Perubahan data perseroan dapat dilakukan dengan melakukan beberapa prosedur terlebih dahulu. Jika Anda memiliki perusahaan yang akan melakukan pengubahan data, Anda dapat melengkapi persyaratan dan menjalani prosedur berikut.
Hal Yang Termasuk dalam Perubahan Data Perseroan
Bagian yang termasuk dalam hal ini adalah:
- Perubahan nama anggota direksi dan dewan komisaris (pengurus).
- Data tentang pemindahan hak atas saham,
- Penggantian anggota direksi dan dewan komisaris.
- Pembubaran PT
Jika yang diubah adalah data tersebut, maka tidak dibutuhkan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI).
Kenapa Melakukan Perubahan Data Perseroan?
Perubahan terhadap data perseroan akan terjadi apabila adanya perubahan dalam:
- Nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama.
- Susunan pemegang saham karena pengalihan saham atau perubahan jumlah saham yang dimilikinya.
- Susunan anggota direksi atau dewan komisaris.
- Alamat lengkap perusahaan.
- Berakhirnya status badan hukum karena hukum akibat penggabungan, pemisahan murni dan peleburan.
- Pembubaran PT.
- Perubahan nama pemegang saham karena pepegang saham ganti nama.
Perubahan yang terjadi harus ditetapkan sebelumnya melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Selain itu juga wajib untuk dicantumkan dalam akta notaris dengan bahasa Indonesia. Perubahan yang harus ditetapkan melalui RUPS dan dinyatakan dalam akta notaris adalah selain perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama dan perubahan alamat lengkap PT.
Dasar Hukum
Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah
- Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran badan Hukum Perseroan Terbatas.
- Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Syarat Pendaftaran
Syarat Administrasi yang perlu untuk Anda lengkapi sebelum mendaftar adalah:
- Fotokopi atau scan KTP organ perseroan (pemegang saham, direktur, komisaris).
- Surat keterangan domisili
- Scan atau fotokopi NPWP organ perseroan (direktur, pemegang saham, komisaris).
- Uraian mengenai perubahan data PT
- Akta pendirian PT sampai dengan perubahan terakhir
- Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan objek perubahan
Prosedur Pendaftaran Perubahan Data Perseroan
Perubahan data PT dapat diajukan secara elektronik melalui SABH atau Sistem Administrasi Badan Hukum. Anda dapat mengisi format perubahan yang dilengkapi dengan keterangan dan dokumen pendukung. Selain itu, Anda juga dapat menambahkan pernyataan pemohon secara elektronik mengenai dokumen yang telah dilengkapi.
Dokumen yang dimaksud berbeda-beda tergantung dengan jenis perubahan data. Untuk perubahan pada susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham, dokumen yang Anda butuhkan adalah berupa akta perubahan susunan pemegang saham.
Sebagai catatan, jika perubahan pada data PT berupa pergantian anggota direksi dan dewan komisaris, direksi memiliki kewajiban untuk memberitahukan data tersebut ke Menteri untuk dicatat dalam daftar PT dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Jangka waktu ini terhitung dari tanggal perubahan tersebut. Jika data yang diubah selain itu, maka batas waktunya 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris. Jika melebihi jangka waktu tersebut, maka pemohon tidak bisa lagi didaftarkan ke Menteri.
Biaya Perubahan Data Perseroan
Anda dapat menggunakan jasa Indogate untuk mengubah data PT. Biaya yang perlu Anda keluarkan jika menggunakan jasa Indogate adalah Rp4,5 Juta. Dengan menggunakan jasa kami, Anda sudah mendapatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT dan SK perubahan dari Kemenkumham dalam durasi waktu 7 hari kerja.
Itulah hal yang perlu Anda ketahui mengenai perubahan data PT. Selain melakukan pengubahan data, Indogate juga melayani pendirian PT dan perizinan usaha lainnya.