IMB Adalah: Syarat dan Prosedur Mendapatkannya

November 26, 2021by Rahazlen

IMB merupakan perizinan yang perlu Anda urus jika ingin mendirikan bangunan, merenovasi, dan memugar dalam rangka melestarikan bangunan. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai perizinan ini.

 

Apa Itu IMB?

IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. Ini adalah izin yang harus dimiliki oleh orang yang akan mendirikan bangunan baru, melakukan rehabilitasi atau renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan. Izin ini diberikan oleh pemerintah kota. 

Bagi pelaku usaha, izin ini dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus berbagai izin operasional seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan IUI atau Izin Usaha Industri. Izin ini tidak perlu dimiliki oleh para pelaku usaha yang menyewa gedung atau RUKO. Hal ini karena pelaku usaha dapat melampirkan izin dari pemilik atau pengelola bangunan dan disertai dengan bukti perjanjian kontrak sewa untuk kegiatan usaha.

 

Dasar Hukum 

Regulasi yang mengatur tentang perizinan ini adalah:

  1. Peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
  2. Perda Kota Surabaya No. 7 tahun 2009 tentang Bangunan.
  3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 tahun 2012 tentang retribusi izin.
  4. Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan bagunan Gedung. 
  6. PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Syarat Mendaftar IMB

Terdapat beberapa syarat dan prosedur pengurusan yang perlu untuk Anda ketahui. Hal ini dibagi berdasarkan bentuk dari bangunan. Syarat dan prosedur pengurusan IMB adalah:

 

Syarat Bangunan/ Rumah Tinggal

IMB

Untuk pengurusan IMB bangunan rumah atau tempat tinggal, yang dibutuhkan adalah:

 

Syarat Administrasi

Syarat administrasinya adalah:

  1. Formulir permohonan izin IA untuk IMB rumah tinggal dan ditandatangani dengan materai
  2. Fotokopi dari dokumen: bukti kepemilikan tanah, KTP pemohon, lampiran pendirian usaha (untuk berbadan hukum)
  3. Gambar kontruksi bangunan minimal 7 set (denah rumah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas).
  4. Bukti pelunasan PBB
  5. Surat pemberitahuan tentangga sekitar ditembut pada RT dan RW. Untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil, disertakan dengan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak.
  6. Melampirkan surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon).
  7. SPK (Surat Perintah Kerja) jika dikerjakan dengan sitem borongan
  8. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan
  9. Formulir permohonan yang telah dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

 

Syarat Teknis

Syarat teknis yang perlu dipenuhi adalah:

  1. Lampiran gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan dan detail bangunan)
  2. Rekomendasi teknis Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan site plan
  3. Gambar bangunan sebelumnya jika ingin mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
  4. Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat SIPB untuk bangunan di atas 2 lantai dan/atau bangunan kontruksi betok dengan bentangan kurang lebih 10 meter.

 

Syarat Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) sampai 8 Lantai

IMB

Syarat yang perlu dipenuhi adalah:

  1. Formulir permohonan IMB
  2. Surat pernyataan tidak sengketa (dengan materai)
  3. Surat kuasa (apabila dikuasakan)
  4. KTP dan NPWP pemohon (atau yang dikuasakan)
  5. Bukti pembayaran PBB
  6. Akta pendirian (jika berbentuk badan)
  7. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen
  8. Ketetapan rencana kota (KRK)/ RTLB
  9. SIPPT (untuk luas tanah kurang dari 5000 m2)
  10. Bukti kepemilikan tanah
  11. Gambar rencana arsitektur yang direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB.
  12. Gambar konstruksi dan perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah
  13. IPTB arsitektur, konstruksi dan instalasi
  14. IMB lama dan lampirannya (untuk merubah atau menambah bangunan)
  15. Gambar instalasi

 

Tujuan IMB

Tujuan dari IMB adalah:

  1. Menciptakan tata letak bangunan yang lebih teratur. 
  2. Keserasian lingkungan dan bangunan. 
  3. Bangunan sesuai dengan peruntukan tanah.
  4. Letak bangunan yang lebih nyaman.

 

IMB diganti PBG

person writing on white paper

Berdasarkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, istilah IMB atau Izin Mendirikan Bangunan diganti dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan istilah yang digunakan untuk perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, mengurangi, memperluas dan/ atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan.

PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Pada proses konsultasi perencanaan, proses yang dilalui adalah pendaftaran dengan melengkapi dokumen data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis. Kemudian akan diperiksa terkait pemenuhan standar teknis dan pernyataan pemenuhan standar teknis. 

Untuk proses penerbitan PBG meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah dan penerbitan PBG. Bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan dan lainnya. Pemilik gedung yang tidak memiliki PBG juga akan mendapat sanksi pidana atau dengan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam UU Bangunan Gedung.

 

Itulah yang dapat Anda ketahui mengenai IMB. Anda dapat menggunakan jasa dari Indogate untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinan usaha Anda. Kami menyediakan beberapa layanan untuk usaha Anda dengan harga terjangkau.