Terdapat berbagai jenis usaha yang dapat menggunakan virtual office. Virtual office dapat digunakan sebagai alternatif dari alamat kantor. Simak penjelasan berikut mengenai jenis usaha yang dapat menggunakan virtual office
Mengenal Virtual Office untuk Berbagai Jenis Usaha
Virtual Office adalah layanan dalam bentuk kantor virtual yang dapat Anda sewa untuk bisnis Anda. Kantor ini tidak ada dalam bentuk fisik, tapi legal sebagai alamat perusahaan. Jika Anda memiliki perusahaan yang belum memiliki kantor resmi, Anda dapat menyewa jasa virtual office.
Tentunya Anda dapat membutuhkan alamat legal untuk perusahaan Anda. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PT, alamat harus disebutkan dalam Anggaran Dasar. Pada pasal 9 ayat (1) huruf e juga harus menyebutkan alamat dalam permohonan pengesahan status badan hukum.
Dasar Hukum
Aturan dari pemerintah yang mengatur mengenai virtual office adalah Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No.6 tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.
Jenis Usaha Menggunakan Virtual Office
Tentunya tidak semua perusahaan dapat menggunakan virtual office. Terdapat beberapa jenis usaha yang diperbolehkan menggunakan kantor virtual ini, di antaranya adalah:
1. Konsultasi Keuangan
Jasa konsultasi keuangan dapat dilakukan dengan menggunakan internet. Selain itu, jasa juga dapat ditawarkan melalui daring. Oleh karena itu, jasa konsultasi keuangan cocok menyewa virtual office.
2. Graphic Designer
Jika Anda memiliki bisnis di bidang desain grafik, Anda dapat menyewa kantor virtual dalam bekerja. Pekerjaan desain grafik dapat dilakukan di rumah. Namun, jika Anda membutuhkan ruang untuk bertemu dengan klien atau karyawan, Anda dapat menyewa ruangan di virtual office.
3. Konseling
Memberikan layanan jasa konseling membuat Anda membutuhkan ruangan yang nyaman untuk klien. Anda tidak perlu membeli gedung atau ruangan, cukup dengan menyewa ruangan di virtual office, Anda akan mendapatkan ruangan yang nyaman dan fasilitas lainnya. Hal ini tentu akan menguntungkan bagi Anda. Selain akan mendapatkan kesan yang baik dari klien, Anda juga dapat menghemat biaya operasional.
4. Startup
Startup atau perusahaan rintisan merupakan bidang usaha yang cukup digemari oleh generasi sekarang. Banyak startup yang tumbuh dan mulai berkembang. Biasanya startup memiliki modal yang tidak banyak dan tentunya perlu untuk menghemat biaya operasional. Virtual tour dapat menjadi pilihan dalam menghemat biaya gedung. Anda tetap memiliki alamat dan kantor yang resmi tanpa mengeluarkan banyak uang.
5. Freelance
Menjadi pekerja lepas atau freelance tentunya tidak membutuhkan kantor secara fisik. Untuk mendapatkan suasana baru, Anda dapat menyewa layanan virtual office untuk mendapatkan suasana baru dalam bekerja. Anda juga dapat menggunakan ruang meeting jika ingin bertemu dengan klien.
6. Pengacara
Pengacara sangat dibutuhkan dalam beberapa hal. Bekerja sebagai pengacara saat sekarang ini dapat hanya dengan menyewa virtual office. Anda dapat menyewa virtual office untuk melakukan meeting dengan klien.
Jenis Usaha yang Tidak Bisa Menggunakan Virtual Office
Tentunya tidak semua jenis usaha dapat menggunakan kantor virtual. Terdapat beberapa usaha yang tidak bisa menggunakan virtual office yang perlu untuk Anda ketahui, di antaranya adalah:
1. Jenis Usaha Transportasi
Jenis usaha Anda bergerak di bidang transportasi? Jika Iya, Anda tidak dapat menggunakan kantor virtual. Kenapa? Jenis usaha ini membutuhkan ruang yang luas untuk menyimpan alat transportasi. Hal ini membuatnya sulit menggunakan kantor virtual.
2. Jenis Usaha E-commerce
Apakah Anda seorang CEO dari E-commerce? Untuk menjaga keamanan dan kepercayaan konsumen, usaha Anda tidak dapat menggunakan virtual office. Ini sesuai dengan pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
3. Jenis Usaha Pariwisata
Jika usaha Anda adalah membuka objek wisata, maka Anda tidak dapat menggunakan kantor virtual. Selain membutuhkan lahan luas, jenis usaha pariwisata juga membutuhkan perizinan berusaha seperti TDUP.
Manfaat Virtual Office dalam Berbagai Jenis Usaha
Tentunya Anda akan memiliki banyak manfaat jika Anda menggunakan virtual office, di antaranya adalah:
1. Alamat Legal dan Bergengsi
Bagi sebuah perusahaan, tentunya alamat merupakan hal yang penting. Anda harus memiliki alamat yang lengkap sebagai syarat untuk menjalankan bisnis. Dengan menyewa Virtual Office, Anda juga dapat memilih alamat di area perkantoran bergengsi. Hal ini tentu akan membuat perusahaan Anda mendapatkan image yang lebih dipercaya.
2. Lebih Hemat Biaya Operasional
Kantor virtual tidak membutuhkan biaya operasional yang banyak. Anda hanya akan membayar sewa dan mendapatkan fasilitas yang ada. Anda tidak perlu menyewa kantor fisik maupun membeli peralatan kantor. Karyawan yang Anda pekerjakan akan bekerja dari rumah masing-masing. Jika ingin menggunakan ruangan, Anda dapat menyewanya di virtual office.
3. Fasilitas Lengkap
Berbagai virtual office menawarkan berbagai layanan. Anda akan mendapatkan ruang meeting, kantor pribadi, hingga layanan resepsionis. Dengan adanya layanan resepsionis, Anda juga mendapatkan berbagai layanan seperti menerima surat, penerimaan paket, menerima telpon dan lainnya.
4. Fleksibilitas
Dengan menyewa virtual office, Anda dapat bekerja lebih fleksibel. Begitu pula dengan karyawan Anda. Anda dan karyawan dapat bekerja dari mana saja dan kapan saja.
Berapa Harga Virtual Office?
Jika usaha Anda dapat menggunakan virtual office, Anda tidak perlu mengalokasikan dana yang banyak. Menyewa Virtual Office dengan layanan Indogate hanya membutuhkan biaya Rp4,5 juta untuk PT lokal dan Rp5 juta untuk PT PMA.
Itulah beberapa jenis usaha yang dapat menggunakan virtual office. Anda dapat menyewa Virtual Office dari Indogate dengan harga terjangkau.