IUP atau Izin Usaha Pertambangan merupakan izin yang harus Anda miliki jika ingin melakukan bisnis pertambangan. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih banyak mengenai bidang usaha ini.
Apa Itu IUP?
Menurut pasal 1(7) Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Izin Usaha Pertambangan atau IUP adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Kegiatan usaha ini diatur oleh pemerintah dalam pengelolaannya.
Dasar Hukum
Regulasi yang mengatur tentang perizinan ini adalah:
- UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU MInerba)
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Siapa yang Dapat Memiliki IUP?
Izin usaha ini diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangan. Izin ini diberikan kepada:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha milik swasta.
- Perseorangan (WNI), Perusahaan firma, perusahaan komanditer.
- Koperasi
Izin usaha pertambangan akan diperoleh setelah mendapatkan WIUP atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Tahapan IUP
Berdasarkan pasal 36 UU Minerba, IUP terbagi menjadi:
1. Eksplorasi
Kegiatannya meliputi penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan. Pemegang izin ini diwajibkan melaporkan kepada pemberi izin jika mendapatkan mineral atau batubara yang tergali.
Izin ini wajib memuat informasi dari nama perusahaan, lokasi dan luas wilayah, jaminan kesungguhan, rencana umum dan tata ruang, modal investasi, hak dan kewajiban pemegang izin, jangka waktu berlakunya tahap kegiatan, perpajakan, iuran tetap dan iuran eksplorasi, jenis usaha yang diberikan, rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan, dan AMDAL.
2. Operasi Produksi
Kegiatan dari izin ini meliputi konstruksi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, dan penambangan.
Izin ini memuat sekurang-kurangnya nama perusahaan, lokasi penambangan, luas wilayah, pengangkutan dan penjualan, lokasi pengolahan dan pemurnian, jangka waktu tahap kegiatan, modal investasi, jangka waktu berlakunya perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin, perpanjangan IUP, penyelesaian masalah pertanahan, dana jaminan reklamasi dan pascatambang, lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang, rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan, perpajakan, penyelesaian perselisihan, penerimaan negara bukan pajak, konservasi mineral atau batubara, pemanfaatan barang, jasa dan teknologi dalam negeri, penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara, keselamatan dan kesehatan kerja, konservasi mineral dan batubara dan pengelolaan data mineral atau batubara.
Syarat Administratif Memperoleh IUP Eksplorasi
Adapun syarat yang harus Anda lengkapi jika ingin memperoleh perizinan ini adalah:
1. Untuk IUP eksplorasi mineral logam dan batubara
- Surat permohonan
- Susunan direksi dan daftar pemegang saham (untuk badan usaha, firma dan CV)
- Surat keterangan domisili
- Susunan pengurus (untuk koperasi)
2. IUP eksplorasi mineral bukan logam dan batubara
- Surat permohonan
- Profil badan usaha (untuk badan usaha, firma dan CV)
- Akta pendirian badan usaha yang telah disahkan
- NPWP
- Susunan direksi dan daftar pemegang saham (untuk badan usaha, firma dan CV)
- profil koperasi (untuk koperasi)
- susunan pengurus (untuk koperasi)
- surat keterangan domisili
- KTP (untuk perseorangan)
Syarat Teknis Memperoleh IUP
Persyaratan teknis yang diperlukan adalah:
- Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman minimal 3 tahun
- Peta WIUP dengan batas koordinat geografis sesuai sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional.
Syarat Lingkungan
Untuk memenuhi syarat lingkungan, Anda harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Anda perlu untuk mengetahui mengenai hal ini sebelum melakukan kegiatan usaha.
Syarat Finansial
Untuk memenuhi persyaratan finansial, maka Anda memerlukan:
- Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi
- Bukti pembayaran harga nilai kompensasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara, atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan.
Prosedur Pemberian IUP
Berdasarkan PP nomor 23 Tahun 2010, prosedur yang akan dilalui adalah:
1. Pemberian WIUP Batuan
Permohonan diajukan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan. Jika syarat lengkap, dalam 10 hari kerja keputusan permohonan WIUP akan keluar. Jika diterima maka akan mendapatkan peta WIUP lengkap.
2. Pemberian IUP Batuan
Untuk mendapatkan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi, Anda perlu untuk memenuhi persyaratan administratif, lingkungan, teknis dan finansial.
Itulah ulasan mengenai Izin Usaha Pertambangan. Gunakan layanan Indogate dalam perizinan usaha Anda. Kami melayani dengan profesional dan harga terjangkau.