Perusahaan Asuransi Adalah: Syarat dan Perizinannya

December 10, 2021by Rahazlen

Perusahaan asuransi di Indonesia dapat didirikan dengan melengkapi beberapa persyaratan. Anda dapat menjadikan bidang usaha ini sebagai salah satu pilihan dalam memulai bisnis. Tertarik mendirikan perusahaan jenis ini? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai hal ini.

 

Apa Itu Perusahaan Asuransi?

Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak di bidang asuransi. Sebelum mendirikan sebuah bisnis jenis ini, Anda perlu untuk mengetahui apa itu asuransi terlebih dahulu. Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan dan pemegang polis. Perjanjian inilah yang menjadi dasar dari penerimaan premi oleh perusahaan.

 

Imbalan dari Premi

Bagi pemegang polis, imbalan yang akan didapatkan dari membayar premi adalah:

  1. Mendapat biaya pengganti karena kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan, biaya yang timbul, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin ditanggung oleh pemegang polis karena terjadi sebuah kejadian.
  2. Mendapatkan biaya yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan.

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Undang-undang nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  2. KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pasal 1320 dan 1774
  3. KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) Bab 9 pasal 246
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 1992
  5. PP Nomor 63 Tahun 1999

 

Bidang Usaha Perusahaan Asuransi

Jika Anda tertarik mendirikan perusahaan di bidang ini, maka Anda perlu untuk tahu beberapa bidang usaha dari perasuransian ini, di antaranya adalah:

  1. Pengelolaan risiko atau jasa pertanggungan
  2. Pemasaran dan distributor produk asuransi atau produk asuransi syariah.
  3. Penilai kerugian
  4. Konsultasi dan keperantaraan asuransi
  5. Pertanggung ulang risiko

 

Pembagian Pelaksanaan Perusahaan Asuransi

Dalam prosesnya, perusahaan ini memiliki beberapa pembagian kerja, seperti:

 

1. Umum 

perusahaan asuransi

Usaha ini memberikan jasa pertanggungan risiko karena kerugian, kehilangan keuntungan, tanggung jawab kepada pihak ketiga, kerusakan, biaya yang timbul, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang saham karena adanya peristiwa yang tidak pasti.

 

2. Jiwa

perusahaan asuransi

Ini merupakan usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang akan membayar ketika tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis pada waktu tertentu yang besaran dan waktunya sudah ditentukan sebelumnya dan didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

 

3. Reasuransi

man sitting on chair wearing gray crew-neck long-sleeved shirt using Apple Magic Keyboard

Ini merupakan bentuk usaha yang akan memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi lainnya.

 

Syarat Umum Perusahaan Asuransi

Sebuah badan usaha harus memenuhi ketentuan berikut untuk melaksanakan usahanya, yaitu:

  1. Maksud dan tujuan pendirian hanya untuk menjalankan salah satu jenis usaha perasuransian.
  2. Tidak memberikan pinjaman pada pemegang saham
  3. Badan usaha asuransi dan reasuransi berfungsi pengelolaan risiko, keuangan dan pelayanan.
  4. Mengikuti ketentuan modal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan pasal 6 POJK Nomor 67/POJK.05/2016 badan usaha asuransi harus memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp150 miliar. 
  5. Mempekerjakan tenaga ahli sesuai bidang usahanya. Pengelolaan usaha dilaksanakan oleh sistem administrasi, pengelolaan data dan pengembangan sumber daya manusia.

 

Penunjuang Usaha Asuransi

two people shaking hands

Terdapat beberapa perusahaan sebagai penunjuang dari bisnis ini, di antaranya adalah:

  1. Perusahaan Pialang Asuransi. Perusahaan ini memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah. Selain itu, perusahaan ini juga menyediakan jasa penanganan penyelesaian ganti rugi dan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
  2. Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi. Ini adalah usaha dengan jasa penilaian terhadap klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi yang dipertanggungkan.
  3. Perusahaan Pialang Reasuransi. Perusahaan ini memberikan jasa keperantaraan penempatan reasuransi. Selain itu juga untuk penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi. Namun, perusahaan ini bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, penjamin dan reasuransi.

 

Izin Usaha Perusahaan Asuransi

Dokumen yang Anda perlukan untuk mengurus perizinan usaha ini adalah:

  1. Fotokopi akta pendirian yang disahkan oleh instansi berwenang, di dalamnya memuat nama, domisili, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, kepemilikan, permodalan, wewenang, tanggung jawab dan masa jabatan para anggota. Jika ada, tambahkan fotokopi akta perubahan anggaran dasar.
  2. Susunan organisasi dilengkapi dengan tugas, tanggung jawab, prosedur kerja dan wewenang.
  3. Bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk setoran tunai (Fotokopi) dan fotokopi bukti penempatan modal disetor minimum dalam bentuk deposito berjangka dan/atau rekening giro pada bank.
  4. Laporan awal dana jaminan dan bukti penempatan dana jaminan
  5. Daftar kepemilikan yang terdiri dari daftar pemegang saham, anggota, data pemegang saham atau anggota selain PSP.

 

Itulah hal-hal yang perlu untuk Anda ketahui mengenai bisnis ini. Anda dapat menggunakan jasa dari Indogate dalam mendirikan perusahaan dan perizinan usaha lainnya.