Perubahan akta PT PMA dapat Anda lakukan dengan melengkapi beberapa persyaratan. PT PMA atau Penanaman Modal Asing merupakan perusahaan yang investornya dapat berasal dari WNA.
Dengan adanya investor yang menanamkan modal pada perusahaan, maka akan berpengaruh pada perekonomian Indonesia. Memiliki perusahaan dengan bentuk PT PMA? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui persyaratan apa saja yang harus Anda siapkan.
Mengenal PT PMA
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) PMA atau Penanaman Modal Asing adalah sebuah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing. Pada perusahaan, modal yang disertakan dapat sepenuhnya dari asing atau hasil patungan dengan penanam modal dalam negeri.
Modal asing merupakan modal yang dimiliki oleh negara asing, WNA, badan usaha dan badan hukum asing, dan/ atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Modal PT PMA
Padal pasal 6 Peraturan BKPM Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, PT PMA termasuk dalam kualifikasi usaha besar kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir. Selain itu, perusahaan dengan kualifikasi usaha besar juga memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miiar berdasarkan laporan keuangan terakhir.
Kualifikasi Dasar Pelaku Usaha PT PMA
Terdapat beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi jika ingin menanam modal di PT PMA, di antaranya adalah:
- NPWP, akta pendirian PT, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- PMA wajib memiliki NIB sesuai dengan sektor bisnis perusahaan.
- Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar dengan total investasi lebih dari Rp10 miliar.
Ketentuan Nilai Investasi
Pada PT PMA, perusahaan harus memenuhi ketentuan nilai investasi paling lama satu tahun terhitung setelah tanggal PT PMA memperoleh izin usaha. ketentuan dari nilai investasi tersebut adalah:
- Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor dengan jumlah paling sedikit Rp2,5 miliar.
- Total nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.
- Kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham dengan masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp10 juta.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang mengatur mengenai penanaman modal asing adalah:
- Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
- Perpres No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
- Permenkumham nomor 14 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data PT.
- Peraturan BKPM nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 6/2018).
Hal yang Menyebabkan Perubahan Akta PT PMA
Perubahan akan terjadi apabila terdapat data yang diubah, di antaranya adalah:
1. Nama
Jika Anda ingin mengubah nama dari perusahaan, maka Anda perlu untuk mengubah akta perusahaan. Tentunya pengubahan pada nama perlu memperhatikan persyaratan yang berlaku, seperti nama yang akan digunakan belum terdaftar secara resmi.
2. Tempat kedudukan atau domisili
Alamat kantor atau domisili yang berubah juga akan mempengaruhi data yang ada pada dokumen perusahaan. Jika Anda pindah kantor ke luar kota, maka alamat dari kantor dan domisili akan berubah. Oleh karena itu, perlu diperbaharui jika terjadi perubahan.
3. Maksud dan kegiatan usaha
Diubahkan maksud dan kegiatan usaha dari kesepakatan awal akan menyebabkan berubahnya data pada dokumen perusahaan. Kasus lainnya adalah Anda ingin menambah atau mengurangi daftar bidang usaha atau merubah jenis usaha.
4. Jangka waktu berdirinya perseroan
Perusahaan yang dibangun biasanya memiliki jangka waktu tertentu. Apabila Anda ingin mengubah jangka waktu dari berdirinya perusahaan, maka Anda perlu mengurus dokumen perubahan ini.
5. Modal
Hal-hal yang berkaitan dengan modal seperti modal awal dan lainnya akan memberikan pengaruh besar pada sebuah perusahaan. Jika modal diubah, maka akan terdapat perubahan pada dokumen perusahaan.
6. Status Perseroan
Status perusahaan yang berubah dari terbuka menjadi perusahaan tertutup atau sebaliknya juga perlu untuk dicatat perubahannya. Selain itu, perubahan status dari PT PMA ke PT PMDN juga membuat akta perusahaan perlu untuk diubah.
7. Alasan Lain Penyebab Perubahan Akta PT PMA.
Beberapa hal lainnya yang menjadi alasan perusahaan.
Syarat Perubahan Akta PT PMA
Adapun syarat administratif yang harus Anda lengkapi untuk melakukan perubahan ini adalah:
- Scan/ fotokopi KTP (WNI) para pendiri
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara)/ Passport (WNA) para pendiri
- Akta pendirian sampai perubahan terakhir
- Izin prinsip BKPM
- Surat pernyataan modal
- Surat Keterangan Domisili
- Uraian mengenai perubahan Akta Anggaran Dasar PT PMA
- Dokumen lain yang berkaitan dengan objek perubahan
Setelah melengkapi persyaratan, Anda dapat mengajukan perubahan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Perubahan PT PMA ke PT PMDN
Salah satu hal yang menyebabkan perubahan akta PT PMA adalah perubahan status. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKPM Nomor 57/SK/2005 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang Didirikan Dalam Rangka PMDN dan PMA, sebelum melakukan perubahan status perusahaan, maka pelaku usaha perlu untuk mengajukan permohonan perubahan izin prinsip ke BKPM.
Untuk pengajuan permohonan perubahan izin prinsip, Anda dapat menggunakan sistem OSS (Online Single Submission). Perubahan data yang perlu dilakukan dalam sistem OSS di antaranya adalah:
- Penyesuaian legalitas seperti profil, modal dasar, yang disetorkand an, yang ditempatkan, perubahan pemengang saham dan pengurus, serta maksud dan tujuan perusahaan.
- Melakukan penyesuaian NIB dengan melihat data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), data pendaftaran badan penyelenggara jaminan sosial, dan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, serta aktivitas kepabeanan.
- Perubahan izin usaha seperti data lokasi, data proyek dan data perizinan terkait prasarana.
Syarat yang Dibutuhkan untuk Perubahan Akta PT PMA ke PT PMDN
Adapun persyaratan yang perlu untuk dipenuhi adalah:
- Rekaman SPPMA dan perubahannya
- Dokumen laporan RUPS tentang perubahan status kepemilikan saham
- Bukti pengalihan saham asing kepada partisipan Indonesia
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal
- Rekaman Akta Pendirian Perusahaan
Biaya Perubahan Akta PT PMA
Jika Anda melakukan perubahan akta menggunakan jasa dari Indogate, maka Anda hanya akan memerlukan dana Rp7 juta. Dengan dana tersebut, Indogate akan mengurus segala perubahan pada akta. Anda akan menerima akta perubahan anggaran dasar PT PMA dan SK perubahan dari Kemenkumham.
Itulah hal-hal yang Anda perlu untuk diketahui mengenai perubahan Akta PT PMA. Jika Anda memiliki perusahaan dan ingin mengubah akta perusahaan, Anda dapat menghubungi Indogate. Kami menyediakan berbagai layanan, seperti pendirian perusahaan, perizinan usaha dan pendaftaran merek dagang. Indogate menyediakan layanan menggunakan para profesional dengan harga yang terjangkau.