Panduan Lengkap Pendirian CV yang Harus Anda Ketahui

July 14, 2021by Uswa

panduan-lengkap-pendirian-cv-mendirikan-cv-syarat-prosedur-pendirian-cv-indogate-jasa-pendirian-cv

Dalam Pendirian CV membutuhkan persiapan yang cukup menguras tenaga. Untuk memudahkan segala prosesnya, sebaiknya sejak awal, Anda memahami seluk-beluk cara mendirikan CV. Berikut ini, panduan lengkap mendirikan CV yang harus Anda ketahui.

 

Pengertian CV

CV singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. 

Secara umum CV merupakan sebuah badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang dengan mempercayakan asetnya untuk dikelola oleh perusahaan secara bersama-sama. 

Selanjutnya, agar mencapai tujuan perusahaan, maka terdapat tingkat keterlibatan berbeda-beda setiap anggotanya. Ada yang bertanggung jawab mengatur perusahaan dan ada yang memberikan tanggung jawab terbatas pada perusahaan (CV).

 

Apa Itu Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif?

Di dalam pembahasan mengenai pemilik modal di dalam jenis usaha berbentuk CV, ada istilah sekutu aktif dan sekutu pasif. Berikut penjelasannya!

  • Sekutu Aktif

Sekutu aktif bertindak sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan aktivitas operasional dan kebijakan perusahaan. Selain itu, berhak untuk melakukan perjanjian kerja dengan pihak ketiga.

  • Sekutu Pasif

Selanjutnya, sekutu pasif bertindak sebagai orang yang menginvestasikan modalnya pada CV. Sekutu ini tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan.

Jika perusahaan mengalami kerugian atau memperoleh laba, maka tanggung jawab sekutu pasif hanya sebatas modal yang disetorkan.

 

Dasar Hukum Mendirikan CV

Dasar hukum Pendirian CV terdapat dalam Pasal 19-21 KUHD menyisipkan pengaturan CV di tengah-tengah Pasal Firma karena CV merupakan bentuk Firma yang lebih khusus. Peraturan ini berdasarkan KUHP Perdata, pada dasarnya CV adalah persekutuan yang berlandaskan pada perjanjian.

 

Syarat dan Dokumen Pendirian CV

Berikut ini beberapa syarat pendirian CV yang perlu Anda persiapkan, di antaranya persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Untuk persyaratan dasar di antaranya adalah:

  1. Nama CV.
  2. Minimal oleh 2 (dua) orang pendiri, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  3. Pendirian dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  4. Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
  5. Terkait permodalan CV setiap sekutu wajib untuk  menyetorkan modal (inbreng) kedalam perusahaan, yang mana tidak ada nilai minimum dalam penyetorannya.

Selain itu, Dokumen untuk mendirikan CV terdiri dari:

  1. Fotokopi KTP sekutu aktif & sekutu pasif (min 2 orang).
  2. Fotokopi NPWP pribadi penanggung jawab perusahaan.
  3. Surat kuasa & notulen bermaterai beserta KOP perusahaan *jika dikuasakan.
  4. Keterangan/pernyataan domisili bermaterai.
  5. Surat pernyataan KBLI bermaterai.
  6. Nomor Telepon & Email Perusahaan.

 

Prosedur Pendirian CV

Setelah semua persyaratan dan dokumen siap, selanjutnya ikuti langkah berikut ini:

 

  • Pengajuan Nama CV ke Kemenkumham

Pengajuan nama CV memiliki persyaratan di antaranya adalah:

  1. nama CV tidak sama atau mirip dengan nama lembaga pemerintah, negara, lembaga internasional atau CV lainnya.
  2. belum pernah orang lain memakai secara sah dalam database Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
  3. menggunakan huruf latin
  4. tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan/atau kesusilaan

Selain itu, proses pengajuan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Kemudian, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan menyampaikan persetujuan secara elektronik jika nama CV sudah sesuai dengan persyaratan. 

 

  • Pembuatan Akta Pendirian CV di Hadapan Notaris

Dalam tahap ini, Anda perlu mempersiapkan kelengkapan dokumen di antaranya:

  1. Bukti Identitas E-KTP. Setiap orang yang terlibat dalam pembuatan CV, baik itu sekutu aktif maupun sekutu pasif.
  2. Nama yang akan digunakan di CV.
  3. Tempat kedudukan CV.
  4. Tujuan dan sasaran Pendirian CV (profiling).
  5. Persyaratan lainnya.

 

  • Penandatanganan Akta oleh Para Pendiri CV

Selanjutnya, para pendiri CV (pemilik dan pengelola) menandatangani akta di hadapan Notaris. Bila ada yang berhalangan, dapat dikuasakan.

 

  • Pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Untuk pengajuan permohonan pendaftaran CV dapat melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI sebagai sistem pendaftaran online untuk CV.

Pengajuan ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah penandatanganan akta pendirian. Apabila melebihi batas waktu yang tersebut, maka tidak dapat mengajukan pendaftaran CV.

Selain itu, dalam pengurusan ini Anda juga harus menyiapkan dokumen tambahan, berupa pernyataan elektronik yang menyatakan dokumen persyaratan telah lengkap.

Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) jika permohonan tersebut disetujui. SKT ini disampaikan secara elektronik. Pemohon juga dapat mencetak SKT tersebut.

 

  • Pengajuan Permohonan NPWP Perusahaan

Untuk mendapatkan NPWP perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak, selanjutya mengajukan permohonan NPWP perusahaan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat sesuai dengan domisili CV.

 

  • Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selanjutnya, Anda dapat mengurus NIB melalui laman Online Single Submission (OSS)

 

  • Pengurusan Izin Usaha 

Para pebisnis mendapatkan Izin Usaha untuk mengurus izin operasional. Setelah NIB terbit, maka baru mendapatkan Izin Usaha. 

 

Waktu Pendirian CV

Berapa lama proses pembuatan CV? Untuk proses pembuatan CV bisa beberapa bulan. Namun, melalui Indogate, jasa pendirian CV selesai dalam 7 hari kerja. 

 

Biaya Pendirian CV

Untuk menentukan biaya mendirikan CV terdapat beberapa faktor, di antaranya adalah modal dasar CV, domisil CV dan lamanya pengurusan. Oleh karena itu, tidak ada minimal standar biaya untuk mendirikan CV. 

Bagi Anda yang membutuhkan jasa pendirian CV, Indogate dengan tim profesional di bidangnya memberikan kemudahan untuk mendirikan CV. 

Demikianlah, hal yang penting yang harus Anda ketahui dalam pendirian CV. Sejauh mana persiapan Anda?