KITAS, Definisi dan Prosedur Pengurusannya

October 27, 2021by Rahazlen

KITAS merupakan singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Sebelum bernama KITAS, penyebutan untuk kartu ini adalah KIMS atau Kartu Izin Menetap Sementara. Jika Anda merupakan WNA, Anda perlu untuk mengetahui mengenai hal ini. Simak ulasan mengenai hal ini lebih lanjut.

 

Mengenal KITAS

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas diperuntukkan bagi warga negara asing yang ingin bekerja dan menetap di Indonesia. Kartu ini diberikan kepada WNA yang memiliki pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat WNA tersebut bekerja. Kartu ini juga harus diperpanjang satu tahun sekali.

 

Jenis KITAS

KITAS

Terdapat beberapa jenis kartu izin tinggal terbatas. Jenis ini dibedakan berdasarkan kegunaannya. Jenisnya adalah:

1. Visa Pernikahan

Sponsor dari kartu izin tinggal terbatas ini adalah istri atau suami. WNA yang memiliki kartu ini akan diperbolehkan untuk berkeluarga dengan WNI. WNA yang memiliki kartu jenis ini hanya diperbolehkan bekerja secara lepas atau freelance dan jika ingin memiliki pekerjaan yang tetap, harus memiliki KITAP.

2. Izin Kerja

Kartu ini hanya bisa diberikan pada orang yang sudah mendapatkan sponsor dari perusahaan yang mempekerjakan. Perusahaan yang memberikan sponsor dapat dari PT, PT PMA Institusi publik atau swasta dan kantor perwakilan. Perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja asing juga harus melakukan permohonan kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang selanjutnya akan diseleksi.

3. Visa Pensiun

Kartu jenis ini dibutuhkan bagi WNA yang datang dengan maksud pensiun dan ingin menghabiskan waktunya dengan tinggal di Indonesia. Persyaratan dari kartu ini adalah tidak memiliki bisnis yang memiliki cabang di Indonesia (datang karena murni ingin pensiun) dan berusia lebih dari 55 tahun. Kitas ini memiliki durasi yang lebih lama sehingga orang tua yang sudah pensiun dapat tinggal selama beberapa tahun.

 

Kriteria Penerima KITAS

KITAS

Orang yang dapat memiliki kartu ini di antaranya adalah:

  1. WNA yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Anak yang pada saat lahir berada di wilayah Indonesia dan kedua atau salah satu dari orang tuanya merupakan pemegang kartu izin tinggal terbatas.
  3. Anak dari WNA yang menikah secara sah dengan WNI
  4. Warga negara asing yang melakukan pekerjaan singkat
  5. Nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
  6. Orang asing yang masih wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.

 

TKA yang Memiliki KITAS

Tenaga kerja asing yang memiliki KITAS di antaranya adalah:

  1. Mengadakan penelitian ilmiah
  2. Bekerja sebagai tenaga ahli
  3. Sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan
  4. Melakukan tugas sebagai rohaniawan
  5. WNA dalam rangka penanaman modal
  6. orang asing eks WNI
  7. Wisatawan lansia dari mancanegara
  8. Menggabungkan diri dengan suami atau istri yang memegang kartu izin tinggal terbatas.
  9. Bergabung dengan ayah dan/atau ibu bagi anak dengan kewarganegaraan asing yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia.
  10. Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap bagi anak berusia di bawah delapan belas tahun dan belum menikah.

 

Dasar Hukum

Pembuatan kartu ini diatur dalam:

  1. Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
  2. Permenkumham No. 16 tahun 218 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA.
  3. Perpers No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  4. UU Keimigrasian, PP No. 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  5. PP No. 26 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah no. 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
  6. Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

 

Syarat Pengurusan KITAS

KITAS

Adapun syarat administratif yang perlu untuk dilengkapi adalah:

  1. Mengisi formulir
  2. KITAS lama (jika melakukan perpanjangan)
  3. KTP penjamin
  4. Surat Penjamin
  5. Surat kuasa
  6. SKDP
  7. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa
  8. Surat permohonan dari penjamin

 

KITAS Visa Pernikahan

Terdapat beberapa tambahan untuk KITAS Visa Pernikahan, di antaranya:

  1. KK
  2. Sertifikat nikah atau akte pernikahan

 

Anak dari Pemilik KITAS Visa Pernikahan

Untuk bayi yang lahir di Indonesia pemegang KITAS jenis ini, persyaratan tambahannya adalah:

  1. Surat keterangan lahir
  2. Surat keterangan lapor lahir dari kantor imigrasi
  3. KITAS orang tua
  4. Paspor

 

Prosedur Pengurusan KITAS

Pemohon dari kartu izin tinggal terbatas adalah WNA atau penjamin dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk di tempat wilayah kerja yang meliputi tempat tinggal orang asing tersebut. Anda dapat menggunakan layanan dari Indogate dalam masalah layanan imigrasi dengan harga yang terjangkau.

 

Keadaan yang Membuat KITAS Berakhir

man sitting on gang chair with feet on luggage looking at airplane

KITAS akan berakhir masa berlakunya karena beberapa hal terjadi pada pemegangnya, di antaranya adalah:

  1. Meninggal dunia
  2. Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah Indonesia
  3. Kembali ke negara asal dan tidak kembali melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya.
  4. Dikenakan deportasi
  5. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  6. Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
  7. Habis masa berlaku izin
  8. Beralih menjadi KITAP

 

Itulah hal yang perlu untuk Anda ketahui mengenai KITAS. Gunakan layanan dari Indogate untuk masalah legalitas imigrasi, pendirian usaha dan perizinan lainnya. Kami menyediakan para ahli untuk membantu usaha Anda.