Usaha dagang atau UD merupakan salah satu bisnis yang dapat Anda lakukan. Bisnis ini akan sangat menguntungkan jika Anda mengenal lebih baik bisnis ini. Tertarik membangun bisnis di bidang ini? Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai UD.
Apa Itu Usaha Dagang?
Usaha Dagang atau UD adalah kegiatan usaha beli barang dan menjualnya kembali yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan. Kegiatan lainnya adalah perantara dari kegiatan jual beli. Bisnis ini mendapat keuntungan dari perhitungan biaya distribusi dan operasional.
Keuntungan Usaha Dagang
Keuntungan dari UD adalah:
- Fleksibilitas usaha dan barang yang diperjualbelikan.
- Dapat menjual satu jenis barang saja
- Bisa menjual barang dalam jumlah besar (grosir) atau pengecer
Ciri-ciri Usaha Dagang
Terdapat beberapa ciri-ciri UD, di antaranya adalah:
- Modal berasal dari pemilik usaha
- Pemilik satu orang
- Pengelolaannya dilakukan oleh satu orang sebagai pendiri dan pemilik
- Modal dapat relatif kecil, jadi tidak ada batasan modal pendirian usaha
Dasar Hukum
Regulasi yang mengatur mengenai UD adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.23/MPP/KEP/1/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan Pasal 1 ayat 3.
Jenis Usaha Dagang
Terdapat beberapa jenis dari UD. Hal ini perlu untuk Anda perhatikan sebelum memilih untuk membangun jenis usaha ini. Kelompok dari UD antara lain adalah:
1. Berdasarkan Produk yang Diperdayakan
Jenis UD berdasarkan produk yang diperdayakan terbagi menjadi dua, yaitu:
1. UD Barang Produksi
Ini merupakan sebuah bisnis dengan kegiatan memperdagangkan produk bahan baku sebagai bahan dasar pembuatan produk lain. Contoh dari barang yang dijual adalah mesin gergaji dan kayu gelondongan.
2. Usaha Dagang Barang Jadi
Kegiatan usaha ini memperdagangkan barang jadi atau produk final dari sebuah produk. Barang atau produk yang dijual langsung dikonsumsi oleh manusia atau konsumen. Contoh barang yang dijual di antaranya adalah sepatu, buku, meja dan lain-lain.
Berdasarkan Konsumen yang Terlibat
Terdapat tiga jenis UD berdasarkan konsumen yang terlibat, di antaranya adalah:
1. Wholesaler atau UD Besar
Kegiatan ini langsung membeli produk dari pabrik dalam jumlah yang besar. Nantinya, produk akan dijual pada sebagian pedagang dengan perantara. Contoh dari usaha di bidang ini adalah grosir.
2. Middleman atau UD Perantara
Bisnis ini akan membeli produk dari wholesaler dalam partai besar untuk dijual kembali pada pengecer dalam jumlah sedang. Contoh bisnis di bidang ini adalah subgrosir.
3. Retailer atau UD pengecer
bisnis ini adalah yang langsung berhubungan dengan konsumen akhir. Pembeli dapat membeli secara eceran atau dalam jumlah kecil. Contoh bisnis di bidang ini adalah warung, swalayan dan lainnya.
Macam-macam Usaha Dagang
Terdapat beberapa jenis usaha lainnya dari usaha dangang. UD lainnya adalah:
1. Dropshipping
Dropshipping merupakan sebuah bisnis yang dapat Anda lakukan tanpa modal atau dengan modal kecil. Anda hanya akan berperan sebagai agen pemasar dari produk orang lain. Kemudahan lainnya, Anda dapat bekerja secara online maupun offline. Keunggulan yang akan Anda dapatkan adalah Anda dapat menjual tanpa perlu memiliki produk terlebih dahulu dan dapat menggunakan merek atau toko Anda sendiri.
2. Ekspor dan Impor
Pada bisnis ini, proses transaksi dilakukan melalui lintas negara. Jika Anda ingin memulai bisnis ini, Anda tidak perlu berhubungan dengan proses produksi. Hal ini karena Anda akan bertugas dalam mencari pembeli di luar negeri untuk membeli produk di dalam negeri atau sebaliknya.
Cara Mendapatkan Izin Usaha Dagang
Beberapa tahapan yang harus Anda lalui untuk mendapatkan izin dagang adalah:
- Fotokopi KTP
- Izin domisili usaha dari kantor Satlak PTSP kelurahan setempat.
- NPWP pribadi pendiri usaha
- Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Dokumen terkait lainnya
Apa Perbedaan UD dan PT?
Bingung memutuskan antara memulai usaha dagang atau mendirikan PT? Anda dapat melihat perbedaan antara keduanya sebagai berikut.
- Kepemilikan: UD hanya dimiliki oleh satu orang. Hal ini berbeda dengan PT yang minimal memiliki 2 pendiri atau pemegang saham.
- Tanggung jawab: UD tidak memiliki batasan tanggung jawab dan termasuk ke harta pribadi. Sedangkan PT, tanggung jawab pemilik hanya sebatas modal yang disetorkan atau saham yang dimiliki.
- Status badan: UD bukanlah sebuah usaha berbadan hukum, sedangkan PT adalah jenis bisnis dengan badan hukum
- Modal minimum: Pada UD, tidak ada modal minimum yang ditentukan. Berbeda dengan PT yang tergantung kesepakatan para pendiri.
- Fungsi pemilik dan pengurus: Pada UD, pemilik sekaligus pengurus usaha. Sedangkan pada PT, terdapat pemisahan fungsi antara pemegang saham dengan direksi atau pengurus.
Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai usaha dagang. Tertarik melakukannya? Anda dapat menggunakan layanan jasa Indogate dalam mengurus perizinan usaha dan pendirian perusahaan Anda. Kami memiliki layanan dengan para profesional dan harga terjangkau.