Jenis Visa dan Kegunaannya yang Perlu Anda Ketahui

December 15, 2021by Rahazlen

Terdapat beragam jenis visa yang berlaku untuk melakukan perjalanan. Jika Anda suka melakukan perjalanan, maka Anda perlu untuk mengetahui hal ini. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai visa dan jenisnya.

 

Apa Itu Visa?

Visa merupakan sebuah dokumen yang diperlukan untuk masuk ke suatu negara. Dokumen ini dapat tertulis secara manual atau elektronik dan merupakan bukti izin seseorang dapat masuk dalam suatu negara. Dokumen ini juga menjadi dasar untuk memberikan izin tinggal di Indonesia. 

Berbeda dengan paspor yang dibuat oleh negara tempat warga negara tinggal, visa dibuat oleh negara yang akan didatangi. Oleh karena itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) membutuhkan Visa Republik Indonesia sebagai bukti izin masuk dan keluar dari Indonesia.

 

Dasar Hukum

Adapun aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam perizinan ini adalah:

  1. UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimingrasian
  2. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.
  4. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-03.GR.01.05 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Keterangan dalam Visa

jenis visa

Informasi yang tertulis dalam dokumen di antaranya adalah:

  1. Nama negara tujuan
  2. Tujuan kedatangan (bisnis, wisata, dan lainnya)
  3. Masa Berlaku

 

Jenis Visa dan Kegunaannya

jenis visa

Dokumen ini terdiri atas beberapa jenis, yaitu:

 

1. Jenis Visa Diplomatik

Seperti namanya, dokumen perizinan ini digunakan untuk melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Dokumen ini diberikan pada orang asing atau WNA termasuk anggota keluarganya yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

 

2. Jenis Visa Tinggal Terbatas

Dokumen ini diberikan kepada:

  1. Orang yang bekerja di atas kapal, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, landas kontinen, laut teritorial dan ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
  2. Tenaga ahli, pekerja, peneliti, rohaniawan, investor, pelajar, WNA yang menikah secara sah dengan WNI, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.

Perizinan ini diberikan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 90 hari dan 30 hari.

 

3. Jenis Visa Dinas

Perizinan ini diberikan kepada orang asing yang melakukan perjalanan dalam melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.

 

4. Jenis Visa Kunjungan

Diberikan kepada WNA yang melakukan perjalanan ke Indonesia dalam kunjungan tugas pendidikan, pariwisata, sosial budaya, tugas pemerintah, pra investasi, keluarga, jurnalistik, bisnis dan transit. 

1. Kunjungan 1 kali perjalanan

Ini berlaku maksimal 60 hari dalam rangka sosial, seni dan budaya, tugas pemerintah, wisata, keluarga, studi banding/ kursus singkat, olahraga yang tidak bersifat komersial, memberikan bimbingan/ penyuluhan/ pelatihan dalam penerapan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan produk industri dan kerjasama pemasaran luar negeri, perjalanan darurat, pembicaraan bisnis, pembelian barang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial, mengikuti pameran, rapat, melakukan audit, transit, bergabung dengan alat angkut yang berada di Indonesia.

2. Beberapa kali perjalanan

Masa berlaku dokumen ini selama 5 tahun untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari. Dokumen ini diberikan dalam rangka sosial, seni dan budaya, keluarga, tugas pemerintah, seminar, pembicaraan bisnis, pembelian barang, pameran internasional, rapat yang diadakan dengan kantor pusat, dan transit.

3. Kunjungan saat kedatangan (On Arrival)

Dokumen ini diberikan dengan jangka waktu tinggal di Indonesia maksimal 30 hari dalam rangka tugas pemerintah, wisata, keluarga, sosial, pekerjaan darurat dan mendesak, pembicaraan bisnis, pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, studi banding atau kursus singkat, olahraga yang tidak bersifat komersial, rapat dengan kantor pusat di Indonesia, pameran internasional, transit dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Indonesia.

 

Jenis Kegiatan dan Indeks Visa

person holding passport

Menurut Keputusan Menteri Hukum dan HAM Ri Nomor M.HH-O2.GR.O1.O5 tahun 2021, terdapat beberapa jenis kegiatan orang asing serta indeks visa yang boleh diajkukan dalam masa penanganan penyebaran covid 19, yaitu.

  1. Kegiatan Visa Kunjungan Indeks Visa B221 A. Visa kunjungan pada masa penanganan penyebaran covid-19 dibatasi. Kegiatan yang diizinkan untuk visa kunjugan berindeks B211 A di antaranya adalah melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, menjadi tenaga bentuan, dukungan medis dan pangan, kunjungan dalam kegiatan pengembangan industri marina, dan hal mendesak lain yang telah diatur.
  2. Visa kunjungan Indeks Visa B211 B. Calon tenaga kerja asing dapat ke indonesia dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengajukan visa kunjungan berindeks B211 B. Semua visa kunjungan harus diajukan menggunakan sponsor dan dilakukan melalui visa-online.imigrasi.go.id.
  3. Visa Tinggal Terbatas dalam rangka Bekerja, Indeks Visa C312. Dapat digunakan oleh orang asing yang akan bekerja di Indonesia dengan mengajukan jenis visa ini. 
  4. KITAS (Visa Tinggal Terbatas) yang tidak diperuntukkan untuk bekerja:
  • Indeks Visa C313 untuk penanam modal asing dengan masa berlaku satu tahun
  • Visa Tinggal Terbatas, Indeks Visa C314 untuk penanam modal asing dengan masa berlaku dua tahun
  • Indeks Visa C317 untuk penyatuan keluarga.

Itulah ulasan mengenai jenis visa dan kegunaannya. Anda dapat menggunakan layanan imigrasi dari Indogate untuk mengurus visa atau  KITAS. Kami menyediakan para profesional untuk membantu Anda.