Mengenal Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia

September 27, 2021by Rahazlen

 

PMA berperan dalam perekonomian negara. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk menarik investor asing untuk berbisnis di Indonesia. Salah satunya adalah dengan pendirian PT PMA. Simak penjelasan berikut mengenai PMA. 

 

Pengertian PMA

Menurut UU Penanaman Modal, Pasal 1 ayat 3 Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia (RI) yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Dalam Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sektor prioritas investasi di Indonesia terbuka untuk penanaman modal asing. 

 

Manfaat 

PMA

Penanaman modal asing tentunya akan memberi manfaat bagi negara, di antaranya adalah:

  1. Mendanai berbagai sektor yang kekurangan dana.
  2. Membuka lapangan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran.
  3. Terjadinya transfer teknologi.
  4. Mengembangkan UMKM.
  5. Meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.
  6. Terciptanya hubungan yang stabil dari dua negara.

 

Syarat PMA

Bagi WNA yang akan menjadi investor di indonesia, harus mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha yang sudah tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang dimiliki oleh sedikitnya dua orang pemegang saham.

Jumlah minimal investasi asing di Indonesia adalah Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan minimal modal yang disetorkan ke bank di Indonesia adalah Rp2,5 miliar. 

 

Syarat Administratif

PMA

Syarat administratif yang perlu Anda lengkapi untuk mendirikan PT PMA di Indonesia adalah:

  1. NPWP/ TDP/ SIUP
  2. Surat rekomendasi dari instansi terkait
  3. Identitas perusahaan
  4. Anggaran dasar perusahaan
  5. Fotokopi paspor pemegang saham
  6. Deskripsi kelangsungan bisnis
  7. Perjanjian kerjasama (dapat berupa MOU, Joint Venture, dll)
  8. Flowchart raw materials
  9. Pengajuan permohonan secara online

 

Persyaratan Umum

Persyaratan lainnya yang diperlukan adalah:

  • Aspek legalitas tempat kedudukan. Perusahaan harus memiliki legalitas alamat kantor pusat perusahaan atau lokasi proyek perusahaan berupa Akta Jual Beli (AJB), HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian lainnya.
  • Surat kuasa. Digunakan jika pemohon diwakilkan.
  • Legalitas lingkungan. Memiliki dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Bukti penerimaan LKPM periode terakhir. Untuk perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM.
  • Aspek legalitas badan hukum
  1. Akta Pendirian Perusahaan dan/ atau perubahannya yang telah disahkan dari Menteri Hukum dan HAM
  2. NIB
  3. NPWP perusahaan yang sudah di konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan ketentuan UU. 

 

Kualifikasi Dasar 

Jika Anda merupakan penanam modal dan membuat PT PMA di Indonesia, maka kualifikasi dasar yang perlu Anda penuhi adalah:

  1. NPWP, akta pendirian PT, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.
  2. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  3. PMA wajib memiliki NIB sesuai dengan sektor bisnis perusahaan.
  4. Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar dengan total investasi lebih dari Rp10 miliar.

Nilai Investasi

green plant on brown round coins

Nilai investasi dan permodalan PT PMA diatur dalam Peraturan BKPM No. 6 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. PT PMA harus memenuhi ketentuan nilai investasi sebagai berikut.

  1. Total investasi lebih besar dari Rp10 miliar (diluar tanah dan bangunan).
  2. Persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham.
  3. Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2,5 miliar.
  4. Nilai nominal saham untuk setiap pemegang saham sedikitkan Rp10 juta.

 

Prosedur Pendirian PT PMA

PMA

Permohonan dilakukan secara daring melalui OSS dengan prosedur sebagai berikut.

  1. Memiliki dokumen pendirian PT pada umumnya seperti akta pendirian PT, NPWP perusahaan dan lainnya.
  2. Memiliki NIB.
  3. PT didirikan dengan memenuhi ketentuan modal atau investasi yang berlaku.
  4. Lokasi perusahaan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah setempat.
  5. Melengkapi perizinan lain yang berkaitan dengan sektor bisnis ke instansi terkait.

 

Perbedaan PMA dengan PMDN

Penanaman modal dilakukan dalam dua hal, yaitu PMA dan PMDN. Terdapat beberapa perbedaan di antara kedua perusahaan tersebut. Perbedaan antara PMA dan PMDN adalah:

 

1. Subjek Penanaman Modal

Pada subjek penanaman modal, PMA mendapatkan modal dari WNA, badan usaha asing, dan pemerintah asing. Sedangkan untuk PMDN, modal didapatkan dari WNI, badan usaha Indonesia, dan daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia.

 

2. Sektor Bidang Usaha

Untuk PMA, sektor bidang usaha diatur dalam Peraturan Presiden RI nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Sedangkan untuk PMDN, dapat melakukan penanaman modal di semua sektor bidang usaha.

 

3. Sektor Ketenagakerjaan

Perusahaan PMA memiliki kewajiban merekrut tenaga Indonesia sebagai prioritasnya. PMA juga wajib untuk meningkatkan kompetensi dan melakukan pelatihan pada pekerjanya. Pada PMDN, tenaga kerja kebanyakan adalah WNI.

 

Itulah penjelasan mengenai PT PMA. Anda dapat menggunakan jasa Indogate untuk melakukan pendirian PT, pendirian CV dan perizinan perusahaan lainnya.