SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan sangat diperlukan untuk menjalankan usaha di bidang perdagangan. Selain itu SIUP juga mencakup beberapa hal lainnya. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui mengenai SIUP.
Apa Itu SIUP?
Surat izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah izin operasional bagi sebuah badan usaha atau perusahaan yang beroperasi di bidang perdagangan, yaitu jual beli barang/jasa.
Sebagai tambahan, SIUP untuk perdagangan jasa juga mencakup penyediaan jasa dan sewa menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.
Memiliki SIUP dapat sebagai tanda bahwa usaha Anda telah sah dan terdaftar di mata negara.
Kenapa Harus Mengurus SIUP?
Terdapat beberapa keuntungan jika perusahaan Anda memiliki surat izin usaha perdagangan ini, di antaranya adalah:
- Dapat memperlancar urusan ekspor dan impor jika perusahaan Anda memerlukan kegiatan tersebut.
- Tidak ada masalah dalam perizinan dalam kegiatan usaha
- Dapat mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Manfaat dan Kegunaan SIUP
Apa saja manfaat dan kegunaan SIUP? Surat izin ini digunakan oleh pemerintah untuk mendata berbagai usaha yang aktif melakukan perdagangan. Terdapat beberapa manfaat dan kegunaan dari SIUP, di antaranya adalah:
- Bukti legal dan sah perusahaan yang diberikan oleh pemerintah
- Syarat untuk ikut kegiatan lelang oleh pemerintah
- Alat untuk mempermudah ekspor dan impor
- Kemudahan pengaksesan dana sebagai sumber modal
- Kemudahan dalam mengembangkan bisnis
- Meningkatkan kredibilitas perusahaan
- Syarat pendukung untuk pengurusan administrasi
Contoh Usaha yang Membutuhkan SIUP
SIUP diwajibkan bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46/2009. Jika usaha Anda memiliki kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta, Anda tetap dapat mengurus surat izin usaha jika ingin. Biasanya untuk memenuhi persyaratan pinjaman bank atau mengikuti lelang tertentu.
Beberapa contoh usaha yang membutuhkan SIUP sebagai izin operasional adalah:
- Usaha sewa menyewa: rental komputer/warnet, coworking space, rental mobil dan lainnya.
- Bisnis jual beli barang: toserba, sembako, pakaian, alat telekomunikasi, dan lainnya.
- Usaha jasa: konsultan, fotokopi, percetakan, call center, periklanan dan lainnya.
Jenis SIUP
Terdapat 3 jenis SIUP berdasarkan modal dan kekayaan bersih sebagai berikut (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
- Mikro: kurang dari Rp 50 juta
- Kecil: Rp 50 juta- Rp 500 juta
- Menengah: Rp 500 juta – Rp 10 milyar
- Besar: lebih dari Rp 10 milyar
Dasar Hukum
Terdapat beberapa kebijakan yang mengatur surat izin usaha perdagangan sebagai berikut.
- Peraturan Menteri perdagangan No.36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Permen Perdagangan N0.46/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Peraturan Menteri Perdagangan No.77/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan.
- Permen Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007.
Syarat
Sebelum mengurus SIUP, Anda harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terlebih dahulu. Selain itu, terdapat beberapa syarat administratif yang Anda butuhkan dan lengkapi untuk mendapatkan surat izin usaha perdagangan, di antaranya adalah:
- Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan setempat yang berwenang terhadap wilayah usaha.
- Fotokopi Izin Gangguan (HO)
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Materai Rp 6.000,00, 2 buah
- Data tentang peralatan, kapasitas produksi, modal dan tenaga kerja
- Mengisi formulir isian penambahan sub bidang jika ada.
Jika perusahaan Anda berbentuk pendirian CV, syarat tambahan yang diperlukan adalah:
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Pendirian
- Neraca awal
Jika perusahaan Anda berbentuk PT/ koperasi, syarat tambahan yang diperlukan adalah:
- Data Akta
- Fotokopi KTP komisaris atau direktur
- PT: Surat Keputusan Menteri Hukum
- Koperasi: Surat keputusan Menteri Koperasi
Tahapan
Alur tahapan yang dibutuhkan agar Anda mendapatkan surat izin usaha adalah dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan administrasi lainnya. Setelah berkas dikumpulkan ke kantor Dinas Perdagangan setempat, Anda tinggal menunggu hingga petugas kantor menghubungi jika surat izin sudah siap.
Biasanya proses pembuatan SIUP berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Dan untuk biaya bervariatif, tergantung dengan masing-masing daerah.
Selain dengan cara manual dengan datang ke kantor Dinas Perdagangan setempat, Anda juga dapat melakukan secara daring dengan mengunjungi situs oss.go.id
Usaha yang Tidak Wajib Memiliki SIUP
Ada beberapa usaha yang tidak wajib untuk memiliki surat ini. Terdapat beberapa kriteria bisnis yang tidak wajib mengurus SIUP berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf c dalam Permen Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009, yaitu:
- Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
- Kantor cabang atau kantor perwakilan;
- Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria:
- Usaha perseorangan atau persekutuan;
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat dan;
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.
Biaya dan Masa Berlaku SIUP
Pemerintah tidak menetapkan standar nasional untuk pembuatan surat izin ini, sehingga harganya akan berbeda tiap daerah. Untuk masa berlaku, surat izin ini berlaku seumur hidup. Hal ini membuat surat izin usaha ini tidak perlu diperpanjang.
Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai SIUP. Jika Anda memiliki usaha di bidang perdagangan, segeralah mengurus surat izin usaha agar terhindari dari segala macam risiko hukum.