Mengenal KITAP dan Prosedur Pengajuannya

October 28, 2021by Rahazlen

KITAP atau ITAP merupakan izin yang diperlukan oleh Warga Negara Asing (WNA). Simak penjelasan berikut ini mengenai perizinan tinggal tetap.

 

Mengenal KITAP 

KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap adalah kartu izin yang harus dimiliki oleh setiap warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia. Pengurusan kartu ini diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing.

 

Siapa Saja yang Memiliki KITAP?

ITAP dapat diberikan melalui alih status kepada:

  1. Warga Negara Asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniawan, investor, lansia dan pekerja.
  2. Keluarga yang terbentuk karena terjadinya perkawinan campuran.
  3. Istri, suami, dan/atau anak dari warga negara asing pemegang izin tinggal tetap.
  4. Orang asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

ITAP juga dapat diberikan secara langsung kepada orang asing tanpa melalui alih status, yaitu:

  1. Anak yang lahir di Indonesia dari warga negara asing pemegang izin tinggal tetap.
  2. eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing.
  3. Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur mengenai perizinan ini adalah:

  1. Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  2. PP Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  3. Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing.
  5. Permenkumham Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap.

 

Syarat Pengurusan KITAP

KITAP

Terdapat beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan kartu izin tinggal tetap. Hal ini juga bergantung pada sponsor. Syarat pengurusan KITAP di antaranya adalah:

 

1. Disponsori oleh Pasangan 

Dokumen yang dibutuhkan adalah:

  1. Paspor dan foto warna untuk semua halaman paspor
  2. FC SKPPS atau Surat Keterangan Tempat Tinggal
  3. Surat permintaan untuk mengubah KITAS menjadi KITAP
  4. Surat sponsor dari pasangan
  5. KITAS terakhir dan foto berwarna
  6. Buku nikah
  7. KTP pasangan
  8. NPWP pasangan
  9. Rekening koran pasangan dengan saldo minimum Rp10 juta
  10. Detail alamat di Indonesia
  11. Kartu keluarga
  12. Foto ukuran paspor

 

2. KITAP untuk Pensiunan dan Investor Asing

Syarat yang perlu untuk dipenuhi adalah:

  1. Paspor dengan masa berlaku minimum 2 tahun dan fotokopi warna untuk semua halaman paspor
  2. Fotokopi warna dari KITAS
  3. Foto ukuran paspor
  4. Surat sponsor
  5. Surat permintaan untuk mengubah KITAS menjadi KITAP
  6. Fotokopi SKPPS atau Surat Keterangan Tempat Tinggal
  7. NPWP
  8. Alamat kediaman
  9. KTP pasangan

 

Penyebab KITAP Berakhir

man sitting on gang chair near window

Berakhirnya KITAP berdasarkan pasal 62 ayat 1 UU Keimigrasian adalah:

  1. Meninggalkan wilayah Indonesia lebih dari setahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia.
  2. Tidak melakukan perpanjangan Izin TInggal Tetap setelah 5 tahun
  3. Memperoleh kewarganegaraan RI
  4. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  5. Dikenakan tindakan Deportasi
  6. Meninggal dunia

 

Prosedur Mengubah KITAS Menjadi KITAP

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin TInggal Kunjungan Menjadi Izin TInggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap, permohonan alih status dari KITAS menjadi KITAP dengan melengkapi dokumen:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat teraan Izin Tinggal Terbatas.
  2. KTP dan KK penjamin atau penanggung jawab.
  3. KITAS atau KITAP dalam hal penjamin atau penanggung jawab berkewarganegaraan asing.
  4. Surat keterangan tempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Surat penjaminan dari penjamin
  6. Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin.
  7. Surat kuasa bermaterai

TKA juga harus melampirkan:

  1. Jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia
  2. KITAS yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia.
  3. Izin mempekerjakan TKA dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

 

Prosedur Pengurusan 

KITAP

Jika Anda ingin melakukan pengurusan KITAP, maka tahapan yang perlu Anda lalui adalah:

  1. Permohonan diajukan oleh WNA atau penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi/ Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan.
  2. Mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan yang diperlukan.
  3. Kepala Kantor Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan.
  4. Jika sudah lengkap, maka ITAP diterbitkan dengan waktu paling lama empat hari kerja.

 

Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai KITAP. Anda dapat menggunakan layanan imigrasi dari Indogate agar lebih mudah dalam pengurusan perizinan tinggal. Selain layanan imigrasi, Indogate juga melayani pendirian usaha dan perizinan usaha.