Kriteria UMKM terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM). Peraturan ini diterbitkan bersamaan dengan 48 peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Apa saja yang diatur dalam peraturan baru ini? Jika Anda memiliki usaha UMKM, Anda dapat menyimak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai hal ini.
Kriteria UMKM Terbaru
Sebelumnya, ketentuan mengenai UMKM diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM). Saat ini, peraturan yang berlaku mengenai kriteria usaha mikro kecil dan menengah adalah Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan UMKM terbaru ini diatur dalam pasal 35 hingga pasal 36 PP UMKM.
Kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah dibagi berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Dasar Hukum
Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM)
- Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM)
Kriteria Modal Usaha
Kualifikasi ini diberlakukan setelah adanya peraturan baru, yaitu:
- Mikro: memiliki modal usaha paling banyak Rp1 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Kecil: memiliki modal usaha di antara Rp1 Miliar hingga paling banyak Rp5 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Menengah: memiliki modal usaha lebih dari Rp5 Miliar sampai dengan paling banyak Rp10 Miliar.
Kriteria UMKM Terbaru Hasil Penjualan Tahunan
Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang sudah berdiri sebelum adanya peraturan baru, pengelompokkan usaha dilakukan berdasarkan hasil penjualan tahunan, yaitu:
- Mikro: memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 Miliar.
- Kecil: memiliki hasil penjualan tahunan di antara Rp2 Miliar hingga paling banyak Rp15 Miliar.
- Menengah: memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai paling banyak Rp50 Miliar.
Perbandingan Kriteria UMKM Terbaru
Tentunya terdapat beberapa perubahan yang terjadi dari peraturan lama, UU UMKM 2008 dengan PP UMKM nomor 7 tahun 2021. Perbandingannya adalah:
1. Klasifikasi Pengelompokkan
Menurut UU UMKM 2008, usaha mikro, kecil dan menengah diklasifikasikan berdasarkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Kekayaan bersih merupakan jumlah aset yang telah dikurangi dengan hutang atau kewajiban lain.
Sedangkan peraturan baru mengklasifikasikan usaha berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Modal usaha berarti modal sendiri dan pinjaman untuk melakukan usaha.
2. Kekayaan Bersih atau Modal Usaha
Pada peraturan lama, usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, usaha kecil di antara lebih dari Rp50 juta – Rp500 juta, dan usaha menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta – Rp10 miliar.
Hal ini cukup berbeda dengan peraturan baru di mana usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar, usaha kecil di antara lebih dari Rp1 miliar – Rp5 miliar, dan usaha menengah di antara Rp5 miliar – Rp10 miliar.
3. Hasil Penjualan Tahunan
DI peraturan lama, usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta, usaha kecil dengan lebih dari Rp300 juta – Rp2,5 miliar, usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 – Rp50 miliar.
Sedangkan peraturan baru, usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak RP300 juta, usaha kecil lebih dari Rp300 juta – Rp2,5 miliar, dan usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
Itulah hal-hal yang perlu untuk kamu ketahui mengenai peraturan baru usaha mikro, kecil dan menengah. Anda dapat menggunakan jasa layanan dari Indogate untuk mendirikan perusahaan dan perizinan usaha. Anda akan mendapat pelayanan dari para profesional dengan harga terjangkau.