Hak Cipta, Pengertian dan Fungsinya

November 8, 2021by Rahazlen

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual. Hal ini memiliki ruang lingkup yang dilindungi dan mencakup ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut.

 

Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif  yang dimiliki oleh pencipta sebuah karya. Hak ini timbul secara otomatis dan berdasarkan prinsip deklaratif setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Hal ini tentunya tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Hasil karya yang dapat diberi copyright bentuknya khas dan memiliki keaslian dari konsep dari berbagai bidang seperti pendidikan, seni, sastra dan ilmu pengetahuan.

 

Fungsi

Copyright berfungsi untuk menghargai suatu karya dan mendorong penciptanya untuk menghasilkan karya baru. Menurut pasal 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2002 menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya tanpa mengurangi pembatasan dari UU yang berlaku. Pencipta juga memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuan menyewakan ciptaan untuk kepentingan yang bersifat komersial.

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Konvensi Berne, Konvensi Roma, Perjanjian Hak Cipta WIPO, Perjanjian Pertunjukan dan Fonogram WIPO dan Fair Access to Science and Technology Research Act of 2015
  2. Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Hak CIpta

 

Karya Cipta yang Dapat Dilindungi

woman using black camera outdoors

Jika Anda atau perusahaan Anda memiliki karya cipta yang ingin dilindungi, Anda perlu untuk mengetahui karya apa saja yang dapat dilindungi. Berikut adalah ciptaan yang dapat dilindungi.

  1. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  2. Peta
  3. Seni Batik
  4. Fotografi
  5. Terjemahan, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
  6. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  7. Buku, program komputer, pamflet, layout karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya
  8. Arsitektur
  9.  Seni rupa dalam segala bentuk (lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan terapan)
  10. Drama atau drama musikal, tari, pewayangan, pantomim, koreografi
  11. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu

 

Pengalihan Hak Cipta

Hak yang dapat dialihkan kepada pihak lain berupa hak ekonomi atas ciptaan. Berdasarkan pasal 16 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014, hak cipta dapat dialihkan karena:

  1. Wasiat
  2. Hibah
  3. Pewarisan
  4. Perjanjian tertulis
  5. Wakaf
  6. Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Dengan begitu, pencipta atau pemegang dari hak cipta dapat memanfaatkan ciptaan untuk memperoleh keuntungan. Selain dapat dialihkan, juga dapat dijadikan jaminan seperti sebagai jaminan utang.

 

Masa Berlaku

Terdapat beberapa durasi waktu bagi masa berlaku perlindungan karya, di antaranya adalah:

  1. Perlindungan hak cipta: seumur hidup pencipta + 70 tahun
  2. Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan
  3. Produser rekaman: 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan
  4. Program komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasi
  5. Lembaga penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan

 

Syarat Pendaftaran Hak Cipta

hak cipta

Syarat administratif yang diperlukan untuk mendaftar adalah:

  1. Surat pernyataan yang mencantumkan semua nama pencipta
  2. Surat pengalihan hak (dilampirkan jika nama dari pencipta dan pemegang hak cipta berbeda)
  3. Contoh ciptaan

 

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

Untuk melakukan pendaftaran, Anda dapat melalui tahapan berikut ini.

  1. Melakukan registrasi akun di hakcipta.dgip.go.id
  2. Pilih pengajuan pencatatan digital
  3. Mengisi formulir yang tersedia
  4. Unggah data pendukung yang dibutuhkan
  5. Melakukan pembayaran
  6. Pemeriksaan formalitas
  7. Verifikasi
  8. Pencatatan ciptaan disetujui
  9. Pencetakan sertifikat

 

Permohonan Pengalihan Hak atas Ciptaan

hak cipta

Jika Anda ingin melakukan permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan dan/ atau produk hak terkait yang tercatat dalam daftar umum ciptaan, maka syarat yang diperlukan adalah:

  1. Surat permohonan pemindahan hak
  2. Surat perjanjian
  3. KTP
  4. Fotocopy surat pencatatan ciptaan
  5. Surat kuasa (jika diwakilkan)
  6. Akta perusahaan (jika pemegang badan hukum)
  7. Bukti Pengalihan hak
  8. Dokumen lainnya

Untuk prosedur permohonan pengalihan hak atas ciptaan, Anda dapat mengunjungi laman hakcipta.dgip.go.id.

 

Itulah yang perlu untuk Anda ketahui mengenai hal ini. Anda dapat menggunakan layanan dari Indogate untuk pendaftaran merek dan pendaftaran karya cipta Anda. Selain itu, kami juga melayani bantuan untuk pendirian usaha dan perizinan usaha Anda.