Visa Bisnis, Pengertian dan Persyaratannya

November 24, 2021by Rahazlen

Visa bisnis merupakan salah satu izin yang diperlukan oleh WNA jika ingin datang dan melakukan bisnis di suatu negara. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui lebih dalam mengenai hal ini.

 

Mengenal Visa Bisnis

Visa bisnis adalah jenis visa kunjugan bagi WNA yang diperuntukan untuk tujuan bisnis atau komersial. Jangka waktu perizinan ini cukup lama. Bagi orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang ingin melakukan sebuah usaha di sebuah negara, perizinan ini menjadi solusi bagi para pengusaha Internasional yang ingin mengembangkan bisnisnya. Dengan perizinan ini, Anda dapat berpartisipasi dalam konferensi, lokakarya, dan mengadakan rapat bisnis. 

 

Jenis Visa Bisnis

visa bisnis

Terdapat dua jenis dari perizinan ini, di antaranya adalah:

1. Single Entry

Pemilik dari izin ini harus melakukan perpanjangan izin jika masa berlakunya sudah habis. Anda akan memperbaharui izin tinggal di Indonesia setiap 60 hari.

 

2. Multiple Entry

Pemegang perizinan ini tidak dibatasi jumlah tinggalnya. Pemilik multiple entry akan berlaku per tahun dan diperbaharui di tahun berikutnya. 

 

Apa Beda Visa Bisnis dan Visa Kunjungan Bisnis?

Terdapat perbedaan antara kedua perizinan ini yang perlu untuk Anda ketahui. Visa kunjungan bisnis diperuntukkan bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri, seperti rapat, seminar, mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang yang berada di negara yang berbeda, dan mengunjungi pameran. Perizinan tersebut hanya digunakan untuk perjalanan ke luar negeri dalam jangka waktu yang singkat. 

Berbeda dengan itu, visa bisnis adalah jenis perizinan yang diperuntukkan bagi Anda yang akan menetap dalam durasi waktu yang cukup lama di negara tujuan. Perizinan ini dapat Anda gunakan untuk pendirian perusahaan dan mengurus perizinan usahanya

 

Syarat Pengajuan 

visa bisnis

Anda dapat mengajukan perizinan secara online di visa-online.imigrasi.go.id erdapat beberapa dokumen yang perlu Anda lengkapi dalam mengajukan perizinan ini, di antaranya adalah:

  1. Paspor asli dengan masa berlaku 6 bulan ke atas
  2. Fotokopi paspor halaman identitas
  3. Pas foto ukuran 4×6 dengan latar putih sebanyak 2 lembar
  4. Telex B211B dari Direktorat Jenderal Imigrasi- Jakarta (untuk visa kunjungan bisnis single entry).
  5. Telex D212 dari Direktorat Jenderal Imigrasi-Jakarta (untuk multiple entry)
  6. rekening bank dengan minimum saldo USD 1500
  7. Tiket pesawat ke Jakarta atau kota lain dengan tanggal keberangkatan yang jelas.
  8. Tiket kembali ke negara asal yang menunjukkan bahwa akan meninggalkan Indonesia dalam 60 hari dari tanggal tiba di Indonesia.
  9. Dokumen lain tergantung perusahaan sponsor

 

Kesalahan yang Sering Dilakukan Ketika Mengajukan Visa

Agar permohonan Anda diterima, Anda perlu untuk menghindari kesalahan yang sering kali dilakukan ketika mengajukan perizinan, yaitu:

 

1. Informasi yang Tidak Cocok

Permohonan Anda akan ditolak apabila informasi yang ada di form tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen. Anda harus teliti dalam pengisian informasi dan memastikan tidak ada perbedaan antara formulir aplikasi dan dokumen yang Anda miliki.

 

2. Waktu Pengajuan Singkat

Jangan mengajukan permohonan mendekati tanggal bepergian. Hal ini dapat membuat Anda tidak memiliki cukup waktu untuk memeriksa daftar syarat dengan benar. 

 

3. Detail Sponsor yang Salah

Hal penting lainnya yang harus Anda perhatikan adalah detail sponsor. Isi formulir dengan hati-hati dan pastikan bahwa detail sponsor Anda tidak salah. Jangan lupa untuk periksa kelengkapan dokumen sponsor agar permohonan Anda tidak ditolak.

 

 

Perbedaan Visa Bisnis dan Visa Kerja

Terdapat perbedaan antara kedua perizinan ini. Perbedaan tersebut perlu untuk Anda ketahui. Perbedaan yang perlu untuk Anda ketahui adalah:

 

Visa Bisnis

visa bisnis

Visa ini diberikan pada WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia dalam rangka melakukan aktivitas bisnis tanpa harus diperkerjakan. Perizinan ini tidak memberikan izin bagi pemegangnya untuk melakukan aktivitas yang menghasilkan upah atau kompensasi. Dari segi persyaratan, visa ini membutuhkan surat sponsor agar visa dapat disetujui.

 

Visa Kerja

person holding passport

Visa kerja ini dikenal dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Jangka waktu berlaku ini terdiri 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun. Setelah 2 tahun, WNA dapat memperpanjang izinnya. Untuk mendapatkan KITAS, Anda harus mendapatkan sponsor dari perusahaan resmi yang mempekerjakannya. 

 

Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai hal ini. Anda dapat menggunakan layanan jasa dari Indogate untuk mengurus perizinan tinggal dan layanan imigrasi lainnya. Selain itu, kami juga menyediakan jasa untuk pendirian perusahaan dan perizinan usaha dengan para profesional