang dapat memiliki kartu ini di antaranya adalah:

  1. WNA yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Anak yang pada saat lahir berada di wilayah Indonesia dan kedua atau salah satu dari orang tuanya merupakan pemegang kartu izin tinggal terbatas.
  3. Anak dari WNA yang menikah secara sah dengan WNI
  4. Warga negara asing yang melakukan pekerjaan singkat
  5. Nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
  6. Orang asing yang masih wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.

 

TKA yang Memiliki KITAS

Tenaga kerja asing yang memiliki KITAS di antaranya adalah:

  1. Mengadakan penelitian ilmiah
  2. Bekerja sebagai tenaga ahli
  3. Sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan
  4. Melakukan tugas sebagai rohaniawan
  5. WNA dalam rangka penanaman modal
  6. orang asing eks WNI
  7. Wisatawan lansia dari mancanegara
  8. Menggabungkan diri dengan suami atau istri yang memegang kartu izin tinggal terbatas.
  9. Bergabung dengan ayah dan/atau ibu bagi anak dengan kewarganegaraan asing yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia.
  10. Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap bagi anak berusia di bawah delapan belas tahun dan belum menikah.

 

Dasar Hukum

Pembuatan kartu ini diatur dalam:

  1. Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
  2. Permenkumham No. 16 tahun 218 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA.
  3. Perpers No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  4. UU Keimigrasian, PP No. 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  5. PP No. 26 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
  6. Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

 

Syarat Pengurusan KITAS

KITAS

Adapun syarat administratif yang perlu untuk dilengkapi adalah:

  1. Mengisi formulir
  2. KITAS lama (jika melakukan perpanjangan)
  3. KTP penjamin
  4. Surat Penjamin
  5. Surat kuasa
  6. SKDP
  7. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa
  8. Surat permohonan dari penjamin

 

KITAS Visa Pernikahan

Terdapat beberapa tambahan untuk KITAS Visa Pernikahan, di antaranya:

  1. KK
  2. Sertifikat nikah atau akte pernikahan

 

Anak dari Pemilik KITAS Visa Pernikahan

Untuk bayi yang lahir di Indonesia pemegang KITAS jenis ini, persyaratan tambahannya adalah:

  1. Surat keterangan lahir
  2. Surat keterangan lapor lahir dari kantor imigrasi
  3. KITAS orang tua
  4. Paspor

 

Prosedur Pengurusan KITAS

Pemohon dari kartu izin tinggal terbatas adalah WNA atau penjamin dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk di tempat wilayah kerja yang meliputi tempat tinggal orang asing tersebut. Anda dapat menggunakan layanan dari Indogate dalam masalah layanan imigrasi dengan harga yang terjangkau.

 

Keadaan yang Membuat KITAS Berakhir

man sitting on gang chair with feet on luggage looking at airplane

KITAS akan berakhir masa berlakunya karena beberapa hal terjadi pada pemegangnya, di antaranya adalah:

  1. Meninggal dunia
  2. Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia
  3. Kembali ke negara asal dan tidak kembali melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya.
  4. Dikenakan deportasi
  5. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  6. Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
  7. Habis masa berlaku izin
  8. Beralih menjadi KITAP

 

Itulah hal yang perlu untuk Anda ketahui mengenai KITAS. Gunakan layanan dari Indogate untuk masalah legalitas imigrasi, pendirian usaha dan perizinan lainnya. Kami menyediakan para ahli untuk membantu usaha Anda.

 

]]>