Persekutuan perdata muncul dari perkumpulan dari orang yang berprofesi sama untuk menghimpun sesuatu dengan tujuan memperoleh keuntungan. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini lebih dalam.
Definisi Persekutuan Perdata
Maatschap atau persekutuan perdata adalah suatu persetujuan dari dua orang atau lebih yang memiliki profesi yang sama untuk menghimpun sesuatu dalam sebuah persekutuan untuk memperoleh keuntungan dan manfaat bagi mereka. Sesuatu yang dihimpun dapat berupa barang, uang atau pun keahlian.
Dasar Hukum
Aturan yang mengatur mengenai hal ini adalah:
- Pasal 1618 KUHPerdata
- Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.
- Pasal 1628-1631 KUHPerdata mengenai asas yang mengatur persekutuan perdata.
Jenis Persekutuan Perdata
Terdapat beberapa jenis dari Maatschap ini yang perlu untuk Anda ketahui, di antaranya adalah:
1. Algehele Maatschap Van Winst atau persekutuan keuntungan
Ini merupakan pengecualian dari maatschap umum di mana tidak diperkenankan adanya persekutuan perdata kecuali jika pemasukan para sekutu seluruhnya berupa tenaga kerja dan dapat dibagi rata.
2. Persekutuan Perdata Umum atau Algehele maatschap
Jenis ini tidak mengadakan perincian atas harta kekayaan tertentu yang dimasukkan para sekutu, baik seluruhnya maupun sebagian.
3. Bijzondere Maatschap atau Persekutuan Perdata Khusus
Ini merupakan jenis yang mengadakan secara rinci dari harta kekayaan yang dimasukkan oleh para sekutu, baik seluruh maupun sebagiannya.
Karakteristik Persekutuan Perdata
Berdasarkan pasal 1618-1652 KUHP, karakteristik dari maatschap sebagai badan usaha adalah:
- Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih
- Memiliki tujuan untuk membagi keuntungan atau manfaat dari hasil usaha yang dilakukan bersama
- Pihak yang terlibat wajib memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Sesuatu dapat berupa aset, barang, peralatan usaha atau keahlian tertentu.
- Tidak ada pemisah antara harta pribadi pendiri
- Badan usaha yang menjalankan profesi secara bersama-sama oleh para pendiri
Asas Persekutuan Perdata
Asas yang mengatur tentang persekutuan perdata terdapat dalam pasal 1628-1631 dari KUHPerdata. Inti dari pasal tersebut adalah:
- Aturan untuk sekutu yang memasukkan sesuatu dalam bentuk barang
- Kewajiban dalam pemberian ganti rugi atas kesalahan yang dilakukan oleh sekutu
Tujuan
Adapun tujuan dari maatschap adalah:
1. Menjalankan kegiatan profesi
Karena persekutuan ini merupakan perkumpulan berdasarkan suatu profesi seperti akuntan atau pengacara, maka persekutuan ini bertujuan untuk menjalankan kegiatan profesi.
2. Kegiatan bersifat komersial
Orientasi dari persekutuan ini adalah untuk mengambil manfaat dan keuntungan sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu, persekutuan ini bersifat komersil.
Contoh Persekutuan Perdata
Beberapa contoh profesi yang membuat persekutuan adalah:
1. Akuntan atau KAP (Kantor Akuntan Publik)
Dapat juga dikenal dengan associate, rekanan atau partner. Sesuai dengan namanya, persekutuan ini merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi sebagai akuntan. Dengan adanya KAP ini, para akuntan yang termasuk di dalamnya bisa mendapatkan keuntungan.
2. Pengacara
Dapat berupa kantor hukum atau law firm yang menjalankan profesi pengacara. Para pengacara yang terlibat dalam persekutuan ini dapat memperoleh keuntungan dan manfaat atas adanya badan ini.
Syarat Pendirian
Jika ingin mendirikan maatschap, Anda harus melengkapi beberapa syarat berikut, di antaranya adalah:
- NPWP dari para pendiri
- KTP para pendiri
- Nama yang dipilih (sesuai dengan ketentuan permenkumham nomor 17 tahun 2018)
- Surat pernyataan penyetoran modal dan ditandatangani oleh para pendiri
Prosedur Pendirian
Langkah-langkah yang harus Anda lakukan jika mendirikan maatschap adalah:
Melakukan Permohonan Nama
Syarat dalam melakukan permohonan nama adalah ditulis dengan huruf latin, belum dipakai secara sah oleh badan usaha lain dalam sistem administrasi badan usaha, tidak mirip dengan nama lembaga kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan, tidak terdiri dari rangkaian angka dan huruf, serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
Membuat Akta Pendirian
Hal ini dilakukan oleh notaris. Akta pendirian memuat:
- Kegiatan usaha
- Identitas pendiri
- Hak dan kewajiban pendiri
- Jangka waktu
Permohonan Pendaftaran
Permohonan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha yang diajukan paling lama 60 hari terhitung tanggal akta pendirian ditandatangani. Dokumen pendukung dalam pendaftaran di antaranya adalah pernyataan secara elektronik bahwa pendaftaran telah lengkap, pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik, akta pendirian dan fotokopi keterangan alamat lengkap, dan pernyataan elektronik yang menyatakan format isian pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penerbitan SKT
Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) jika permohonan diterima. Setelahnya notaris dapat melakukan pencetakan SKT. Pemohon dapat mengajukan secara non elektronik jika notaris tempat kedudukan usaha belum tersedia jaringan internet atau Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri.
Pembubaran Persekutuan Perdata
Apa saja yang menyebabkan usaha ini berakhir? Terdapat beberapa hal yang menyebabkan persekutuan perdata dapat berakhir, di antaranya adalah:
- Diberlakukannya syarat bubar atau ontbindende voorwaarde yang ditetapkan dalam perjanjian persekutuan perdata.
- Selesainya tugas pokok persekutuan perdata, baik atas kemauan seorang atau beberapa orang yang menjadi anggotanya.
- Perizinan sudah berakhir.
- Salah satu sekutu meninggal dunia atau diletakkan di bawah pengampunan atau dinyatakan bangkrut.
- Semua anggota menyatakan untuk membubarkan persekutuan yang sudah dibentuk.
Itulah ulasan mengenai persekutuan ini. Gunakan layanan dari Indogate untuk mengurus pendirian perusahaan Anda. Kami memberikan berbagai layanan untuk membantu perusahaan Anda dengan tim profesional dan harga terjangkau.