HAKI Archives - Indogate https://indogate.com/category/haki/ Wed, 11 May 2022 12:47:13 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.5 https://indogate.com/wp-content/uploads/2021/06/cropped-binytu-32x32.png HAKI Archives - Indogate https://indogate.com/category/haki/ 32 32 Hak Desain Industri Adalah: Manfaat dan Contohnya https://indogate.com/2021/11/15/mengenal-hak-desain-industri-dan-contohnya/ Mon, 15 Nov 2021 09:32:39 +0000 https://indogate.com/?p=4043

Hak desain industri merupakan salah satu bagian dari HAKI atau Hak Kekayaan Atas Intelektual. Jika perusahaan Anda bergerak di bidang ini, maka Anda perlu untuk mempelajari hal ini lebih lanjut. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui lebih dalam mengenai hal ini.

 

Pengertian Hak Desain Industri

Desain industri merupakan hasil karya mengenai bentuk, komposisi garis dan warna atau konfigurasi, gabungan dua atau tiga dimensi yang menimbulkan kesan estetik. Karya ini diwujudkan dalam bentuk dua dimensi atau tiga dimensi dan dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, dan komoditas industri lainnya. 

Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada para designer atas hasil kreasinya dalam periode waktu tertentu untuk melaksanakannya sendiri atau memberikan persetujuannya pada pihak lain untuk melaksanakan haknya. 

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri. 
  2. UU nomor 15 tahun 2001 tentang merek dag

 

Keuntungan Mendaftarkan Hak Desain Industri

Hak desain Industri

Berdasarkan UU nomor 31 tahun 2000, keuntungan dari memiliki hak ini adalah:

  1. Melaksanakan hak yang dimilikinya
  2. Melarang orang lain untuk membuat, memakai, menjual, mengedarkan dalam bentuk ekspor atau impor tanpa persetujuan pemilik. 

Jika untuk tujuan penelitian atau pendidikan, penggunaan diperbolehkan sepanjang tidak merugikan pemilik. 

 

Manfaat Mendaftarkan Hak Desain Industri

Dengan mendaftarkan hak desain, maka Anda dapat mendapatkan beberapa manfaat. Manfaat dari mendaftarkan hak desain industri adalah:

 

1. Memiliki Legalitas Hukum

Pemegang hak dari desain industri akan mendapat legalitas hukum berupa hak ekslusif untuk menjalankan hak yang dimilikinya dan melarang orang lain untuk menggunakan desain tersebut.

 

2. Meningkatkan Nilai Komersial 

Dengan mendaftarkan hak, desain akan menjadi aset yang dapat menambah nilai komersial perusahaan dan produk yang diproduksi. Tingginya nilai perusahaan juga akan dipengaruhi oleh suksesnya desain industri.

 

3. Mencegah Plagiat dan Menciptakan Persaingan Sehat

Kemungkinan desain akan diplagiat menjadi tinggi jika Anda tidak melakukan pendaftaran desain industri. Dengan mendaftarkannya, Anda dapat mencegah adanya pemalsuan karya. Selain itu, ini akan menciptakan persaingan yang sehat dan jujur. 

 

4. Dapat Dijual Kembali 

Desain yang telah dilindungi dapat dijual ke pihak lain. Hal ini tentunya akan menguntungkan untuk menambah keuntungan perusahaan.

 

Apa Saja Desain Industri yang Dapat Didaftarkan?

hak desain industri

Design industri yang dapat Anda daftarkan harus memiliki syarat berikut. 

 

1. Memiliki Kebaruan

Desain yang Anda daftarkan haruslah memiliki syarat kebaruan atau novelty. Hal ini dengan catatan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran tidak sama dengan pengungkapan desain industri yang sudah ada sebelumnya.

 

2. Mengikuti Peraturan

Produk yang akan didaftarkan haruslah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu undang-undang yang mengatur mengenai hal ini adalah UU nomor 32 tahun 2000.

Dengan memenuhi kriteria tersebut, maka design Anda dapat dilindungi oleh hukum.

 

Syarat Pendaftaran Hak Desain Industri

Hak desain industri

Untuk mendapat hak perlindungan terhadap desain Anda, terdapat beberapa syarat yang harus untuk dipenuhi oleh pelaku usaha:

 

1. Perorangan

Syarat pendaftaran bagi perorangan adalah:

  1. Scan/ fotokopi KTP pemohon untuk WNI, KITAS/ KITAP pemohon jika WNA
  2. Gambar/ foto dari desain (tampak atas/ bawah/ samping kiri dan kanan/ tampak belakang/ bawah. tampak perspektif).
  3. Uraian Desain Industri mengenai desain yang akan dilindungi
  4. Dokumen terkait lainnya

 

2. Badan Usaha

Syarat untuk badan usaha adalah:

  1. Akta pendirian badan usaha
  2. Fotokopi NPWP
  3. Scan/ fotokopi KTP/ NPWP Direktur Utama
  4. FC Pendesain
  5. Gambar dari desain (tampak atas/ bawah/ samping kiri dan kanan/ tampak belakang/ bawah. tampak perspektif).
  6. Surat kuasa perusahaan dari direktur utama
  7. Uraian Desain Industri mengenai desain yang dimintai perlindungan
  8. Dokumen terkait lainnya

 

Prosedur Pendaftaran Hak Desain Industri

Alur prosedur pendaftaran yang akan Anda lalui jika mendaftarkan design adalah:

  1. Melakukan registrasi akun melalui desainindustri.dgip.go.id
  2. Pilih BUAT PERMOHONAN BARU
  3. Isi formulir yang tersedia
  4. Unggah data pendukung yang dibutuhkan
  5. Lakukan pembayaran
  6. Klik SELESAI
  7. Permohonan diterima

Prosedur ini akan diproses selama kurang lebih dua tahun. 

 

Jangka Waktu Perlindungan

person writing on white paper

Hak atas design ini berlaku selama sepuluh tahun (10) terhitung dari tanggal penerimaan. 

 

Contoh Desain Industri

Contoh desain Industri yang patut untuk Anda lindungi lisensinya adalah:

 

1. Kerajinan Tangan

hak desain industri

Jika Anda memiliki ciri khas tersendiri dalam produk kerajinan tangan, Anda dapat untuk mendaftarkannya agar keunikannya tidak ditiru oleh produsen lain.

 

2. Konsep Game

person's left palm about to catch black dice

Game memang bukan merupakan produk kasat mata, akan tetapi sangat riskan jika tidak diberi lisensi. Akan banyak orang yang menduplikat konsep tersebut dan jika tidak mendaftarkannya, Anda tidak memiliki hak untuk melarang hal tersebut.

 

3. Otomotif

hak desain industri

Perusahaan Anda dapat membuat ciri khas pada produk otomotif yang diproduksi seperti desain dari jok motor. Anda dapat mendaftarkannya agar tidak ada yang melakukan hal yang sama.

Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai hal ini. Anda dapat menggunakan jasa Indogate untuk perizinan hak desain industri. Kami juga melayani bantuan untuk pendirian perusahaan dan perizinan usaha lainnya.

]]>
Hak Cipta, Pengertian dan Fungsinya https://indogate.com/2021/11/08/hak-cipta-pengertian-dan-fungsinya/ Mon, 08 Nov 2021 10:29:07 +0000 https://indogate.com/?p=4022

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual. Hal ini memiliki ruang lingkup yang dilindungi dan mencakup ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut.

 

Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif  yang dimiliki oleh pencipta sebuah karya. Hak ini timbul secara otomatis dan berdasarkan prinsip deklaratif setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Hal ini tentunya tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Hasil karya yang dapat diberi copyright bentuknya khas dan memiliki keaslian dari konsep dari berbagai bidang seperti pendidikan, seni, sastra dan ilmu pengetahuan.

 

Fungsi

Copyright berfungsi untuk menghargai suatu karya dan mendorong penciptanya untuk menghasilkan karya baru. Menurut pasal 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2002 menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tanpa mengurangi pembatasan dari UU yang berlaku. Pencipta juga memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuan menyewakan ciptaan untuk kepentingan yang bersifat komersial.

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Konvensi Berne, Konvensi Roma, Perjanjian Hak Cipta WIPO, Perjanjian Pertunjukan dan Fonogram WIPO dan Fair Access to Science and Technology Research Act of 2015
  2. Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Hak CIpta

 

Karya Cipta yang Dapat Dilindungi

woman using black camera outdoors

Jika Anda atau perusahaan Anda memiliki karya cipta yang ingin dilindungi, Anda perlu untuk mengetahui karya apa saja yang dapat dilindungi. Berikut adalah ciptaan yang dapat dilindungi.

  1. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  2. Peta
  3. Seni Batik
  4. Fotografi
  5. Terjemahan, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
  6. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  7. Buku, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya
  8. Arsitektur
  9.  Seni rupa dalam segala bentuk (lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan terapan)
  10. Drama atau drama musikal, tari, pewayangan, pantomim, koreografi
  11. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu

 

Pengalihan Hak Cipta

Hak yang dapat dialihkan kepada pihak lain berupa hak ekonomi atas ciptaan. Berdasarkan pasal 16 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014, hak cipta dapat dialihkan karena:

  1. Wasiat
  2. Hibah
  3. Pewarisan
  4. Perjanjian tertulis
  5. Wakaf
  6. Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Dengan begitu, pencipta atau pemegang dari hak cipta dapat memanfaatkan ciptaan untuk memperoleh keuntungan. Selain dapat dialihkan, juga dapat dijadikan jaminan seperti sebagai jaminan utang.

 

Masa Berlaku

Terdapat beberapa durasi waktu bagi masa berlaku perlindungan karya, di antaranya adalah:

  1. Perlindungan hak cipta: seumur hidup pencipta + 70 tahun
  2. Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan
  3. Produser rekaman: 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan
  4. Program komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasi
  5. Lembaga penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan

 

Syarat Pendaftaran Hak Cipta

hak cipta

Syarat administratif yang diperlukan untuk mendaftar adalah:

  1. Surat pernyataan yang mencantumkan semua nama pencipta
  2. Surat pengalihan hak (dilampirkan jika nama dari pencipta dan pemegang hak cipta berbeda)
  3. Contoh ciptaan

 

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

Untuk melakukan pendaftaran, Anda dapat melalui tahapan berikut ini.

  1. Melakukan registrasi akun di hakcipta.dgip.go.id
  2. Pilih pengajuan pencatatan digital
  3. Mengisi formulir yang tersedia
  4. Unggah data pendukung yang dibutuhkan
  5. Melakukan pembayaran
  6. Pemeriksaan formalitas
  7. Verifikasi
  8. Pencatatan ciptaan disetujui
  9. Pencetakan sertifikat

 

Permohonan Pengalihan Hak atas Ciptaan

hak cipta

Jika Anda ingin melakukan permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan dan/ atau produk hak terkait yang tercatat dalam daftar umum ciptaan, maka syarat yang diperlukan adalah:

  1. Surat permohonan pemindahan hak
  2. Surat perjanjian
  3. KTP
  4. Fotocopy surat pencatatan ciptaan
  5. Surat kuasa (jika diwakilkan)
  6. Akta perusahaan (jika pemegang badan hukum)
  7. Bukti Pengalihan hak
  8. Dokumen lainnya

Untuk prosedur permohonan pengalihan hak atas ciptaan, Anda dapat mengunjungi laman hakcipta.dgip.go.id.

 

Itulah yang perlu untuk Anda ketahui mengenai hal ini. Anda dapat menggunakan layanan dari Indogate untuk pendaftaran merek dan pendaftaran karya cipta Anda. Selain itu, kami juga melayani bantuan untuk pendirian usaha dan perizinan usaha Anda.

]]>
Merek Dagang: Cara Agar Merek Dagang Diterima https://indogate.com/2021/09/28/tips-mendaftarkan-merek-dagang-agar-diterima/ Tue, 28 Sep 2021 09:32:47 +0000 https://indogate.com/?p=3797

Merek dagang merupakan salah satu Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Simak ulasan berikut untuk mengetahui cara mendaftarkan merek dagang.

 

Apa Itu Merek Dagang?

Merek dagang adalah bagian dari HAKI yang terdiri dari tanda, ekspresi atau desain yang digunakan agar dapat mengenali produk di pasar. Ini akan membuat satu produk berbeda dengan yang lainnya serta memberi kesan unik pada produk atau jasa. Selain itu, pembeli atau konsumen juga akan lebih mudah untuk mengenali produk dari perusahaan Anda.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001, merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya.

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. PP Nomor 24 tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek
  2. UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek
  3. Permen Hukum dan HAM RI No.67 tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek

 

Manfaat

Merek dagang

Terdapat beberapa manfaat yang akan Anda dapatkan jika mendaftar, yaitu:

  1. Mendapat perlindungan secara hukum 
  2. Meningkatkan keunikan produk
  3. Adanya hak eksklusif
  4. Mendapat kepercayaan konsumen
  5. Pembeda dengan produk lainnya
  6. Memiliki identitas produk

 

Syarat

Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib untuk dipenuhi untuk mendapatkan merek dagang. Syarat yang diperlukan bagi perorangan dan badan usaha adalah:

 

Bagi Perusahaan

Dokumen yang dibutuhkan adalah:

  1. Akta Pendirian Perusahaan
  2. Surat kuasa perusahaan dari direktur utama
  3. Deskripsi nama usaha, bidang usaha, dan nama merek yang akan didaftarkan. 
  4. Scan/ fotokopi KTP dan NPWP direktur utama.
  5. Logo merek (jika ada)

 

Bagi Perorangan

Dokumen yang dibutuhkan adalah:

  1. Fotokopi/ scan KTP pemohon bagi WNI, KITAS/ KITAP bagi WNA
  2. Deskripsi nama usaha, bidang usaha dan nama merek yang akan didaftarkan.
  3. Logo merek (jika ada)
  4. Surat keterangan UMKM

 

Cara Mendaftarkan

person typing on silver MacBook

Untuk mendaftar, Anda dapat melakukannya secara online. Tahapan yang perlu Anda lalui adalah:

  1. Membuat akun di situs merek.dgip.go.id
  2. Buat permohonan pendaftaran baru
  3. Pesan kode billing
  4. Bayar sesuai dengan tagihan yang ada pada aplikasi SIMPAKI
  5. Isi formulir yang tersedia
  6. Unggah data yang dibutuhkan 
  7. Setelah mengisi semua dengan lengkap, klik selesai

 

Tips Agar Merek Dagang Diterima

Merek Dagang

Ini beberapa tips yang akan membantu Anda agar pengajuan tidak ditolak.

  1. Tidak mengandung unsur SARA (berdasarkan UU no. 20 tahun 2016).
  2. Merek yang diajukan harus orisinil dan unik.
  3. Tidak mengandung informasi yang salah ataupun menyesatkan.

Jika ingin pengurusan daftar lebih mudah, Anda dapat menggunakan jasa Indogate dalam melakukan pendaftaran merek dagang

 

Merek Dagang yang Tidak Bisa Didaftarkan

Terdapat beberapa hal yang tidak dapat Anda daftarkan, di antaranya adalah:

  1. Nama umum atau lambang milik umum
  2. Adanya keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas atau manfaat dari barang atau jasa yang diproduksi
  3. Bertentangan dengan ideologi negara, mural, agama, kesusilaan, undang-undang dan ketertiban umum.
  4. Terdapat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang kualitas, jenis, ukuran dan lainnya dari barang atau saja yang akan didaftarkan.
  5. Merupakan nama dari varietas tanaman yang dilindungi untuk barang atau jasa sejenis.
  6. Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebutkan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarnya.
  7. Tidak memiliki hal yang dapat menjadi pembeda dari barang atau jasa lain.

 

Cara Agar Merek Dagang Menjadi Menarik

Bagaimana cara membuat merek dagang menjadi menarik? Terdapat beberapa cara yang dapat Anda ikuti, yaitu:

 

Belum Digunakan

Pilihlah merek yang belum pernah dipakai sebelumnya. Merk yang sebelumnya sudah didaftarkan oleh orang lain, tidak dapat lagi diterima. Anda juga tidak dapat menggunakan merek yang sudah ada dan dipakai oleh orang lain.

 

Mudah Diingat, Diucapkan dan Dibaca

Anda dapat menggunakan kata yang sederhana untuk menggambarkan produk Anda. Merk yang sederhana biasanya mudah untuk diucapkan atau dibaca sehingga mudah untuk diingat. Hal ini akan membuat konsumen cenderung untuk membeli produk yang mereka ingat. Selain itu, merek yang sederhana dapat membantu proses pemasaran produk.

 

Relevan dan Memberi Nilai Tambah pada Konsumen

Nama merek yang Anda pilih harus relevan dengan produk yang Anda jual. Ini tentunya akan memudahkan produk dikenal oleh pasar. Merek yang baik tentunya akan memberikan nilai tambah pada produk Anda. Nama merek yang baik memiliki tempat tersendiri di hati konsumennya.

 

Biaya Pendaftaran Merek Dagang

Tarif dari pendaftaran Hak Merek berbeda-beda. Ketentuan mengenai pendaftaran Hak Merek di DJKI yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif akan dibedakan menjadi dua kategori, yaitu umum atau UMKM. 

Indogate menyediakan jasa pendaftaran merek dengan tarif Rp2 juta untuk perorangan dan Rp3,5 juta untuk perusahaan hanya dengan proses 7 hari kerja. 

 

Itulah hal yang dapat Anda ketahui tentang merek dagang. Segera daftarkan perusahaan Anda agar dapat dilindungi secara hukum. Percayakan pendaftaran Anda pada Indogate. Selain mendaftarkan merek, Indogate juga dapat membantu Anda dalam perpanjangan merek

]]>
HAKI, Hak Eksklusif untuk Perusahaan Anda https://indogate.com/2021/09/23/haki-hak-eksklusif-untuk-perusahaan-anda-2/ Thu, 23 Sep 2021 09:26:19 +0000 https://indogate.com/?p=3779

HAKI merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh seorang atau badan pemilik karya cipta di bidang jasa atau produk. Dengan mengetahui mengenai HAKI, Anda dapat memproduksi karya cipta tanpa merasa dirugikan dan merugikan pihak lain. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut.

 

Apa Itu HAKI?

HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Hak eksklusif ini diberikan oleh suatu hukum atau peraturan kepada orang atau kelompok atas karya yang sudah diciptakan berupa produk, jasa, atau proses yang bermanfaat bagi masyarakat.

Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HAKI adalah karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

 

Dasar Hukum

Istilah HAKI telah diatur dalam UU No. 7/1994 mengenai pengesahan WTO. Dasar hukum mengenai hak kekayaan ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  2. UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  3. Undang-undang No.31/2000 Tentang Desain Industri
  4. UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
  5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten
  6. UU No 19/2002 yang diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta
  7. PP No.1/2005 tentang Pelaksanaan UU No. 31/2000 Tentang Desain Industri

 

Prinsip HAKI

green plant on brown round coins

Terdapat 4 prinsip HAKI yang perlu untuk diterapkan sejak awal. Prinsip HAKI adalah:

  1. Ekonomi: Hak eksklusif ini memiliki manfaat dan nilai ekonomi yang dapat memberikan keuntungan bagi pemiliknya
  2. Kebudayaan: Hak ini dapat meningkatkan pengembangan budaya dari ilmu pengetahuan dan aspek lainnya. Selain itu juga untuk meningkatkan taraf kehidupan bagi masyarakat.
  3. Keadilan: HAKI memiliki kekuasaan dalam penggunaan karya cipta miliknya dan tidak dapat dimanfaatkan oleh orang lain tanpa izin.
  4. Sosial: Hak ini merupakan satu kesatuan yang dibuat dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

 

Ruang Lingkup HAKI

Perlindungan terhadap hak cipta yang dimiliki oleh perusahaan Anda, terdapat 2 ruang lingkup, yaitu:

1. Ciptaan

Ini merupakan hak terhadap subjek ciptaan seperti buku, fotografi, database dan lainnya.

2. Ekonomi

Hak yang berhubungan dan berdampak pada ekonomi perusahaan seperti hak pinjam masyarakat, hak penyiaran, hak pertunjukan dan lainnya. 

 

Jenis HAKI

HAKI

HAKI terbagi dalam 2 bagian, yaitu:

1. Hak Cipta (Copyright)

Hak cipta merupakan hak yang dimiliki secara eksklusif oleh penciptanya. Jika Anda merupakan pencipta dari suatu karya, maka Anda memiliki hak untuk dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Hak cipta yang dimaksud adalah di bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kesusastraan.

2. Hak Kekayaan Industri

Ini merupakan hak yang melindungi suatu perusahaan dari plagiarisme. Jenis perlindungannya adalah:

  • Paten

Hak khusus ini, Hak Paten, diberikan kepada penemu atas hasil invensi atau berhasil memecahkan masalah tertentu  di bidang teknologi.

  • Desain Industri

Ini merupakan olahan karya mengenai komposisi warna dan garis dan bentuk yang memberikan kesan pada barang. Desain dapat berbentuk dua atau tiga dimensi dan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan produk.

Merek merupakan simbol seperti gambar atau nama yang ditujukan agar menjadi pembeda dalam perdagangan sebuah produk.

  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu adalah produk jadi atau setengah jadi yang didalamnya dapat banyak elemen pembentuk yang terintegrasi hingga menghasilkan fungsi elektronik. 

  • Indikasi Geografis

Ini merupakan hak untuk melindungi suatu produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal barang atau jasa tersebut. 

  • Rahasia Dagang

Hak informasi yang berkaitan dengan teknologi atau bisnis. Memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat. Kegiatan usaha ini harus dijaga kerahasiaannya oleh pemilik dagang.

 

Pentingnya HAKI

 

Tentunya banyak keuntungan yang Anda dapatkan jika mendaftarkan karya ke HAKI. Hal ini menjadi sangat penting karena HAKI berfungsi sebagai:

1. Perlindungan bagi pencipta dan karya ciptaannya

Anda dan karya yang Anda ciptakan akan mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, Anda juga akan memiliki hak untuk memanfaatkan nilai ekonomis dari karya Anda tanpa takut menyalahi hukum.

2. Antisipas Pelanggaran

Dengan mendaftarkan karya Anda ke HAKI, Anda dapat melawan secara hukum orang yang menggunakan karya anda secara ilegal. Penggunaan karya tanpa izin tentunya akan membuat Anda dirugikan. Anda dapat melindungi dan mendapatkan hak atas karya dengan mendaftarkan karya tersebut.

3. Punya Hak Monopoli

Pendaftaran hak kekayaan intelektual hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar. Jadi Anda perlu untuk mendaftarkan sejak awal agar dapat memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI Anda tanpa izin.

4. Perluasan pasar dan meningkatkan kompetisi

Karya yang sudah didaftarkan oleh seseorang tidak dapat diduplikasi tanpa izin pencipta. Oleh karena itu, hal ini dapat menjadi motivasi masyarakat untuk menciptakan inovasi baru dalam berkarya dan memperluas pasar.

 

Simbol HAKI

Simbol produk digunakan agar masyarakat lebih mudah untuk mengetahui HAKI suatu produk, di antaranya adalah:

  1. Service Mark (SM). Untuk menandai suara-suara tertentu.
  2. Trade Mark (™). Artinya produk atau merek sedang dalam masa pengajuan kepemilikan.
  3. Copyright (©). Simbol ini menunjukkan kepemilikan hak cipta.
  4. Registered Mark (R). Simbol ini menandakan produk sudah terdaftar dengan legal.

 

Syarat Mendaftarkan HAKI

Beberapa dokumen yang Anda butuhkan dalam pendaftaran HAKI adalah:

  1. Formulir permohonan. Berisi nama, kewarganegaraan, alamat pencipta, dan identitas pemegang hak cipta, tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kalinya.
  2. Uraian ciptaan yang dibuat tiga rangkap
  3. Melengkapi dokumen seperti surat permohonan pemindahan hak, surat perjanjian, bukti pengalihan hak, fotokopi surat pencatatan ciptaan, KTP, surat kuasa, akta perusahaan, dan dokumen lainnya.
  4. Melakukan pembayaran setelah mendapat kode bayar
  5. Menunggu proses pengecekan dokumen. 
  6. Approval

 

Prosedur Pendaftaran HAKI

HAKI

Anda dapat mendaftarkan hak cipta secara online melalui hakcipta.dgip.go.id, selanjutnya Anda dapat mengikuti langkah berikut ini:

  1. Masuk ke situs e-hakcipta.gdip.go.id
  2. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password
  3. Login menggunakan username
  4. Unggah dokumen persyaratan

 

Biaya Pendaftaran

Berapa biaya yang akan dikeluarkan ketika Anda mendaftarkan karya cipta? Indogate menyediakan jasa pendaftaran merek dan hak cipta. Untuk mendaftarkan merek Anda dapat membayar Rp2 juta untuk perorangan dan Rp3,5 juta untuk perusahaan. Untuk pendaftaran hak cipta, Anda dapat membayar Rp3 juta untuk perorangan dan Rp5 juta untuk perusahaan.

Pendaftaran akan diproses dalam 7 -14 hari. 

 

Itulah yang perlu Anda ketahui mengenai HAKI. Segera daftarkan karya cipta Anda!

]]>
Macam-Macam Invensi yang Dapat Dipatenkan https://indogate.com/2019/03/28/macam-macam-invensi-yang-dapat-dipatenkan/ Thu, 28 Mar 2019 09:43:35 +0000 http://avantage.omnicom-dev.com/accountant/?p=286 Macam-Macam-Invensi-yang-Dapat-Dipatenkan-Jasa-Pendaftaran-Merek-Hak-Cipta-Desain-Industri-Indogate

Macam-macam invensi yang dapat dipatenkan adalah hal yang perlu untuk Anda ketahui. Apa saja invensi yang dapat dipatenkan? Bagi Anda yang ingin mematenkan ide (invensi), sebaiknya pelajari terlebih dahulu apakah hasil karya yang berupa ide (invensi) memenuhi persyaratan. Dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah, memudahkan Anda untuk mengetahui kriteria invensi yang dapat dipatenkan dan tidak dapat dipatenkan. Hak Paten merupakan bagian dari HAKI. Berikut ini ulasannya!

 

Pengertian Paten, Invensi dan Investor

Sebelum membahas lebih jauh, kita pahami terlebih dahulu pengertian paten, invensi dan investor. 

Sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), Paten adalah suatu hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”

Selanjutnya, pada Pasal 1 angka 2 UU Paten, Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.”

Kemudian, pada Pasal 1 angka 3 UU Paten menjelaskan pengertian investor, Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.”

Dari ketiga pengertian di atas, terdapat keterkaitan satu sama lain, antara paten, invensi dan inventor.

 

Macam-Macam Invensi yang Dapat Dipatenkan

macam-macam invensi yang dapat dipatenkan

Berdasarkan Pasal 5 UU Paten mengatur invensi yang dapat dipatenkan, di antaranya adalah:

 

1. Macam-macam invensi yang dapat dipatenkan adalah Invensi yang Dianggap Baru dan Mengandung Inventif

Invensi dianggap baru dan dapat dimohonkan paten jika tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU Paten. 

 

2. Teknologi yang Dimaksud Telah Diumumkan di Indonesia atau luar Indonesia

Peraturan ini mengacu pada Pasal 5 ayat (2) UU Paten, teknologi yang dimaksud pada ayat (1) merupakan teknologi diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam bentuk tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan dan penggunaan atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum:

– tanggal penerimaan atau 

– tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. 

 

3. Teknologi yang Diungkap Sebelumnya Mencakup Dokumen Permohonan Lain yang Diajukan di Indonesia

Teknologi yang diungkap sebelumnya mencakup dokumen Permohonan lain yang diajukan di indonesia. Selain itu, dokumen permohonan tersebut dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan susbtantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan. Aturan ini berdasarkan UU Paten Pasal 5 ayat (3).

 

Apa yang Menyebabkan Invensi Tidak Dianggap Telah Diumumkan?

 

Berkaitan dengan Pasal 5 ayat (2), pada Pasal 6 menjelaskan terdapat pengecualian bahwa Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:

  1. Dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri;
  2. Digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/atau
  3. Diumumkan oleh Inventornya dalam:

sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau

– forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.

Selain itu, Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan bila dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.

 

Invensi yang Tidak Dapat Dipatenkan

macam-macam invensi yang dipatenkan

Kemudian, pada pasal 9 UU Paten mengatur terkait invensi yang tidak dapat Anda mohonkan paten, sebagai berikut:

  1. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  4. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

 

Demikianlah penjelasan mengenai macam-macam invensi yang dapat dipatenkan. Bila Anda ingin mendaftarkan merek, Indogate bersama tim profesional membantu segala kebutuhan legal Anda.

 

Image by rawpixel(dot)com

]]>
Alasan Mengapa Kita Harus Mendaftarkan Merek https://indogate.com/2019/03/22/alasan-mengapa-kita-harus-mendaftarkan-merek/ Fri, 22 Mar 2019 08:44:07 +0000 http://avantage.omnicom-dev.com/accountant/?p=291 Alasan-Mengapa-Kita-Harus-Mendaftarkan-Merek-Jasa-Pendaftaran-Merek-Indogate

Mengapa kita harus mendaftarkan merek? Pertanyaan ini sering terlintas di benak para pebisnis. Dalam dunia bisnis, merek mempunyai peran yang sangat penting dalam proses branding atau pemasaran produk. Untuk itu, ada baiknya mengetahui seluk-beluk mengenai merek. Berikut ulasannya!

 

Apa Itu Merek?

Merek adalah sebuah simbol atau tanda dari sebuah produk barang atau jasa. Sehingga antara merek dengan barang atau jasa tidak dapat dipisahkan. Keduanya berkaitan erat untuk membangun sebuah bisnis. Merek juga merupakan bagian dari HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual. 

Sesuai dengan Pasal 1 angka (1) UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) berbunyi bahwa:

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Selain itu, Pasal 1 angka (2) dan (3) UU Merek juga dijelaskan bahwa berdasarkan produknya merek terdiri dari dua jenis, yaitu merek dagang dan merek jasa.

 

Alasan Mengapa Harus Mendaftarkan Merek

Terdapat beberapa alasan mengapa Anda harus mendaftarkan merek. Berikut ini alasan mengapa harus mendaftarkan merek:

 

1. Mendaftarkan Merek sebagai Perlindungan Hukum

mendaftarkan merek

Alasan utama mendaftarkan merek adalah untuk mendapatkan perlindungan hukum. Suatu merek mendapatkan perlindungan hukum jika merek tersebut telah terdaftar dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan sertifikat merek tersebut.

Pendaftaran merek bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan merek terdaftar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika hal tersebut terjadi, maka pemilik merek dan/atau pemegang lisensi terdaftar dapat mengajukan gugatan. Gugatan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.

 

2. Menjaga Citra Perusahaan

Citra perusahaan adalah perkara yang sangat krusial bagi sebuah bisnis. Apa jadinya bila citra perusahaan rusak, maka rusaklah bisnis tersebut. Begitu juga, status merek yang tidak jelas akan berpengaruh pada pemasaran yang berimbas pada menurunya omset perusahaan Anda. 

Selain itu, produk yang mudah ditiru akan mengakibatkan calon konsumen dan mitra bisnis Anda bertanya-tanya tentang kualitas produk tersebut. Alhasil mereka beralih ke produk lain. 

Untuk itu, dengan mendaftarkan merek, dapat menjaga citra perusahaan, baik di mata konsumen maupun mitra bisnis Anda.

Nah, bagi Anda yang ingin mendaftarkan merek dagang, ketahui tips mendaftarkan merek dagang agar diterima.

 

3. Menambah Nilai Aset Perusahaan

Merek merupakan satu di antara aset perusahaan yang sangat berharga. Branding produk atau jasa dari perusahaan Anda akan lebih bernilai apabila merek dagang dan/atau merek jasa didaftarkan secara resmi di Dirjen HAKI. Selain itu, dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan Anda.

Dengan mendaftarkan merek, baik merek dagang atau jasa tersebut akan mendapat pengakuan dari pemerintah dan pastinya perlindungan hukum. Oleh sebab itu, Anda mempunyai hak eksklusif atas merek, baik dalam pengelolaan maupun hak atas merek. 

 

4. Pembeda dengan Produk Lain

Hal ini akan membuat konsumen dan mitra bisnis Anda akan lebih mudah mengenali merek Anda. Pembedaan tersebut tidak sebatas pada klasifikasi bisnis yang berbeda, namun termasuk pembeda kualitas antara produk dengan merek yang Anda miliki dengan merek lain yang serupa. 

Oleh karena itu, antara merek dengan barang atau jasa berkaitan erat untuk membangun sebuah bisnis.

 

5. Mendaftarkan Merek untuk Pemegang Hak Eksklusif atas Merek

mendaftarkan merek

Dengan mempunyai hak merek, Anda mempunyai kebebasan untuk menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersil. Selain itu, Anda berhak melarang pihak mana pn untuk mempergunakan merek tersebut untuk kelas dan jenis barang / jasa yang sama.

 

6. Menambah Sumber Pendapatan lewat Bisnis Waralaba (Franchise)

Bagi Anda yang ingin menambah sumber pendapatan dan memperbesar bisnis, dapat menggunakan hak eksklusif dari merek usaha. Caranya yaitu dengan menjual hak pemanfaatan atau penggunaan merek usaha Anda melalui konsep bisnis waralaba (franchise).

 

Demikianlah alasan mengapa kita harus mendaftarkan merek. Untuk Bagi Anda yang kesulitan untuk mendaftarkan merek, Jasa Pendaftaran Merek dari Indogate bersama tim profesional siap membantu kebutuhan legal Anda.

]]>