Izin Tenaga Kerja Asing, Begini Pengurusan Izinnya

October 29, 2021by Rahazlen

Izin Tenaga Kerja Asing atau TKA diperlukan bagi WNA yang ingin bekerja di Indonesia. Terdapat beberapa regulasi di Indonesia yang mengatur tentang perizinan ini. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.

Pengertian Izin Tenaga Kerja Asing

Izin Tenaga Kerja Asing merupakan surat keputusan yang mengatur tentang WNA yang diperbolehkan bekerja di perusahaan yang ada di Indonesia. Perizinan ini berlaku untuk satu tahun dan dapat diperpanjang secara berkala.

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, regulasi yang mengatur mengenai perizinan ini mengalami perubahan agar dapat mendorong peningkatan investasi asing. Penggunaan TKA adalah untuk memenuhi kebutuhan ahli atau profesional, mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan alih teknologi.

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA
  2. PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA
  3. Pasal 81 dan pasal 185 huruf b Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  4. UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

 

Dokumen yang Harus Dimiliki Tenaga Kerja Asing

person holding white printer paper

berdasarkan PP no. 34/2021:

  1. Ijazah pendidikan
  2. Sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja

Perjanjian kerja atau perjanjian lain

  1. Surat keterangan penunjukkan tenaga kerja pendamping TKA
  2. Surat pernyataan sebagai penjamin TKA
  3. Rekening koran atau tabungan TKA atau pemberi kerja TKA

 

Badan Hukum yang Dapat Mempekerjakan TKA

Badan yang dapat mempekerjakan TKA adalah:

  1. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing dan badan internasional
  2. Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia
  3. Badan hukum dalam bentuk PT atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang.
  4. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan.
  5. Usaha jasa impresariat
  6. Badan usaha sepanjang yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA
  7. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.

 

Apa Tujuan Penempatan TKA di Indonesia?

izin tenaga kerja asing

Terdapat beberapa tujuan penempatan TKA di Indonesia, di antaranya adalah:

  1. Mempercepat proses pembangunan nasional dengan cara proses alih teknologi atau alih ilmu pengetahuan, terutama di bidang industri.
  2. Memperluas kesempatan kerja bagi TKI
  3. Meningkatkan investasi asing untuk menunjang pembangunan
  4. Memenuhi kebutuhan tenaga kerja profesional dan terampil pada bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja lokal

 

Kewajiban yang Mempekerjakan TKA

Berdasarkan PP nomor 34 tahun 2021, pemberi kerja TKA memiliki kewajiban, yaitu:

  1. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa indonesia pada TKA
  2. Memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir
  3. Menunjuk tenaga kerja WNA sebagai tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.
  4. Melaksanakan pelatihan kerja dan pendidikan bagi tenaga kerja pendamping TKA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA.

Untuk ketentuan 3 dan 4 tidak berlaku bagi:

  1. Kepala kantor perwakilan 
  2. Pembina, pengurus dan pengawas yayasan
  3. Direksi dan komisaris
  4. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara

 

Persyaratan Tenaga Kerja Asing (TKA)

izin tenaga kerja asing

Syarat yang harus dimiliki TKA agar dapat bekerja di Indonesia adalah:

  1. Memiliki NPWP dengan masa kerja lebih dari 6 bulan.
  2. Keikutsertaan Jaminan Sosial Nasional dengan masa kerja lebih dari 6 bulan.
  3. Mempunyai Polis asuransi milik badan hukum Indonesia
  4. Sertifikat kompetensi atau memiliki pengalam kerja yang sesuai dengan posisi yang akan ditempati.
  5. Pendidikan sesuai dengan posisi yang akan ditempati TKA.

Selain itu, sesuai dengan PP No.34/2021, saat Pemberi Kerja TKA menyampaikan data secara online, data calon TKA harus memuat paling sedikit:

  1. identitas TKA;
  2. jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
  3. lokasi kerja TKA;
  4. penetapan kode dan lokasi domisili TKA;

 

Syarat Penggunaan Izin Tenaga Kerja Asing

Persyaratan administratif yang perlu untuk dipenuhi adalah:

  1. Disahkannya RPTKA oleh Menteri atau pejabat.
  2. Memiliki polis asuransi milik badan hukum Indonesia.
  3. Memberikan fasilitas pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA.
  4. Membuat pendidikan dan pelatihan terhadap Tenaga Kerja Pendamping.
  5. Dana kompensasi penggunaan TKA
  6. Memilih Tenaga kerja pendamping untuk pindah alih teknologi dan keahlian TKA.
  7. Mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional.

 

Siapa yang Dapat Menggunakan Tenaga Kerja Asing?

Badan yang dapat mempekerjakan tenaga kerja asing adalah:

  1. Badan Hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT) atau yayasan
  2. Instansi milik pemerintah
  3. Perusahaan swasta milik asing
  4. Kantor perwakilan dagang milik asing
  5. Organisasi internasional
  6. Perwakilan negara milik asing
  7. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan
  8. Badan usaha jasa impresariat

 

Prosedur Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing 

person using MacBook Pro

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses laman tka-online.kemnaker.go.id. Alur yang akan dilalui adalah:

  1. Melakukan registrasi untuk memperoleh antrian online RPTKA
  2. Mengisi formulir dokumen
  3. Mengunggah dokumen RPTKA
  4. Verifikasi dilakukan oleh kemenaker dan penjadwalan ekspose
  5. Penyampaian pengesahan RPTKA 2 hari kerja sejak syarat lengkap
  6. Pemegang RPTKA sah

Itulah prosedur yang akan dilalui untuk mendapatkan izin TKA. Anda dapat menggunakan jasa Indogate dalam mengurus perizinan layanan imigrasi, pendirian perusahaan dan perizinan usaha. Kami menyediakan layanan dengan para profesional untuk membantu usaha Anda.