Merek merupakan hal yang penting untuk dimiliki oleh pelaku usaha. Dalam bidang jasa, dikenal dengan merek jasa. Kenali lebih lanjut mengenai hal ini melalui ulasan berikut.
Pengertian Merek Jasa
Berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2016, Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Merek digunakan agar dapat membedakan satu produk dengan produk lainnya. Pelabelan ini tentunya harus berbeda dengan produk yang sudah ada sebelumnya. Bentuk pelabelan dapat berupa nama, istilah,tanda, design atau simbol dari produk atau jasa atau kombinasi keseluruhan dengan maksud mengidentifikasikan produk.
Apa Fungsi Merek Jasa?
Tentunya pelabelan ini memiliki fungsi. Oleh karena itu, Anda perlu untuk mengetahui fungsi dari pelabelan ini. Fungsinya adalah:
1. Tanda Pengenal
Pelabelan digunakan agar orang-orang atau calon pembeli mengenali produk yang dijual. Anda membutuhkan merek untuk melabeli produk Anda. Hal ini dapat sebagai pembeda antara produk yang anda jual dengan pesaing lainnya.
2. Alat Promosi
Agar lebih ringkas, Anda dapat mempromosikan produk yang Anda jual dengan menyebutkan merek. Selain itu, dengan menggunakan promosi dengan label, Anda dapat menanamkan label Anda agar lebih berkesan bagi calon konsumen.
3. Jaminan dari Kualitas Layanan
Label yang Anda gunakan tentunya akan berpengaruh dengan persepsi orang terhadap produk yang Anda jual. Jika menjual jasa, Anda dapat menonjolkan pada bagian kualitas pelayanan sehingga mendapat citra yang baik dari pelanggan.
4. Identitas Produk dan Nilai Ekonomis
Bukan hanya sebagai pembeda dengan produk lainnya, pelabelan yang Anda berikan pada produk juga akan menjadi identitas dari produk tersebut. Selain itu, pada kondisi tertentu akan menjadi aset yang bernilai ekonomis dan memberikan dampak pada penjualan produk.
Kenapa Harus Mendaftarkan Merek Jasa?
Jika Anda memiliki perusahaan baik dalam bentuk perseroan terbatas atau bentuk badan usaha lainnya, Anda perlu untuk mendaftarkan merek. Hal ini karena merek berfungsi sebagai:
- Sebagai dasar penolakan untuk merek yang sama oleh orang lain
- Alat bukti kepemilikan yang berhak atas pelabelan yang didaftarkan
- Mencegah orang lain untuk menggunakan merk yang sama
Dasar Hukum
Aturan mengenai hal ini yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah:
- Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- UU nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
Syarat Mendaftarkan Merek
Untuk mendapatkan merek jasa, Anda perlu untuk melengkapi persyaratan yang ada. Persyaratan yang dibutuhkan ketika mendaftarkan merek adalah:
1. Perorangan
Syarat yang harus dilengkapi adalah scan/ fotokopi dari KTP pemohon jika WNI dan KITAS/ KITAP bagi WNA, deskripsi nama usaha, bidang usaha, dan nama merek yang akan didaftarkan, logo merek (jika ada), dan surat keterangan UMKM
2. Perusahaan
Akta Pendirian Perusahaan, scan/fotokopi dari KTP dan NPWP direktur, surat kuasa perusahaan dari direktur, deskripsi nama usaha, bidang usaha, dan nama merek yang akan didaftarkan, logo merek.
Prosedur Pendaftaran Merek
Untuk melakukan pendaftaran merek, Anda perlu untuk mengikuti prosedur yang beredar. Cara mendaftarkan merek jasa adalah:
1. Pengecekan Merek
Sebelum mencari merek, Anda perlu melakukan pengecekan nama merek. Hal ini karena Anda tidak dapat menggunakan merek jasa yang sudah terdaftar. Oleh karena itu, Anda perlu untuk melakukan pengecekan nama merek jasa.
2. Melakukan Permohonan Pendaftaran
Jika sudah menemukan nama merek, Anda dapat melakukan permohonan pendaftaran merek melalui merek.dgip.go.id dan mengisi prom yang tersedia, di antaranya adalah:
- Tanggal permohonan
- identitas pemohon (kuasa, jika diwakilkan)
- Nama negara
- Warna
- Bukti pembayaran
- Label merek
- Kelas barang dan uraian barang
- tanggal permintaan merek
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
3. Melakukan Pemeriksaan Formalitas
Jika permohonan diterima, maka Dirjen HKI menjalankan pemeriksaan formalitas. Pengumuman permohonan dalam berita resmi merek akan dilaksanakan selama 2 bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada yang mengajukan keberatan, maka pendaftaran merek masuk ke tahap pemeriksaan substantif.
4. Melakukan Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan substantif adalah pemeriksaan yang dijalankan terhadap permohonan merek. Kegiatan ini berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman, dilaksakannya pemeriksaan substantif terhadap permohonan. Jika pemeriksaan substrantif diputuskan bahwa permohonan dapat didaftar, maka DJKI akan mendaftarkan merek dan memberitahukan pendaftaran merek pada pemohon atau kuasanya.
Sertifikat merek akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon setelah didaftarkan. DJKI juga akan mengumumkan pendaftaran merek dalam berita resmi merek.
Tips Memilih Merek Jasa
Terdapat beberapa pertimbangan sebelum akhirnya Anda menentukan dan memutuskan label dari produk. Beberapa hal yang perlu Anda pertimbangan di antaranya adalah persepsi calon pelanggan terhadap produk Anda. Sebagai produsen dan pemilik perusahaan, Anda memiliki pilihan untuk memberikan kesan tertentu pada produk Anda, di antaranya adalah:
1. Merek Jasa Lokal
Salah satu pilihan Anda dalam memilih pelabelan adalah dengan memberikan persepsi sebagai merek lokal dari perusahaan lokal. Ini akan menjadi efektif jika pasar yang Anda sasar adalah masyarakat lokal. Menggunakan label yang melokal ini juga akan menguntungkan Anda jika bersaing dengan pesaing global yang tidak sejalan dengan selera lokal.
2. Merek Jasa Global
Jika Anda memilih identitas sebagai produk global, maka terdapat beberapa keuntungan seperti dapat menjadi investasi merek, memberikan sinyal umur panjang dan komitmen terhadap masa depan dari sebuah label. Hal ini karena biasanya masyarakat menganggap label global lebih maju secara teknologi dan akan mendatangkan kemajuan. Selain itu, adanya prestise di masyarakat juga akan membuat produk dengan label global akan bertahan lama.
Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai hal ini. Anda dapat menggunakan jasa dari Indogate untuk mendaftarkan merek usaha Anda. Selain itu kami juga menyediakan layanan untuk pendirian perusahaan dan perizinan usaha dengan profesional.