Pendirian apotek membutuhkan beberapa persyaratan. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui syarat pendirian dan mengurus izin apotek.
Pengertian Apotek
Menurut KBBI, apotek adalah tempat meramu serta menjual obat yang berdasarkan resep dokter dan barang medis lainnya.
Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, pendirian apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktek kefarmasian oleh apoteker.
Tugas dan Fungsi Apotek
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 tugas dan fungsi dari apotek adalah sebagai tempat mengabdi atau pengabdian bagi apoteker yang sudah mengucapkan sumpah jabatan, sarana farmasi yang meracik, mencampur, mengubah bentuk, serta penyerahan obat atau bahan obat, sarana penyaluran pembekalan farmasi kepada masyarakat secara merata dan luas, dan sarana pelayanan informasi dan obat pembekalan farmasi lainnya.
Dasar Hukum Pendirian Apotek
Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:
- PP nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerja KEfarmasian
- UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Permen Kesehatan nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi.
- Peraturan Menteri Kesehatan nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Syarat Pendirian Apotek
Syarat mendirikan apotek menurut PP Nomor 51 Tahun 2009 adalah:
- KTP fotokopi dan surat pernyataan tempat tinggal secara nyata
- Salinan atau fotokopi SIK (Surat Izin Kerja) atau SP
- Fotokopi denah bangunan dan surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/ kontrak
- Berkas asli dan fotokopi dari data terperinci alat perlengkapan apotek
- Daftar AA yang mencantumkan nama, alamat, tahun lulus dan SIK
- Berkas asli dan fotokopi surat izin atas bagi PNS, ABRI dan pegawai instansi pemerintah lainnya.
- Surat pernyataan APA yang tidak bekerja pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di apotek yang lain.
- Akte perjanjian kerjasama PSA (Pemilik Sarana Apoteker) dan APA (Apoteker Pengelola Apotek).
- NPWP
- Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran Per UU farmasi
- Rekomendasi ISFI.
Syarat yang Harus Dipenuhi APA
Sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Permenkes RI No. 922/Menkes/Per/X/1993, yaitu:
- Telah mengucapkan janji atau sumpah sebagai apoteker
- Memiliki izin yang sudah terdaftar di Departemen Kesehatan
- Memenuhi syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugas sebagai apoteker
- Tidak bekerja di perusahaan farmasi dan tidak bekerja sebagai apoteker di apotek lain
- Memiliki SIK (Surat Izin Kerja) atau surat penugasan dari Menteri Kesehatan
Peran dan Tugas APA
APA memiliki peran dan tugas sebagai berikut:
- Membuat visi dan misi dari apotek
- Merencanakan, mengendalikan, melaksanakan dan menganalisis hasil kerja operasional dan kerja keuangan apotek.
- Membuat serta menerapkan peraturan SPO (Standar Prosedur Operasional) pada setiap fungsi kegiatan di apotek.
- Membuat strategi, sasaran, tujuan dan program kerja.
Syarat Pendirian Apotek yang Berhubungan dengan Bangunan
Syarat pendirian apotek tentunya berhubungan dengan bangunan yang akan digunakan. Persyaratan bangunan tempat usaha apotek adalah memiliki:
- Hindae Ordonantie (HO) atau surat keterangan tempat usaha yang dapat diurus di Biro Perekonomian.
- SIUP yang diurus di Departemen Perdagangan dan Perindustrian.
- NPWP
- Surat Izin Apotek bagi Apotek
- Perlengkapan serta peralatan apotek untuk meracik obat yang telah berlisensi.
- Harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Jika Terjadi Perubahan Pemilik Apotek
Syarat yang harus dipenuhi jika terjadi perubahan pemilik apotek adalah:
- Surat Pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat
- Surat tidak keberatan dari apotek lama dan surat perubahan pemilik
- Fotokopi surat izin apotek
- Surat kuasa bermaterai Rp10.000 dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (jika permohonan tidak dilakukan sendiri)
Cara Pendirian Apotek
Anda baru bisa mengajukan izin pendirian apotek setelah melengkapi persyaratan administrasi di atas. Pengajuan pendirian apotek adalah:
- Mengajukan permohonan Izin Apotek kepada Dinas Kesehatan tingkat Kota/ Kabupaten. Pengajuan menggunakan Form APT-1.
- Bagian Dinas Kesehatan dan BPOM akan memproses permohonan.
- Dinas Kesehatan dan BPOM akan melakukan survei ke tempat usaha dan mengecek berbagai alat yang dibutuhkan.
- Mengajukan surat permohonan kesiapan pendirian apotek apabila dinas kesehatan sudah mendapat rekomendasi dari BPOM.
- Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Surat Izin Apotek.
- Membayar biaya perizinan yang telah dikeluarkan minimum Rp250.000
Agar apotek dapat beroperasi dan mendapatkan NIB, Anda perlu untuk memenuhi persyaratan dan komitmen izin apotek. Dokumen harus dipenuhi maksimal selama 6 bulan dan pemeriksaan lapangan oleh dinkes kab/kota paling lama 6 hari sejak pelaku usaha memenuhi komitmen.
Keputusan yang akan dibuat oleh pemerintah daerah kab/ kota dalam Berita Acara Pemeriksaan adalah:
- Notifikasi paling lambat 3 hari melalui OSS bila dinyatakan tidak terdapat perbaikan
- Bila ada perbaikan, dilakukan dan disampaikan pada Pemda paling lambat 1 bulan setelahnya.
- Pemda menyampaikan penolakan lewat OSS jika tidak memenuhi komitmen
Itulah cara pendirian apotek dan izinnya. Jika Anda ingin mendirikan perusahaan, Indogate bersama tim profesional siap membantu.