Memiliki usaha namun tidak punya lahan untuk mendirikan kantor? Anda dapat mencoba virtual office Jakarta sebagai solusi. Bagi Anda yang baru memulai usaha, mungkin belum begitu familiar dengan istilah virtual office. Anda dapat menyimak penjelasan berikut untuk mengetahui tentang virtual office.
Apa Itu Virtual Office Jakarta?
Virtual office adalah layanan berupa kantor virtual yang dapat Anda sewa. Kantor virtual tidak memiliki bentuk secara fisik namun legal digunakan sebagai alamat perusahaan. Selain itu, kantor virtual ini memberikan banyak fasilitas sesuai dengan yang Anda butuhkan.
Kenapa Harus Memiliki Alamat Perusahaan?
Alamat atau kedudukan perusahaan sangat penting. Hal ini karena harus disebutkan dalam Anggaran Dasar seperti yang disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PT. Selain itu, juga akan disebutkan dalam permohonan pengesahan status badan hukum seperti yang tertera pada Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PT.
Dengan perkembangan teknologi saat ini, Anda dapat mengelola perusahaan dengan lebih mudah. Anda dapat menggunakan virtual office agar dapat berbagai keuntungan dalam perusahaan.
Kenapa Memilih Virtual Office Jakarta?
Dengan menggunakan virtual office, Anda dapat berbagai manfaat dan layanan fasilitas pendukung. Apa saja keuntungan yang akan Anda dapatkan?
1. Penyusutan Biaya Operasional
Memiliki kantor virtual yang tidak memiliki fisik membuat Anda tidak perlu untuk membeli peralatan dan furniture kantor. Anda juga tidak perlu pusing untuk menyewa kantor fisik atau membeli bangunan untuk perusahaan Anda. Dengan ini, anda dapat melakukan penyusutan biaya operasional perusahaan.
2. Lokasi dan Branding Perusahaan
Memiliki kantor sendiri tentunya akan memberikan kesan yang baik bagi pelanggan. Anda dapat menyewa kantor virtual dengan lokasi yang strategis dan tentunya akan meningkatkan branding dari perusahaan Anda.
3. Dapat Mengajukan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Melakukan pengajuan PKP akan berdampak pada perusahaan Anda. Salah satunya seperti adanya peluang bekerja sama dengan pemerintah dan menaikkan image perusahaan.
4. Hubungan dengan Karyawan
Tanpa perlu ke kantor, Anda dapat mengurangi halangan aktivitas kerja seperti hujan, macet, tempat jauh dan lainnya. Selain itu, karyawan yang memiliki tanggungan harus mengurus anak kecil atau lansia dapat bekerja dengan baik.
5. Waktu Kerja Fleksibel
Perusahaan yang menggunakan kantor virtual biasanya memiliki waktu kerja yang fleksibel bagi para karyawannya. Karyawan dapat bekerja di mana saja dan kapan saja.
6. Kemudahan Pengurusan Legal Bisnis
Dengan adanya alamat kantor yang resmi, Anda dapat memiliki kemudahan dalam pengurusan legal bisnis lainnya. Virtual office memiliki banyak layanan fasilitas yang akan membantu dalam pengurusan legal bisnis Anda.
7. Mendapatkan Fasilitas Lengkap
Anda akan mendapat berbagai penawaran sewa kantor virtual sesuai dengan banyaknya fasilitas yang akan didapatkan. Anda akan semakin banyak mendapatkan fasilitas jika menyewa paket lengkap dari virtual office.
Fasilitas Virtual Office Jakarta
Selain manfaat, alasan kenapa Anda memilih virtual office adalah fasilitas khusus yang akan Anda dapatkan. Apa saja fasilitas yang akan Anda dapatkan?
1. Alamat Kantor yang Resmi
Tentunya, hal penting yang Anda dapatkan adalah alamat kantor perusahaan. Alamat yang anda gunakan ketika menyewa adalah resmi dan dapat digunakan untuk mengurus legal perusahaan.
2. Ruang Fisik
Tidak sepenuhnya virtual, Anda akan mendapatkan fasilitas ruang fisik jika ingin melakukan meeting dengan karyawan atau bertemu dengan klien. Contohnya, Anda akan mendapatkan 60 jam meeting room/ tahun dan 1 hari meja kerja/ bulan.
3. Layanan Resepsionis
Anda akan mendapatkan layanan resepsionis profesional yang akan membantu dalam mengurusi surat-menyurat, menyimpan dokumen, dan memberikan notifikasi kepada Anda.
4. Layanan Telpon dan notifikasi
Anda akan mendapatkan layanan menjawab dan menerima telpon dari calon klien atau rekan kerja. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan notifikasi melalui WA atau email.
5. Titik Lokasi pada Google
Alamat kantor Anda akan lebih muda ditemui dengan adanya titik lokasi pada Google. Hal ini akan membuat karyawan atau klien tidak bingung jika ingin datang. Di samping itu, klien juga akan lebih percaya dengan perusahaan Anda.
Selain banyaknya keuntungan yang Anda dapatkan, virtual office akan membantu anda untuk memiliki alamat kantor di zona usaha yang sudah ditentukan oleh pemerintah DKI Jakarta. Pemerintah memiliki aturan dan dasar hukum dalam menggunakan virtual office.
Dasar Hukum
Dalam menjalankan sebuah bisnis usaha di Indonesia. Terdapat undang-undang dan peraturan lainnya yang mengatur.
-
Pasal 5 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 5 UU yang mengatur tentang Perseroan Terbatas (PT) ini berbunyi sebagai berikut:
- Perseroan memiliki nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
- Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
- Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.
-
Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
sumber: https://jakarta.bpk.go.id/wp-content/uploads/2013/09/Perda-Nomor-1-Tahun-2014.pdf
Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi tersebut, pemerintah mengendalikan pemanfaatan ruang di Jakarta sehingga pembangunan dapat digunakan secara efektif dan efisien. Dengan adanya Perda zonasi, masyarakat tidak lagi diperbolehkan untuk mendirikan usaha di rumah atau tempat lain yang bukan zonasi usaha.
Pada sistem zonasi, Pemerintah DKI Jakarta mengklasifikasikan sebanyak 32 zona yang disesuaikan dengan fungsi dan peruntukannya. Berdasarkan peraturan tersebut Virtual office masuk dalam kategori ekonomi dan bisnis dan harus memiliki kantor fisik dan alamat yang berada di zona tersebut.
Dengan adanya peraturan dan keterbatasan pendirian lokasi usaha ini, Anda dapat sewa virtual office sebagai solusi yang tepat untuk perusahaan Anda. Karena Anda tidak perlu pusing memikirkan zonasi untuk alamat kantor.
-
Surat Edaran BPTSP Nomor 06/SE/2016
Pada Surat Edaran BPTSP Nomor 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-izin Lanjutannya bagi Pengguna Virtual Office tersebut dijelaskan beberapa hal mengenai penggunaan virtual office, seperti Masa Berlaku Surat Keterangan Domisili yang berkantor virtual berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewa dan masa berlaku izin usaha lanjutan berkantor virtual adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya peraturan dari pemerintah terkait virtual office Jakarta, alamat anda dapat diakui secara resmi.
Dengan ketentuan hukum yang berlaku, apakah Anda berminat untuk menggunakan virtual office? Sebelum memutuskan untuk menggunakan kantor virtual, Anda harus mengetahui apakah bisnis Anda cocok untuk menggunakannya.
Bisnis yang Cocok Menggunakan Virtual Office
Tidak semua perusahaan dapat menggunakan kantor virtual dalam menjalankan perusahaannya. Ada beberapa jenis usaha yang dapat menggunakan kantor virtual. Apa saja jenis usaha yang boleh menggunakan kantor virtual
1. Startup
Dalam operasionalnya, biasanya startup atau perusahaan rintisan lebih banyak menggunakan internet sehingg?a pekerjaan dapat dilakukan di mana saja. Selain itu, sebagian besar startup memiliki karyawan yang tidak banyak dan membutuhkan kontak langsung.
2. UMKM
Biasanya UMKM memiliki modal yang terbatas dan beroperasi pada skala kecil. Kantor virtual dapat memangkas biaya operasional dari UMKM.
3. Jasa Konsultasi
Konsultan memiliki izin praktik yang melekat secara pribadi dan pengajuan izin diajukan tergantung jasa konsultasi yang disediakan. Bagi konsultan pemula, memulai karir dengan kantor virtual merupakan hal yang tepat.
4. Freelancer
Seorang freelancer tentunya memiliki kebebasan dalam melakukan pekerjaannya. Hal ini karena pekerjaan yang tidak terikat dengan waktu spesifik. Oleh karena itu cocok menggunakan kantor virtual. Selain itu, pekerjaan seperti graphic designer dan digital marketing juga cocok menggunakan kantor virtual.
Bisnis yang Tidak Boleh Menggunakan Virtual Office
Apa saja bisnis yang tidak boleh menggunakan kantor virtual? Apakah jenis usaha Anda termasuk di dalamnya?
1. Pariwisata
Jika bergerak di industri pariwisata, tentu harus memiliki kantor fisik untuk dikunjungi. Selain itu, kegiatan wisata mengharuskan seseorang untuk datang ke suatu tempat. Jika perusahaan Anda bergerak di bidang pariwisata, Anda tidak dapat menggunakan kantor virtual.
2. Properti
Bergerak di industri properti tentunya harus memiliki kantor sendiri. Hal ini karena akan lebih banyak menghabiskan waktu dan kegiatan di kantor dengan para klien.
3. Transportasi
Selain harus memiliki kantor sendiri, Anda juga dapat memanfaatkan kantor untuk lahan meletakkan barang-barang yang digunakan untuk transportasi.
4. Jasa Konstruksi
Terdapat syarat khusus yang diperlukan oleh jasa konstruksi sehingga tidak dapat menggunakan virtual office. Perizinan khusus yang harus dimiliki oleh jasa konstruksi adalah pengajuan Izin Gangguan dan Pengusaha Kena Pajak. Selain itu, jasa konstruksi membutuhkan tempat untuk menyimpan alat berat.
5. E-commerce
Perusahaan e-commerce dilarang menggunakan virtual office untuk perlindungan konsumen dan mencegah terjadinya penipuan online.
6. Event Organizer
Event Organizer membutuhkan tempat yang nyata dan jelas dalam penyelenggaraannya. Penyelenggaraan oleh event organizer juga melibatkan banyak orang sehingga membutuhkan tempat yang lebih luas dan membutuhkan ruangan untuk menyimpan perlengkapan.
Kekurangan Virtual Office
Adapun kekurangan dalam menggunakan kantor virtual adalah sebagai berikut.
1. Hubungan dengan karyawan
Karena tidak bertemu setiap hari, hubungan Anda dengan karyawan mungkin tidak sedekat ketika memiliki kantor fisik. Selain itu, hubungan antar karyawan juga tidak dekat karena tidak adanya interaksi langsung.
2. Waktu kerja
Waktu kerja biasanya akan lebih fleksibel. Tidak menutup kemungkinan hal ini dapat membuat para karyawan menyepelekan jam kerja mereka.
Berapa Harga Kisaran Sewa Virtual Office Jakarta?
Jika ingin menyewa kantor virtual, Anda dapat mencari tahu terlebih dahulu kisaran harga yang dibutuhkan. Berikut adalah kisaran harga sewa virtual office.
Kisaran harga per tahunnya adalah 4,5 — 7 juta per tahun. Harga yang berbeda akan mendapatkan fasilitas yang berbeda pula.
Cara Kerja Virtual Office
Masih bingung dengan cara kerja kantor virtual ini? Ruangan seperti apa saja yang bisa Anda sewa? Ketika Anda memutuskan untuk menyewa kantor virtual, tentunya Anda juga akan mendapat fasilitas ruangan fisik, contohnya ruang meeting dan coworking space. Ruangan yang Anda dapatkan tergantung dengan paket dan harga yang dikeluarkan.
Anda dapat menyewa dalam durasi waktu pendek seperti hitungan jam atau sesuai dengan kebutuhan. Terdapat beberapa jenis ruangan, seperti ruangan aula di mana Anda dapat menyewanya selama beberapa jam dan mendapat fasilitas colokan listrik. Biasanya pada ruangan aula, akan lebih banyak orang yang berada di ruangan yang sama.
Jika ingin lebih privat, Anda dapat memesan meja dengan kubikel atau ruang eksklusif lainnya. Anda juga dapat menyewa ruang rapat jika membutuhkan. Fasilitas yang disediakan juga beragam, seperti colokan listrik, printer, proyektor, koneksi internet dan mesin fotokopi.
Untuk ruangan aula umum, Anda dapat langsung memesan di tempat. Sedangkan untuk ruangan yang lebih privat, Anda dapat memesannya terlebih dahulu.
Domisili Virtual Office
Menggunakan alamat perusahaan menggunakan virtual office tentunya memiliki beberapa ketentuan. Di Jakarta, ketentuan dalam mendapatkan surat keterangan domisili bagi pengguna virtual office dijelaskan dalam Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 06/SE/2016 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.
Surat keterangan domisili akan diberikan kepada pelaku usaha pengguna kantor virtual yang merupakan:
- Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah. Contoh dokumen yang dapat membuktikan adalah Surat Keterangan Domisili Badan Usaha atau Izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor; atau
- Badan usaha/ perusahaan perorangan yang beraktifitas di rumah tinggal atau lokasi nonpermanen yang tidak boleh melakukan hal:
- Mengganggu ketertiban lingkungan
- Mengubah fungsi rumah tinggal
- Menimbulkan polusi air, udara, dan suara melebihi skala rumah tangga
- Menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha atau lahan parkir
- Menggunakan peralatan atau mesin otomatis dalam proses produksi
PKP
Apa itu PKP virtual office?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha, perusahaan, atau bisnis yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.
Siapa yang menjadi PKP? Yang wajib menjadi PKP adalah bisnis yang memiliki pendapatan bruto mencapai 4,8 milyar dalam satu tahun baku.
Terdapat beberapa syarat bagi kantor virtual sebagai alamat pengukuhan PKP, yaitu:
- Pengusaha pengguna jasa virtual office memiliki izin usaha atau dokumen sejenis yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
- Terpenuhinya kondisi pengelola kantor virtual sebagai berikut:
- Secara nyata melakukan kegiatan layanan kantor
- Telah dikukuhkan sebagai PKP
- Menyediakan ruang fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
3. Persyaratan tersebut berlaku baik untuk orang pribadi maupun badan.
Untuk kelengkapan pengurusan PKP, terdapat beberapa syarat yang harus Anda miliki, seperti:
- Formulir registrasi
- NPWP dan identitas diri
- Akta pendirian perusahaan
- SPT tahunan dan Laporan Keuangan Perusahaan
- Surat Izin Usaha
- Foto terbaru, surat kontrak sewa, peta, denah kantor yang digunakan dan daftar inventaris.
Pengurusan biasanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 2-5 hari. Jika berhasil, dalam 5 hari Anda akan mendapatkan nomor PKP.
Itulah hal mengenai virtual office Jakarta yang patut untuk kamu ketahui. Tertarik untuk menggunakannya?