IUJPT merupakan surat izin usaha yang perlu untuk diketahui oleh pelaku usaha. Simak uraian berikut untuk mengetahui tentang perizinan usaha ini.
Pengertian IUJPT
IUJPT adalah singkatan dari Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi. Surat ini merupakan sebuah persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha. Surat ini ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui transportasi darat, laut dan udara.
Dasar Hukum
Regulasi yang mengatur mengenai perizinan ini adalah:
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 74, 78 dan 146 Tahun 2015
- Permen Perhubungan No. 130 Tahun 2016
- Permenhub No. 48 Tahun 2017
Syarat Administratif Pengurusan IUJPT
Persyaratan administratif yang perlu untuk Anda lengkapi adalah:
- KTP dan NPWP Direksi dan Pemegang Saham
- NPWP Badan
- AKTA Notaris dan SK kemenkumham
- Memiliki sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit dua tahun.
- Mempunyai modal dasar paling sedikit Rp 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan public.
- Tenaga ahli WNI, minimum DIII di bidang Pelayaran / Maritim / Penerbangan / Transportasi / IATA Diploma / FIATA Diploma, S1 Logistik Sertifikat Ahli kepabeanan/ kepelabuhan (alternatif atau kumulatif) dengan melampirkan dokumen Tenaga Ahli, yaitu: Copy KTP, NPWP pribadi, ijazah yang sudah dilegalisir oleh Universitas penerbit, Daftar Riwayat Hidup dan Pasphoto Tenaga Ahli.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan Transportasi.
- FC Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku
- Foto kantor dan papan nama kantor
Persyaratan Teknis IUJPT
Syarat teknis yang diperlukan adalah:
- Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
- Menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
- Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool
Syarat Tambahan IUJPT
Jika Anda membuka cabang persyaratan yang diperlukan adalah:
- Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Fotokopi)
- Rekomendasi kebutuhan pembukaan kantor cabang dari penyelenggara pelabuhan dan/atau Penyelenggara Bandar Udara atau Otoritas Transportasi Lainnya.
- Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan
- KTP Kepala cabang (fotokopi).
- Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi terdahulu (asli dan fotokopi)
Jika perpanjangan, perubahan data:
- Laporan kegiatan perusahaan yang disertai tanda tangan penanggung jawab dan stempel perusahaan.
Persyaratan Administrasi untuk PT PMA dan Joint Venture
Syarat yang harus dilengkapi oleh PT PMA adalah:
- Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Akta perusahaan dari notaris yang disahkan kementerian Hukum dan HAM.
- Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa minimal 2 tahun
- Izin Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan investasi paling sedikit US 4.000.000 dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik.
- Tanda Daftar Perusahaan dari Kementerian Perdagangan
- Izin Tinggal Terbatas dari kementerian Hukum dan HAM bagi TKA
- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing dari kementerian ketenagakerjaan.
- Tenaga ahli WNI berijazah minimum Diploma III di bidang Pelayaran atau Maritim atau Penerbangan atau Transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana (S1) Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau Kepelabuhan.
Persyaratan Teknis PT PMA dan Joint Venture
Syarat teknis yang perlu dipenuhi adalah:
- Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 yang dibuktikan dengan surat kepemilikan atau bukti sewa yang sah.
- Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras, sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem darat, laut, udara dan perkeretaapian sesuai perkembangan teknologi.
Prosedur Pengurusan IUJPT
Prosedur pengurusan dari perizinan ini adalah:
- Perusahaan yang mengajukan permohonan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan secara khusus bergerak dibidang jasa pengurusan transportasi yang tersebutkan dalam akta pendirian atau perubahan badan usaha.
- Memiliki modal disetor yang disebutkan dalam akta pendirian atau perubahan minimal Rp 250 juta.
- Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandatangani permohonan SIUJPT serta menyerahkan kepada Kantor Dinas Perhubungan Kota/ Provinsi sesuai domisili beserta persyaratan lainnya.
- Petugas akan meneliti kelengkapan. Jika memenuhi syarat, maka sertifikat akan dikeluarkan.
Siapa yang Berwenang Menerbitkan IUJPT?
Terdapat dua instansi yang berwenang dalam menerbitkan izin ini, yaitu:
- Gubernur di provinsi masing-masing untuk PT PMDN
- BKPM untuk perusahaan joint venture dan PT PMA
Itulah yang perlu Anda ketahui mengenai perizinan ini. Anda dapat mempercayakan perizinan usaha dan pendirian perusahaan Anda kepada Indogate. Kami memberikan layanan dengan para profesional untuk Anda.