Izin Prinsip dan Pendaftaran Penanaman Modal

November 3, 2021by Rahazlen

Akta Pendirian Perusahaan

Izin prinsip merupakan salah satu perizinan yang perlu untuk diketahui oleh pelaku usaha. Bagi Anda yang ingin membangun usaha seperti perseroan terbatas atau bentuk badan usaha lainnya, Anda dapat mengenal perizinan ini terlebih dahulu. Simak penjelasan berikut mengenai perizinan in dan bagaimana cara mendapatkannya.

 

Pengertian Izin Prinsip

Izin prinsip BKPM adalah izin prinsip penanaman modal atau investasi yang harus dimiliki oleh investor yang melibatkan penanaman modal asing dan penanaman modal campuran. Perizinan ini digunakan oleh investor untuk mendapatkan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dari Pemerintah daerah. Untuk PMDN atau penanaman Modal Dalam Negeri, dapat mengurus perizinan pemanfaatan ruang ini secara langsung.

Selain itu, Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memiliki rencana investasi dan membutuhkan pemanfaatan lahan atau ruang baru. Untuk mendapatkan perizinan ini, pelaku usaha perlu untuk menunjukkan rencana usahanya untuk dievaluasi mengenai bidang usaha. Selain itu juga diperkirakan luasan lahan yang diperlukan.

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur tentang hal ini adalah:

  1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Kepala Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal.
  2. Undang-undang nomor 2 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  3. UU No. 32 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

Fungsi Surat Izin Prinsip

person holding white printer paper

Fungsi SIP adalah sebagai dokumen pernyataan suatu usaha atau investasi dilakukan secara legal. Surat ini sah di mata hukum sehingga terdapat hak yang bisa diterima oleh pelaku bisnis yang memilikinya.

Selain hak, pelaku usaha juga wajib untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak. Pemerintah dapat mencatat usaha sebagai salah satu pendapatan daerah melalui SIP.

 

Jenis Surat Izin Prinsip

Terdapat beberapa jenis dari perizinan ini, yaitu:

  1. Izin Prinsip: untuk membuka investasi baru
  2. Perluasan: untuk kepentingan ekspansi perusahaan.
  3. Perubahan: diurus ketika terdapat perubahan rencana investasi semula atau perubahan realisasi yang ada.
  4. Merger (penggabungan): diperuntukkan bagi investor yang memadukan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.

 

Syarat Mengurus SIP

Surat Izin Prinsip

Untuk mendapatkan surat izin prinsip, terdapat beberapa dokumen yang perlu untuk dilengkapi. Dokumen pendukung untuk mengurus SIP adalah:

 

1. Perusahaan Belum Berbentuk Badan

Untuk perusahaan belum berbentuk badan, dokumen yang diperlukan adalah:

  1. Formulir izin prinsip 
  2. Nama calon pemegang saham
  3. Fotokopi KTP atau tanda pengenal lain untuk WNA
  4. NPWP bagi WNI
  5. Rekomendasi dari instansi pemerintah jika diminta
  6. Nama perusahaan yang dibentuk
  7. Lokasi perusahaan dan produksi
  8. Bagan alur produksi
  9. Bidang usaha perusahaan yang dibentuk 
  10. Data kisaran produksi dan pemasaran
  11. Luas tanah tempat usaha
  12. Jumlah tenaga kerja
  13. Rencana nilai investasi
  14. rencana pemodalan
  15. Surat yang menyatakan bahwa data yang dilampirkan adalah benar

 

2. Perusahaan Sudah Berbentuk Badan (PT)

Surat izin prinsip

Dokumen yang diperlukan adalah:

  1. Formulir izin prinsip
  2. Fotokopi akta pendirian, SKDP, NPWP, SIUP, TDP, dan surat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
  3. Keterangan bidang usaha yang dijalankan
  4. Lokasi proyek atau tempat usaha
  5. Luas tanah tempat usaha didirikan
  6. Jumlah tenaga kerja
  7. Rencana nilai investasi
  8. Surat yang menyatakan bahwa data yang dilampirkan benar
  9.  Data estimasi produksi dan pemasaran
  10. Rencana pemodalan

 

Lama Waktu Pengurusan SIP

Durasi waktu pengurusan surat ini adalah 6 hari kerja di BKPM atau 14 hari kerja di Badan Perizinan Terpadu di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi. Anda dapat meluangkan waktu dengan durasi tesebut hingga surat izin siap untuk digunakan.

 

Izin Prinsip Diganti dengan Pendaftaran Penanaman Modal

Terdapat perubahan mulai tanggal 2 Januari 2018 mengenai perizinan ini. Hal ini diatur dalam Peraturan BKPM nomor 13 tahun 2017 mengenai Panduan dan Prosedur Izin dan Fasilitas Investasi. Sekarang yang berlaku hanya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu BKPM. Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, istilah izin prinsip diganti dengan Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PI). Dengan adanya mekanisme baru ini, proses penerbitan Pendaftaran akan dipercepat dan tentunya akan lebih efisien.

 

Cara Mendapatkan Pendaftaran Penanaman Modal

izin prinsip

Pada ketentuan baru, Pendaftaran Penanaman Modal dapat diperoleh sebelum atau sesudah dari pendirian entitas resmi. Hal ini ditentukan dengan menandatangani Anggaran dasar dan diterbitkannya Akta Pendirian.

Perusahaan tertentu wajib untuk mengajukan Pendaftaran Penanaman Moda sebelum mendirikan perusahaan. Kriteria perusahaan tersebut adalah:

  1. Bidang usaha yang kemungkinan memperoleh fasilitas penanaman modal berdasarkan peraturan yang berlaku.
  2. Kegiatan bisnis yang membutuhkan persyaratan sektoral tertentu
  3. Bisnis yang berkaitan dengan SDA, pertahanan, energi dan infrastruktur
  4. Usaha yang secara potensial akan menimbulkan kerusakan atau polusi lingkungan.
  5. Bidang bisnis yang membutuhkan konstruksi fisik.

Untuk bisnis usaha perdagangan atau konsultasi manajemen dan kegiatan terkait tidak membutuhkan pendaftaran penanaman modal sehingga dapat langsung mengajukan izin usaha.

 

Itulah yang perlu Anda ketahui mengenai perizinan ini. Anda dapat mempercayakan perusahaan Anda kepada Indogate dalam hal perizinan usaha dan pendirian usaha. Kami akan membantu perusahaan Anda dengan para profesional.