Jenis Pajak yang Perlu Diketahui oleh Pengusaha

September 30, 2021by Rahazlen

Jenis pajak di Indonesia sangat beragam. Sebagai pelaku usaha, Anda harus mengetahuinya pajak apa saja yang akan dikenakan kepada Anda. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini.

 

Kategori Jenis Pajak 

Sebelumnya tentu Anda sudah mengetahui bahwa pemerintah Indonesia memberlakukan pajak bagi warga negaranya maupun WNA. Hal ini bersifat memaksa dan digunakan untuk keperluan negara. Berdasarkan kategorinya, jenis pajak dibagi menjadi tiga, yaitu:

 

Sifat 

Jenis pajak

Jenis pajak berdasarkan sifatnya dibagi menjadi pajak subjektif dan objektif. 

  1. Pajak subjektif akan memperhatikan keadaan atau kondisi dari wajib pajak seperti status pernikahan dan kondisi pribadi lainnya. Contohnya adalah PPh. 
  2. Pajak objektif, pengenaannya hanya memperhatikan sifat objek pajak. Contohnya adalah PPN, PBB, dan PPnBM.

 

Pihak Penanggung Pajak

Pembayaran yang dilakukan kepada pihak lain pada kondisi tertentu. Kategori ini dibagi menjadi:

  1. Langsung: tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
  2. Tidak langsung: pelunasannya tidak harus dilunasi oleh pihak wajib pajak. Biasanya diberlakukan kepada objek pajak tertentu dan tidak dilakukan secara berkala.

 

Pihak Pemungut Pajak

two men facing each other while shake hands and smiling

Kategori ini dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Pusat: dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk seluruh kebutuhan rumah tangga negara. Jenis dari kategori ini adalah PPh, PPN, Bea Materai, Cukai dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBHTB).
  2. Daerah: dipungut oleh pemerintah daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah (APBD). Bentuknya dalam iuran wajib terutang yang dilakukan wajib pajak. 

 

Pajak yang Dikenakan Terhadap Perusahaan

Sebagai pengusaha, Anda tentunya harus melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak. Apapun jenis usaha Anda, seperti Perseroan Terbatas, Commanditaire Vennootschap, atau bentuk lainnya, Anda wajib mengeluarkannya. Beberapa pajak yang dibebankan kepada perusahaan adalah:

 

1. Jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dikenakan kepada wajib pajak orang, pribadi, badan dan pemerintah. PPN dibebankan pada transaksi jual beli barang atau jasa dan dibayar oleh konsumen kepada perusahaan.

Berdasarkan Pasal 7 UU No. 42/2009, tarif PPN adalah tarif PPN adalah 10%. Tarif PPN 10% dapat diubah menjadi minimal 5% dan maksimal 15% yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak.

 

2. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

jenis pajak

Dikenakan untuk penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium dan upah pekerjaan lainnya. Tarif pajak yang akan dikenakan per tahunnya adalah:

  1.  Kurang dari Rp50 juta – Rp50 juta : 5%
  2.  Rp50 juta – Rp250 juta : 15%
  3. Rp250 juta – Rp500 juta : 25%
  4. Lebih dari Rp500 juta : 30%

 

3. Jenis Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

Dikenakan untuk barang mewah sehingga perusahaan yang menjual barang mewah pada konsumen harus membayar PPh 22. Barang mewah yang dikenakan pajak adalah:

  1. Kapal pesiar, yacht dan sejenisnya
  2. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400m2.
  3. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
  4. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
  5. Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi. 

 

4. Jenis Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

PPh 23 dikenakan dalam perusahaan mengenai pajak dividen bagi badan usaha yang memiliki saham. Pemegang saham dalam perusahaan selain berhak menerima dividen juga harus membayar pajaknya. Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPh, besaran pajak dividen adalah 15%.

 

5. Jenis Pajak Penghasilan Final (PPh Final)

Dikenakan pada dividen yang diterima oleh orang pribadi. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) UU PPh pajak dividen bagi orang pribadi tarifnya sebesar 10%.

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur mengenai ini adalah:

  1. Pasal 7 Undang-undang Nomor. 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  2. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)

 

 

Manfaat Jenis Pajak Perusahaan

person standing near the stairs

Berbagai jenis pajak yang dibayarkan tentunya akan mendatangkan manfaat. Meski pajak merupakan kewajiban yang bersifat memaksa, hal ini tetap memiliki manfaat bagi wajib pajak. Apa saja manfaat pajak perusahaan?

 

1. Kredibilitas Perusahaan

Perusahaan menjalankan kewajiban pajak dengan baik akan memberikan citra tersendiri. Hal ini juga menunjukkan perusahaan memiliki kredibilitas perusahaan yang baik. Dengan kredibilitas tersebut, Anda dapat mengembangkan usaha dengan lebih mudah.

 

2. Menghindar Denda

Tentunya, jika perusahaan Anda membayar pajak dengan tepat waktu dan rutin tidak akan didenda. Oleh karena itu, usahakan untuk membayar pajak tepat waktu dan menghindari kelalaian dalam membayar pajak.

 

3. Kondisi Finansial Perusahaan yang Baik

Dengan rutin membayar pajak akan mengindikasikan kondisi finansial perusahaan yang baik. Kondisi finansial perusahaan yang baik akan membuat kepercayaan mitra kerja dan karyawan meningkat. Ini juga akan membuka peluang untuk melakukan kerjasama.

 

Sanksi Kelalaian Membayar atau Menyetor Laporan Pajak

brown wooden tool on white surface

Kelalaian dalam membayar atau menyetorkan laporan pajak tentunya akan dikenakan denda. Terdapat dua macam sanksi jika lalai membayar pajak atau melaporkannya, yaitu:

 

1. Sanksi Administratif

Denda ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang lalai dalam melaporkan pajak dan pelanggaran ketentuan perpajakan. Sanksi berupa pembayaran denda, bunga atau kenaikan sebagai wujud ganti rugi pada negara.

 

2. Sanksi Pidana

Sanksi ini akan dikenakan pada wajib pajak yang melakukan manipulasi laporan SPT< pemberian dokumen palsu dan sengaja tidak menyetor pajak yang sudah dipotong maupun menyetor SPT. Sanksi yang diberikan dapat berupa pidana atau penjara.

 

 

Itulah jenis pajak yang perlu untuk Anda ketahui sebagai pengusaha. Dalam mengurus perizinan perusahaan Anda atau mendirikan perusahaan seperti pendirian PT, Anda dapat mempercayakannya Indogate.