Izin Ekspor dan Impor: Ketahui Persyaratannya

December 13, 2021by Rahazlen

Izin ekspor dan impor perlu untuk Anda dapatkan terlebih dahulu jika ingin menjalankan usaha di bidang ini. Terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi sebelum dapat melakukan kegiatan usaha tersebut. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai hal ini.

 

Mengenal Kegiatan Ekspor dan Impor

Secara sederhana, ekspor merupakan istilah yang digunakan untuk suatu kegiatan yang menjual produk berupa barang atau jasa ke luar negeri atau keluar dari daerah pabean. Sedangkan untuk kegiatan membeli produk barang atau jasa dari luar negeri atau luar daerah pabean disebut dengan impor.

Daerah pabean adalah daerah milik republik Indonesia yang terdiri dari darat, perairan dan udara yang berada di dalam ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif). 

Setiap kegiatan ekspor dan impor memiliki ketentuan tersendiri. Terdapat beberapa istilah seperti eksportir dan importir.  Eksportir adalah orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor dan importir adalah orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan impor.

 

Syarat Menjadi Eksportir

izin ekspor dan impor

Hal-hal yang harus Anda perhatikan jika ingin menjadi eksportir adalah:

  1. Badan hukum dalam bentuk PT, CV, Persero, perum, Perjan, Koperasi, dan Firma
  2. Memiliki NPWP
  3. Mempunyai salah satu izin seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Dinas Perdagangan, Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau PMA (Penanaman Modal Asing) yang dikeluarkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), dan Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian.

 

Syarat Menjadi Importir

Jika Anda ingin menjadi importir, maka syarat yang harus Anda penuhi adalah:

  1. Memiliki API (Angka Pengenal Importir)
  2. Mempunyai perusahaan dengan badan hukum dan memiliki akta pendirian perusahaan.
  3. NPWP
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Tanda daftar perusahaan dan surat keterangan domisili perusahaan serta dokumen dasar lainnya.
  6. NIK (Nomor Induk Kepabeanan) dan nomor surat registrasi yang didapat setelah melakukan registrasi ke Bea Cukai.

 

Izin Ekspor dan Impor

izin ekspor dan impor

Jika Anda ingin melakukan kegiatan ekspor, maka Anda harus memiliki Izin Ekspor (ET). Berdasarkan ketentuan umum ekspor yaitu 13/M-DAG/PER/3/2012, ekspor barang dikelompokkan:

  1. Ekspor barang individu harus memiliki NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak) dan dokumen lainnya. Untuk badan usaha harus memiliki SIUP, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP dan dokumen lain yang ditentukan oleh peraturan.
  2. Dibatasi Lembaga Barang atau badan usaha harus memiliki Eksportir Terdaftar (ET), Izin ekspor (SPE), COO (Certificate of Origin), LS (Surveyor laporan) dan dokumen lain. 

 

Dokumen Ekspor

Dokumen yang perlu untuk Anda siapkan adalah:

  1. Laporan inspeksi atau pemeriksaan oleh Tim Ekspor Verifikasi dan Monitoring Walet Nest.
  2. Surat pernyataan dari eksportir yang menyatakan bahwa pupuk urea yang diekspor tidak disubsidi oleh pemerintah (khusus pupuk urea).
  3. Kuota sertifikat

 

Jenis Lisensi Impor

person typing on silver MacBook

Sedangkan untuk impor, memperoleh lisensi impor adalah hal yang penting untuk melakukan aktivitas impor di Indonesia. Lisensi impor yang dapat digunakan adalah:

 

1. API-U (Lisensi Impor Umum)

Lisensi ini diberikan pada perusahaan di bidang perdagangan umum dan melakukan kegiatan impor sepenuhnya buatan untuk dijual atau didistribusikan. API-U dapat digunakan untuk mengimpor produk jadi dan melakukan perdagangan dengan pihak ketiga. Untuk mendapatkan API-U, dibutuhkan waktu sekitar 1 bulan.

 

2. Produser Izin Impor atau API-P

Ini diberikan pada perusahaan yang bergerak di perusahaan manufaktur dengan kegiatan impor bahan baku atau produksi barang dukungan yang digunakan dalam proses manufaktur di Indonesia. Pada lisensi ini, pemegangnya tidak diperbolehkan untuk menjual atau mendistribusikan barang impor.

 

3. Lisensi Impor Terbatas (API-T)

Lisensi ini digunakan sebagai izin bagi importir terbatas dan diperoleh melalui BKPM. Terdapat pengenaan pajak pada barang impor di bawah API-T, yaitu pajak penghasilan kurang dari 2,5% dibandingkan dengan tarif normal sebesar 7,5%.

 

Dasar Hukum Izin Ekspor dan Impor

Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

 

Cara Mengurus Izin Ekspor dan Impor

izin ekspor dan impor

Anda dapat mengurus izin ekspor dan impor dengan lebih mudah, yaitu menggunakan sistem OSS (Online Single Submission). Anda hanya perlu mendaftarkan melalui online dan setelahnya akan memperoleh NIB atau Nomor Induk Berusaha. Dengan begitu proses pengurusan izin akan lebih mudah.

 

Itulah beberapa hal yang perlu untuk Anda ketahui mengenai izin ekspor dan impor. Anda dapat menggunakan jasa dari Indogate untuk mengurus perizinan usaha maupun pendirian perusahaan