Layanan Cek Nama PT

Cek Nama PT Gratis

Cek Nama PT Online dengan Mudah

Tim kami akan segera membantu Anda melakukan pengecekan nama PT pilihan Anda.
[wpforms id=”2913″]

Cek PT OnlineManfaat Cek Nama PT

  • Hanya dengan sekali klik, Anda bisa cek PT online.
  • Mengetahui apakah ada nama PT yang belum terpakai.
  • Mengetahui PT atau perusahaan yang terdaftar di Kemenkumham.
  • Menghindari Nama PT yang sama atau mirip.
  • Memudahkan Anda untuk memilih nama PT yang tepat.

Pilih Nama PT TerbaikKetentuan dalam Memilih Nama PT

Bagi Anda yang ingin memilih nama PT atau perusahaan, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti. Jangan sampai nama yang Anda pilih sebelumnya sudah digunakan atau nama PT mirip dengan suatu instansi atau organisasi tertentu.
Berikut ketentuan dalam memilih nama PT atau perusahaan:
Gunakan Tiga Kata
Harus Mengandung 3 (Tiga) Kata.
Gunakan Bahasa Latin
Harus Ditulis dalam Bahasa Latin
Untuk PT Lokal
Untuk PT Lokal Harus Menggunakan Seluruhnya Bahasa Indonesia.
Untuk PT PMA
Untuk PT PMA, Anda Dapat Menggunakan Sebagian atau Seluruhnya Bahasa Asing.
Belum Pernah Dipakai Sebelumnya
Pastikan Nama Perusahaan Belum Pernah Digunakan Sebelumnya.
Gunakan Nama yang Tidak Sama
Pastikan Tidak Sama dengan Institusi Pemerintah maupun Organisasi Internasional Manapun.
Tidak Vulgar
Dilarang Menggunakan Kata-Kata yang Vulgar yang Dapat Menyebabkan Konflik terhadap Publik.
Gunakan Kata yang Utuh
Tidak Diperkenankan untuk Menggunakan Kombinasi Nomor atau Huruf yang Tidak Membentuk Kata yang Utuh.
Hindari Kata-Kata Ini
Hindari Kata yang Mendefinisikan Klasifikasi Bisnis Anda, Contohnya PT Joint Limited Partnership.

Pertanyaan Cek Nama PTFAQ Cek Nama PT

Berikut pertanyaan yang sering diajukan sepuatar Cek Nama PT:
Bagaimana Ketentuan Penggunaaan Nama PT?

Nama PT minimal mengandung 3 (tiga) kata dan masing-masing kata minimal terdiri dari 3 (tiga) huruf. Selain itu, tidak diperkenankan menggunakan nama asing.

Contoh:

Karya Teknologi (SALAH)

Karya Teknology Indonesia (SALAH)

Karya Teknologi Indonesia (BENAR)

Kenapa Ada Nama PT yang Masih Menggunakan 2 Kata?

Hal tersebut terjadi, mungkin PT tersebut berdiri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Bagaimana Pengaturan Nama PT dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 (PP 43/2011)?
  • Ditulis dengan huruf latin;
  • Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  • Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  • Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
  • Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
  • Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.