OSS, Perizinan Mudah untuk Pengusaha

September 14, 2021by Rahazlen

 

OSS yang merupakan singkatan dari Online Single Submission merupakan sebuah sistem yang perlu untuk diketahui oleh para pelaku usaha. Masih asing dengan sistem ini? Simak penjelasan berikut mengenai OSS.

 

Apa itu OSS?

Online Single Submission adalah sistem perizinan yang menggunakan teknologi informasi dan mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat. Sistem ini akan mempermudah kegiatan di dalam negeri karena akan lebih efektif dan mengurangi birokrasi.

Sistem ini merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. OSS diluncurkan pada 8 Juli 2018 dan aturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018.

 

Tujuan OSS

OSS

Sistem perizinan OSS berintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian atau lembaga negara pemerintah dan daerah. Pembuatan sistem ini bertujuan sebagai upaya meningkatkan perekonomian nasional. Banyaknya para pelaku usaha yang mengeluh dengan panjangnya waktu dan birokrasi yang harus dijalani dalam membuat usaha membuat sistem ini hadir sebagai solusi.

Sistem yang simple ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan usaha mereka. Karena dengan online single submission ini, pelaku usaha tidak harus mendatangi berbagai kementerian atau lembaga lain untuk mengurus perizinan yang terbilang rumit dan berlapis. 

 

Kenapa Menggunakan OSS?

Terdapat beberapa keuntungan jika kamu mendaftarkan usaha melalui online single submission, di antaranya adalah:

1. Bantuan Petugas

Petugas akan membantu dalam pengisian formulir yang ada setelah melakukan pengecekan terhadap akta notaris perusahaan. Bantuan ini akan sangat berguna bagi Anda yang baru saja ingin mendirikan perusahaan dan baru ingin mengurus perizinan.

 

2. Selesai Dengan Cepat

Tidak butuh waktu yang lama dalam mengurus izin usaha. Pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya dapat langsung ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau kementerian/ lembaga yang sudah memiliki PTSP. Setelah itu sistem akan memproses perizinan Anda dalam waktu singkat.

 

3. Dapat Dipantau

Para pelaku usaha yang menggunakan OSS dalam perizinan dapat memantau secara langsung proses dari pengurusan izin yang mereka ajukan. Jika adanya kendala, satgas di kementerian atau lembaga dapat melakukan evaluasi.

 

Manfaat OSS

Beberapa manfaat yang akan didapat ketika menggunakan OSS dalam perizinan adalah:

  1. Mempermudah pengurusan perizinan usaha
  2. Adanya fasilitas untuk melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan.
  3. Dapat  menyimpan data perizinan dalam satu identitas, yaitu NIB
  4. Adanya fasilitas untuk memperoleh izin secara aman dan real time.

 

Karakter Pelaku Usaha Menggunakan OSS

OSS

OSS digunakan oleh pelaku usaha yang perusahaannya memiliki karakter:

  1. Usaha Mikro, Kecil, Menengah maupun besar
  2. Usaha Perorangan atau badan usaha
  3. Modal yang dari dalam negeri atau pihak asing
  4. Berbentuk badan usaha maupun perorangan.

 

Dasar Hukum 

Penggunaan dari sistem ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Namun, PP No.24 Tahun 2018 dicabut, kemudian digantikan PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

PP No.5/2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dasar hukum lainnya adalah Peraturan BKPM No.3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Selain itu, berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Peraturan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terdapat 4 tipe penerbitan Izin Usaha melalui sistem OSS, yaitu tipe 1  Izin Usaha pemenuhan komitmen, tipe 2 Izin Usaha persyaratan teknis, tipe 3 Izin Usaha persyaratan biaya, dan tipe 4 Izin Usaha Persyaratan teknis dan biaya.

 

Penggunaan OSS untuk Usaha

OSS dapat digunakan untuk mendaftarkan berbagai usaha seperti UMK dan non UMK. Sistem ini juga dapat digunakan untuk pengajuan tax allowance, pengajuan investment allowance, permohonan pencabutan perizinan usaha likuidasi dan non likuidasi, perluasan perizinan berusaha, mengurus NIB dan lainnya. 

Untuk mengurus perizinan, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu di oss.go.id lalu memilih izin usaha yang Anda perlukan.

Panduan untuk penggunaan OSS dapat Anda lihat laman oss.go.id

Sebelum melakukan aktivasi akun, Anda perlu untuk memenuhi beberapa syarat seperti:

  1. Memiliki NIK dan telah menginput ke dalam proses pembuatan user-ID.
  2. Badan usaha berbentuk PT, CV, koperasi, yayasan, persekutuan perdata dan firma yang telah menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di KEMENKUMHAM secara online (AHU)
  3. Pelaku usaha memiliki badan usaha seperti perum, perumda, atau badan hukum lain yang dimiliki oleh negara atau badan layanan umum milik negara.

 

Sektor Perizinan OSS

person wearing long-sleeve top working on laptop

Terdapat sektor yang dapat diproses menggunakan OSS dan tidak. Sektor tersebut adalah:

Yang dapat diproses

  • Pendidikan dan kebudayaan
  • Pariwisata
  • Komunikasi dan informatika
  • Ketenaganukliran
  • Keuangan
  • Kepolisian
  • Pengkoperasian dan usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
  • Perdagangan
  • Perhubungan
  • Obat dan makanan
  • Perindustrian
  • Kelautan dan perikanan
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Pendidikan tinggi
  • Agama dan keagamaan
  • Pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  • Pertanian
  • Ketenagalistrikan
  • Lingkungan hidup dan kehutanan

Yang tidak dapat diproses

  • Real estate
  • Energi dan sumber daya mineral
  • Keuangan
  • Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

 

OSS untuk Izin Lokasi

Untuk OSS izin lokasi, terdapat beberapa hal yang perlu untuk Anda ketahui:

  1. Menyesuaikan dengan rencana detail tata ruang dan rencana umum tata ruang kota.
  2. Tanah yang sudah dimiliki oleh perusahaan lain telah mendapatkan izin lokasi
  3. Berlokasi di kawasan industri, kawasan ekonomi khusus dan KPBPB.
  4. Diperuntukkan sebagai proyek strategis nasional
  5. Tanah yang diperlukan tidak lebih dari 25 hektar untuk usaha pertanian, 5 hektar untuk pembangunan rumah bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli dan 1 hektar untuk usaha bukan pertanian.
  6. Berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan
  7. Berasal dari badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan.

 

Itulah yang dapat Anda ketahui mengenai Online Single Submission. Sekarang, tidak ada lagi alasan untuk tidak mendaftarkan usaha Anda.