Izin Usaha Industri: Definisi dan Prosedur Perizinannya

October 22, 2021by Rahazlen

Izin Usaha Industri (IUI) merupakan hal yang perlu diketahui oleh pelaku usaha. Jika usaha Anda di bidang industri, maka izin ini perlu untuk Anda miliki. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dalam uraian berikut.

 

Apa Itu Izin Usaha Industri?

Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan pada badan atau perorangan untuk melakukan usaha di bidang industri yang mengolah bahan baku menjadi produk dengan spesifikasi baru. Izin ini diberikan pada semua bidang usaha yang dapat menghasilkan barang yang memiliki nilai melebihi barang baku karena telah diolah menjadi produk.

 

Dasar Hukum 

Regulasi yang mengatur mengenai perizinan ini adalah:

  1. Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri.
  4. Pasal 12 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
  5. Pasal 13 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenperin 15/2019.
  6. UU No. 5 Tahun 1984 mengenai perindustrian.
  7. Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 590/MPP/Kep/10/119 tahun 1999 mengenai ketentuan dan tata cara pemberian izin industri, perluasan serta Tanda Daftar Industri.
  8. Peraturan Menteri Perindustrian tahun 2006 Nomor 41/M/IND/PER.

 

Klasifikasi Industri

izin usaha industri

Berdasarkan pasal 2 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 menetapkan bahwa klasifikasi usaha industri dibagi berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.

1. Kecil

Dengan tenaga kerja sebanyak maksimal 19 orang dan nilai investasi kurang dari Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan. Tanah dan bangunan lokasi menjadi satu dengan tempat tinggal pemilik.

2. Menengah

Memiliki tenaga kerja paling banyak 19 orang dan nilai investasi kurang dari Rp 1 miliar. Atau tenaga kerja paling sedikit 20 orang dengan nilai investasi paling banyak Rp 15 miliar.

3. Besar

Sebuah perusahaan dapat dikatakan industri berskala besar jika memiliki tenaga kerja paling sedikit 20 orang dengan nilai investasi lebih dari Rp 15 miliar.

 

Syarat Pengajuan Izin Usaha Industri

izin usaha industri

Jika Anda memiliki perusahaan yang bergerak dibidang ini, Anda harus mengurus perizinannya terlebih dahulu, di antaranya adalah:

1. IUI kecil

Dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • Fotokopi identitas pemilik usaha
  • Fotokopi NPWP
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai bidang usaha.

2. IUI menengah dan besar:

Dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • Fotokopi dokumen dari identitas pemilik usaha
  • Fotokopi NPWP
  • Salinan fotokopi Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang
  • Salinan Fotokopi Izin lingkungan
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai bidang usaha.

 

Prosedur Izin Usaha Industri

Jika Anda ingin memiliki IUI, maka Anda dapat mendapatkannya melalui OSS (Online Single Submission). Namun, melengkapi syarat administratif saja tidak cukup. Anda perlu untuk memenuhi komitmen sebagai pelaku usaha. Komitmen tersebut adalah:

  1. Memiliki surat keterangan (bagi perusahaan industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di kawasan industri).
  2. Memiliki akun SIINas (maksimal 10 hari kerja sejak IUI diperoleh).
  3. Menyampaikan data industri (melalui akun SIINas).
  4. Sudah dilakukan verifikasi teknis.
  5. Bagi industri kecil, telah dilakukan verifikasi teknis diganti dengan pernyataan siap beroperasi.

 

Masa Berlaku Izin Usaha Industri

man using welding machine

Masa berlaku dari surat ini adalah selama pelaku usaha di bidang perindustrian melakukan kegiatan usaha industri. Oleh karena itu, Anda dapat mendaftar sekali dan tidak perlu melakukan perpanjangan masa berlaku.

 

Manfaat Izin Usaha Industri

Tentunya terdapat banyak keuntungan jika memiliki IUI, di antaranya adalah:

1. Bagi Perusahaan

Untuk perusahaan Anda, IUI penting dalam memperluas bisnis dan mencari mitra baru. Dengan mendaftarkan bisnis Anda dan memiliki izin usaha ini, maka Anda telah menaati peraturan yang ada.

 

2. Bagi Pemerintah

Pemerintah juga akan mendapat keuntungan, yaitu dengan sumber pendapatan daerah tergali dengan jelas, lebih mudah dalam membina usaha kecil hingga menengah, membantu dalam mengumpulkan data untuk pengembangan usaha kecil.

Itulah yang dapat Anda ketahui mengenai hal ini. Dalam mendirikan usaha, Anda dapat menggunakan jasa dari Indogate. Kami akan membantu dalam pendirian usaha dan perizinan perusahaan Anda dengan para profesional.