Izin lokasi merupakan salah satu izin yang harus Anda dapatkan sebelum membangun usaha. Jika Anda baru akan memulai sebuah usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV), Anda perlu untuk mengantongi izin ini. Simak penjelasan berikut mengenai hal ini.
Apa Itu Izin Lokasi?
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Permen 17 Tahun 2019, Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk membangun sebuah usaha dan/atau kegiatannya. Selain itu, ini berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.
Manfaat dan Fungsi Izin Lokasi
Izin lokasi berfungsi sebagai syarat untuk memperoleh hak atas tanah dalam rangka penanaman modal. Perusahaan Anda akan dapat hak untuk membebaskan tanah yang ada di area tersebut jika sudah memiliki izin ini. Perizinan ini juga mengatur mengenai batasan luasan yang disesuaikan dengan jenis usaha.
Batasan Luasan Usaha
Terdapat beberapa aturan dalam batasan luasan wilayah yang diatur oleh perizinan ini. Batasan luasan ini menyesuaikan dengan izin usaha. Beberapa bagian dari batasan luasan ini adalah:
Perumahan dan Permukiman
Untuk kawasan perumahan permukiman:
- Satu provinsi: maksimal 400 Ha
- Seluruh Indonesia: maksimal 4000 Ha
Untuk kawasan resort perhotelan:
- Satu provinsi: maksimal 200 Ha
- Seluruh Indonesia: maksimal 4000 Ha
Kawasan Industri/ Kawasan Ekonomi Khusus
Untuk kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas dan/atau kawasan lainnya yang sudah mendapat penetapan menjadi proyek strategis nasional:
- Satu provinsi: 400 Ha
- Seluruh Indonesia: maksimal 4000 Ha
Perkebunan
Perkebunan dalam bentuk besar dan perizinannya melalui izin Hak Guna Usaha.
.Komoditas tebu
- Satu provinsi: maksimal 60.000 Ha
- Seluruh Indonesia: maksimal 150.000 Ha
Komoditas pangan lainnya
- Satu provinsi: Maksimal 20.000 Ha
- Seluruh Indonesia: maksimal 100.000 Ha
Tambak
Pulau jawa:
- Satu provinsi: maksimal 100 Ha
- Seluruh Indonesia: maksimal 1.000 Ha
Di luar pulau jawa:
- Satu provinsi: 200 Ha
- Seluruh Indonesia: 2.000 Ha
Dasar Hukum
Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:
- Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi menggantikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi.
- UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyerahan kewenangan Pengelolaan izin Lokasi kepada Bupati.
Syarat Administratif Izin Lokasi
Untuk memperoleh izin, baik untuk pengguna baru maupun memperpanjang, Anda dapat mendaftar pada lama OSS (Online Single Submission) dengan melengkapi persyaratan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi
- Surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha dan pelaku lainnya yang merupakan satu grup
- Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi.
Berdasarkan pasal 8 ayat 3 Permen 17/2019, jika tanah rencana tempat usaha dan/atau kegiatan memenuhi salah satu ketentuan pengecualian pemenuhan komitmen izin lokasi, maka izin ini dapat berlaku efektif tanpa pemenuhan komitmen.
Cara Mendapatkannya di OSS
Anda dapat memanfaatkan layanan OSS untuk mengurus perizinan usaha Anda. Cara untuk mendapatkanya melalui OSS adalah:
- Akses situs oss.go.id
- Login dengan akun yang Anda miliki
- Pilih perizinan untuk skala mikro atau usaha kecil
- Klik pendaftaran NIB perseorangan
- Mengisi formulir data pribadi, data usaha dan komitmen prasarana usaha.
- Teliti data sebelum diproses
- Klik centang pada kotak disclaimer
- Setelah selesai Anda akan dapat melihat NIB, dan perizinan dari lokasi, lingkungan, dan usaha. Anda dapat mencetaknya sebagai bukti usaha.
Dengan adanya sistem OSS tentunya Anda akan lebih mudah dalam mengurus perizinan dari usaha yang Anda miliki. Waktu pengurusan menggunakan sistem ini juga akan lebih cepat dari sebelumnya.
Subjek Izin Lokasi
Subjek Izin Lokasi merupakan pelaku usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki atau menguasai tanah.
Menurut Permen No. 17 Tahun 2019, subjek ini meliputi:
- Pelaku Usaha perseorangan; dan
- Pelaku Usaha non perseorangan.
pelaku usaha non perseorangan terdiri dari:
- perseroan terbatas;
- perusahaan umum;
- perusahaan umum daerah;
- badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
- badan layanan umum;
- lembaga penyiaran;
- badan usaha yang didirikan oleh yayasan; atau
- koperasi;
- persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap);
- persekutuan firma (venootschap onder firma); dan
- persekutuan perdata.
Waktu Pengurusan
Izin ini hanya berlaku selama tiga tahun, setelah itu Anda perlu untuk memperpanjangnya. Permohonan pemenuhan komitmen Izin lokasi paling lama diajukan 10 hari sejak OSS menerbitkannya.
Anda dapat memperpanjang jangka waktu jika tanah yang diperoleh sudah mencapai 50% atau lebih dari luas tanah yang ditunjuk dalam perizinan lokasi. Perizinan lokasi tidak dapat diperpanjang jika perolehan tanah kurang dari 50% dari luas tanah yang tertera dalam perizinan lokasi.
Masa Berlaku Izin Lokasi
Masa berlaku perizinan ini adalah 3 tahun sejak efektif. Hal ini sesuai dengan pasal 19 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 tahun 2019. Perolehan tanah oleh pemegang hak harus selesai dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Jika jangka waktu tanah belum selesai, maka:
- Dapat diperpanjangan waktu 1 tahun, jika tanah yang sudah diperoleh mencapai sekurang-kurangnya 50% dari luas tanah yang ditunjuk.
- Tidak dapat diperpanjang jika jangka waktu pada poin 1 berakhir dan perolehan tanah kurang dari 50% dari luas tanah yang ditunjuk.
Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai salah satu perizinan. Anda dapat menggunakan layanan dari Indogate untuk mengurus perizinan usaha, atau pendirian perusahaan. Kami akan siap melayani Anda dengan bantuan dari profesional.