Perusahaan Daerah Adalah: Definisi hingga Tujuan

October 21, 2021by Rahazlen

Perusahaan daerah merupakan salah satu bentuk badan perusahaan yang perlu untuk Anda ketahui. Badan Usaha Milik Daerah  atau BUMD merupakan bentuk usaha milik daerah. Simak ulasan berikut untuk mengenal lebih lanjut mengenai usaha ini.

 

Apa Itu Perusahaan Daerah?

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perusahaan daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang dimaksud dengan perusahaan daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini, yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain atau berdasarkan undang-undang.

 

Dasar Hukum

Regulasi yang mengatur mengenai hal ini adalah:

  1. Undang-undang nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
  2. UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
  3. PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

 

Tujuan BUMD

perusahaan daerah

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU 5/1962 tujuannya adalah turut serta dalam melaksanakan pembangunan wilayah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur.

 

Modal Perusahaan Daerah

perusahaan daerah

Usaha ini memiliki modal seluruh atau sebagiannya dimiliki oleh pemda, dengan ketentuan:

  1. Modal yang seluruhnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan tidak terdiri dari saham-saham.
  2. Modal yang sebagiannya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan terdiri dari saham-saham.
  3. Jika modal usaha seluruhnya berasal dari kekayaan beberapa daerah, maka terdiri dari saham-saham.
  4. Semua alat liquide disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh kepala daerah yang bersangkutan berdasarkan petunjuk menteri keuangan. 

Kepemilikan modal dari usaha ini dapat sebagiannya dimiliki oleh swasta. 

 

Kriteria Perusahaan Daerah

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kriteria tersendiri dalam melakukan usaha. Ciri-cirinya seperti: 

  1. Pemda adalah pemilik otoritas kekayaan dan aset yang absolut atas BUMD.
  2. Keseluruhan atau sebagian modal berasal dari pemda.
  3. Dikelola oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/ wali kota/ bupati.
  4. Hasil keuntungan disetor ke kas daerah atau negara.
  5. Keuntungan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
  6. Pemasukan yang diperoleh dikembangkan untuk mendukung pembangunan nasional.
  7. Diperbolehkan untuk mengumpulkan pembiayaan bank dan non-bank. 

 

Contoh BUMD

Berikut adalah contoh dari BUMD.

  1. PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
  2. Perusahaan daerah angkutan kota.
  3. Kantor BPD (Bank Pembangunan Daerah).
  4. Kantor RPH (Rumah Potong Hewan).
  5. Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).
  6. Perusahaan Bongkar Muat Pelabuhan Probolinggo.

 

Peran BUMD

perusahaan daerah

Dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan rakyat dan membantu dalam membangun perekonomian daerah, BUMD memiliki peran tersendiri. Adapun peran dari BUMD adalah:

  1. Mendukung peran koperasi dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
  2. Menambah lapangan kerja baru bagi masyarakat. 
  3. Menjadi penyedia layanan bagi masyarakat.
  4. Mendorong sektor usaha baru yang belum dikembangkan oleh pemerintah.
  5. Menyediakan barang ekonomis yang tidak disediakan oleh perusahaan swasta.
  6. Mengembangkan ekonomi dan membantu pemda.
  7. Mengelola cabang produksi sumber daya yang dipergunakan bagi masyarakat. 

 

Kelebihan dan Kekurangan BUMD

perusahaan daerah

Pada sebuah perusahaan atau badan usaha, tentunya Anda akan menemukan kelebihan dan kekurangannya. BUMD memiliki kelebihan dan kekurangan, di antaranya adalah:

 

1. Kelebihan

Kelebihan dari BUMD adalah:

  1. Kegiatan ekonomi yang dilakukan Untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan.
  3. Memperluas lapangan pekerjaan.
  4. Mengisi kas daerah
  5. Mencegah monopoli pasar oleh pihak swasta.

 

2. Kekurangan

Kekurangan dari BUMD adalah:

  1. Pengelolaan kurang efisien sehingga sering mengalami kerugian.
  2. Sumber daya manusia yang dipekerjakan kurang ahli. 
  3. Fasilitas yang diperoleh tidak dimanfaatkan dengan maksimal.

 

Itulah hal-hal yang perlu untuk Anda ketahui mengenai pemerintah daerah dan BUMD. Jenis usaha ini dapat dibangun dengan izin dari pemda. Selain itu, pendiriannya juga ditetapkan oleh perda. Jika Anda ingin mendirikan perusahaan atau mengurus perizinan usaha, Anda dapat menggunakan layanan dari Indogate. Kami menyediakan berbagai layanan dengan para profesional untuk usaha Anda.