KBLI berfungsi untuk menyeragamkan aktivitas ataupun kegiatan usaha di Indonesia menjadi sebuah klasifikasi yang bisa digolongkan. Standarisasi atau penyeragaman ini menjadi acuan untuk pendaftaran legalitas seperti di Akta Perusahaan ataupun NIB (Nomor Induk Berusaha).
Fungsi lainnya adalah:
Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai hal ini adalah Peraturan BPS (Badan Pusat Statistik) nomor 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Sebelumnya KBLI yang berlaku adalah KBLI 2017, namun sejak 2020 terdapat penambahan kode dan diberlakukannya KBLI 2020 dengan total 1.790 kode. Kategorinya adalah:
Bagaimana cara menentukan KBLI sebuah kegiatan usaha? Struktur pengkodean pada ISIC adalah:
Kategori
Kategori usaha merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Aktivitas ekonomi di Indonesia dikelompokkan pada KBLI 2020 menjadi 21 kategori dan 1.790 kode. Kategori yang diberikan berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep dan definisi.
Golongan Pokok
Golongan pokok merupakan uraian lebih lanjut dari 21 kategori yang ada di KBLI. Kode golongan terdiri dari 3 digit angka dengan 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari tiap golongan yang bersangkutan. Pada setiap golongan pokok dapat dijabarkan maksimal 9 golongan.
Subgolongan
Subgolongan berisi uraian lebih lanjut dari golongan. Kode subgolongan terdiri dari 4 digit dengan 3 digit angka pertaman menandakan golongan 5 yang berkaitan dan 1 digitu terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan.
Kelompok
Kelompok untuk memilih aktivitas yang ada dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu.
Dalam tiap subgolongan, maksimal dapat menjabarkan 9 kelompok.
Perubahan pada proses bisnis yang dimasuk adalah dalam:
Search keyword:
Contoh ketik Pertanian Kacang Hijau untuk cari KBLI 01115 atau ketik 29300 yaitu KBLI untuk Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.