Uswa, Author at Indogate https://indogate.com/author/uswa/ Fri, 22 Oct 2021 02:54:15 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.5 https://indogate.com/wp-content/uploads/2021/06/cropped-binytu-32x32.png Uswa, Author at Indogate https://indogate.com/author/uswa/ 32 32 Panduan Lengkap Pendirian CV yang Harus Anda Ketahui https://indogate.com/2021/07/14/penduan-lengkap-pendirian-cv-yang-harus-anda-ketahui/ Wed, 14 Jul 2021 09:19:52 +0000 https://indogate.com/?p=3455 panduan-lengkap-pendirian-cv-mendirikan-cv-syarat-prosedur-pendirian-cv-indogate-jasa-pendirian-cv

Dalam Pendirian CV membutuhkan persiapan yang cukup menguras tenaga. Untuk memudahkan segala prosesnya, sebaiknya sejak awal, Anda memahami seluk-beluk cara mendirikan CV. Berikut ini, panduan lengkap mendirikan CV yang harus Anda ketahui.

 

Pengertian CV

CV singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. 

Secara umum CV merupakan sebuah badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang dengan mempercayakan asetnya untuk dikelola oleh perusahaan secara bersama-sama. 

Selanjutnya, agar mencapai tujuan perusahaan, maka terdapat tingkat keterlibatan berbeda-beda setiap anggotanya. Ada yang bertanggung jawab mengatur perusahaan dan ada yang memberikan tanggung jawab terbatas pada perusahaan (CV).

 

Apa Itu Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif?

Di dalam pembahasan mengenai pemilik modal di dalam jenis usaha berbentuk CV, ada istilah sekutu aktif dan sekutu pasif. Berikut penjelasannya!

  • Sekutu Aktif

Sekutu aktif bertindak sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan aktivitas operasional dan kebijakan perusahaan. Selain itu, berhak untuk melakukan perjanjian kerja dengan pihak ketiga.

  • Sekutu Pasif

Selanjutnya, sekutu pasif bertindak sebagai orang yang menginvestasikan modalnya pada CV. Sekutu ini tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan.

Jika perusahaan mengalami kerugian atau memperoleh laba, maka tanggung jawab sekutu pasif hanya sebatas modal yang disetorkan.

 

Dasar Hukum Mendirikan CV

Dasar hukum Pendirian CV terdapat dalam Pasal 19-21 KUHD menyisipkan pengaturan CV di tengah-tengah Pasal Firma karena CV merupakan bentuk Firma yang lebih khusus. Peraturan ini berdasarkan KUHP Perdata, pada dasarnya CV adalah persekutuan yang berlandaskan pada perjanjian.

 

Syarat dan Dokumen Pendirian CV

Berikut ini beberapa syarat pendirian CV yang perlu Anda persiapkan, di antaranya persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Untuk persyaratan dasar di antaranya adalah:

  1. Nama CV.
  2. Minimal oleh 2 (dua) orang pendiri, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  3. Pendirian dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  4. Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
  5. Terkait permodalan CV setiap sekutu wajib untuk  menyetorkan modal (inbreng) kedalam perusahaan, yang mana tidak ada nilai minimum dalam penyetorannya.

Selain itu, Dokumen untuk mendirikan CV terdiri dari:

  1. Fotokopi KTP sekutu aktif & sekutu pasif (min 2 orang).
  2. Fotokopi NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan.
  3. Surat kuasa & notulen bermaterai beserta KOP perusahaan *jika dikuasakan.
  4. Keterangan/pernyataan domisili bermaterai.
  5. Surat pernyataan KBLI bermaterai.
  6. Nomor Telepon & Email Perusahaan.

 

Prosedur Pendirian CV

Setelah semua persyaratan dan dokumen siap, selanjutnya ikuti langkah berikut ini:

 

  • Pengajuan Nama CV ke Kemenkumham

Pengajuan nama CV memiliki persyaratan di antaranya adalah:

  1. nama CV tidak sama atau mirip dengan nama lembaga pemerintah, negara, lembaga internasional atau CV lainnya.
  2. belum pernah orang lain memakai secara sah dalam database Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
  3. menggunakan huruf latin
  4. tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan/atau kesusilaan

Selain itu, proses pengajuan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Kemudian, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan menyampaikan persetujuan secara elektronik jika nama CV sudah sesuai dengan persyaratan. 

 

  • Pembuatan Akta Pendirian CV di Hadapan Notaris

Dalam tahap ini, Anda perlu mempersiapkan kelengkapan dokumen di antaranya:

  1. Bukti Identitas E-KTP. Setiap orang yang terlibat dalam pembuatan CV, baik itu sekutu aktif maupun sekutu pasif.
  2. Nama yang akan digunakan di CV.
  3. Tempat kedudukan CV.
  4. Tujuan dan sasaran Pendirian CV (profiling).
  5. Persyaratan lainnya.

 

  • Penandatanganan Akta oleh Para Pendiri CV

Selanjutnya, para pendiri CV (pemilik dan pengelola) menandatangani akta di hadapan Notaris. Bila ada yang berhalangan, dapat dikuasakan.

 

  • Pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Untuk pengajuan permohonan pendaftaran CV dapat melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI sebagai sistem pendaftaran online untuk CV.

Pengajuan ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah penandatanganan akta pendirian. Apabila melebihi batas waktu yang tersebut, maka tidak dapat mengajukan pendaftaran CV.

Selain itu, dalam pengurusan ini Anda juga harus menyiapkan dokumen tambahan, berupa pernyataan elektronik yang menyatakan dokumen persyaratan telah lengkap.

Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) jika permohonan tersebut disetujui. SKT ini disampaikan secara elektronik. Pemohon juga dapat mencetak SKT tersebut.

 

  • Pengajuan Permohonan NPWP Perusahaan

Untuk mendapatkan NPWP perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak, selanjutya mengajukan permohonan NPWP perusahaan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat sesuai dengan domisili CV.

 

  • Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selanjutnya, Anda dapat mengurus NIB melalui laman Online Single Submission (OSS)

 

  • Pengurusan Izin Usaha 

Para pebisnis mendapatkan Izin Usaha untuk mengurus izin operasional. Setelah NIB terbit, maka baru mendapatkan Izin Usaha. 

 

Waktu Pendirian CV

Berapa lama proses pembuatan CV? Untuk proses pembuatan CV bisa beberapa bulan. Namun, melalui Indogate, jasa pendirian CV selesai dalam 7 hari kerja. 

 

Biaya Pendirian CV

Untuk menentukan biaya mendirikan CV terdapat beberapa faktor, di antaranya adalah modal dasar CV, domisil CV dan lamanya pengurusan. Oleh karena itu, tidak ada minimal standar biaya untuk mendirikan CV. 

Bagi Anda yang membutuhkan jasa pendirian CV, Indogate dengan tim profesional di bidangnya memberikan kemudahan untuk mendirikan CV. 

Demikianlah, hal yang penting yang harus Anda ketahui dalam pendirian CV. Sejauh mana persiapan Anda?

]]>
Pendirian PT – Ketahui Panduan Lengkapnya – Updated 2021 https://indogate.com/2021/07/12/ketahui-panduan-lengkap-pendirian-pt-updated-2021/ Mon, 12 Jul 2021 13:59:08 +0000 https://indogate.com/?p=3448  

ketahui-panduan-lengkap-pendirian-pt-mendirikan-pt-pengertian-pt-syarat-prosedur-pendirian-pt-indogate

Sudah tahu seluk-beluk pendirian PT? Sebagai pebisnis pastinya ingin bisnis yang Anda jalankan berjalan dengan lancar. Oleh sebab itu, sebagai langkah awal untuk mendirikan PT, ada serangkaian syarat dan prosedur yang harus Anda penuhi. Berikut ini panduan lengkap mendirikan PT.

 

Apa Itu PT?

PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang terdiri atas persekutuan modal dan kegiatan usahanya dilaksanakan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham serta memenuhi persyaratan dan ketentuan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Dokumen dan Syarat Pendirian PT 

Sementara itu, letika Anda memutuskan untuk mendirikan PT, sebaiknya persiapkan syarat apa saja yang harus Anda penuhi untuk mendirikan PT. Ini dia syarat mendirikan PT!

Syarat Mendirikan PT terdiri dari:

  1. Pendiri terdiri dari minimal 2 orang atau lebih.
  2. Susunan pemegang saham wajib mengambil bagian saham.
  3. Struktur pengurus minimal 1 Direktur dan 1 Komisaris.
  4. Selanjutnya, Akta Notaris dalam bahasa Indonesia.
  5. PT baru akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan mendapatkan bukti pendaftaran.
  6. Suami-istri yang mendirikan PT secara bersama-sama, namun belum memiliki Perjanjian Nikah harus memasukkan satu orang sebagai pihak pemegang saham.
  7. Perseroan wajib memiliki modal dasar yang mana besaran modal dasar Perseroan tersebut ditentukan melalui Keputusan Pendiri Perseroansedangkan PT PMA modal dasarnya minimal sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
  8. Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan.

 

Berikutnya, dokumen yang Anda butuhkan untuk mendirikan PT terdiri dari:

  1. Fotokopi E-KTP, KK dan NPWP pemegang saham dan pengurus perusahaan (untuk PT PMDN) Atau Fotokopi Paspor / Kitas  pemegang saham dan pengurus perusahaan (untuk PT PMA).
  2. Fotokopi NPWP pribadi pengurus perusahaan.
  3. Surat pernyataan domisili bermaterai.
  4. Selanjutnya, Surat kuasa bermaterai *jika dikuasakan.
  5. Surat pernyataan setor modal bermaterai.
  6. Pernyataan KBLI bermaterai.

 

Prosedur dan Tahapan Pendirian PT

Selanjutya, proses dan tahapan dalam mendirikan PT:

  1. Persiapkan Data Pendirian PT. Yang perlu Anda persiapkan saat membuat PT di antaranya adalah cek nama PT,  menentukan nama PT, maksud dan tujuan PT, lokasi PT, Struktur Pengurus PT dan Permodalan PT serta semua hal yang Anda butuhkan untuk mendirikan PT. 
  2. Pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris. Setelah mempersiapkan data Pendirian PT, selanjutnya membuat Akta Pendirian PT di Notaris
  3. Pendaftaran Akta Pendirian PT di Kemenkumham. PT baru akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan mendapatkan bukti pendaftaran;
  4. Pengajuan NPWP Perusahaan. Tahap berikutnya adalah mengajukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan. Dalam mendirikan PT, akan mendapatkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).
  5. Pengurusan NIB. Langkah selanjutnya adalah mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui lembaga Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), akses Kepabeanan dan Angka Pengenal Impor (API).
  6. Pengajuan Permohonan Izin Usaha. Berikutnya adalah permohonan Izin usaha yang menjadi poin penting dalam mendirikan PT yang dikeluarkan oleh pihak terkait. Izin Usaha ini sebagai pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya bersifat wajib. 

 

Dasar Hukum Pendirian PT

Selain itu, pemerintah telah mengatur dalam mendirikan PT yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut dasar hukum mendirikan PT:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
  2. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  3. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas.
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  6. Omnibus Law UU Cipta Kerja.

 

Biaya Mendirikan PT

Selanjutnya, biaya mendirikan PT terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi, di antaranya lokasi domisili perusahaan dan waktu pengurusan pendirian PT. Selain itu, modal dan bentuk usaha yang Anda jalankan juga menjadi faktor biaya yang harus Anda keluarkan. Oleh krena itu, nominal biaya akan bervariasi pada masing-masing wilayah dan domisili perusahaan.

Kemudian, dengan adanya virtual office (sewa kantor virtual) memudahkan bagi Anda yang belum memiliki domisili usaha. Biaya yang Anda keluarkan juga lebih murah jika kita bandingkan dengan menyewa kantor fisik. 

Sementara itu, PT juga memiliki kelebihan dan kekurangan PT. Namun, kelebihan PT jauh lebih banyak jika bandingkan dengan kekurangannya.

 

Waktu Mendirikan PT

Sementara itu, lamanya waktu mendirikan PT tidak kurang dari 10 (sepuluh) hari sejak tanggal akta Pendirian PT oleh Notaris. Namun, dengan Jasa Pendirian PT melalui Indogate, selesai dalam 7 (tujuh) hari kerja.

 

Demikianlah panduan lengkap Pendirian PT. Apakah Anda sudah mempersiapkan segala hal yang Anda butuhkan dalam mendirikan PT? Karena itu, bagi Anda yang membutuhkan Jasa Pendirian PT, Indogate memberikan kemudahan untuk mendirikan PT oleh tim profesional dari Indogate.

]]>