info, Author at Indogate https://indogate.com/author/info/ Wed, 11 May 2022 12:57:10 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.5 https://indogate.com/wp-content/uploads/2021/06/cropped-binytu-32x32.png info, Author at Indogate https://indogate.com/author/info/ 32 32 Syarat Pendirian PT dan Prosedur di Tahun 2021 https://indogate.com/2021/03/05/syarat-pendirian-pt-dan-prosedur-di-tahun-2021/ Fri, 05 Mar 2021 04:53:18 +0000 https://indogate.com/?p=2792

Apa saja syarat pendirian PT? Bagi Anda yang ingin mendirikan PT, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan, mulai dari persiapan dokumen sampai pengajuan mendirikan PT. Saat ini, pendirian PT memang masih menjadi primadona di kalangan para pengusaha. Dengan pembentukan badan usaha, memberikan nilai positif untuk bisnis Anda selain dari segi legalitas. 

 

Pengertian PT

Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang terdiri dari persekutuan modal dan pendiriannya berdasarkan perjanjian. Kegiatan usahanya juga dilakukan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham yang mana memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang. 

Selain itu, PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum sehingga memiliki hak yang setara dengan manusia dalam bertindak sebagai subjek hukum. Oleh karena itu, PT menjadi lebih mandiri, baik dari segi pembiayaan, maupun hak kekayaan intelektual serta pelaksanaan franchise atau waralaba.

 

Jenis Perseroan Terbatas

Terdapat enam jenis perseroan terbatas, di antaranya adalah:

 

PT Terbuka

Perseroan Terbatas Terbuka (TBK) disebut juga dengan perusahaan yang sudah IPO (Initial Public Offering). Penyetor modal di dalam perusahaan ini bersifat terbuka untuk para masyarakat. Jenis ini akan menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal. 

Contoh dari perusahaan ini adalah Pt. Bank Bank Central Asia Tbk., PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dll.

 

Perseroan Terbatas Tertutup

Jenis ini sangat berbanding terbalik dengan PT terbuka, karena jenis ini tidak melakukan aktivitas jual beli saham untuk masyarakat. Modal dari jenis ini didapatkan dari kalangan tertentu seperti sahabat, keluarga atau kolega.

Contoh dari perusahaan ini adalah Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group dan lainnya.

 

PT Kosong

Ini merupakan jenis PT yang sudah memiliki perizinan usaha dan izin lainnya, namun belum memiliki kegiatan yang dilakukan. Contoh dari perusahaan ini adalah PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang dan lainnya.

 

Domestik

Jenis ini adalah PT yang sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaan di dalam negeri dan mengikuti semua aturan yang berlaku. Jenis ini dibedakan berdasarkan domisili dari perusahaan tersebut.

 

Asing

Lokasi dari PT ini adalah di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Jika pengusaha asing membangun perusahaan di dalam negeri, maka perlu untuk mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

 

Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah jenis badan usaha yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang. Orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal, di mana menguasai wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

 

Modal Syarat Pendirian PT

Pembagian modal yang didapatkan perusahaan PT adalah:

 

Modal Dasar

Ini merupakan modal yang sudah ditentukan besarannya sesuai dengan kesepakatan di awal pembentukan perusahaan. Modal inilah yang nantinya akan menentukan skala dari sebuah perusahaan, apakah kecil, sedang atau besar.

 

Modal yang Ditempatkan

Jenis modal ini mengacu pada jumlah modal yang diberikan oleh pemegang saham. Berdasarkan pasal 33 UU PT, total modal yang harus ditempatkan adalah minimal 25% dari modal dasar perusahaan.

 

Modal yang Disetorkan

Ini merupakan sumber keuangan perusahaan yang disetorkan pemilik saham. Modal yang harus disetorkan minimal 25% dari modal dasar. Jumlah modal yang disetorkan harus sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemilik perusahaan.

 

Syarat Pendirian PT

Dalam mendirikan PT, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi. Apa saja yang harus Anda persiapkan? Berikut ini persyarat pendirian PT:

  1. Pendiri minimal dua (2) orang atau lebih dengan akta notaris yang di buat dalam Bahasa Indonesia;
  2. Struktur pengurus minimal terdiri dari satu (1) Direktur dan satu (1) Komisaris;
  3. Untuk PT Lokal (PMDN) nama PT terdiri atas 3 suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing;
  4. Susunan pemegang saham wajib mengambil bagian saham;
  5. PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran;
  6. Suami-istri yang mendirikan PT secara bersama-sama namun belum memiliki Perjanjian Nikah harus memasukkan satu orang sebagai pihak pemegang saham;
  7. PT wajib memiliki modal dasar yang besarnya sebagaimana kesepakatan pendiri, untuk PT PMA modal dasarnya minimal sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
  8. Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan.

 

Dokumen Pendirian PT

Dokumen yang harus Anda lengkapi dalam mendirikan PT adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi E-KTP, KK dan NPWP pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMDN atau Passport/Kitas pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMA;
  2. Fotokopi NPWP pribadi pengurus perusahaan;
  3. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
  4. Selanjutnya, Surat pernyataan domisili bermaterai;
  5. Surat pernyataan setor modal bermaterai;
  6. Surat pernyataan KBLI bermaterai.

 

Tahapan Pendirian PT

Berikut ini adalah tahapan dari pendirian PT. 

  1. Pengecekan Nama PT

Pengecekan nama PT perlu untuk dilakukan karena tidak boleh sama atau mirip dengan perusahaan lain yang sudah terdaftar. Untuk ketentuan nama PT, minimal 3 suku kata. 

  1. Pembuatan Draft Akta

Hal yang perlu dipersiapkan untuk membuat akta pendirian pt adalah menentukan nama PT, maksud dan tujuan perusahaan, domisili perusahaan, struktur pengurus dan permodalan PT. 

  1. Pendaftaran di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM)

Setelah akta jadi, pemohon melakukan pendaftaran ke Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran, PT memperoleh status badan hukum.

  1. Pengajuan NPWP Perusahaan

Pengajuan NPWP perusahaan dapat dilakukan untuk berbagai perizinan.

  1. Mengurus NIB

Pelaku usaha dapat mengurus NIB melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB berguna sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahan), akses kepabeanan, Angka Pengenal Impor (API). Untuk pendirian apotek, pengurusan NIB tidak cukup, namun dilengkapi juga dengan pemenuhan AMDAL dan berbagai persyarat lainnya.

  1. Mengajukan permohonan Izin Usaha

Setelah itu, pelaku usaha mengajukan permohonan izin usaha atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang dikeluarkan oleh pihak terkait. 

Jika Anda ingin mendirikan PT tanpa memiliki bangunan fisik, Anda dapat menggunakan Virtual Office Jakarta sebagai alamat domisili usaha. 

Secara singkat dapat dijelaskan bahwa tahapan pendirian PT terdiri atas pembuatan dan pendaftaran akta perusahaan, pengurusan NPWP untuk perpajakan, dan pengurusan legalitas usaha seperti NIB dan izin usaha melalui lembaga OSS (Onlie Single Submission).

Dasar Hukum

Aturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHD).
  2. Undang-undang normor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  3. UU nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  4. Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

 

Manfaat Mendirikan PT

Dengan mendirikan PT, ada banyak keuntungan atau manfaat yang akan Anda dapatkan untuk bisnis Anda, diantaranya adalah:

  • Perusahaan Berbentuk Badan Hukum

Jika sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, maka PT atau Perseroan Terbatas dinyatakan sah di mata hukum. Dengan demikian, tidak ada nama PT dengan nama yang sama dengan perusahaan Anda.

  • Meningkatkan Citra di Mata Mitra Bisnis

Dengan perusahaan Anda berbentuk PT, akan meningkatkan kepercayaan publik, terutama di mata konsumen, investor dan mitra bisnis.

  • Perusahaan Dapat Bersekutu dengan Pihak Asing

Perusahaan yang berbentuk PT dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing dalam rangka penanaman modal asing (PMA). Oleh sebab itu, memungkinkan persekutuan antara pemilik modal dalam negeri (Indonesia) dengan pemilik modal asing (PMA).

  • Pemisahan Harta Pribadi dengan Harta Perusahaan

Bila perusahaan mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian, maka kewajiban sebatas modal yang disetorkan. Oleh sebab itu, harta pribadi masing-masing pemegang saham tidak akan tersentuh oleh kerugian perusahaan. Lain halnya dengan CV atau firma, yang mana bila perusahaan mengalami kerugian, maka dapat meminta pertanggungjawaban sampai harta pribadi pemilik. 

Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.

  • Akses Bisnis yang Lebih Luas

Keuntungan lainnya dalam mendirikan PT adalah memiliki kebebasan melakukan aktivitas bisnis, jenis atau bidang usaha serta wilayah operasional yang lebih beragam dan luas.

Sementara itu, PT juga mempunyai kelebihan dan kekurangan PT. Namun, kelebihan PT lebih banyak jika kita bandingkan dengan kekurangan PT.

 

Karakteristik Dasar PT

Tentunya sebuah badan usaha memiliki karakteristik tertentu agar mudah dikenali. Berikut adalah karakteristik dasar dari Perseroan Terbatas.

  1. Terdiri dari minimal 2 orang (tergantung skala usaha)
  2. Adanya pemisah antara harta perusahaan dan pribadi
  3. Keputusan ditentukan saat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
  4. Tanggung jawab pemegang saham sesuai dengan yang disetorkan terhadap perusahaan.
  5. Modal perusahaan berupa saham, dan dapat dengan mudah diperjualbelikan.

 

Biaya Syarat Pendirian PT

Bagi Anda yang menggunakan jasa dari Indogate, maka Anda mengeluarkan biaya sebesar Rp3,5 juta hingga Rp11 juta, tergantung dengan paket yang Anda ambil. Proses dalam pengerjaannya selama 7 hari kerja.

Apabila selama ini Anda menemukan kesulitan dalam mendirikan PT, Indogate memberikan Jasa Pendirian PT. Dengan layanan ini, semua urusan mendirikan PT menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, proses pendirian PT selesai hanya dalam 7 hari kerja.

Itulah syarat Pendirian PT beserta tahapan atau prosedurnya di tahun 2021.

 

Image by rawpixel(dot)com

]]>
Manfaat, Cara dan Syarat Mendirikan Yayasan https://indogate.com/2021/01/25/manfaat-cara-dan-syarat-mendirikan-yayasan/ Mon, 25 Jan 2021 11:12:53 +0000 https://indogate.com/?p=2862

Sudah tahu syarat mendirikan yayasan? Karena itu, bagi Anda yang ingin mendirikan yayasan, ada baiknya mengetahui lebih dalam mengenai yayasan, mulai dari syarat dan dokumen yang Anda butuhkan serta prosedur yang harus Anda jalankan.  Semua itu sudah tertera dalam Undang-Undang. Berikut ini penjelasannya!

 

Apa Itu Yayasan?

Menurut Undang-undang Nomor 16 Pasal 1 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan), “Yayasan adalah badan yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang keagamaan, sosial, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.”

Bagi Anda yang ingin mendirikan yayasan, pastinya legalitas dan perizinan mempunyai peran yang sangat besar dalam meningkatkan kepercayaan publik.

Selain itu, kejelasan struktur organisasi, keuangan yang akuntabel, dan pengelolaan Yayasan yang transparan mempengaruhi legalitas dan perizinan serta kredibilitas yayasan.

 

Manfaat, Cara dan Syarat

 

Syarat Mendirikan Yayasan

Ada beberapa syarat dan kelengkapan dokumen mendirikan yayasan, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP Organ Yayasan;
  2. Fotocopy NPWP Pribadi Organisasi Yayasan;
  3. Surat Keterangan Domisili;
  4. Nama Yayasan (minimal 3 (tiga) suku kata);
  5. Pendiri / susunan Organisasi Yayasan;
  6. Kekayaan Awal Yayasan;
  7. Maksud dan Tujuan Yayasan (Sesuai KBLI);
  8. Surat Kuasa (bilamana penandatangan akta pendirian dikuasakan);
  9. Nomor Telepon / Email / Fax Yayasan.

 

Cara Mendirikan Yayasan

Bagi Anda yang ingin mendirikan yayasan, tidak perlu khawatir. Berikut ini tahapan yang Anda lalui untuk mendirikan yayasan.

 

  • Perumusan Nama Yayasan

Langkah awal mendirikan yayasan adalah menentukan nama yayasan. Ada beberapa ketentuan untuk nama yayasan, di antaranya adalah:

– belum ada yayasan yang menggunakan nama tersebut

– kata yayasan harus mengawali nama yayasan

– terdiri dari 3 (tiga) suku kata.

Kemudian, Notaris menyiapkan dan mengajukan nama yayasan. Selanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). mengkaji nama tersebut  Jika Kemenkumham telah menyetujui nama yayasan, Anda dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

 

  • Penentuan Bidang Yayasan

Selanjutnya, terdapat 3 jenis bidang yayasan, yaitu agama, sosial dan kebudayaan. Sejak awal pendirian yayasan harus menentukan bidang yang menjadi fokus yayasan. Hal ini karena akan mempengaruhi pada visi dan misi serta tujuan berdiri dan pengelolaan yayasan kedepannya.

 

  • Pembentukan Struktur Organisasi Yayasan

Terdapat 3 struktur organisasi dan kepengurusan yayasan, di antaranya pembina (ketua), pengurus dan pengawas.

Selain itu pengurus yayasan bertanggungjawab sepenuhnya untuk mengelola Yayasan dan wajib menyerahkan laporan keuangan dan perkembangan yayasan kepada pembina. Sedangkan, pengawas yayasan memiliki tugas dan fungsi sebatas memberi masukan atau nasihat hukum kepada pengurus terkait kegiatan yayasan.

 

  • Perumusan Anggaran Dasar Yayasan

Anggaran Dasar (AD) merupakan salah satu syarat paling penting dalam tahapan pendirian Yayasan. Anggaran Dasar mengatur terkait data diri yayasan, di antaranya: nama, kedudukan, visi dan misi, maksud dan tujuan serta nilai aset. Selain itu, struktur organisasi, hak dan kewajiban pengurus serta pengangkatan anggota dan mekanisme pembubaran yayasan juga terdapat dalam Anggaran Dasar.

 

  • Penandatanganan di Hadapan Notaris

Selanjutnya, apabila  nama yayasan dan data yayasan telah lengkap, notaris akan mengeluarkan akta pendirian yayasan. Kemudian, pendiri yayasan menandatangani akta tersebut di hadapan notaris.

 

  • Pengesahan Badan Hukum dan Pengumuman Yayasan

Setelah pendiri yayasan menandatangani akta pendirian yayasan, notaris kemudian mengajukan permohonan pengesahan status badan hukum yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Selanjutnya, yayasan yang telah mendapatkan pengesahan status badan hukum, harus diumumkan melalui tambahan lembaran berita negara.

 

  • Pengurusan Izin Yayasan

Di wilayah DKI Jakarta setiap yayasan yang melakukan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial harus memiliki Tanda Daftar Yayasan melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tanda Daftar Yayasan berlaku selama tiga tahun semenjak mendapatkan Tanda Daftar Yayasan tersebut.

 

Manfaat Mendirikan Yayasan

Ada sederet manfaat atau kelebihan bagi Anda yang ingin mendirikan yayasan, di antaranya adalah:

 

  • Membantu mengatasi masalah di bidang sosial, keagamaan, dan kebudayaan.

Dengan mendirikan yayasan, Anda turut serta meringankan permasalahan atau isu yang ada di masyarakat. Isu kemiskinan contohnya yang banyak dialami oleh fakir miskin dan gelandangan. Dengan adanya yayasan, mereka dapat terbantu.

  • Memperbaiki perekonomian masyarakat.

Selanjutya, yayasan yang Anda dirikan sangat berarti bagi masyarakat. Yayasan yang berdiri dapat membuka lapangan pekerjaan. Apalagi bila yayasan sudah membuka beberapa cabang. Yang artinya memerlukan banyak Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan demikian, dapat memperbaiki perekonomian masyarakat.

 

FAQ Mendirikan Yayasan

Berikut ini pertanyaan seputar mendirikan yayasan:

 

  • Bagaimana Cara Mengetahui Yayasan yang Credible?

Cara yang paling mudah adalah dengan mengetahui kelengkapan legalitas dan perizinan yang melekat pada sebuah yayasan. Hati-hati dengan yayasan yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan yayasan.

 

  • Bagaimana Cara Legal Yayasan Mencari Profit?

Sementara itu, bagaimana cara legal mencari profit? Yayasan tetap dapat mencari profit hanya dalam rangka untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuan pendirian yayasan. Caranya adalah yayasan tersebut melakukan kegiatan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha, namun tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung. Yang harus Anda perhatikan adalah, yayasan tidak diperkenankan memberikan hasil usaha (profit) tersebut kepada pembina, pengurus dan pengawasnya. Oleh karena itu, aktivitas kegiatan usaha harus melalui badan usaha yang didirikannya atau badan usaha lain yang mana menyertakan kekayaannya.

 

Demikianlah, ulasan mengenai syarat mendirikan yayasan, lengkap dengan cara dan manfaat mendirikan serta pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) mendirikan yayasan. Oleh sebab itu, bagi Anda yang kesulitan dalam mendirikan yayasan, Indogate dengan Jasa Pendirian Yayasan  oleh tim profesional  siap membantu Anda.

]]>
Perubahan Aturan Pendirian PT dalam UU Cipta Kerja https://indogate.com/2021/01/22/perubahan-aturan-pendirian-perseroan-terbatas-dalam-undang-undang-cipta-kerja/ Fri, 22 Jan 2021 10:00:56 +0000 https://indogate.com/?p=2855  

Pendirian PT

 

Adakah perubahan aturan pendirian PT dalam UU Cipta Kerja? Sejak DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja, terdapat perubahan aturan pendirian Perseroan Terbatas (PT). Nah, apa saja perubahannya? Berikut ini penjelasannya!

 

Apa Itu Undang-Undang Cipta Kerja?

Dokumen UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja merupakan Omnibus Law yang mengatur perubahan sejumlah aturan kurang lebih 80 undang-undang. Terdapat perubahan UU yang secara umum berhubungan dengan kegiatan berusaha, inovasi dan investasi. Selain itu, terdapat perubahan pengadaan lahan, administrasi pemerintah dan proyek pengembangan nasional.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri sebagaimana dari harian Kompas mengatakan, “Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.”

 

Perubahan Peraturan Pendirian PT

Ketentuan PT sebelumnya telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dengan pengesahan RUU Cipta Kerja, maka terdapat perubahaan beberapa aturan UU PT.

Pengubahan, penghapusan dan penetapan peraturan baru tersebut termasuk Pendirian PT melalui pengesahan UU No. 11 / 2020 tentang UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, Pendirian PT harus untuk menyesuaikan dengan aturan baru yang tertera dalam UU Cipta Kerja.

Berikut ini beberapa aturan baru terkait Pendirian PT dalam UU Cipta Kerja.

 

Status Badan Hukum Pendirian PT

man writing on paper

Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) UU PT, Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan. Kemudian ketentuan tersebut diubah melalui Pasal 109 Angka 2 UU Cipta Kerja yang mengatur bahwa Perseroan baru akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan mendapatkan bukti pendaftaran.

Dengan UU Cipta kerja, memudahkan perseroan mendapatkan status badan hukum. Hal ini karena hanya membutuhkan pendaftaran. Jika dibandingkan yang sebelumnya, UU PT mengharuskan mendapatkan pengesahan terlebih dahulu melalui Keputusan Menteri. 

 

Pengecualian Terkait Ketentuan Pendirian PT

Berdasarkan Pasal 7 ayat (7) UU PT terdapat peraturan terkait Pendirian PT yang mewajibkan Perseroan didirikan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:

  1. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
  2. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Kemudian ketentuan tersebut diubah melalui Pasal 109 Angka 2 UU Cipta Kerja bahwa ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi:

  1. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
  2. Badan Usaha Milik Daerah;
  3. Badan Usaha Milik Desa;
  4. Perseroan yang mengelola bursa efek, Lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau
  5. Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Sesuai dengan kedua pasal tersebut bahwa terdapat penambahan jenis Perseroan yang dikecualikan seperti Badan Usaha Milik Daerah atau perusahaan daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

 

Besaran Minimal Modal Dasar Pendirian PT

Pendirian PT

Pemenuhan syarat modal dasar pendirian PT merupakan hal yang paling penting dan sering menjadi kendala bagi para pelaku bisnis. Berdasarkan Pasal 32 ayat 1 (satu) UU PT mengatur bahwa Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Ketentuan tersebut diubah melalui UU Cipta Kerja Pasal 109 Angka 3 menjadi Perseroan wajib memiliki modal dasar yang mana besaran modal dasar Perseroan tersebut ditentukan melalui keputusan pendiri Perseroan. Oleh karena itu, dalam UU Cipta Kerja tidak memberikan batasan minimal modal dasar PT.

Baca Juga:  Syarat dan Prosedur Pendirian PT di Tahun 2021

 

PT dengan Kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang terdiri atas perkumpulan modal dan kegiatan usahanya dilaksanakan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU PT mensyaratkan bahwa pendirian PT minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia

Setelah pengesahan UU Cipta Kerja Pasal 109 Angka 5, terdapat pengkhususan terkait dengan syarat pendirian tersebut. Perseroan dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat mendirikan PT hanya dengan 1 (satu) orang saja.

Kemudian, dalam Pendirian PT dengan kriteria UMK, membutuhkan surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. Pernyataan pendaftaran tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham sebagaimana format yang telah ditentukan. Sehingga, untuk mendirikan PT dengan kriteria UMK tidak memerlukan Akta Notaris.

Selain itu, terdapat juga aturan bahwa pendiri PT untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) harus orang perseorangan, dan PT untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hanya dapat didirikan sejumlah 1 (satu) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

 

Apa saja kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK)?

Untuk kriteria UMK telah diatur dalam Pasal 87 Angka (1) UU Cipta Kerja yang terdiri dari beberapa aspek, yaitu modal usaha, indikator kekayaan bersih, omzet, nilai investasi, insentif dan disinsentif, hasil penjualan tahunan, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau sejumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

Itulah sejumlah perubahan aturan Pendirian PT dalam UU Cipta Kerja. Melalui Jasa Pendirian PT, bila Anda mengalami kesulitan dalam mendirikan PT, Indogate bersama tim profesional siap membantu.

]]>
Syarat Bikin CV Tahun 2021 https://indogate.com/2021/01/20/syarat-bikin-cv-tahun-2021/ Wed, 20 Jan 2021 04:31:36 +0000 https://indogate.com/?p=2846 syarat-bikin-cv-syarat-buat-cv-indogate-jasa-layanan-pendirian-cv

 

Bagaimana syarat bikin CV? Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memahami syarat dan prosedur pendirian CV. Meskipun saat ini PT lebih diminati oleh para pebisnis, masing-masing memiliki kelebihan. Bagi Anda yang ingin mendirikan CV, berikut ini syarat pendirian CV yang Anda pahami!

 

Definisi CV

CV berasal dari bahasa Belanda yaitu Commanditer Vennootschap. Dalam bahasa Indonesia artinya Perseroan Komanditer atau Persekutuan Perdata. 

Pengertian CV adalah suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang bertanggung jawab secara bersama-sama dengan menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola secara bersama-sama oleh perusahaan yang bertujuan untuk mencapai keuntungan.

Konsep awal pendirian CV adalah persekutuan atas dasar perjanjian sesuai dengan KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dalam Pasal 19-21 KUHD menyisipkan pengaturan CV di tengah Pasal Firma. Hal ini karena pada dasarnya CV adalah bentuk Firma yang lebih khusus.

SYARAT BIKIN CV

Syarat Pembuatan CV

Berikut ini syarat bikin CV atai syarat buat CV yang harus Anda penuhi, di antaranya adalah:

  1. Nama CV;
  2. Minimal oleh 2 (dua) orang pendiri;
  3. Pendirian dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia;
  4. Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU);
  5. Terkait permodalan CV setiap sekutu  harus  menyetorkan modal (inbreng) kedalam perusahaan, yang mana tidak ada nilai minimum dalam penyetorannya.

 

Dokumen Syarat Pembuatan CV

Untuk dokumen buat CV terbilang mudah, berikut ini dokumen yang Anda butuhkan!

  1. Fotokopi KTP sekutu aktif & sekutu pasif (min 2 orang);
  2. Fotokopi NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan;
  3. Jika dikuasakan, maka membutuhkan Surat Kuasa dan Notulen bermaterai beserta KOP perusahaan;
  4. Keterangan/pernyataan domisili bermaterai;
  5. Surat pernyataan KBLI bermaterai;
  6. Nomor Telepon & Email Perusahaan

 

Tahapan Pembuatan CV

Ada beberapa tahapan yang harus Anda lalui untuk mendirikan CV. Agar tidak ada langkah yang terlewat, sebaiknya Anda membuat check list prosedurnya.

 

  • Penentuan Nama CV

Yang harus Anda lakukan sebelum menentukan nama CV adalah cek nama CV. Pengecekan bisa melalui Notaris. Untuk nama CV boleh menggunakan dua suku kata dan tidak harus berbahasa Indonesia. Berbeda dengan nama PT, yang mana ada sejumlah ketentuan khusus yang ketat yang harus Anda penuhi. 

 

  • Pembuatan Akta CV

Untuk pembuatan draft akta perusahaan, dapat melalui Notaris. Draft tersebut berisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Setelah draft selesai sesuai dengan keinginan pendiri CV, selanjutnya draft tersebut menjadi minuta Akta CV.  Kemudian, pendiri CV / penerima kuasa menandatangani akta tersebut di hadapan notaris. 

Selanjutnya, notaris akan membuat salinan Akta Pendirian CV dan mendaftarkannya ke Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

 

  • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV

Proses selanjutnya adalah melakukan pendaftaran NPWP. Kemudian, NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Pajak akan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lengkap dengan dokumen yang menjadi persyaratan pengambilan.

 

  • Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) CV

Untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional yang dikeluarkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS), maka dibutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha) CV. Selain itu, NIB juga dapat berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), akses Kepabeanan dan Angka Pengenal Impor (API).

 

  • Izin Usaha 

Izin Usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha. Bagi setiap pengusaha atau badan usaha, Izin Usaha sangatlah Anda butuhkan. Setelah Nomor Induk Berusaha (NIB) dikeluarkan, maka Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bisa diterbitkan. 

 

Itulah syarat bikin CV yang harus dipenuhi oleh para pebisnis yang ingin mendirikan CV. 

Semua proses ini akan mudah dan cepat, bila melalui Jasa Pendirian CV dari Indogate. Anda juga menghemat waktu karena proses pendirian CV selesai dalam 7 hari kerja. 

 

Image by rawpixel(dot)com

]]>
UU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Syarat Pendirian PT Terbaru https://indogate.com/2021/01/18/uu-cipta-kerja-disahkan-berikut-syarat-pendirian-pt-terbaru/ Mon, 18 Jan 2021 08:24:51 +0000 https://indogate.com/?p=2809  UU-Cipta-Kerja-Disahkan-Berikut-Syarat-Pendirian-PT-Terbaru-Jasa-Pendirian-PT-Indogate.

Apa Itu Undang-Undang (UU) Cipta Kerja?

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020, telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam undang-undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan undang-undang ke dalam satu payung hukum. RUU Cipta Kerja merupakan bagian dari Omnibus Law.

Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang menggabungkan kurang lebih 79 undang-undang. Ketentuan tersebut terkait aturan tentang penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, persyaratan investasi, bahkan sampai administrasi pemerintahan.

Sebelas (11) klaster pembahasan dalam UU Cipta Kerja, di antaranya penyederhanaan perizinan usaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMK dan lain sebagainya.

 

Pengertian PT 

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UUPT sebagaimana telah diubah dalam UU Hak Cipta Karya, pengertian PT didefinisikan sebagai berikut:

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”

Selain itu, Perseroan Terbatas (PT)  memiliki hak setara dengan manusia yang bertindak sebagai subjek hukum karena statusnya sebagai badan usaha yang berbadan hukum. Alhasil, PT menjadi lebih mandiri dari segi HKI (Hak Kekayaan Intelektual), pembiayaan pelaksanaan waralaba dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

syarat-pendirian-pt-omnibus-law-uu-cipta-kerja-jasa-pendirian-pt-indogate

Syarat Pendirian PT

Bagi Anda yang ingin mendirikan PT, berikut ini syarat pendirian PT berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia;
  2. Struktur pengurus minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris;
  3. Untuk PT Lokal (PMDN) nama PT terdiri atas 3 suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing; 
  4. Susunan pemegang saham wajib mengambil bagian saham;
  5. PT memperoleh status hukum setelah terdaftar pada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan memperoleh bukti pendaftaran;
  6. Suami-istri yang mendirikan PT secara bersama-sama namun belum memiliki Perjanjian Nikah harus memasukkan satu orang sebagai pihak pemegang saham;
  7. PT wajib memiliki modal dasar yang besarnya sebagaimana kesepakatan pendiri, untuk PT PMA modal dasarnya minimal sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
  8. Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan.

 

Kelengkapan Dokumen Pendirian PT

Selanjutnya, dokumen yang harus Anda lengkapi dalam pendirian PT adalah sebagaimana berikut:

  1. Fotokopi KTP pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMDN atau Passport/Kitas pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMA;
  2. Fotokopi NPWP pribadi pengurus perusahaan;
  3. Surat kuasa *bila dikuasakan;
  4. Pernyataan domisili bermaterai;
  5. Surat pernyataan setor modal bermaterai;
  6. Surat pernyataan KBLI bermaterai.

 

Tahapan Pendirian PT

Setelah mengetahui persyaratan dan kelengkapan dokumen yang Anda butuhkan dalam mendirikan PT, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan atau prosedur pendirian PT. Berikut ini prosedur Pendirian PT:

  1. Pengecekan Nama, silakan cek nama PT;
  2. Rancangan Akta Akta;
  3. Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham);
  4. Pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  5. Kelola Nomor Induk Berusaha (NIB);
  6. Ajukan Izin Usaha.

 

Demikianlah syarat dan pendirian PT setelah pengesahan UU Cipta Kerja. Bila Anda membutuhkan Jasa Pendirian PT, Indogate bersama tim profesional siap membantu. 

 

Image by rawpixel(dot)com

]]>
Syarat Pendirian CV dan Prosedurnya di Tahun 2022 https://indogate.com/2021/01/15/prosedur-dan-syarat-pendirian-cv-di-tahun-2021/ Fri, 15 Jan 2021 13:55:38 +0000 https://indogate.com/?p=2798 syarat-pendirian-cv-indogate-jasa-layanan-pendirian-cv-mudah

Apa saja syarat pendirian CV yang harus Anda persiapkan? Sebaiknya sejak awal, Anda memahami syarat dan prosedur serta dokumen yang Anda butuhkan agar prosesnya berjalan lancar.

 

Apa Itu Syarat Pendirian CV?

Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya kepada perusahaan. Kemudian, perusahaan secara bersama-sama mengelola  dana tersebut. Tujuannya adalah untuk mencapai keuntungan.

 

Sekutu dalam CV

Dalam sebuah perusahaan, tentunya banyak pihak yang terlibat. Terdapat dua pihak dalam sebuah perusahaan CV, yaitu sekutu aktif dan pasif. 

 

Aktif

Sekutu aktif merupakan pengelola atau persero dan berperan sebagai orang yang menjalankan bisnis dan memiliki hak untuk melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan. Sekutu aktif ini memiliki tanggung jawab dalam menjalankan usaha dari perusahaan CV.

 

Pasif

Sekutu pasif merupakan orang yang melakukan investasi pada perusahaan CV. Ketika terjadi kerugian pada perusahaan, maka sekutu pasif hanya akan bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja. Jika perusahaan memiliki laba, sekuru pasif juga akan menerima modal yang ditransfer. Karena bersifat pasif, sekutu ini tidak berhak menanggung manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.

 

Dasar Hukum Syarat Pendirian CV

Pada dasarnya CV masuk ke kategori sebagai persekutuan yang berdasarkan pada perjanjian. Selanjutnya, Pasal 19 – 21 KUHD memasukkan aturan CV di tengah Pasal Firma karena pada dasarnya CV merupakan bentuk firma yang lebih khusus.

 

syarat-pendirian-cv-prosedur-pendirian-cv-dokumen-pendirian-cv-indogate-jasa-layanan-pendirian-cv

Syarat Pendirian CV

Yang harus Anda persiapkan untuk syarat mendirikan CV adalah sebagai berikut:

  1. Nama CV;
  2. Minimal oleh 2 (dua) orang pendiri;
  3. Pendirian dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia;
  4. Selajutnya, mendaftar ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU);
  5. Terkait permodalan CV, setiap sekutu wajib untuk  menyetorkan modal (inbreng) kedalam perusahaan, yang mana tidak ada nilai minimum dalam penyetorannya.

 

Dokumen Syarat Pendirian CV

syarat pendirian CV

Selanjutnya untuk dokumen yang harus Anda persiapkan adalah:

  1. Fotokopi KTP sekutu aktif & sekutu pasif (min 2 orang);
  2. Fotokopi NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan;
  3. Surat kuasa & notulen bermaterai beserta KOP perusahaan *bila dikuasakan;
  4. Keterangan/pernyataan domisili bermaterai;
  5. Surat pernyataan KBLI bermaterai;
  6. Nomor Telepon & Email Perusahaan

 

Prosedur Syarat Pendirian CV

Dalam mendirikan sebuah perusahaan, Anda perlu untuk mengikuti prosedur pendirian yang berlaku. Untuk prosedur Pendirian CV, ada beberapa hal yang Anda lakukan di antaranya adalah:

 

1. Pengencekan nama CV oleh notaris

Pengecekan nama CV bertujuan untuk mencegah agar nama CV tidak sama dengan nama CV lain. Untuk nama CV dapat menggunakan dua suku kata dan tidak harus menggunakan bahasa Indonesia. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan dalam pengajuan permohonan nama CV, yaitu:

  1. Menggunakan huruf latin
  2. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/ atau kesusilaan
  3. Belum dipakai oleh CV lain secara sah dan terdaftar dalam SABU
  4. Tidak mengandung angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang membentuk kata, dan karakter spesial.
  5. Berbeda dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.

 

2. Menentukan dua pendiri CV

syarat pendirian cv

Syarat utama dari pendirian adalah minimal dua orang. Dari dua orang, akan ditentukan peran dari sekutu aktif dan pasif. Selain itu, pada awal pembentukan harus memiliki kesepakatan mengenai pembagian properti antara pendiri CV agar dapat dimuat dalam akta.

 

3. Data Pendirian CV

Pada pasal 19 KUHD dijelaskan bahwa persiapan pendirian CV memerlukan beberapa dokumen seperti:

  1. E-KTP setiap orang yang terlibat dalam pembuatan CV
  2. Tempat kedudukan CV
  3. Nama yang akan Anda gunakan di CV
  4. Klausul pihak ketiga penting lain yang menentang sekutu pendiri
  5. Nama sekutu yang berkuasa (sebagai orang yang menandatangani kontrak dan merupakan sekutu aktif).
  6. Tujuan dan sasaran pendirian CV (profiling)
  7. Pendaftaran tanggal akta pendirian ke Pengadilan Negeri
  8. Pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangan mereka untuk bertindak atas nama persekutuan.
  9. Buat uang tunai dari resume yang khusus untuk pihak ketiga.

 

4. Pembuatan Akta CV

Dalam proses ini, notaris akan membuat draft akta perusahaan yang berisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Apabila draf tersebut telah sesuai dengan ketentuan para pendiri CV, kemudian pendiri CV dapat menandatangani Akta Pendirian CV di hadapan notaris.

 

5. Pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Langkah selanjutnya, notaris akan membuat salinan Akta Pendirian CV dan mendaftarkannya ke Kemenkumham.

6. Pengajuan Nama CV ke Kemenkumham

Setelah memilih nama, permohonan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Selanjutnya, DJAHU atau Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan memberikan persetujuan secara elektronik jika sudah sesuai dengan persyaratan. 

7. Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV

Proses selanjutnya adalah melakukan pendaftaran NPWP. Kemudian, kantor pelayanan pajak (KPP) menerbitkan NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) lengkap dengan dokumen yang menjadi persyaratan pengambilan.

8. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). Untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional, maka membutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha) CV. NIB dapat berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan.

Proses Mendirikan Perusahaan (PT) - Samofis
sumber: samofis.com

9. Izin Usaha sebagai Syarat Pendirian CV

Izin Usaha adalah bentuk persetujuan dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh pelaku usaha atau perusahaan. Setelah NIB diterbitkan, baru Izin usaha bisa dikeluarkan.

10. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Publikasi ringkasan resmi dilakukan setelah akta pendirian disetujui oleh Pengadilan Negeri. Pendiri CV harus mempublikasikan rangkuman resmi sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

Keuntungan Pendirian CV

syarat pendirian CV

Berikut adalah keuntungan dari mendirikan CV, di antaranya adalah:

  1. Menjadi alternatif bagi pengusaha yang memiliki keterbatasan modal. Hal ini karena dapat memperoleh modal dari sekutu pasif.
  2. Manajemen dan kepengurusan menjadi lebih baik karena adanya pengurus atau sekutu komplementer.
  3. Mudah memperoleh kredit dan melakukan ekspansi usaha dengan struktur modal yang lebih kuat.
  4. Sekutu pasif akan mengalami kerugian yang sedikit karena hanya sebatas modal yang ditempatkan.

Perbedaan Antara Syarat Pendirian CV dan PT

PT merupakan bentuk badan usaha yang cukup sering digunakan oleh para pelaku usaha. Berikut adalah beberapa perbedaan antara CV dan Perseroan Terbatas (PT) yang perlu untuk Anda ketahui.

1. Modal

Pada PT, besaran modal sesuai dengan kesepakatan pendiri perusahaan. Selain itu, setoran modal minimal 25% dari modal dasar perusahaan.

Sedangkan CV, setiap sekutu wajib untuk menyetorkan modal ke dalam perusahaan, yang mana tidak ada nilai minimum dalam penyetorannya.

2. Pengurusan

Pengurusan PT diurus oleh direksi dan bawahannya berdasarkan RUPS. pihak  yang tidak berwenang tidak dapat melakukan pengurusan.

Pada pengurusan CV, sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sedangkan sekutu pasif tidak berwenang untuk mengurus dan hanya bertindak sebagai penetor.

3. Tanggung Jawab

Kerugian yang terjadi di PT menjadi beban perusahaan karena adanya status badan hukum. Sedangkan pemegang saham bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang disetorkan.

Pada CV, sekutu aktif bertanggung jawab terhadap perusahaan. Selain itu, kerugian menjadi beban sekutu pasif yang melakukan tindakan pengurusan.

Biaya Syarat Pendirian CV

Dengan menggunakan jasa lndogate, Anda hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp3,5 juta hingga Rp7 juta dengan proses pengerjaan selama 7 hari saja. 

Demikianlah, prosedur dan syarat pendirian CV dengan mudah. Semua proses di atas akan lebih mudah bila Anda menggunakan Jasa Pendirian CV melalui Indogate – Solusi Kebutuhan Legalitas Bisnis Anda. Semua urusan legalitas bisnis Anda bersama tim profesional dari Indogate.

]]>
Jenis Usaha yang Tidak Diperbolehkan Menggunakan Virtual Office https://indogate.com/2019/04/04/jenis-jenis-usaha-yang-tidak-diperbolehkan-menggunakan-virtual-office/ Thu, 04 Apr 2019 10:54:49 +0000 http://avantage.omnicom-dev.com/main-demo/?p=1 enis-jenis-Usaha-yang-Tidak-Diperbolehkan-Menggunakan-Virtual-Office-ISewa-Virtual-Office-Indogate

Apa Itu Virtual Office?

Virtual Office (kantor virtual) merupakan sebuah kantor atau ruang kerja yang berada di dunia maya atau online. Saat ini kantor virtual menjadi solusi bagi para pebisnis yang ingin menjalankan bisnisnya di Indonesia.

 

Apa Saja Kelebihan Virtual Office?

Virtual office menjadi trend saat ini, khususnya di kalangan start up. Dengan berbagai kelebihan yang ada membuat kantor virtual banyak peminatnya. Berikut ini kelebihan yang akan Anda dapatkan dengan menggunakan virtual office:

  • Alamat perusahaan secara resmi.

Sebagai pebisnis, pastinya ingin mendapatkan lokasi bisnis yang strategis. Namun, seiring meningkatnya harga tanah dan sewa gedung, hal tersebut menjadi kendala. Dengan kantor virtual akan membantu Anda mendapatkan alamat perusahaan secara resmi. Dengan demikian, juga memudahkan dalam pengurusan legal bisnis. 

  • Sarana penunjang aktivitas perkantoran.

Aktivitas perkantoran di antaranya surat menyurat, telepon, pengurusan legal bisnis dan sebagainya menjadi lebih mudah dengan menggunakan kantor virtual.

  • Menghemat biaya perlengkapan dan operasional kantor.

Dengan menyewa virtual office, Anda akan mendapatkan fasilitas lengkap. Alhasil, dapat menghemat biaya perlengkapan dan operasional kantor.

  • Meningkatkan citra perusahaan di mata konsumen dan investor.

Lokasi kantor virtual yang strategis dan berada di tengah kota, pastinya mengangkat citra perusahaan Anda.

 

Enam Jenis Usaha yang Tidak Bisa Menggunakan Virtual Office

Sebelum memutuskan untuk menggunakan kantor virtual, sebaiknya ketahui terlebih dahulu, jenis usaha apa saja yang tidak bisa menggunakan kantor virtual. Ada jenis usaha yang mengharuskan alamat kantor secara fisik. Berikut ulasannya!

 

Bidang Jasa Konstruksi

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi tidak bisa menggunakan kantor virtual karena ada persyaratan yang tidak dapat Anda penuhi bila menggunakan virtual office. Di antara persyaratan tersebut adalah:

  • Jenis usaha konstruksi mengharuskan izin usaha khusus seperti, Izin Gangguan dan Pengusaha Kena Pajak;
  • Pemerintah mengharuskan daftar kepemilikan alat berat dalam proses pelelangan suatu proyek, maka secara tidak langsung perusahaan yang bergerak ini harus memiliki kantor secara fisik untuk alat-alat berat tersebut.

 

Bidang Pariwisata

Usaha di bidang pariwisata mengharuskan adanya izin khusus, yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TIDUP). Dalam bidang pariwisata, lokasi pariwisata menjadi syarat mutlak untuk menerbitkan TIDUP. Oleh sebab itu, tidak memungkinkan untuk menggunakan alamat kantor virtual. Misalnya adalah usaha kawasan pariwisata, tidak dapat Anda pisahkan dari lokasi pariwisata yang jelas.

 

Bidang Properti

Bidang usaha properti juga tidak bisa menggunakan kantor virtual karena bisnis properti memerlukan modal yang tidak sedikit. Kegiatan transaksi jual-beli properti seperti,  rumah, apartemen dan gedung perkantoran membutuhkan dana yang cukup besar. Oleh sebab itu, usaha tersebut akan dipertanyakan bila usaha properti menggunakan virtual office.

 

Bidang E-Commerce

Bidang selanjutnya yang tidak bisa menggunakan virtual office adalah bidang e-commerce. Mengapa demikian? Hal itu disebabkan untuk mencegah adanya penipuan online. Selain itu, untuk melindungi konsumen agar aman bertransaksi secara online.

 

Bidang Jasa Transportasi

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi juga tidak dapat menggunakan kantor virtual. Hal ini karena untuk usaha di bidang transportasi terdapat persyaratan untuk memiliki lokasi perusahaan yang jelas. Juga disebabkan karena untuk kepentingan klien pemilik barang dalam hal pengiriman dan penerimaan barang.

 

Bidang Event Organizer

Sama halnya dengan bisnis di bidang E-Commerce, untuk melindungi konsumen, maka Event Organizer dilarang menggunakan kantor virtual. Selain itu, perusahaan dibidang event organizer mempunyai tanggung jawab yang besar dalam penyelenggaraan acara. 

 

Itulah bidang usaha yang dilarang menggunakan virtual office. Sebagian besar alasannya adalah untuk kepentingan perusahaan itu sendiri dan untuk melindungi konsumen.

Bagi Anda yang membutuhkan Virtual Office Jakarta untuk mendirikan perusahaan serta membutuhkan alamat perkantoran untuk keperluan legalitas dan operasional perusahaan, Indogate menawarkan kantor virtual dengan biaya yang terjangkau. Selain itu, ditangani oleh tim profesional Indogate.

]]>
Macam-Macam Invensi yang Dapat Dipatenkan https://indogate.com/2019/03/28/macam-macam-invensi-yang-dapat-dipatenkan/ Thu, 28 Mar 2019 09:43:35 +0000 http://avantage.omnicom-dev.com/accountant/?p=286 Macam-Macam-Invensi-yang-Dapat-Dipatenkan-Jasa-Pendaftaran-Merek-Hak-Cipta-Desain-Industri-Indogate

Macam-macam invensi yang dapat dipatenkan adalah hal yang perlu untuk Anda ketahui. Apa saja invensi yang dapat dipatenkan? Bagi Anda yang ingin mematenkan ide (invensi), sebaiknya pelajari terlebih dahulu apakah hasil karya yang berupa ide (invensi) memenuhi persyaratan. Dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah, memudahkan Anda untuk mengetahui kriteria invensi yang dapat dipatenkan dan tidak dapat dipatenkan. Hak Paten merupakan bagian dari HAKI. Berikut ini ulasannya!

 

Pengertian Paten, Invensi dan Investor

Sebelum membahas lebih jauh, kita pahami terlebih dahulu pengertian paten, invensi dan investor. 

Sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), Paten adalah suatu hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”

Selanjutnya, pada Pasal 1 angka 2 UU Paten, Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.”

Kemudian, pada Pasal 1 angka 3 UU Paten menjelaskan pengertian investor, Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.”

Dari ketiga pengertian di atas, terdapat keterkaitan satu sama lain, antara paten, invensi dan inventor.

 

Macam-Macam Invensi yang Dapat Dipatenkan

macam-macam invensi yang dapat dipatenkan

Berdasarkan Pasal 5 UU Paten mengatur invensi yang dapat dipatenkan, di antaranya adalah:

 

1. Macam-macam invensi yang dapat dipatenkan adalah Invensi yang Dianggap Baru dan Mengandung Inventif

Invensi dianggap baru dan dapat dimohonkan paten jika tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU Paten. 

 

2. Teknologi yang Dimaksud Telah Diumumkan di Indonesia atau luar Indonesia

Peraturan ini mengacu pada Pasal 5 ayat (2) UU Paten, teknologi yang dimaksud pada ayat (1) merupakan teknologi diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam bentuk tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan dan penggunaan atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum:

– tanggal penerimaan atau 

– tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. 

 

3. Teknologi yang Diungkap Sebelumnya Mencakup Dokumen Permohonan Lain yang Diajukan di Indonesia

Teknologi yang diungkap sebelumnya mencakup dokumen Permohonan lain yang diajukan di indonesia. Selain itu, dokumen permohonan tersebut dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan susbtantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan. Aturan ini berdasarkan UU Paten Pasal 5 ayat (3).

 

Apa yang Menyebabkan Invensi Tidak Dianggap Telah Diumumkan?

 

Berkaitan dengan Pasal 5 ayat (2), pada Pasal 6 menjelaskan terdapat pengecualian bahwa Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:

  1. Dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri;
  2. Digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/atau
  3. Diumumkan oleh Inventornya dalam:

sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau

– forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.

Selain itu, Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan bila dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.

 

Invensi yang Tidak Dapat Dipatenkan

macam-macam invensi yang dipatenkan

Kemudian, pada pasal 9 UU Paten mengatur terkait invensi yang tidak dapat Anda mohonkan paten, sebagai berikut:

  1. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  2. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  3. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  4. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  5. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

 

Demikianlah penjelasan mengenai macam-macam invensi yang dapat dipatenkan. Bila Anda ingin mendaftarkan merek, Indogate bersama tim profesional membantu segala kebutuhan legal Anda.

 

Image by rawpixel(dot)com

]]>
Alasan Mengapa Kita Harus Mendaftarkan Merek https://indogate.com/2019/03/22/alasan-mengapa-kita-harus-mendaftarkan-merek/ Fri, 22 Mar 2019 08:44:07 +0000 http://avantage.omnicom-dev.com/accountant/?p=291 Alasan-Mengapa-Kita-Harus-Mendaftarkan-Merek-Jasa-Pendaftaran-Merek-Indogate

Mengapa kita harus mendaftarkan merek? Pertanyaan ini sering terlintas di benak para pebisnis. Dalam dunia bisnis, merek mempunyai peran yang sangat penting dalam proses branding atau pemasaran produk. Untuk itu, ada baiknya mengetahui seluk-beluk mengenai merek. Berikut ulasannya!

 

Apa Itu Merek?

Merek adalah sebuah simbol atau tanda dari sebuah produk barang atau jasa. Sehingga antara merek dengan barang atau jasa tidak dapat dipisahkan. Keduanya berkaitan erat untuk membangun sebuah bisnis. Merek juga merupakan bagian dari HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual. 

Sesuai dengan Pasal 1 angka (1) UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) berbunyi bahwa:

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Selain itu, Pasal 1 angka (2) dan (3) UU Merek juga dijelaskan bahwa berdasarkan produknya merek terdiri dari dua jenis, yaitu merek dagang dan merek jasa.

 

Alasan Mengapa Harus Mendaftarkan Merek

Terdapat beberapa alasan mengapa Anda harus mendaftarkan merek. Berikut ini alasan mengapa harus mendaftarkan merek:

 

1. Mendaftarkan Merek sebagai Perlindungan Hukum

mendaftarkan merek

Alasan utama mendaftarkan merek adalah untuk mendapatkan perlindungan hukum. Suatu merek mendapatkan perlindungan hukum jika merek tersebut telah terdaftar dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan sertifikat merek tersebut.

Pendaftaran merek bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan merek terdaftar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika hal tersebut terjadi, maka pemilik merek dan/atau pemegang lisensi terdaftar dapat mengajukan gugatan. Gugatan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.

 

2. Menjaga Citra Perusahaan

Citra perusahaan adalah perkara yang sangat krusial bagi sebuah bisnis. Apa jadinya bila citra perusahaan rusak, maka rusaklah bisnis tersebut. Begitu juga, status merek yang tidak jelas akan berpengaruh pada pemasaran yang berimbas pada menurunya omset perusahaan Anda. 

Selain itu, produk yang mudah ditiru akan mengakibatkan calon konsumen dan mitra bisnis Anda bertanya-tanya tentang kualitas produk tersebut. Alhasil mereka beralih ke produk lain. 

Untuk itu, dengan mendaftarkan merek, dapat menjaga citra perusahaan, baik di mata konsumen maupun mitra bisnis Anda.

Nah, bagi Anda yang ingin mendaftarkan merek dagang, ketahui tips mendaftarkan merek dagang agar diterima.

 

3. Menambah Nilai Aset Perusahaan

Merek merupakan satu di antara aset perusahaan yang sangat berharga. Branding produk atau jasa dari perusahaan Anda akan lebih bernilai apabila merek dagang dan/atau merek jasa didaftarkan secara resmi di Dirjen HAKI. Selain itu, dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan Anda.

Dengan mendaftarkan merek, baik merek dagang atau jasa tersebut akan mendapat pengakuan dari pemerintah dan pastinya perlindungan hukum. Oleh sebab itu, Anda mempunyai hak eksklusif atas merek, baik dalam pengelolaan maupun hak atas merek. 

 

4. Pembeda dengan Produk Lain

Hal ini akan membuat konsumen dan mitra bisnis Anda akan lebih mudah mengenali merek Anda. Pembedaan tersebut tidak sebatas pada klasifikasi bisnis yang berbeda, namun termasuk pembeda kualitas antara produk dengan merek yang Anda miliki dengan merek lain yang serupa. 

Oleh karena itu, antara merek dengan barang atau jasa berkaitan erat untuk membangun sebuah bisnis.

 

5. Mendaftarkan Merek untuk Pemegang Hak Eksklusif atas Merek

mendaftarkan merek

Dengan mempunyai hak merek, Anda mempunyai kebebasan untuk menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersil. Selain itu, Anda berhak melarang pihak mana pn untuk mempergunakan merek tersebut untuk kelas dan jenis barang / jasa yang sama.

 

6. Menambah Sumber Pendapatan lewat Bisnis Waralaba (Franchise)

Bagi Anda yang ingin menambah sumber pendapatan dan memperbesar bisnis, dapat menggunakan hak eksklusif dari merek usaha. Caranya yaitu dengan menjual hak pemanfaatan atau penggunaan merek usaha Anda melalui konsep bisnis waralaba (franchise).

 

Demikianlah alasan mengapa kita harus mendaftarkan merek. Untuk Bagi Anda yang kesulitan untuk mendaftarkan merek, Jasa Pendaftaran Merek dari Indogate bersama tim profesional siap membantu kebutuhan legal Anda.

]]>
Ketentuan-Ketentuan yang Harus Diperhatikan dalam Memilih Nama PT https://indogate.com/2019/03/19/ketentuan-ketentuan-yang-harus-diperhatikan-dalam-memilih-nama-pt/ Tue, 19 Mar 2019 08:45:47 +0000 http://newstar.omnicom-dev.com/magazine/?p=1  Ketentuan-Ketentuan-yang-Harus-Diperhatikan-dalam-Memilih-Nama-PT-Cek-nama-PT-Indogate

Dalam memilih nama PT, terdapat beberapa ketentuan yang harus Anda perhatikan. Hal ini karena nama sebuah perusahaan menjadi identitas atau pembeda dari yang lain. Nama sebuah PT juga menjadi gambaran atau representasi sifat, cita-cita dan harapan untuk perusahaan tersebut kedepannya.

Selain itu, nama PT juga berperan untuk membangun popularitas brand produk atau jasa yang PT tersebut tawarkan. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mendirikan PT, sebaiknya cek nama PT terlebih dahulu. 

Berikut ini ketentuan yang harus Anda perhatikan dalam memilih nama PT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

 

Nama PT tidak boleh sama dengan nama PT yang terlebih dahulu telah berdiri

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian nama Perseroan Terbatas (PP nama PT). 

Dalam peraturan tersebut (Pasal 5 ayat (1) huruf b PP No.43/2011) yang menyatakan bahwa nama perseroan yang Anda ajukan harus memenuhi persyaratan, di antaranya:

belum pernah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain.”

 

Nama perusahaan harus terdiri dari minimal 3 suku kata berbahasa Indonesia 

Ketentuan PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) wajib menggunakan bahasa Indonesia bertujuan untuk membedakan dengan PT Penanaman Modal Asing (PMA). Hal ini tertera dalam Pasal 11 PP No.43/2011 bahwa:

“Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib memakai Nama Perseroan dalam bahasa Indonesia.”

Selain itu, nama PT harus terdiri dari minimal 3 suku kata.

 

Nama PT tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan

Nama PT sangat penting bagi kelangsungan perusahaan. Untuk itu, tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Oleh sebab itu, sebagai pengusaha yang baik pastinya memilih nama PT yang baik.

Aturan ini terdapat Pasal 5 ayat (1) huruf c PP No.43/2011 yang menyatakan nama perseroan yang Anda ajukan harus memenuhi persyaratan, di antaranya:

“tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.”

 

Nama PT tidak bisa sama atau mirip dengan lembaga negara atau lembaga internasional

Ketentuan ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan nama lembaga pemerintah atau internasional tanpa izin oleh kepentingan perseorangan atau kelompok tertentu. 

Hal ini ada dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d PP No.43/2011 bahwa nama perseroan yang Anda ajukan harus memenuhi persyaratan, di antaranya:

“tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan”.

 

Nama PT tidak memiliki arti sebagai Perseroan Badan Hukum atau Persekutuan Perdata

Peraturan ini bertujuan untuk menghindari adanya kebingungan atas nama PT dan bentuk badan usaha. Contoh nama PT yang tidak sesuai adalah PT Perseroan Terbatas, PT Persekutuan Komanditer, PT Firma dan sebagainya.

Hal ini ada dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f PP No.43/2011 bahwa nama perseroan yang Anda ajukan harus memenuhi persyaratan, di antaranya:

“tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata”.

 

Nama PT sesuai dengan kegiatan usaha

Selain itu, nama PT harus sesuai dengan kegiatan usaha agar tidak menimbulkan kebingungan di mata konsumen atau rekan bisnis yang ingin melakukan kerja sama. Contoh nama PT yang tidak sesuai adalah PT Haris Lesmana Medika, yang mana perusahaan bergerak di bidang makanan bukan kesehatan.

Ketentuan ini ada dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h PP No.43/2011 bahwa nama perseroan yang Anda ajukan harus memenuhi persyaratan, di antaranya:

“sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.”

 

Nama PT hanya boleh menggunakan huruf latin

Ketentuan ini ada dalam  Pasal 5 ayat (1) huruf a  PP No.43/2011 bahwa nama perseroan yang Anda ajukan harus memenuhi persyaratan, di antaranya:

“ditulis dengan huruf latin.”

 

Nama PT tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata

Ketentuan ini ada dalam  Pasal 5 ayat (1) huruf e  PP No.43/2011 bahwa nama perseroan yang Anda ajukan harus memenuhi persyaratan, di antaranya:

“tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.”

Contoh nama yang tidak sesuai dengan pasal tersebut adalah PT 4l4y atau PT 511241nd@.

 

Itulah beberapa ketentuan dalam memilih nama PT. Bagi Anda yang ingin mendirikan perusahaan, Indogate bersama tim profesional siap membantu.

 

image by rawpixel(dot)com

]]>