Izin Usaha Restoran Adalah: Syarat dan Prosedurnya

October 19, 2021by Rahazlen

Izin usaha restoran perlu untuk dimiliki oleh para pelaku usaha di bidang tersebut. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui mengenai perizinan usaha ini. 

 

Izin Usaha Restoran

Usaha restoran benurut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Sebelum Anda membuka usaha di bidang kuliner seperti restoran, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai perizinan usahanya. Di bidang kuliner, usaha ini dibagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah restoran. 

Untuk memulai bisnis di bidang ini, Anda perlu memiliki Surat Izin Khusus yang disebut dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

 

Manfaat Izin Usaha Restoran

izin usaha restoran

Tentunya Anda akan mendapatkan beberapa manfaat jika memiliki dokumen ini, di antaranya adalah:

 

1. Legalitas

Dengan memiliki dokumen ini, bisnis Anda legal secara hukum. Anda dapat mengembangkan bisnis Anda sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku. Jika ada perkara ketika bisnis berjalan, Anda juga dapat mengambil tindakan secara hukum.

 

2. Produk sesuai Standar

Memiliki dokumen ini berarti Anda sudah melengkapi semua persyaratan, termasuk standar produk. Hal ini juga akan membuktikan bahwa standar produk Anda sudah sesuai dan aman untuk dikonsumsi.

 

3. Membangun Citra Baik

Legalitas yang Anda miliki akan membuat bisnis Anda mendapat kepercayaan oleh konsumen. Dengan memiliki dokumen tersebut, konsumen yakin bahwa restoran Anda sudah sesuai dengan standar dan aman untuk dikonsumsi.

 

Syarat Izin Usaha Restoran 

Izin Usaha Restoran

Persyaratan umum yang harus Anda lengkapi untuk membuat izin TDUP adalah:

  1. KTP pemilik dan penanggung jawab
  2. NPWP penanggung jawab atau NPWP perusahaan
  3. Formulir Perizinan dan Surat Pernyataan bermaterai
  4. Akta Pendirian Perusahaan
  5. Surat kuasa dan KTP (Jika diwakilkan)
  6. Izin gangguan (HO)
  7. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  8. Bukti Kepemilikan tandan atau bagunan
  9. Proposal teknis
  10. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
  11. Memastikan domisili usaha restoran (khusus DKI Jakarta)
  12. Sertifikat Laik Sehat (SLS)

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur tentang hal ini adalah:

  1. Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha PAriwisata.
  2. Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
  3. PERMENPAR No. 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.

 

Prosedur Pembuatan Izin Usaha Restoran

Izin Usaha Restoran

Anda dapat melakukan pendaftaran dengan dua cara, yaitu dengan mengurus secara langsung di PTSP dan secara online melalui OSS (Online Single Submission). 

 

1. OSS untuk Izin Usaha Restoran

Pastikan Anda memiliki NIB atau Nomor Induk Bersama sebelum melakukan pendaftaran. Anda tinggal mengikuti proses yang ada pada portal. Menurut PP mengenai OSS disebutkan bahwa sertifikasi merupakan bagian dari pemenuhan komitmen izin komersial dan operasional. Sertifikat Laik Sehat (SLS) merupakan sertifikasi untuk restoran.

 

2. PTSP

Tahapan yang harus Anda lewati ketika mendaftar secara langsung adalah melakukan permohonan, pemeriksaan berkas, penerbitan TDUP, Penerbitan TDP.

 

Bentuk Bisnis Restoran

rectangular beige wooden tables and chair

Berdasarkan pasal 5 Permenpar 18/2016 dan Pasal 5 Pergub DKI 133/2012, opsi bentuk perusahaan bagi usaha restoran di wilayah DKI adalah:

 

1. Perorangan/ Badan Usaha/ Badan Hukum, jika:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan. Atau lebih dari Rp 500 juta – Rp 10 miliar tidak termasuk bangunan dan tanah. Penghasilan tahunan yang paling banyak Rp2,5 miliar bagi klasifikasi usaha mikro dan kecil atau lebih dari Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar bagi klasifikasi usaha menengah.

 

2. Badan Hukum jika termasuk dalam klasifikasi usaha besar, jika:

Kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan. Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 50 miliar.

 

3. Berbentuk Badan Hukum PT, jika:

Modal usaha yang Anda jalankan adalah modal patungan antara WNI dan WNA atau seluruh modalnya dimiliki oleh WNA dalam bentuk Penanaman Modal Asing.

 

Jenis Izin Usaha Restoran

TDUP adalah salah satu dari perizinan restoran. Terdapat perizinan lainnya yang perlu untuk Anda ketahui sebagai pelaku usaha restoran. Jenis izin usaha restoran lainnya adalah:

  1. Izin Badan Usaha- Izin Restoran
  2. IUD (Izin Usaha Dagang)
  3. Izin HO untuk usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat

 

Domisili Usaha Sesuai dengan Zonasi dan Peruntukan

Jika Anda merupakan pelaku usaha di Jakarta, maka Anda perlu memastikan tempat usaha Anda sudah sesuai dengan zonasi dan peruntukannya. Di wilayah jakarta, zonasi dan peruntukan dibagi menjadi beberapa zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah No.1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Oleh karena itu, zonasi terbagi menjadi zona perumahan, usaha dan lainnya.

 

Itulah hal-hal yang perlu untuk Anda ketahui mengenai surat izin ini. Anda dapat mempercayakan perizinan usaha Anda kepada Indogate. Kami menyediakan layanan pendirian perusahaan dan perizinan dengan para profesional.